September 2012 ~ Akademi Asuransi

Agen Asuransi Harus Dapat Sertifikat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kanal & Distribusi AAJI, William Kuan menyatakan bahwa pengembangan agen asuransi adalah prioritas bagi industri karena asuransi jiwa lebih baik diterangkan secara face to face, agar benar-benar needs-based dan memberi edukasi.

William Kuan menambahkan bahwa jumlah agen asuransi yang besar akan membantu menjangkau semakin banyak masyarakat dan meningkatkan penetrasi asuransi.

"Jumlah agen bersertifikasi semakin besar; keseriusan industri untuk memberi perlindungan pada masyarakat sekaligus menginformasikan potensi karir agen yang sangat baik" Jelas William, Kamis (13/9/2012) kemarin.

Dengan adanya ajang Top Agent Award Asosiasi Asuransi jiwa Indonesia (TAA) William menambahkan bahwa penghargaan TAA merupakan salah satu pengakuan atas kerja mulia agen, serta juga ajang edukasi masyarakat akan potensi karir agen.

Lena Lukman, Ketua Panitia TAA AAJI 2012 mengatakan, TAA AAJI kali ini menjadi spesial dan istimewa karena merupakan penyelenggaraan TAA AAJI yang ke-25 atau Tahun Perak. Selama 25 tahun pelaksanaan, panitia selalu berupaya membuat kemasan acara yang berbeda dan memiliki nilai tambah, baik untuk seluruh pesarta maupun perusahaan asuransi jiwa yang bernaung dalam AAJI.

AAJI Target 80 Ribu Agen Asuransi Baru Tahun Ini
Hingga Agustus, Agen Asuransi Jiwa Berlisensi 340 Ribu Orang
Bapepam Minta Asuransi Proteksi TKI Dikaji Ulang
Beberapa Asuransi Besar Incar Asuransi Bermodal Cekak
Pangsa Pasar Asuransi Properti Menyusut
Asuransi ABDA Bentuk Dewan Pengawas Syariah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Willy Widianto
Sumber: Tribunnews.com
Share:

Informasi pengalaman kerugian kebakaran dan Moral Hazard



Pengalaman Kerugian (Loss experience).
Adakah pernah terjadi kebakaran pada lokasi yang hendak dipertanggungkan  tersebut, apabila “YA” maka mohon dijelaskan :
-.  Kapan terjadinya kerugian tersebut ?
-.  Apa penyebab kerugian/kerusakan tersebut ?
-.  Berapa besar nilai kerugian yang diderita ?
-.  Apa tindakan preventif yang sudah dilakukan setelah terjadi musibah tersebut ?

Keterangan-keterangan ini sangat diperlukan sekali oleh Underwriter dalam menganalisa sampai seberapa besar risiko yang akan dialihkan tersebut.

Moral Hazard calon Tertanggung.
Seperti kita ketahui bahwa Asuransi Kebakaran ini tergolong dalam kontrak yang bersifat pribadi (Personal Contract), dimana kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi sangat dipengaruhi oleh sifat dan karakter Tertanggung, maka Moral Hazard calon Tertanggung ini perlu diperhatikan dalam mengunderwrite risiko.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam hal peralihan hal milik (Assignment) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Penanggung dan Tertanggung harus menginformasikan kepada penanggung dalam waktu 10 hari sejak peralihan tersebut, dan penanggung berhak untuk memutuskan melanjutkan penutupan tersebut atau menghen-tikannya.



sumber: e-igtc.dai.or.id
Share:

Hilangnya hak ganti rugi dalam asuransi kebakaran




1.    Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan polis ini hilang dengan sendiri-nya dalam hal:

  1. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini.
  2. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
  3. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

2.    Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

Share:

Prosedur Klaim dalam Asuransi Kebakaran



A.   Kewajiban Tertanggung.
Kewajiban tertanggung dalam hal terjadinya kerugian/kerusakan atas obyek pertang-gungan atau kepentingan yang dipertanggungkan, sebagai berikut :
1.    Setelah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, harus melakukan tindakan-tindakan :
a.    Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung.
b.    dalam waktu 7(tujuh) hari memberikan keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian/kerusakan yang terjadi dan jika keadaan memungkinkan, hendaknya surat keterangan itu disertai dengan :
i.   pemberitahuan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan.
ii.  sebab kerugian atau kerusakan sepanjang yang diketahuinya atau menurut dugaannya

2.    Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
a.    sedapat mungkin menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
b.    memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
c.    menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.

Bilamana Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, maka haknya atas ganti rugi akan hilang.

B.   Dokumen-dokumen perdukung klaim.
Dalam hal tertanggung menuntut ganti-rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus:
a.    mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerah-kannya kepada Penanggung.

b.    menyerahkan polis beserta berita acara atau surat keterangan mengenai peristiwa tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepolisian Sektor setempat.

c.    menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-ichwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.

d.    memberikan segala keterangan dan bukti lain yang wajar dan patut, yang diminta oleh Penanggung.

Laporan-laporan dan dokumen-dokumen tersebut diatas, menjadi dasar bagi Penanggung untuk melakukan penelitian, penilaian dan penetapan besarnya ganti rugi yang akan diberikan. Apabila Dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang diperlukan kurang atau tidak lengkap maka akan mempersulit proses penyelesaian klaim tersebut.

C.   Proses penyelesaian kerugian.
Proses penyelesaian ganti rugi yang umumnya dilakukan oleh Penanggung, sebagai berikut :
1.    Setelah menerima laporan lisan maupun laporan tulisan (Faxsimile, Surat dll.) dari tertangung tentang adanya kebakaran atau kerusakan yang terjadi, maka selanjutnya meminta laporan terperinci tentang kerugian atau kerusakan yang terjadi/diderita dari Tertanggung.

2.    Memperkirakan besarnya nilai kerugian yang terjadi, apakah jumlah kerugian itu besar atau kecil.

3.    Meneliti apakah kasus klaim ini rumit atau sederhana.

4.    Berdasarkan hal-hal diatas, selanjutnya dilakukan penelitian langsung ke lapangan.
a.    Apabila klaim tersebut sederhana dan kecil, maka penelitian lapangan dapat dilakukan oleh petugas klaim dari Penanggung sendiri. (Internal Adjuster).

b.    Apabila klaim tersebut cukup besar dan rumit, maka Penanggung dapat menun-juk Independent Loss Adjuster (External Adjuster) untuk melakukan penelitian atas klaim yang terjadi.

Loss Adjuster ini akan meneliti obyek pertanggungan yang mengalami kerugian atau kerusakan; kemungkinan sebab-sebab kerusakan dan memperkirakan besarnya kerugian yang terjadi. Semuanya ini dituangkan dalam bentuk Laporan Survey Klaim, yang berisikan antara lain :
i.    Lokasi,  Tanggal dan waktu terjadinya musibah kerugian.
ii.   Sebab-sebab terjadinya musibah kerugian tersebut.
iii.  Besarnya kerugian/kerusakan termasuk 
-.   apakah kerusakan tersebut masih dapat diperbaiki atau tidak.
-.   langkah-langkah  yang harus dilakukan untuk mencegah  semakin  besar-nya kerugian/kerusakan.
-.  langkah-langkah  yang harus diambil untuk mengamankan  sisa barang yang masih bernilai.
iv.  Taksiran besarnya nilai kerugian yang terjadi.
v.   Foto-foto kerugian/kerusakan sebagai bahan dokumentasi.





sumber: e-igtc.dai.or.id
Share:

Agent Gathering PT Asuransi Central Asia “Maju Bersama ACA”

JAKARTA – Beriringan dengan kemeriahan ulang tahun PT Asuransi Central Asia (ACA) yang ke-56, ACA Cabang Tiang Bendera mengadakan Agent Gathering bertajuk “Maju Bersama ACA” di Restoran Raja Kuring, 31/8/2012. Kegiatan yang rutin diadakan setiap tahun ini dihadiri sekitar 130 agen ACA Cabang Tiang Bendera dan beberapa manajemen ACA.

Acara tahunan tersebut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para agen berprestasi yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan premi bruto ACA. Pamilang, Kepala Wilayah I – ACA Jakata yang membawahi ACA Cabang Tiang Bendera menegaskan kontribusi para agen. “Berkat kinerja para agen, di awal semester II ini, ACA cabang tiang bendera sudah mendekati 90 persen dari target premi yang diharapkan,” ujar Pamilang.

Mona Kartika, Kepala Cabang ACA Tiang Bendera, memberikan penghargaan khusus kepada 10 agen dengan profit tertinggi selama tahun 2011-2012. Selain itu, dibagikan pula bingkisan dan profit commisions bagi para agen yang profit di tahun ini. Puluhan doorprize menambah kegembiraan para peserta yang hadir. Diharapkan, penghargaan tersebut semakin mendorong produktivitas agen yang menjadi salah satu ujung tombak penting bagi perusahaan.

Perlu diketahui, penghasilan dari agen masih menjadi penyumbang terbesar bagi sebagian besar perusahaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum di Indonesia, termasuk PT Asuransi Central Asia. (Aan)
Share:

OCBC NISP pasarkan asuransi warisan

JAKARTA. Bank OCBC NISP dan PT Great Eastern Life Indonesia (Great Eastern Life) melakukan kerja sama dalam penerbitan produk MaxPrestige Heritage. Produk ini merupakan produk asuransi universal life pertama yang dipasarkan melalui bancassurance.

Share:

Asuransi menengah bidik bisnis asuransi personal

JAKARTA. Kecil-kecil tetapi menggiurkan. Mungkin seperti itulah gambaran asuransi personal. Sekarang ini, beberapa asuransi kelas menengah mencoba memasarkan produk tersebut. Salah satu perusahaan yang berminat adalah Allianz Utama Indonesia.
Share:

Aturan ketat hanya untuk asuransi modifikasi

JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku industri perasuransian umum. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tampaknya membatalkan niat memperketat kebijakan dalam pemasaran seluruh produk asuransi. Nantinya, hanya produk-produk modifikasi saja yang harus melewati penyaringan di regulator lebih ketat.
Share:

Asuransi ABDA Bentuk Dewan Pengawas Syariah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) pada hari ini telah menyetujui pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Menurut Candra Gunawan, Direktur Utama Asuransi ABDA, hal itu dilakukan seiring dengan perkembangan bisnis usaha pada umumnya, bisnis Syariah juga turut berkembang pesat dan merupakan alternatif sistem bisnis yang diterima diseluruh dunia.
Share:

Pangsa Pasar Asuransi Properti Menyusut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pangsa pasar asuransi properti terus menyusut. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pada semester awal tahun ini mencatat, pangsa pasar asuransi properti merosot menjadi 27,4% dari semester sama tahun lalu 29,9%. Pangsa pasar properti dikalahkan oleh asuransi kendaraan bermotor naik menjadi 30,1% dari sebelumnya 29%.
Share:

AAJI Berharap Tahun 2015 Ada 500 Ribu Agen Asuransi Jiwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali akan menggelar ajang peghargaan untuk agen berprestasi di industri asuransi jiwa di tahun ini. Perhelatan akbar yang dikenal dengan sebutan Top Agent Award Asosiasi Asuransi jiwa Indonesia (TAA AAJI) tahun 2012 akan berlangsung pada 4-5 Oktober  mendatang di Nusa Dua Bali.

Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim menegaskan bahwa penyelenggaraan acara TAA ini selain sebagai apresiasi terhadap para agen terbaik di tingkat nasional, juga sebagai sarana untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa profesi agen asuransi jiwa adalah profesi yang bergengsi dan punya prospek yang sangat baik, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat tertarik dan berminat menjadi agen asuransi jiwa.

"Sehingga target asosiasi untuk memiliki 500 ribu agen di industri pada tahun 2015 bisa cepat terealisir" papar Hendrisman dalam konferensi pers terkait rencana penyelenggaraan TAA AAJI ke-25, Kamis (13/9/2012).

Lebih lanjut Hendrisman menambahkan bahwa agen asuransi merupakan ujung tombak sosialisasi asuransi jiwa dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang. Tak hanya itu, potensi karir agen sangat berprospek dan membantu memutar roda perekonomian.

"Saya yakin bahwa dengan semakin banyak masyarakat berasuransi semakin sejahtera bangsa kita,"ungkap Hendrisman.

Sumber: Tribunnews.com
Share:

Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia



Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI), pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi : 
a.    Judul Polis (Heading)
b.    Pembukaan (Preambule & Operative Clause)
c.    Ikhtisar Pertanggungan (Schedule)
d.    Luas Jaminan (Risk Covered)
e.    Pengecualian (Exclusion)
f.     Syarat-syarat Polis. (Terms & Conditions)

1.    JUDUL POLIS (HEADING).
Adalah identitas dari polis yang diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukan jenis jaminan yang diberikan oleh polis serta identitas dari Perush. Asuransi yang menerbitkan polis tersebut.

Judul polis dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia terdiri dari :
a.    Data-data Penanggung, yaitu : Nama & Alamat perush. Asuransi penerbitkan polis.
b.    Jenis polis, yaitu : Polis Standard Kebakaran Indonesia.

2.    PEMBUKAAN (PREAMBULE & OPERATIVE CLAUSE).
Pada umumnya Preambule polis berisi uraian tentang keterangan bahwa pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak Tertanggung dan keterangan yang diberikan merupakan dasar dari terbentuknya perjanjian asuransi dan berlakunya jaminan yang akan diberikan.
Sedangkan Operative Clause umumnya berisi uraian tentang jenis-jenis risiko yang dijamin oleh polis.

Dalam PSKI dapat dikatakan bahwa bagian pembukaannya berisi Preambule dan Operative Clause, walaupun risiko-risiko yang dijamin disebutkan dalam bagian yang terpisah.
Pembukaan dalam PSKI secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
“Yang bertandatangan dibawah ini, menanggung atas dasar pembayaran premi dan keterangan-keterangan tertulis yang diberikan oleh tertanggung, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis ini - harta benda dan/atau kepentingan seba-gaimana yang diurai dibawah ini, terhadap kerugian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya yang disebutkan dan ditegaskan dalam syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang tercetak dan/atau dilekatkan dan/atau dicantumkan pada polis ini." 

3.    IKHTISAR PERTANGGUNGAN (SCHEDULE POLIS).
Ikhtisar pertanggungan merupakan bagian dari polis yang berisi keterangan rinci dari perjanjian yang dibuat, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Keterangan Polis, berisi tentang :
Ø  Nomor Polis: merupakan nomor registrasi polis yang dibuat oleh Perush. Asuransi untuk mempermudah proses penyimpanan dan pencarian apabila diperlukan.
Ø  Keterangan tentang penutupan yang dilakukan apakah penutupan baru atau perpanjangan.
b.    Data Tertanggung, mencakup :
Ø  Nama Tertanggung, dapat berupa perorangan atau Badan hukum.
Ø  Alamat Tertanggung.
c.    Jangka Waktu Pertanggungan.
Ø  Lamanya jangka waktu pertanggungan : umumnya untuk jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan, namun dapat juga untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun (pertang-gungan jangka panjang) atau kurang dari 1 tahun (pertanggungan jangka pendek).
Ø  Tanggal mulai dan berakhirnya pertanggungan : masing-masing pada jam 12.00 waktu setempat dimana objek pertanggungan tersebut berada.
d.    Keterangan tentang obyek pertanggungan, luas jaminan & beban premi, mencakup:
Ø  Penerangan yang digunakan dalam obyek pertanggungan.
Ø  Kelas konstruksi dari obyek pertanggungan.
Ø  Jenis risiko/Okupasi dari obyek pertanggungan.
Ø  Nomor kode Okupasi
Ø  Suku premi
Ø  Jaminan tambahan
Ø  Nomor kode jaminan tambahan
Ø  Suku premi jaminan tambahan
Ø  Perhitungan premi

e.    Lampiran/syarat-syarat tambahan
Merupakan kolom yang digunakan untuk menguraikan lampiran-lampiran atau syarat-syarat tambahan yang digunakan dalam polis yang bersang-kutan.
f.     Uraian tentang Obyek pertanggungan.
Merupakan bagian akhtisar polis yang menguraikan obyek yang dipertang-gungkan baik jumlah unit, jenis, macam berikut Nilai pertanggungan masing-masing.
Misal : Atas bangunan Rumah tinggal berkontruksi kls I, terletak
                    di Jl. X No. 15, sebesar ………............... Rp.  150.000.000,--
           Atas Perabot R.T. berikut pakaian, sebesar  .. Rp.    50.000.000,--
                                                                                     Rp.  200.000.000,--
g.    Tanda tangan & cap Perusahaan Asuransi
Merupakan bagian yang menunjukan sah-nya perjanjian yang dibuat antara pihak Tertanggung (menanda-tangani SPPK) dan pihak Penanggung (menanda-tangani polis).

4.    LUAS JAMINAN (RISK COVERED).
Luas jaminan dasar dalam PSKI pada prinsipnya mencakup jaminan atas terjadinya kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko :
a.   Kebakaran.
b.    Petir.
c.    Peledakan.
d.    Kejatuhan Pesawat.
e.    Asap.

Dimana masing-masing risiko tersebut memiliki syarat tertentu sebagai berikut:
a.    Kebakaran.
Risiko kebakaran merupakan risiko pokok atau risiko utama yang dijamin dalam polis kebakaran pada umumnya, demikian juga dalam PSKI.
Risiko Kebakaran yang dijamin dalam PSKI meliputi risiko kebakaran yang terjadi karena : i.   Api sendiri.
             ii.   Tidak berhati-hati.
        iii. Kesalahan  atau kejahatan dari: Pelayan sendiri, tetangga,  musuh,  perampok dan  lain-lain apapun juga sebutannya.
             iv.  Sebab-sebab kebakaran lain yang tidak diketahui.
       v. Akibat kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti :
  • Kerusakan karena air atau alat-alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
  • Dimusnahkannya seluruh atau sebagian barang-barang yang diper-tanggungkan atas perintah pihak berwajib untuk menghindarkan menjalarnya api  tsb.

b.    Petir.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh Petir, termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik petir tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak, khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik/electronic, instalasi listrik, harus menimbulkan kebakaran pada benda termaksud.

c.    Peledakan.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh segala macam ledakan (dengan syarat tertentu), terkecuali yang disebabkan oleh Tenaga Nuklir, termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik peledakan tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak.

Selanjutnya ledakan yang dimaksud dalam jaminan ini didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengem-bangnya gas atau uap. contoh : meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dsb.), dapat dianggap ledakan, jika dinding dinding bejana itu robek terbuka, sedemikian rupa sehingga ter-jadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba didalam maupun diluar bejana.

Jika ledakan itu terjadi didalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, maka setiap kerugian pada bejana tersebut dapat dijamin sekalipun dinding-dinding bejana tersebut tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan oleh polis.

Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan didalam ruang pembakaran tidak dijamin, demikian juga kerugian pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas tidak dijamin.

Apabila risiko peledakan ditutup juga dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu (misalnya : polis Boiler Pressure vessel, dll.), maka Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh pols lain tersebut.

d.    Kejatuhan Pesawat Terbang.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan atau kepentingan yang diper-tanggungkan  yang  disebabkan  oleh kejatuhan  Pesawat  Terbang ternasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik hal tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak.

Risiko Kejatuhan Pesawat Terbang adalah benturan fisik antara pesawat terbang dan/atau benda yang jatuh dari pesawat terbang (misalnya : Roda pesawat) dengan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan (misalnya : bangunan pabrik yang diasuransikan) atau dengan bangunan yang berisi harta benda yang dipertanggungkan(misalnya : bangunan gudang tempat menyimpan stock barang).

e.    Asap.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini.

5.    PENGECUALIAN POLIS (EXCLUSION).
Didalam polis hanya tercantum risijko-risiko yang dikecualikan, namun pada dasarnya pengecualian risiko dalam PSKI terdiri dari 2(dua) bagian, yaitu:

A.   Risiko-risiko yang dikecualikan.
B.   Harta Benda dan Kepentingan yang dikecualikan.

A.   RISIKO-RISIKO YANG DIKECUALIKAN.

Didalam polis dinyatakan bahwa segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko yang dikecualikan, adalah :
a.    Risiko Cacat Sendiri (Self Combustion and/or Inherent vice).
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran atau peledakan yang timbul karena suatu cacad, kebusukan sendiri atau yang langsung ditimbulkan dari sifat dan macam barang itu sendiri tidak dijamin oleh polis.

b.    Risiko Perang
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko perang dan sejenisnya, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko tersebut, adalah :
i
ii
iii
iv

v
vi
vii

viii
ix
x
xi
xii
xiii
xiv

Perang
Penyerbuan
Aksi musuh asing
Permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak.
Perang saudara
Pemberontakan
Pengolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus kepada pemberontakan umum.
Pemberontakan militer.
Pembangkitan
Pengacauan
Revolusi
Kekuatan militer.
Pengambil alihan kekuasaan.
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan kepada penggulingan dengan kekerasan daripada Pemerintah yang sah “de jure” atau “de facto”
xv
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada ancaman terror atau kekerasan.
xvi
Akibat langsung ataupun tidak langsung dari hal-hal tersebut diatas.

Apabila ada tuntutan ganti-rugi yang diajukan oleh pihak Tertanggung ditolak oleh Penanggung karena dianggap disebabkan oleh risiko-risiko perang ini, maka Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa kerusakan atau kerugian yang dialami disebabkan oleh risiiko lain yang dijamin oleh polis, apabila tuntutannya ingin tetap diganti.
Hal ini disebut juga sebagai Clausula Pembuktian terbalik (Onus proof Clause)

c.    Risiko kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung adanya Kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.


Risiko-risiko dalam bagian ini dapat dikelompokkan menjadi :
i.
ii.
iii.
iv.
v.
vi.
Kerusuhan, Pemogokan, akibat perbuatan jahat, Tertabrak kendaraan, Asap.
Gempa bumi, Letusan gunung berapi,
Banjir, Genangan air, Angin topan, Badai, Kerusakan karena air.
Biaya-biaya pembersihan.
Gangguan usaha akibat kebakaran.
Pencurian/kehilangan pada saat dan setelah terjadinya kebakaran.
Apabila risiko-risiko tersebut diatas ingin ikut dijamin, maka dapat dilakukan dengan jalan melekatkan endorsement perluasan jaminan dan dengan adanya tambahan premi.

d.    Risiko Nuklir.
Segala kerusakan atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh adanya reaksi nuklir, Radiasi Nuklir atau pencemaran Radio Aktif.

B.   HARTA BENDA DAN KEPENTINGKAN YANG DIKECUALIKAN.
Disamping adanya risiko-risiko yang dikecualikan oleh PSKI, Jaminan dasar juga mengecualikan beberapa jenis obyek pertanggungan tertentu, antara lain :
a.    Barang-barang yang disimpan atas dasar kepercayaan atau atas dasar komisi.
b.    Emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
c.    Barang antik / barang-barang kesenian yang nilainya melebihi  Rp. 2.500.000,-
d.    Naskah-naskah, rencana-rencana, gambar-gambar atau disain-disain, pola-pola, model-model atau tuangan-tuangan.
e.    Efek-efek, Obligasi, atau segala macam dokumen, Perangko, Cek, Buku-buku akuntansi atau Buku-buku usaha lainnya, dan Catatan-catatan sistem komputer.
f.     Segala macam bahan peledak.

Namun demikian, obyek-obyek tersebut diatas dapat ditutup juga dengan syarat bahwa obyek-obyek tersebut dinyatakan secara tegas dalam polis yaitu dengan mencantumkan secara rinci dalam ikhtisar pertanggungan.
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts