Pengalihan ~ Akademi Asuransi

Pengalihan

Pengalihan “Insurable Interest” berarti pelimpahan hak serta kewajiban dari seorang Tertanggung kepada pihak lain, sehingga Tertanggung sudah tidak mempunyai hak untuk mendapatkan ganti-rugi serta dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar premi. Dalam hal ini harus ada persetujuan dari Penanggung terhadap penyerahan suatu persetujuan pribadi dan akan melahirkan suatu persetujuan baru yang disebut dengan NOVASI (NOVATION).

a.    PENGALIHAN POLIS (ASSIGNMENT OF POLICY)
Dalam jenis asuransi property, tanggung gugat, kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi sangat dipengaruhi oleh kegiatan normal sehari-hari si Tertanggung, kontrak asuransi ini tergolong sebagai kontrak yang bersifat pribadi (Personal Contract), sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam kontrak-kontrak semacam ini pengalihan polis (Assignment of Policy) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Penanggung.

Dalam hal Asuransi Pengangkutan barang (Marine Cargo Insurance), dimana barang yang bersangkutan hampir tidak berada dalam pengawasan langsung Tertanggung, atau dapat dikatakan kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian tidak dipengaruhi oleh kegiatan sehari-hari Tertanggung (Non Personal Contract), maka kalau barang tersebut dijual kepada orang lain sewaktu dalam pengiriman, perubahan kepemilikan tidak berpengaruh pada Penanggung, oleh karena itu pengalihan polis (Assignment of  policy) pada polis Marine Cargo diperkenankan secara bebas (free assignment). 

b.    PENGALIHAN MUTLAK (ABSOLUT ASSIGNMENT). 

Apabila Tertanggung mengalihkan polis kepada orang atau pihak lain, maka pengalihan (assignment) polis itu membuat si penerima pengalihan (assignee) tersebut berhak memperoleh semua hak dan tanggung jawab Tertanggung awal.

c.    PENGALIHAN BERSYARAT (CONDITIONAL ASSIGNMENT).
Dalam banyak hal, pengalihan polis asuransi Jiwa dilakukan secara bersyarat sebagai jaminan kepada si penerima hipotik (mortagee) atas suatu kredit atau uang pinjaman yang diberikannya kepada Tertanggung. Setelah uang pinjaman itu dibayar kembali berikut bunganya, Tertanggung awal mempunyai hak untuk meminta agar polis itu dialihkan kembali (reassignment) kepadanya.

d.    PENGALIHAN HASIL POLIS (ASSIGNMENT OF POLICY PROCEEDS)
Perbedaan antara :  
à Pengalihan Polis (Assignment of Policy) dimana  pengalihan  itu terjadi,  Penanggung tidak lagi mempuyai hubungan kontraktual dengan Tertanggung awal.
à Pengalihan  Hasil  Polis (Assignment of Policy proceeds) hubungan  kontraktual antara Penanggung dengan Tertanggung awal tetap ada, dan Tertanggung yang baru tetap harus mentaati semua kondisi dan persyaratan polis

Dalam Pengalihan Hasil Polis, Tertanggung tidak mengalihkan atau menyerahkan polis itu kepada orang atau pihak lain, yang dialihkan hanyalah hasil polis itu, dan untuk keperluan itu Penanggung diminta untuk membayar uang-uang klaim kepada seseorang tertentu yang bukan Tertanggung.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts