Masa Pertanggungan Asuransi Marine Cargo ~ Akademi Asuransi

Masa Pertanggungan Asuransi Marine Cargo

Asuransi ini mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir :
1. Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir atau tempat penyimpanan pada tujuan yang disebut dalam asuransi ini.
2. Pada saat penyerahan kepada gudang atau tempat penyimpanan, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebut dalam asuransi ini, yang dipilih oleh Tertanggung untuk digunakan :
2.1.Untuk penyimpanan yang bukan cara biasa untuk pemindahan.
2.2.Untuk penjatahan atau distribusi.
3. Habisnya masa 60 hari setelah pembongkaran barang yang diasuransikan di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih dahulu terjadi.
Kalau setelah pembongkaran di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir tapi belum merupakan tujuan terakhir dalam asuransi ini, barang-barang harus dikirim ke tujuan lain dari tujuan akhir yang disebut dalam asuransi ini, maka tergantung dari masa berlakunya seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku melebihi tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
Tergantung dari masa berlaku seperti yang dimaksudkan di atas dan pada ketentuan pasal 9 tersebut dibawah ini, asuransi ini tetap berlaku walaupun ada keterlambatan selama keterlambatan itu berada diluar kekuasaan Tertanggung.
Keterlambatan disini mencakup setiap penyimpangan, pembongkaran paksa, pengapalan kembali atau pemindahan kapal dan penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan kepada pemilik atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.

    Kalau, karena hal-hal yang berada diluar kekuasaan Tertanggung, kontrak pengangkutan diputuskan pada suatu pelabuhan atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan tujuan dalam asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum penyerahan barang seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka asuransi ini juga akan berhenti / berakhir kecuali kalau pemberitahuan secepatnya disampaikan kepada perusahaan asuransi dan minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan catatan adanya tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau

Sampai barang tersebut dijual dan diserahkan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang dipertanggungkan tiba dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terjadi lebih dahulu yang dianggap berlaku. atau

Kalau barang tersebut diserahkan dalam waktu 60 hari seperti tersebut diatas (ditambah perpanjangannya yang disepakati bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya asuransi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 diatas

    Kalau setelah berlakunya asuransi ini, tempat tujuan dirubah oleh Tertanggung, maka asuransi ini tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang diatur kembali dengan syarat pemberitahuan tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan Asuransi.

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts