Pengecualian Risiko dalam Asuransi Marine Cargo ~ Akademi Asuransi

Pengecualian Risiko dalam Asuransi Marine Cargo


    Asuransi ini tidak menanggung :
  1. Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
  2. Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas barang yang dipertanggungkan.
  3. Kerugian/kehilangan atau pengeluaran yang disebabkan oleh kurang baiknya atau kurang sempurnanya pengepakan atau persiapan barang yang dipertang-gungkan (khusus untuk klausula 4.3 “Pengepakan” berarti pemuatan barang ke dalam container atau kereta angkut tapi hanya kalau pemuatan tersebut dilak-sanakan sebelum berlakunya asuransi ini atau oleh Tertanggung atau pegawai mereka).
  4. Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran biaya yang disebabkan oleh cacad atau perubahan sifat barang yang dipertanggungkan.
  5. Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran atau yang hampir bersamaan dengan itu disebabkan oleh suatu keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh bahaya (risk) yang termasuk dalam pertanggungan (kecuali untuk pengeluaran yang dapat dibayarkan menurut pasal 2 diatas)
  6. Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh ketidak-mampuan membayar atau kebangkrutan pemilik, manager, pencarter atau operator kapal laut.
  7. Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh peng-gunaan senjata untuk perang yang menggunakan bagian dan/atau campuran atom atau nuklir atau reaksi semacamnya atau kekuatan atau unsur yang mengandung radio aktif.
  8. Pengrusakan atau Pemusnahan barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya sebagai akibat oleh perbuatan kesenggajaan dari orang atau orang-orang. (hanya berlaku bagi ICC ”B” dan ICC ”C” saja)

    Asuransi ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh :
  1. Ketidak-laikkan kapal atau alat angkut untuk berlayar, tidak sempurnanya kapal atau alat angkut container atau lifvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang dipertanggungkan. Dimana Tertanggung atau petugas mereka mengetahui ketidak-laikkan atau ketidak-sempurnaan kapal untuk berlayar pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat kedalam kapal tersebut.
  2. Perusahaan asuransi berhak menolak jaminan mengenai kelayakan atau kesempurnaan kapal untuk mengangkut barang yang dipertanggungkan ketempat tujuan kecuali kalau Tertanggung atau petugasnya mengetahui adanya ketidak-laikkan atau ketidak sempurnaan kapal tersebut.

    Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh :
  1. Perang, perang saudara, pemberontakan, huru hara atau kekacauan dan akibatnya dalam masyarakat atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap kekuatan militer.
  2. Penangkapan, penahanan, penguasaan atau pembatasan (kecuali oleh pembajakan), dan akibatnya atau setiap usaha untuk itu.
  3. Rusak sebagai akibat terkena ranjau, torpedo, bom atau terkena alat perang lainnya.

    Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran :
  1. Yang disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, atau adanya orang-orang terlibat dalam gangguan perburuhan, kekacauan, atau huru-hara dalam masyarakat.
  2. Sebagai akibat dari pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, gangguan dalam perburuhan, kekacauan atau huru-hara dalam masyarakat.
  3. Yang disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts