Pengertian Asuransi Kebongkaran dan Hazard dalam Asuransi Tersebut ~ Akademi Asuransi

Pengertian Asuransi Kebongkaran dan Hazard dalam Asuransi Tersebut

PERBEDAAN ANTARA THEFT, BURGLARY & ROBBERY

Pencurian adalah suatu tindakan seseorang dalam pengambilan barang yang bukan miliknya.

Tindakan pencurian ini dikelompokan kedalam 3 kelompok, yaitu
Theft : yaitu suatu tindakan pencurian yang dilakukan tanpa disertai dengan adanya unsur kekerasan, baik kekerasan terhadap Individu maupun kekerasan terhadap Property.
Dalam bahasa Indonesia disebut : Copet

Burglary : yaitu suatu tindakan pencurian yang dilakukan disertai dengan adanya unsur kekerasan terhadap Property / pengrusakan (House breaking).
Dalam bahasa Indonesia : Kebongkaran


Robbery : yaitu suatu tindakan pencurian yang dilakukan disertai dengan adanya unsur kekerasan terhadap indivudu / person.
Dalam bahasa Indonesia disebut : Penodongan.

Asuransi Kebongkaran ( Burglary Insurance)
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan atau kerusakan objek pertanggungan sebagai akibat adanya tindakan pencurian, tindakan pencurian mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Property atau pengrusakan (House Breaking)

-. Pihak Lain : berarti Pihak-pihak diluar pengertian Tertanggung didalam Asuransi.

-. Yang termasuk kedalam pengertian Tertanggung :
  • Orang / pihak yang namanya tercantum didalam polis.
  • Keluarga Tertanggung (Anak, Istri, Saudara dll.)
  • Orang-orang yang bekerja pada Tertanggung
  • Orang-orang yang berada dibawah pengawasan Tertanggung.

HAZARD DALAM BURGLARY INSURANCE

Hazard adalah suatu keadaan yang bersifat kwantitatif yang dapat mempertinggi atau memperendah tingkat kemungkinan terjadi suatu Risiko.

Hazard dibagi dalam 2 jenis Hazard, yaitu Moral Hazard dan Physical Hazard.
Moral Hazard : adalah Hazard yang berkaitan dengan aspek Manusianya / Tertanggung
Physical Hazard : adalah Hazard yang berkaitan dengan aspek objek pertang-gungan.

Moral Hazard didalam Burglary Insurance :
  1. Tertanggung mempertanggungkan dibawah harga sebenarnya dengan maksud untuk mencari keuntungan apabila risiko tersebut terjadi.
  2. Tertanggung membiarkan kerugian tersebut terjadi, karena telah ada Asuransi yang akan memberikan penggantian atas kerugian yang terjadi.
  3. Tertanggung mempunyai sifat seenaknya saja (easy going) dalam meletakan atau menempatkan objek yang dipertanggungkan untuk menarik perhatian orang lain.

Physical Hazard dalam Burglary Insurance :
  1. Bentuk, Jenis dan sifat dari objek pertanggungan
  2. Bentuk, Konstruksi dan okupasi atas bangunan dimana objek pertanggungan disimpan.
  3. Letak dan situasi dimana bangunan tersebut berada.
  4. Alat dan istim keamanan yang disediakan
  5. Berpenghuni atau tidak berpenghuni (Occupancy or Unoccupancy) bangunan dimana objek pertanggungan tersebut disimpan.
  6. Daya pikat (Attactiveness) dari objek pertanggugan tersebut



Share:

1 comment:

  1. Mau tanya, kalau ada pencurian kendaraan bermotor misal tukang baso yang kebetulan baru beres2 atau buka toko atadan dimenaruh kunci di atas meja, dan saat ada pembeli si pembeli bertanya kapan dagangan siap dan si tukang baso mengambil baso ke dalam warung, lalu si pembeli membawa motor dan kunci yg ada di atas meja td, apakah klaim bisa di jalankan?

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts