Perluasan Risiko Asurasi Kebakaran ~ Akademi Asuransi

Perluasan Risiko Asurasi Kebakaran

[Sumber Gambar: Commondream.org]

Berikut ini adalah risiko-risiko yang dapat diperluas dalam polis Asuransi Kebakaran:
-.   Risiko Kerusuhan dan Pemogokan
-.   Risiko Perbuatan jahat
-.   Risiko Tertabrak Kendaraan
-.   Risiko Asap
-.   Risiko Gempa Bumi
-.   Risiko Letusan Gunung Berapi
-.   Risiko Tsunami
-.   Risiko Angin Topan
-.   Risiko Badai
-.   Risiko Banjir
-.   Risiko Kerusakan Akibat Air
-.   Biaya-biaya Pembersihan
-.   Risiko Terbakar Sendiri
-.   Risiko Tanah Longsor
-.   Risiko Gangguan Usaha.

Terlihat bahwa risiko-risiko diatas pada dasarnya merupakan risiko-risiko yang dikecualikan dalam jaminan standar polis PSKI. (lihat 5.A.c. diatas)

Jaminan terhadap risiko-risiko tersebut diatas dapat dilakukan dengan menggunakan endorsemen perluasan jaminan yang dilekatkan pada polis PSKI yang bersangkutan dengan dikenakan tambahan premi.

Endorsemen perluasan jaminan yang dipergunakan merupakan Endorsemen standar yang dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dengan tariff premi tambahan standar yang juga ditetapkan oleh Dewan Asuransi Indonesia

Dalam Endorsemen tersebut antara lain diatur mengenai risiko-risiko yang dijamin, batasan-batasan(pengecualian) dari perluasan jaminan serta persyaratan khusus untuk tiap-tiap perluasan jaminan.

Perluasan risiko-risiko tersebut diatas dikelompokkan menjadi :
a.     Kerusuhan, Pemogokan, Akibat Perbuatan Jahat.
b.     Tertabrak Kendaraan dan Asap.
c.      Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
d.     Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
e.     Biaya-biaya Pembersihan (Pembuangan Puing-puing / kotoran-kotoran).
f.       Terbakar sendiri.
g.     Tanah Longsor.
h.     Arus pendek.

A.     Kerusuhan, Pemogokan, Akibat Perbuatan Jahat.

Perluasan jaminan terhadap risiko-risiko ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.1 A

Perluasan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :

1.    Kerusuhan,
2.    Pemogokan;
3.    Penghalangan Bekerja;
4.    Perbuatan Jahat,
5.    Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1 sampai dengan 4
6.    Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan.

Dengan mengecualikan risiko-risiko sebagai berikut :

1.    Huru hara
2.    Pembangkitan Rakyat
3.    Pengambil-alihan kekuasaan
4.    Revolusi
5.    Pemberontakan
6.    Kekuatan militer
7.    Invasi
8.    Perang Saudara
9.    Perang dan Permusuhan
10. Makar
11. Terorisme
12. Sabotase
13. Penjarahan (kecuali penjarahan yang terjadi selamakerusuhan)

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts