Risiko yang dijamin dan dikecualikan dalam Asuransi Pemasangan Mesin ~ Akademi Asuransi

Risiko yang dijamin dan dikecualikan dalam Asuransi Pemasangan Mesin


RISIKO YANG DIJAMIN.
Kita ketahui bahwa risiko yang dijamin adalah All Risks, maka ini berarti semua risiko dijamin kecuali yang dikecualikan didalam pengecualian risiko.

  • Risiko yang dijamin dapat dikelompokan kedalam 2(dua) kelompok, yaitu :Bahaya-bahaya yang tidak dapat ditangani oleh manusia (Act of God), bahaya ini digo-longkan sebagai Major peril, seperti Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Flood & Innudation, Landslide( tanah longsor) dan lain-lain peristiwa yang tidak dapat dicegah oleh manusia. 
  • Other perils atau digolongkan dalam Minor perils, yaitu bahaya-bahaya atau perils yang biasa ditangani oleh manusia, seperti Kebakaran, Peledakan, Tabrakan atau kejatuhan pesawat terbang, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, accidental damage (kecelakaan yang terjadi selama masa pembangunan) dll.
 
PENGECUALIAN RISIKO.
Pengecualian risiko dalam Asuransi Contractors All Risks ini, terdiri dari 3, yaitu : 
  1. Pengecualian Umum (General Exclusion) 
  2. Pengecualian Section I : Material Damage 
  3. Pengecualian Section II : Third Party Liability 
 
Pengecualian Umum (General Exclusion).

Pengecualian ini berlaku secara umum, jadi artinya pengecualian ini berlaku baik untuk Section I : Material Damage maupun untuk Section II : Third Party Liability
Kerugian atau Kerusakan atau Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ke III 
Akibat langsung maupun tidak langsung adanya :
  1. Perang, invasi musuh, Revolusi, serangan musuh. 
  2. Mutiny, Riot, Strike, Civil Commotion  
  3.  Confiscation, Nationalization. 
  4.  Kerusakan yang diakibatkan leh Lawfully constituted authority. 
  5.  Reaksi Nuclear, Radioactive contamination. 
  6.  Kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung. 
  7. Penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya. 
Pengecualian ini berlaku untuk penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya dan pengecualian ini berlaku mulai sejak penghentian pekerjaan proyek pemasangan mesin tersebut dilakukan. 
Maksudnya : apabila adanya penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruh-nya, dikarenakan alasan apapun, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang terjadi pada proyek pemasangan mesin tersebut


B. Pengecualian Section I : Material Damage.

1. Deductible.

Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertang-gung dalam setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Penetapan Deductible ini bertujuan untuk :
a. Agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam nmenjalankan tugasnya.
b. Menghindari klaim-klaim yang kecil, yang mana kemungkinan biaya pengurusan lebih besar dari nilai kerugian yang terjadi.
c. Mengurangi kontribusi pembayaran premi (Deductible tinggi  Premi rendah)

Besarnya penetapan Deductible:

Penetapan Deductible dalam asuransi pemasangan mesin ini dibedakan sebagai berikut :
a. Untuk risiko-risiko yang bersifat Catastrophe (Act of God)
misalnya : Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi dll. (Major Perils),  Deductible besar.

b. Untuk risiko-risiko yang bersifat biasa/umum yang disebut sebagai Minor Perils, dikenakan deductible lebih kecil dari item (a) diatas.

2. Consequential Loss.

Konsekwensi dari Kerugian/kerusakan sebagai akibat dari kegagalan proyek pemasangan mesin tersebut.

3. Wear & Tear, Corrosion, Oxidation, Deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions.

Pengecualian atas kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh cuaca, karat, oksidasi atau perubahan karena kurang dipergunakan .

4. Air craft, Water craft, Hover craft.

Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek per-tanggungan Aviation Insurance atau Marine Hull Insurance.

5. Machanically Propeled Vehicle.

Kendaraan bermotor yang mendapat izin untuk dipergunakan dijalan umum, di kecualikan dari pertanggungan ini karena kendaraan tersebut adalah obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor.

6. Uang, Meterai, surat berharga lainnya.

Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek per-tanggungan untuk Money Insurance yaitu Cash in safe Insurance.

7. Mechanical & Electrical Breakdown.

8. Defective Design, Plan, Specification or Advice,

9. Defective Workmanship of Materials.
10. Unexplained Shortage.

Pengecualian ini mengecualikan kehilangan atau kekurangan dari bahan bangunan yang baru diketahui ketika diadakan inventarisasi, sedangkan kehilangan yang dijamin oleh polis ini adalah kehilangan tersebut harus dapat dibuktikan tanggal terjadinya dan sebab-sebab kehilangan tersebut.

11. Vibration, Weakening of support (getaran).

Jaminan polis mengecualikan segala kerugian atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh adanya proyek pemasangan tersebut.

12. Bagian pekerjaan yang telah diserahkan atau yang telah dipergunakan oleh Pemilik.

Bagian dari pekerjaan yang telah diserahkan kepada dan atau dipergunakan oleh Pemilik (Owner), maka Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang terjadi pada bagian yang telah diserahkan atau dipergunakan oleh pemilik tersebut.

C. Pengecualian untuk Section II : Third Party Liability.
1. Deductible.

Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Deductible ini hanya dikenakan khusus untuk kerugian Property Damage atau Kerusakan barang saja, sedangkan untuk Cacat Badan (Bodily Injury) tidak dikenakan deductible

2. Kecelakaan dan/atau Cidera badan atas Karyawan Tertanggung.

Karena hal ini menjadi obyek pertanggungan untuk ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) atau Workmen Compensation Act (WCA)

3. Property in Care, Custody & Control by Insured.
Semua harta benda yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertang-gung atau para karyawan/pekerja (Care, Custody & Control) tidak dapat dijamin dalam section ini, karena jaminan ini hanya ditujukan untuk kerugian atau kerusakan harta benda yang dimiliki oleh pihak ke-III.

4. Pekerjaan itu sendiri.
Pekerjaan itu sendiri telah dijamin dibawah section I dan jaminan itu termasuk juga kelalaian Tertanggung yang mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri dan oleh karena itu Penanggung akan memberikan ganti-rugi untuk perbaikkan dari kerusakan itu, tetapi tidak untuk kerugian sebagai akibat dari kerusakan tersebut (consequential Loss).

5. Kejelekan bahan dan kejelekan penyelesaian pekerjaan itu sendiri oleh Tertanggung.
(Defective property supply or defective work executed by the insured).

6. Kendaraan Bermotor yang mempunyai izin untuk digunakan dijalan umum.


7. Vibration, Weakening of support (getaran).

sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh adanya proyek pemasangan proyek tersebut.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts