Sidang Pleno Pra Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) di bidang Perasuransian ~ Akademi Asuransi

Sidang Pleno Pra Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) di bidang Perasuransian

Sidang Pleno Pra Konvensi dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2012 bertempat di Ballroom Jasmine 2 Swiss bell Hotel Mangga Besar Jakarta, dipimpin oleh Ketua Sidang dan Skretaris Sidang
- Ketua sidang : Ocke Kurniandi (Persatuan Aktuaris Indonesia / PAI)
- Sekretaris sidang : Achmad Sudiyar Dalimunthe (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia / AAUI)

Sidang Pleno dibuka pukul 09.30 WIB oleh Ketua Sidang Pleno, kemudian dilanjutkan dengan :
  • Pembacaan Tata Tertib Konvensi;
  • Pembacaan 8 perintah standardisasi;
  • Penyampaian Garis Besar RSKKNI oleh tim penyusun;
  • Pembagian kelompok;
  • Pembagian Peserta dalam Sidang Kelompok dan unit-unit kompetensi yang
  • akan dibahas;
  • Pemilihan pimpinan sidang kelompok.
Peserta sidang dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok untuk membahas fungsi dasar pada masing masing kelompok. Pembagian kelompok tersebut adalah sebagai berikut :
Underwriting
1 Ariyanti Suliyanto Ketua
2 Dian Budiani Sekretaris
3 Meyvita B Husman Anggota
4 Achmad Sudiyar Dalimunthe Anggota
5 Julian Noor Anggota
6 Benny Waworuntu Anggota
7 Taufik Marjuniadi Anggota
8 Nur Ali Anggota
9 Cut Mariska Anggota
10 Bayu Widdisiadji Anggota
11 Endang Etty Anggota
12 Frans Sahusilawane Anggota
13 Imam Basuki Anggota
14 Suherman B D Anggota
15 Benny Waworuntu Anggota
Klaim
1 Ricky Avicenna Ketua
2 Dr. Melina Samsir Sekretaris
3 Agus Mardiantono Anggota
4 Umi Ratih Anggota
5 Meilya Safitri Anggota
6 Irma Suyadi Anggota
7 Anton Lie Anggota
8 Nizma Dilla Anggota
9 Nurham Anggota
10 Syahfiry N Anggota
11 Johana Solichin Anggota
Reasuransi
1 Adi Pramana Ketua
2 Daniel Hutahean Sekretaris
3 M. Fajri Anggota
4 R. Djoko S Prasetiyo Anggota
5 Ahmad Hadad Rauf Anggota
6 Gunawan Wibisono Anggota
7 Fakih Wahyudi Anggota
8 Franciscus Riza Anggota
Aktuaria
1 Vincentius Wilianto Ketua
2 Rina Elviroza Sekretaris
3 Enny Panca Anggota
4 Mulawarman Anggota
5 Budi Tampubolon Anggota
Pialang
1 Freddy Pieloor Ketua
2 Miko S. Poetro Sekretaris
3 Haryanto Anggota
4 Mira Sihati Anggota
5 Wunwun Maulidi Anggota
6 Nanan Ginanjar Anggota
Penilai kerugian
1 Maria BS. Widiasusanty Ketua
2 Capt. Sutrisno Djajadiputro Sekretaris
3 Dikarioso Anggota
4 Budi Maharesi Anggota
Pengawasan Asuransi
1 Ocke Kurniandi Ketua
2 Brahma Setyowibowo Sekretaris
3 A Sathori Anggota
4 Jati Wijayanti Anggota
5 Ginda Lukita Anggota

Sidang kelompok dimulai pukul 10.00 WIB, dilaksanakan di Ballroom Jasmine 2 Swiss bell Hotel Mangga Besar Jakarta dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Sidang masing masing kelompok. Sidang kelompok berlangsung sampai pukul 16.00 WIB.
Sidang Pleno kembali dilaksanakan pukul 16.00 WIB untuk mendengarkan presentasi hasil sidang kelompok. Masing masing pimpinan sidang kelompok mempresentasikan hasil sidang kelompok di hadapan seluruh peserta sidang pleno

Presentasi pertama
Kelompok : Penilai Kerugian
Presenter : Maria BS. Widiasusanty
7 (tujuh) unit kompetensi fungsi dasar dalam kelompok Penilai Kerugian tidak ada perubahan substansi, namun hanya terdapat perubahan kata atau penulisan untuk menyesuaikan dengan tata bahasa yang baku.
Pemaparan hasil sidang kelompok pada pada Penilai Kerugian ini tidak mendapatkan tanggapan maupun sanggahan dari peserta sidang, dan Pimpinan Sidang Pleno mengesahkan bahwa 7 (tujuh) fungsi dasar tersebut dapat diterima oleh sidang pleno

Presentasi kedua
Kelompok : Pialang Asuransi
Presenter : Freddy Pieloor
8 (delapan) unit kompetensi fungsi dasar dalam kelompok Penilai Kerugian tidak ada perubahan substansi. Hanya terdapat perubahan kata sales dan penjualan menjadi pemasaran dan marketing untuk menyesuaikan dengan tata bahasa yang baku.
Pemaparan hasil sidang kelompok pada pada Pialang Asuransi ini tidak mendapatkan tanggapan maupun sanggahan dari peserta sidang, dan Pimpinan Sidang Pleno mengesahkan bahwa 8 (delapan) fungsi dasar tersebut dapat diterima oleh sidang pleno

Presentasi ketiga
Kelompok : Aktuaria
Presenter : Vincentius Wilianto
16 (enam belas) unit kompetensi fungsi dasar dalam kelompok Aktuaria tidak ada perubahan substansi. Hanya menyenyeragamkan bahasa dengan merubah bahasa Inggris menjadi bahasa Indonesia, nama nama merk dihilangkan dan dibuat seumum mungkin, norma dan standar diseragamkan antar unit kompetensi.
Pemaparan hasil sidang kelompok pada pada Aktuaria ini tidak mendapatkan tanggapan maupun sanggahan dari peserta sidang, dan Pimpinan Sidang Pleno mengesahkan bahwa 16 (enam belas) fungsi dasar tersebut dapat diterima oleh sidang pleno

Presentasi keempat
Kelompok : Reasuransi
Presenter : Adi Pramana
17 (tujuh belas) unit kompetensi fungsi dasar dalam kelompok Reasuransi mengalami perubahan dan perbaikan sebagai berikut :
- 2 (dua) unit kompetensi akan diperbaiki karena draft yang ada dalam dokumen sidang berbeda dengan yang sudah dibahas sebelumnya oleh tim perumus
- Penambahan KUK untuk penambahan data eksposur ke reasuradur
- Pada fungsi dasar Negosiasi ke Reasuradur ditambahkan bahwa negosiasi tidak hanya ke reasuradur namun juga ke perantara reasuradur
- Perbaikan redaksional pada beberapa fungsi dasar
Pemaparan hasil sidang kelompok pada pada Reasuransi ini tidak mendapatkan tanggapan maupun sanggahan dari peserta sidang, dan Pimpinan Sidang Pleno mengesahkan bahwa 15 (lima belas) dari 17 (tujuh belas) fungsi dasar dapat diterima oleh sidang pleno, dan 2 (dua) fungsi dasar akan dilakukan perbaikan

Presentasi kelima
Kelompok : Klaim
Presenter : Ricky Avicenna
24 (dua puluh empat) unit kompetensi fungsi dasar dalam kelompok Klaim mengalami perubahan dan perbaikan sebagai berikut :
- 6 (enam) unit kompetensi dihilangkan dan digabungkan dengan unit kompetensi lain karena terdapat kesamaan fungsi dasar dan elemen kompetensi
- Perbaikan redaksional pada beberapa fungsi dasar
Pemaparan hasil sidang kelompok pada pada Klaim ini tidak mendapatkan tanggapan maupun sanggahan dari peserta sidang, dan Pimpinan Sidang Pleno mengesahkan bahwa 18 (delapan belas) fungsi dasar dapat diterima oleh sidang pleno

Presentasi keenam
Kelompok : Pengawasan Asuransi
Presenter : Brahma Setyowibowo
9 (Sembilan) unit kompetensi fungsi dasar dalam kelompok Pengawasan Asuransi tidak ada perubahan substansi, namun hanya terdapat perubahan kata atau penulisan untuk menyesuaikan dengan tata bahasa yang baku.
Pemaparan hasil sidang kelompok pada pada Pengawasan Asuransi ini tidak mendapatkan tanggapan maupun sanggahan dari peserta sidang, dan Pimpinan Sidang Pleno mengesahkan bahwa 9 (Sembilan) fungsi dasar dapat diterima oleh sidang pleno

Presentasi ketujuh
Kelompok : Underwriting
Presenter : Ariyanti Suliyanto
18 (delapan belas) unit kompetensi fungsi dasar dalam kelompok Underwriting tidak ada pengurangan jumlah unit kompetensi namun terjadi beberapa koreksi substansi, penggabungan KUK pada dua elemen kompetensi, perubahan kata atau penulisan untuk menyesuaikan dengan tata bahasa yang baku.
Koreksi selengkapnya langsung dilakukan terhadap draft, meliputi :
- Penggabungan 2 elemen kompetensi menjadi 1 elemen (UK.001);
- Tambahan pada peraturan yang diperlukan ( Syariah);
- Beberapa koreksi penulisan (typing error);
- Pengurangan KUK pada UK 003 dan 004;
- Koreksi judul UK dan substansi pada 005;
- Batasan variable pada 006 dan
- koreksi redaksional dan penyempurnaan pada kontek variable

Pemaparan hasil sidang kelompok pada pada Underwriting ini tidak mendapatkan tanggapan maupun sanggahan dari peserta sidang, dan Pimpinan Sidang Pleno mengesahkan bahwa 18 (delapan belas) fungsi dasar dapat diterima oleh sidang pleno

Setelah pemaparan seluruh hasil sidang kelompok oleh masing masing pimpinan sidang kelompok, berikutnya pimpinan sidang pleno mencatat beberapa tanggapan dari peserta sidang sebagai berikut :
- Tanggapan dari Wunwun Maulidi (Pialang Asuransi)
Masih banyak fungsi utama yang belum tercakup dalam RSKKNI ini, untuk itu perlu dikemudian hari perlu ada penyesuaian agar peta fungsi dapat menyesuaikan dengan seluruh aktifitas di bidang perasuransian
- Tanggapan dari Nanan Ginanjar (Pialang Asuransi)
Sebaiknya dilakukan penyeragaman istilah untuk klien, nasabah atau tertanggung asuransi

Sidang Pleno Pra Konvensi RSKKNI ditutup oleh pimpinan sidang pukul 16.30 WIB dengan menyepakati menerima 91 (Sembilan puluh satu) fungsi dasar yang telah dibahas. Selanjutnya hasil sidang pleno diserahterimakan oleh pimpinan sidang pleno kepada A Sathori dari Biro Perasuransian Bappepam LK Kementrian Keuangan RI untuk ditindaklanjuti.

Sumber: Website DAI
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts