Teknik Akseptasi Asuransi CAR ~ Akademi Asuransi

Teknik Akseptasi Asuransi CAR

Dalam Asuransi Konstruksi ini S.P.P.A. yang ada mengikuti Application Form Munich-Re, dengan maksud untuk mendapatkan keterangan guna untuk dapat menilai suatu risiko.

A.    QUESTIONAIRE & INTERVIEW.
ini selain menanyakan mengenai nama konstraktor, nama pemilik, lokasi proyek dan jenis proyek pula mencari jawaban atas hal-hal tersebut dibawah ini.:

1.      Pekerjaan itu sendiri.
a.       Pekerjaan Pendahuluan sebelum pekerjaan utama dimulai.
Pekerjaan pendahuluan itu dapat menyangkut Blasting, Piling, Tunneling atau Under-ground working, dll.
b.      Gedung-gedung dan bangunan permanen lainnya, apakah ada?
Jika ada, buatkan denahnya.
c.       Mesin-mesin konstruksi dan alat-alat perlengkapan lainnya yang diguna-kan, ini menyangkut merk, jenis mesin, tahun pembuatan dan harga dari mesin-mesin dan alat-alat tersebut.
d.      Hubungan dengan proyek disekitarnya, apakah ada kemungkinan penjalaran api ketempat itu atau hubungan ketempat tersebut harus melalui jembatan, sungai atau danau.
Hal ini dapat kita lihat dari sket denah tersebut.
e.       Apakah daerah itu terkena bahaya banjir?, karena risiko banjir bisa mengakibatkan Catastrophy Risks.
Jika pernah mengalami banjir, berapa ketinggian air yang pernah dialaminya.
f.       Keadaan Tanah – sepanjang pengetahuan Tertanggung, apakah pernah terjadi Subsidence, Landslip atau adakah pekerjaan dibawah tanah didaerah lokasi tersebut.
g.      Penjelasan mengenai survey geologi, tanah test dll. telah dibuat ?
h.      Bagaimana pengaruh angin ribut (Windstrom) terhadap pekerjaan itu sendiri ?
Jika ada pengaruhnya, tindakan pangamanan apa yang telah diambil ?
i.        Keadaan keamanan disekitar lokasi, khususnya mengenai pencurian atau Malicious Damage. Tindakan pengamanan apa yg telah diambil?

2.      H a r g a .
Harga kontrak dari :
a.       Pekerjaaan Persiapan.
b.      Pekerjaan Utama.
c.       Mesin-mesin dan perlengkapannya,
Mesin-mesin yang dimaksud disini adalah “Permanent Plant and Machinery”  dan bukan “Constructional Plant Machinery and Equipment” (CPE & CPM).
d.      Pekerjaan Permanen lainnya (Other permanent works).
e.       Pekerjaan Sementara (Temporary Works)
f.       Biaya tenaga ahli (Professional Fees).

3.      Jangka Waktu (Period).
Jangka waktu yang diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a.       Pekerjaan Persiapan sebelum Pekerjaan Utama dimulai.
b.      Pembangunan dari pekerjaan Utama.
c.       Waktu pemeliharaan/perawatan (Maintenance period)
d.      Jangka waktu seluruhnya sejak pekerjaan dimulai hingga berakhirnya masa maintenance.

4.      Pihak yang berkepentingan.
Apabila selain Pemilik dan Kontraktor, ada juga pihak lain yang berkepen-tingan, maka perlu disebutkan Nama, Tugas dan Tanggung jawab, perkiraan harga dari pekerjaan mereka dan jangka waktu untuk menyelesaikannya.

5.      Pengalaman mereka dalam membuat/membangun pekerjaan tersebut.
Misal : akan membangun sebuah jembatan, maka kita harus menanyakan bagaimana pengalaman Kontraktor tersebut dalam hal membangun Jembatan tersebut.

6.      Tindakan Pengamanan atau Pencegahan untuk menanggulangi bahaya yang timbul oleh karena Air, Angin, Pencuri dan Malicious damage.
Apakah ada penjagaan pada siang hari maupun malam hari.

7.    Jaminan yang dikehendaki.
a.    Kepentingan-kepentingan yang akan dijamin, kecuali mesin-mesin konstruksi dan perlengkapannya, termasuk harga mereka masing-masing.
b.    Pihak-pihak yang akan diasuransikan.
c.    Scope jaminan yang dikehendaki.
d.   Jumlah tanggungan sendiri yang dikehendaki (Deductible).
e.    Jangka waktu pertanggungan.
f.     Jika C.P.E. akan dijamin, daftar mengenai perlengkapan/alat-alat tersebut, berikut harganya masing-masing.
g.    Jika C.P.M. akan dijamin, daftar mengenai mesin-mesin berikut perlengkapannya, merek, tahun pembuatan, berikut harganya masing-masing.
h.    Jika asuransi pengangkutan darat dikehendaki, tempat-tempat dari mana kemana barang-barang itu akan diangkut? Maksimum Limit setiap pengangkutan ?
i.      Jumlah pertanggungan untuk pembersihan puing-puing (Debris of Removal).
j.      Jika Professional Fees dikehendaki, berapa besar limit pertanggungannya.
k.    Jika Cost of Overtime and Express Delivery akan dijamin, berapa besar limit pertanggungannya.
l.      Hal-hal yang khusus yang perlu diberlakukan dibawah pertanggungan ini atau perluasan-perluasan jaminan yang dibutuhkan.

Jika Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ke-III (TPL) juga akan dijamin, maka daftar pertanyaan khusus untuk ini harus diisi/dijawab, biasanya berisikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1.      Limit ganti rugi yang dikendaki.
2.      Keadaan bangunan disekitarnya dan penggunaan dari bangunan-bangunan tersebut.
3.      Jumlah perkiraan upah yang dibayarkan kepada Buruh dan Karyawan Administrasi.
Hal ini dipertanyakan karena untuk dapat mengukur berapa besar kemungkinan dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain tersebut.
4.      Apakah masyarakat umum mempunyai hak untuk memasuki lingkungan proyek secara bebas.
5.      Apakah ada instalasi-instalasi untuk keperntingan umum, seperti pipa air minum, pipa gas, kabel telephone, kabel listrik yang melalui daerah atau lokasi proyek tersebut?
Jika ada, tindakan pengamanan dan pencegahan apa yang telah diambil, terhadap kemungkinan adanya kerugian/kerusakan atas benda-benda tersebut diatas?
6.      Jika Kontraktor dan/atau Pemilik atau Pihak-pihak lain yang dijamin telah membuat perjanjian khusus dengan pihak ke-III lainnya, maka harap diberikan keterangan lengkap mengenai isi perjanjian tersebut.

B.        ANALISA RISIKO.
Kita dapat menganalisa risiko dengan menganalisa jawaban Tertanggung mengenai Daftar pertanyaan (Questionaire) tersebut, sehingga Penanggung mencoba melihat perbedaan & persamaan dengan risiko yang pernah dijaminnya dan untuk mana Penanggung sudah mempunyai pengalaman mengenai macam dan besarnya kerugian yang dideritanya.
Dengan demikian Penanggung dapat memutuskan apakah pertanggungan terse-but dapat di terima atau ditolak, menetapkan besarnya suku premi, pengecualian-pengecualian, deductible/excess dan pembatasan-pembatasan jaminan.

Menganalisa risiko dapat kita bagi dalam 3(tiga) obyek analisa, yaitu :
1.    Insured.
2.    Property Section.
3.    Liability Section

1.      I N S U R E D.
Kerugian-kerugian yang cukup besar biasanya ditimbulkan oleh jumlah. fungsi dan tanggung jawab serta mutu dan keahlian para Tertanggung tanpa me-mandang jenis pekerjaan yang bersangkutan, lagi pula kerugian yang dialami sebenarnya banyak timbul karena kelalaian manusia.

a.   Pemilik dan para Penasehat Ahlinya.
Mereka ini hampir tidak berpengaruh atas kemungkinan kerugian atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri.
Mereka hanya dihadapkan pada kemungkinan kerugian yang diderita oleh pihak ke-III sebagai akibat kelalaian Pemilik ketika menjalankan tugasnya dalam hubungan dengan pekerjaan pembangunan ini.
misal : Kerugian yang diakibatkan karena Subsidence.
b.   Kontraktor dan para Sub-kontraktor.
Kontraktor mempunyai pengaruh yang besar atas kemungkinan kerugian yang dapat diderita oleh pekerjaannya, sehingga ada perbedaan antara satu Kontraktor dengan Kontraktor lainnya, karena mereka mempunyai pengalaman yang berbeda dan cara pencegahan atau pengamanan yang berbeda pula.

Kontraktor dengan pengalaman yang luas dan management yang baik akan selalu mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengamankan pekerjaan tersebut, sedangkan Kontraktor dengan pengalaman yang sedikit dapat saja kurang berhati-hati atau tidak cermat dalam mengambil langkah-langkah pencegahan/pengaman-an.

Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas, maka Penanggung biasanya meminta keterangan-keterangan mengenai hal tersebut, sebagai berikut :
i.           Pengalaman mereka mengenai pekerjaan yang akan dilakukan/ dilaksanakannya.
ii.         Pengalaman mereka atas daerah dimana pekerjaan itu akan dilaksanakan.
iii.       Pengalaman mereka mengenai kerugian yang pernah diderita ketika mengerjakan pekerjaan yang serupa.
iv.       Tanggung jawab dan Hak yang diterima dibawah kontrak dengan Pemilik.

Semakin banyak pekerjaan yang diserahkan kepada Sub-kontraktor, biasanya semakin baik, karena pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh orang-orang ahli/ specialis yang tentu saja mempunyai pengalaman dibidangnya dan oleh karena itu kemungkinan terjadinya suatu kerugian akan berkurang.
Apabila Sub-kontraktor juga diminta untuk dijamin sebagai salah satu Tertanggung, maka risikonya menjadi lebih besar karena Penanggung kehilangan kemungkinan penuntutan atas mereka. (dalam hal Cross Liability)

2.      PROPERTY SECTION.
a.   Probability Maximum Loss.
Kemungkinan besar-kecilnya kerugian terhadap bahaya-bahaya :
i.     Kebakaran
Apakah faktor terjadinya kebakaran ini cukup besar pengaruhnya atas proyek pembangunan tersebut ?
ii.    Peledakan
Apakah ada kemungkinan timbulnya peledakan pada proyek tersebut?
iii.   Weakening of support, Subsidence, Collapse, landslide dll.
-.  Melemahnya penopang  suatu gedung biasanya disebabkan oleh terganggunya kondisi tanah dari bangunan sekitarnya, hal ini dapat menyebab-kan Subsidence, Collape dan kerugian-kerugian lainnya.
-.  Pekerjaan seperti :  tunneling, piling & underground water course biasanya menimbulkan bahaya tersebut diatas.
iv.    Gempa bumi, Letusan gunung berapi , dll.
Apakah didaerah pembangunan tersebut pernah atau sering terjadi gempa bumi atau letusan gunung berapi atau gejala goelogi lainnya.
v.    Curah hujan dan Banjir
Bagaimana mengenai curah hujan didaerah pembangunan tersebut ? apakah sering ada bahaya banjir pada lokasi tersebut?
Harus diperhatikan pula apakah lokasi pembangunan itu terletak didekat sungai, laut atau bendungan dll.
vi.    Angin ribut.
Apakah didaerah pembangunan tersebut sering dilanda angin ribut?
vii.   Pencurian
Apakah barang-barang tersebut mudah dan menarik untuk dicuri?

Contoh jenis pekerjaan dan bahaya yang ditimbulkan :
-.   Welding                                                  à  Fire, Explosion
-.   Temporary Building                                à  Fire, Storm, Collapse
-.   Partly Completed Structure                    Ã   Storm, Collapse
-.   Timber Structure                                    à  Fire, Storm, Collapse
-.   Work near large expanses of Water      à  Flood.
            
b.   D e s i g n .
Hal ini tergantung dari hubungan antara rancangan dengan orang-orang yang mengerjakan, bisa saja rancangan baik tetapi Kontraktor tidak dapat melaksana-kannya.

c.   Site plant and construction knowledge.
Denah dari lokasi untuk melihat sekatan-sekatan (pemisah) antara satu bangunan dengan bangunan yang lainnya.

d.   Inland transit.
Apakah ada Inland-transit guna untuk mengangkut bahan-bahan ke lokasi (site). Apabila hal tersebut ingin dijamin pula maka kita harus melihat alat pengangkut dan cara pengangkutannya.

e.   Perluasan dari bangunan yang sudah ada.
Apabila pembangunan tersebut merupakan perluasan dari bangunan yang sudah ada, maka harus diperhatikan dengan benar kegiatan atau jenis usaha apa yang sedang dikerjakan didalam bangunan yang sudah ada tersebut.

f.    Constructional plant.
Untuk menilai besar kecilnya risiko, perlu kita ketahui hal-hal sebagai berikut :
a.       Apakah  tersedia  fasilitas-fasilitas  perbaikan yang cukup  pada  atau dekat lokasi pembangunan.
b.      Apakah suku cadang dari mesin-mesin tersebut dapat dengan mudah diperoleh atau dapat di-impor dengan segera.
c.       Konstruksi bangunan sementara berikut isinya dan fasilitas  pemadam kebakaran yang tersedia.
g.   Periode Pertanggungan.
Dalam hal ini harus diperhatikan masa pembangunan dan masa maintenance yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. à Jangka waktu pertanggungan panjang    à  Rate tinggi.
           à Jangka waktu pertanggungan pendek     à  Rate rendah.

h.   Nilai pertanggungan dengan Deductible.
Apabila nilai pertanggungan berdasarkan “Sum Insured less than maximum Loss”, maka berarti liability Penanggung akan menjadi kecil sehingga suku premi yang dibebankan akan menjadi rendah.

Deductible Standard    à  Suku premi Standard.
Deductible Tinggi         à  Suku premi rendah.
Deductible rendah       à  Suku premi tinggi.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts