Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya untuk :
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Rawat Inap/Inpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll. |
|
Rawat jalan/Outpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi |
|
Gigi/Dental
Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan |
|
Melahirkan/Maternity
Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan |
Keunggulan Medi+
Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium.MANFAAT PERTANGGUNGAN
Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :Kecelakaan yang mengakibatkan: | Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %) | |
A. Meninggal Dunia | 100% | |
B. Kehilangan untuk selamanya : | ||
1 Fungsi satu/dua mata | 100% | |
2 Fungsi atau kehilangan satu/dua anggota badan | 100% | |
3 Ingatan/sakit jiwa | 100% | |
4 Kelumpuhan seluruh anggota badan | 100% | |
5 Pendengaran dari : | ||
5.1 Dua Telinga | 75% | |
5.2 Satu Telinga | 15% | |
6 Salah satu lensa mata | 50% | |
7 Fungsi dari atau kehilangan | ||
7.1 Seluruh dan ibu jari dari | ||
7.1.1 Tangan Kanan | 70% | |
7.1.2 Tangan Kiri | 50% | |
8.1 Empat jari dari | ||
8.1.1 Tangan Kanan | 15% | |
8.1.2 Tangan Kiri | 10% | |
9.1 Jari-jari Tangan | ||
9.1.1 Satu Ruas Jari | 2% | |
9.1.2 Dua Ruas Jari | 5% | |
9.1.3 tiga Ruas Jari | 7.5% | |
10.1 Jari-jari Kaki | ||
10.1.1 Seluruh jari dan ibu jari | 15% | |
10.1.2 Satu Jari | 1% | |
10.1.3 Satu Ibu Jari | 5% | |
11 Patah tulang kaki atau tempurung lutut yang tidak mungkin disatukan kembali | 10% | |
12 Pemendekan kaki paling sedikit 5 cm | 7.5% | |
Catatan: Bagi mereka yang kidal perkataaan "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya. |
CATATAN KHUSUS
Jaminan Rawat Inap:- Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa s/d 40 tahun dengan usia tertua s/d 64 tahun.
- Bagi peserta yang menikah (married female) jaminan Rawat Inap sudah termasuk keguguran (miscarriage) dan melahirkan abnormal (caesarian) dengan masa tunggu 90 hari untuk keguguran dan 280 hari untuk melahirkan abnormal.
- Terbuka kemungkinan hanya untuk Plan Non Gigi (tanpa Pengobatan Gigi).
- Setiap peserta bebas memilih Dokter, Apotik dan Laboratorium. Penggantian berdasarkan penyerahan kwitansi asli, salinan resep dan diagnosis dari dokter yang melakukan pemeriksaan/pengobatan.
- Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
- Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin, penggantian biaya berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli dari rumah sakit yang bersangkutan.
- Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.
Resiko-resiko apa saja yang tidak dijamin
Perbuatan sendiri (ex: bunuh diri), melanggar hukum, radiasi, alat-alat kosmetika, alat-alat bantu, kelainan bawaan (kongenital), keturunan (heriditer), kejiwaan, proses kehamilan, alat-alat keluarga berencana, penyakit akibat hubungan seksual, aids (acquired immune deficiency syndrome) dan arc (aids related complex), dllLihat: www.aca.co.id
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteapakah membersikan karang gigi bisa di tanggung aca asuransi
ReplyDelete