Asuransi Travel Safe - ACA ~ Akademi Asuransi

Asuransi Travel Safe - ACA

Merek Asuransi Travel Safe dimiliki oleh Asuransi Central Asia. Di asuransi lain, ada asuransi sejenis yang memberikan perlindungan kepada orang-orang yang akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional.

Apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua WNI ataupun WNA (memiliki KIMS/KITAS) dengan usia 1 s/d 80 tahun.
Risiko-risiko apa yang dijamin?
 
  1. Kematian & Cacat Tetap
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
 
  1. Biaya Medis
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat sakit / kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih. Kecuali untuk Travel Safe Domestik hanya menanggung biaya medis yang terjadi akibat kecelakaan.
 
  1. Evakuasi Medis Darurat / Repatriasi
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis, sehingga perlu untuk segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
 
  1. RepatriasiJenazah
Biaya kepulangan jenazah kembali ke Indonesia akan di tanggung oleh Travel Safe.
 
  1. Kunjungan Kerabat & Penjagaan Anak
Kunjungan Kerabat
Biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dan akomodasi hotel yang dikeluarkan oleh kerabat dalam hal mengunjungi Tertanggung yang sedang dirawat di Rumah Sakit dan dinyatakan secara medis belum diijinkan kembali ke Indonesia. Travel Safe akan memberikan biaya tiket kepulangan (untuk kelas ekonomi) dan biaya akomodasi hotal hingga sebesar US$ 150 / day (maksimal) dalam 5 hari berturut-turut, dengan pengecualian biaya makan, minuman dan pelayanan kamar.
 
Penjagaan Anak
Biaya yang dikeluarkan untuk kerabat yang membawa anak yang melakukan perjalanan dengan Tertanggung kembali ke Indonesia. Travel Safe akan memberikan biaya tiket kepulangan (untuk kelas ekonomi), termasuk biaya transportasi dari dan ke bandara.
 
  1. Santunan Harian Rumah Sakit
Hal ini diberikan harian untuk Tertanggung yang masuk Rumah Sakit lebih dari 24 jam. Jaminan ini untuk ‘ketidaknyamanan yang diderita’ dan disediakan sesuai dengan yang diinginkan. Pembayaran untuk jangka waktu sampai maksimal 20 hari.
  1. Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Kehilangan atau kerusakan barang bawaan pribadi termasuk isinya dan barang yang dikenakan selama perjalanan dijamin hinggal batas yang tercantum di dalam polis.
 
  1. Pemberian Uang Tunai
Asuransi menjamin kehilangan uang karena perampasan atau pencurian selama diluar negeri (hingga maximal 10 hari)
 
  1. Keterlambatan Bagasi
      Apabila bagasi Anda mengalami keterlambatan lebih dari 12 jam karena kelalaian atau kesalahan pihak pengangkut/pembajakan penerbangan, Travel Safe akan memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membeli perlengkapan darurat seperti pakaian atau perlengkapan mandi.
 
  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Travel Safe akan bertanggungjawab secara hukum terhadap tuntutan pihak ketiga karena cedera atau kerugian yang diderita termasuk biaya-biaya perkara yang diakibatkan karena kelalaian yang dilakukan tertanggung selama dalam perjalanan.   
 
  1. Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Kerugian atas biaya perjalanan atau biaya akomodasi yang dibayarkan di muka karena pembatalan perjalanan karena tertanggung menderita sakit atau kerabat yang sakit, pemogokan, kebangkrutan yang dialami agen perjalanan atau kerusakan terhadap tempat tinggal tertanggung , dalam batas waktu 30 hari sebelum waktu perjalanan. 
 
  1. Pengurangan Perjalanan
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya perjalanan atau akomodasi yang telah dibayar dimuka tetapi tidak dapat digunakan karena waktu perjalanan diperpendek akibat sakit yang diderita Tertanggung atu kerabat atau pembajakan penerbangan atau kapal laut.
 
  1. Kehilangan Dokumen Perjalanan
      Penggantian atas biaya yang diperlukan untuk mengurus passport, tiket perjalanan atau dokumen perjalanan lainnya yang hilang atau rusak dalam perjalanan.
 
  1. Penundaan Penerbangan & Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
Penggantian akan diberikan  terhadap biaya yang dikeluarkan karena tambahan akomodasi, makanan dan minuman yang diakibatkan dari penundaan penerbangan atau misconnection selama periode 12 jam. Jika tertanggung memilih untuk kembali ke rute awal, biaya pembatalan dan biaya tambahan yang dikeluarkan untuk akomodasi akan diganti.
 
  1. Pembajakan
    Jika sarana pengangkutan yang Anda gunakan dibajak, maka Travel Safe akan memberikan santunan tunai sebesar US$50 untuk setiap 24 jam selama terjadinya pembajakan tersebut.
 
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
·         Perang, revolusi, peraturan pemerintah (pengecualian ini tidak berlaku untuk risiko pasif). Risiko pasif akan dianggap dipertimbangkan berlaku terhadap Tertanggung jika terluka atau terbunuh karena secara tidak sengaja berada pada tempat dimana terjadi tindakan teroris atau pemogokan, kerusuhan dan pengerahan massa.
·         Terorisme dan sabotase
·         Bunuh diri
·         Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS
·         Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan
·         Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya
·         Perlombaan kecakapan atau kecepatan, naik gunung, aktivitas bawah laut dan aktivitas lain yang berbahaya seperti menjadi pilot atau kru pesawat, olahraga musim dingin (kecuali tertanggung membayar premi tambahan.)
 
Tabel Manfaat Travel Safe Internasional (Dalam US Dollar)
Jaminan
VIP
Executive
Deluxe
Superior
1. Kecelakaan Diri
100,000
50,000
25,000
10,000
2. Biaya Medis
100,000
50,000
25,000
10,000
3. Evakuasi Medis Darurat /Repatriasi
Tidak Terbatas
4. Repatriasi Jenazah
Tidak Terbatas
5. Kunjungan Kerabat & Penjagaan Anak
    Kunjungan Kerabat
   
Biaya tiket ekonomi pergi pulang dan biaya penginapan hingga US$150/hari
selama maksimum 5 hari berturut-turut
Penjagaan Anak
(diluar dari biaya makanan, minuman dan biaya hotel lainnya)
6. Santunan Harian RS hingga 20 hari
1,000 ($50/hari)
600 ($30/hari)
-
-
7. Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi
1,000
750
650
500
8. Santunan Uang Tunai hingga 10 hari
1,000 ($100/hari)
500 ($50/hari)
150 ($15/hari)
100 ($10/hari)
9. Keterlambatan Bagasi
500
250
100
100
10. TJH Terhadap Pihak Ketiga
100,000
25,000
15,000
10,000
11. Kehilangan Deposit/Pembatalan
     Perjalanan
5,000
2,000
1,000
500
12. Pengurangan Perjalanan
2,500
1,000
650
250
13. Kehilangan Dokumen Perjalanan
        150
      150
      100
       50
14. Penundaan Penerbangan & 
     Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
500 ($50/12 jam)
15. Pembajakan
1,000 ($50/hari)








 
Tabel Premi Travel Safe Internasional (Dalam US Dollar) - ASIA
Lama Perjalanan
VIP
Executive
Deluxe
Superior
Individu
  Family           
Individu
 Family       
Individu
  Family       
Individu
   Family       
       
          1 – 4 hari
13
26
11
22
7
14
5
12
          5 – 6 hari
19
38
14
28
9
19
7
16
          7 – 8 hari
23
46
16
32
11
27
9
23
         9 – 10 hari
29
58
22
44
13
33
12
29
        11 – 15 hari
32
64
25
50
14
36
13
32
        16 – 20 hari
43
86
28
56
18
45
15
37
        21 – 25 hari
49
98
31
62
20
49
17
43
        26 – 31 hari
55
110
35
70
25
62
20
49
    Additional Week
10
20
5
14
3
8
2
4
          Annual
143
286
88
176
 
 
 
 
 
Tabel Premi Travel Safe Internasional (Dalam US Dollar) – WORLDWIDE
Lama Perjalanan
VIP
Executive
Deluxe
Superior
Individu
  Family           
Individu
 Family       
Individu
  Family       
Individu
   Family       
       
          1 – 4 hari
20
40
14
28
10
20
8
16
          5 – 6 hari
24
48
17
34
11
22
9
20
          7 – 8 hari
30
60
21
42
14
30
12
30
         9 – 10 hari
38
76
28
56
17
40
15
38
        11 – 15 hari
42
84
33
66
19
48
17
43
        16 – 20 hari
55
110
36
72
23
58
19
48
        21 – 25 hari
63
126
40
80
25
63
22
55
        26 – 31 hari
71
142
45
90
32
70
25
63
    Additional Week
13
26
7
18
4
10
2
6
           Annual
190
380
109
218
 
 
 
 
 
* Total Premi tersebut diatas akan ditambahkan dengan biaya polis dan materai sebesar USD 2,50.
 
Catatan Penting
·         Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus secara medis dalam kondisi sehat dan dapat berpergian dan tidak berada pada keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada saat perjalanan, jika tidak maka claim tidak akan dibayarkan.
·         Jaminan berlaku bagi orang dewasa yang berusia sekurang-kurangnya 18 tahun sampai usia 70 tahun pada saat keberangkatan. Bagi yang berusia diatas 70 tahun, calon tertanggung harus memberikan hasil medis yang menyatakan bahwa Tertanggung layak melakukan perjalanan dengan pertimbangan risiko yang dilakukan pihak Asuransi.
·         Keluarga berarti tertanggung, pasangan dan anak yang berusia 1 tahun sampat 18 tahun atau jika anak tersebut masih menempuh pendidikan berusia maksimal 23 tahun.
·         Tidak terdapat pengembalian premium jika polis ini telah berjalan.
·         Periode maksimum asuransi untuk polis sekali perjalanan-pulang&pergi (single trip)dan polis tahunan adalah 90 hari per trip.
·         Rute sekali perjalanan/One way tidak dijamin.
·         Polis tahunan hanya untuk program VIP dan EXECUTIVE. Asuransi akan menjamin tanpa pembatasan jumlah perjalanan yang akan dilakukan dalam 1 tahun.
·         Untuk keluarga yang akan melakukan perjalana ke tujuan yang sama, Travel Safe juga menawarkan paket ekonomi keluarga tanpa dibatasi jumlah anak yang akan dijamin.
·         Asuransi ini diperuntukkan untuk warga negara Indonesia atau ekspatriar yang memiliki ijin tinggal atau KITAS untuk tinggal sementara di Indonesia.
·         Bantuan Darurat disediakan atas kerjasama PT. Asuransi Central Asia dan Blue Dot Assistance yang merupakan perusahaan besar dan  memberikan perlindungan komprehensif.
·
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Produk ini diperlukan oleh traveler untuk penerbitan visa dan selain itu tamu usia diatas 70th diharuskan memilki asuransi untuk bisa masuk negara : USA, Australia & Canada. Selain itu produk ini juga diperlukan oleh semua traveler yang akan bepergian ke luar negri.
 

Sumber: aca.co.id
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts