Hukum Laut dan Perkapalan ~ Akademi Asuransi

Hukum Laut dan Perkapalan

13.1. Hukum Maritim


Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintahperintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam arti luas, yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (Jordan Eerton,2004).
Tujuan hukum maritim antara lain :
1. Menjaga kepentingan tiap-tiap menusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu,
2. Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku
Yang bersangkut paut dalam lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain :
a. Subyek Hukum Maritim
contoh (1) : manusia ( Natuurlijke persoon)
a.1. Nakhoda kapal (Ship’s Master)
a.2. Awak kapal (Crew’s)
a.3. Pengusaha kapal (Ship’s operator)
a.4. Pemilik kapal (Ship’s owner)
a.5. Pemilik muatan (Cargo owner)
a.6. Pengirim muatan (Cargo shipper)
a.7. Penumpang kapal (Ship’s passangers)
Contoh (2) : Badan hukum (Recht persoon)
a.8. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
a.9. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
a.10. International Maritime Organization (IMO)
a.11. Ditjen Peruhubungan Laut
a.12. Administrator Pelabuhan
a.13. Kesyahbandaran
a.14. Biro Klasifikasi
b. Obyek Hukum Maritim
Contoh (1) : benda berwujud
b.1. Kapal (dalam arti luas)
b.2. Perlengkapan kapal
b.3. Muatan kapal
b.4. Tumpahan minyak dilaut
b.5. Sampah dilaut
Contoh (2) : benda tak berwujud
b.6. Perjanjian-perjanjian
b.7. Kesepakatan-kesepakatan
b.8. Surat Kuasa
b.9. Perintah lisan
Contoh (3) : benda bergerak
b.10. Perlengkapan kapal
b.11. Muatan kapal
b.12. Tumpahan minyak dilaut
Contoh (4) : benda tak bergerak
b.13. Galangan kapal
Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2
penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim
Internasional.
Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan
secara Nasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya
adalah :
1. Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari
Pelayaran
2. Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan Pelayaran
3. Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran
4. Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
5. Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
6. Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang
Pengawakan Kapal Niaga
Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan
secara internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara.
Contoh Hukum Maritim Internasional :
1. Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea. 1972 (Konvensi Internasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972).
2. International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars 1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
3. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974).
4. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978).
5. Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang Organisasi Satelit Maritim Internasional /INMARSAT 1976).
6. International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi Internasional tentang S.A.R Maritim thn 1979).
Dari uraian tersebut diatas maka secara ringkas dapatlah dimengerti bahwa ruang lingkup Hukum Maritim dalam arti luas itu meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan kemaritiman (Konvensi),
2. Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan Pelayaran),
3. Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang kejahatan dan pelanggaran maritim),
4. Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya (misalnya antara Perusahaan Pelayaran dengan awak kapal)
5. Hubuingan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal selaku pengangkut/carrier, Perusahaan Bongkar Muat/PBN, dan Ekspedisi Muatan Kapal laut/EMKL, selaku pengirim/shipper)
6. Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut lingkungan maritim (misalnya antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jajaran birokrasi perhubungan laut yang berada dibawahnya),
7. Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya antara negara dengan lembaga IMO),
8. Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang (misalnya kejahatan/pelanggaran pelayaran)
9. Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah Kapalnya),
10. Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim didalamnya.


13.2. Peraturan Safety Of Life At Sea ( SOLAS )

Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana. Pada tahap permulaan mulai dengan memfokuskan pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi, kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya.
Modernisasi peraturan SOLAS sejak tahun 1960, mengganti Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti :
- desain konstruksi kapal
- permesinan dan instalasi listrik
- pencegah kebakaran
- alat-alat keselamatan
- alat komunikasi dan keselamatan navigasi
Usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan (amandement) hasil konvensi IMO, dilakukan berturut-turut tahun 1966, 1967, 1971 dan 1973. Namun demikian usaha untuk memberlakukan peraturan-peraturan tersebut secara Internasional kurang berjalan sesuai yang diharapkan, karena hambatan prosedural yaitu diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlah Negara anggota untuk meratifikasi peratruran dimaksud, sulit dicapai dalam waktu yang diharapkan.
Karena itu pada tahun 1974 dibuat konvensi baru SOLAS 1974 dengan prosedur baru, bahwa setiap amandement diberlakukan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan 1/3 dari jumlah Negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di dunia.
Kecelakaan tanker terjadi secara beruntun pada tahun 1976 dan 1977, karena itu atas prakarsa Presiden Amerika Serikat JIMMY CARTER, telah diadakan konfrensi khusus yang menganjurkan aturan tambahan terhadap SOLAS 1974 supaya perlindungan terhadap Keselamatan Maritim kebih efektif.
Pada tahun 1978 dikeluarkan komvensi baru khusus untuk tanker yang dikenal dengan nama “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP 1978)” yang merupakan penyempurnaan dari SOLAS 1974 yang menekankan pada perencanaan atau desain dan penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran perairan. Kemudian diikuti dengan tambahan peraturan pada tahun 1981 dan 1983 yang diberlakukan bulan September 1984 dan Juli 1986.
Peraturan baru Global Matime Distress and Safety System (GMDSS) pada tahun 1990 merupakan perubahan mendasar yang dilakukan IMO pada sistim komunikasi maritim, dengan menfaatkan kemajuan teknologi di bidang komunikasi sewperti satelit dan akan diberlakukan secara bertahap dari tahun 1995 s/ 1999.
Konsep dasar adalah, Badan SAR di darat dan kapal-kapal yang mendapatkan berita kecelakaan kapal (vessel in distress) akan segera disiagakan agar dapat membantu melakukan koordinasi pelaksanaan operasi SAR.

13.3. Struktur dari SOLAS Convention


13.3.1. Alat Komunikasi


Dengan dikeluarkannya peraturan baru tahun 1990 mengenai keharusan memasang Gobal Maritime Distress and Safety Systems (GMDSS), maka penerapan semua peraturan yang berhubungan dengan komunikasi radiotelegraphy dan radio telephony dianggap merupakan suatu kemajuan terbesar dalam dunia komunikasi Maritim sekarang ini. GMDSS adalah hasil pengembangan sistim pemberitahuan keadaan bahaya (distress call) dengan sistim otomatis, dapat dikirimkan hanya dengan menekan tombol (press button), menggantikan fungsi telegraphy station dan perwira radio sehingga dapat menghemat biaya operasi kapal.
Konsep dasar dari GMDSS adalah petugas penyelamat di darat, dan kapal yang berada disekitar kapal yang dalam keadaan bahaya ( ship distress) mendapat peringatan lebih awal, sehingga dapat segera melakukan koordinasi dengan SAR. Sistim ini juga menyediakan komunikasi yang sifatnya segera dengan aman, menyediakan informasi keselamatan maritim, informasi navigasi, perkiraan cuaca, peringatan akan cuaca buruk dan informasi keselamatan lainnya untuk kapal. Menjamin setiap kapal dapat melakukan fungsi komunikasi yang vital untuk keselamatan kapal itu sendiri dan kapal yang berada disekitarnya Peraturan ini sebagai tambahan (amandement) SOLAS 1974 untuk komunikasi radio, yang ditetapkan di London (IMO) tanggal, 11 Nopember 1988, dan diberlakukan pada semua kapal penumpang dan kapal jenis lain ukuran 300 GRT atau lebih.
Pelaksanaan pemasangannya ditetapkan dari tahun 1992 s/d 1999. Namun demikian sejak tahun 1992 sudah ada peraturan tambahan baru untuk memasang alat keselamatan komunikasi yakni Emergency Position Indicating Radio Beacons Syctem (EPIRBS) dengan maksud agar komunikasi berlangsung cepat untuk melakukan pertolongan bila terjadi kecelakaan di kapal


13.3.2.. Keselamatan Navigasi


Chapter V SOLAS 74/78 membahas mengenai peraturan dan kelengkapan navigasi untuk semua kapal Bab tersebut mengatur tentang penyampaian berita bahaya dan informasi yang dibutuhkan dalam menyampaikan berita yang membahayakan kapal. Meminta pada semua negara anggota untuk mendorong setiap kapal mengumpulkan data meteorologi yang dialami dan diuji, disebar luaskan untuk kepentingan keselamatan pelayaran. Pemerintah harus mendorong perusahaan pelayaran untuk menggunakan peralatan dengan akurasi yang tinggi, dan menyediakan sarana untuk mekalibrasi serta mengecek peralatan dimaksud.
Pemerintah diharapkan pula untuk menginstruksikan pada kapalkapalnya agar mengikuti route yang sudah ditetapkan oleh IMO seperti antara lain “ separation on traffic” di Selat Malaka dan menghindari route yang sudah ditentukan untuk kapal yang meminta bantuan atau pertolongan. Regulation 12, mengatur mengenai kelengkapan alat navigasi yang diharuskan di kapal sesuai ukuran atau gros ton setiapal. Sesuai peraturan dimaksud, kapal dengan ukuran 150 gros ton ke atas sudah harus dilengkapi dengan alat navigasi Peralatan penting dimaksud antara lain seperti gyro compass, gyro repeater, echo sounding device radar installation, automatic eadar plotting aid untuk kapal ukuran 10.000 gros ton atau lebih dan sebagainya.


13.3.3. Sertifikasi


Di dalam Solas 74/78 Chapter 1 Part B-Surveys and Certificates diatur juga sistim pelaksanaan survey dan sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut.
- Semua kapal harus melalui pemeriksaan yang meliputi inspeksi terhadap struktur dari konstruksi, permesinan dan semua peralatan agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai berikut :
• Cargo Ship Safety Construction Certificate
• Cargo Ship Safety Equipment Certificate
• Cargo Ship Safety Radiotelegraphy Certificate
• Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate
- Alat-alat keselamatan, peralatan echo sounding, gyro compass, pemadam kebakaran dan Inert Gas System (IGS) tanker yang berumur diatas 10 tahun harus diperiksa 1 (satu) kali setiap tahun untuk mengetahui bahwa kondisi dari alat keselamatan tersebut tetap baik,
- Peralatan radio dan Radar yang ada diatas sekoci harus dilakukan pemeriksaan setiap 12 bulan
- Semua aspek konstruksi dan struktur yang menyangkut keselamatan diluar yang tersebut diatas, harus diperiksa setiap 5 (lima) tahun.
- Bagian-bagian yang diperiksa termasuk steering gear cintrols, bagian luar lambung kapal bagian struktur kapal, sistim bongkar muat dan pipa bahan bakar. Disamping itu semua kapal dapat diperiksa sewaktuwaktu oleh Badan yang berwenang selama sertifikat tersebut masih berlaku untuk menjamin bahwa kapal dan peralatannya tetap dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan dengan aman.


13.4. International Maritime Organization ( IMO )


Dalam rangka meningkatkan keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran, PBB dalam koperensinya pada tahun 1948 telah menyetujui untuk membentuk suatu badan Internasional yang khusus menangani masalah-masalah kemaritiman. Badan tersebut dibentuk pertama kali dengan nama Inter Govermental Maritime Consuktative Organization ( IMCO ). Sepuluh tahun kemudian, yakni pada tahun 1958 organisasi tersebut baru diakui secara Internasional. Kemudian berubah nama menjadi International Maritime Organization ( IMO ) sejak tanggal, 22 Mei 1982.
Empat tahun sebelim INO diberlakukan secara Internasional yakni pada tahun 1954 Marine Pollution Convention sudah mulai diberlakukan tetapi baru pada tahun 1959 secara resmi di administrasikan dan di sebar luaskan oleh IMO. International Maritime Organization ( IMO ) berkedudukan di London, dengan alamat 4 Albert Embankment yang merupakan satu-satunya Badan Spesialisasi PBB yang bermarkas di Inggris. Sedang Paripurna IMO disebut Assembly melakukan pertemuan tahunan satu kali dalam selang waktu dua tahun dan biasanya diadakan pada bulan September atau Oktober. Pertemuan tahunan yang diadakan yang disebut Council, anggotanya terdiri dari 32 negara yang dipilih oleh sidang Assembly dan bertindak sebagai Badan Pelaksana harian kegiatan IMO. IMO adalah Badan Organisasi yang menangani masalah teknis dan sebagian besar kegiatannya dilaksanakan oleh beberapa Komite.

13.4.1. The Marine Safety Committee ( MSC )

Merupakan komite yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang berhubungan dengan masalah keselamatan dan teknik. Memiliki beberapa Sub committee sesuai tugas masing-masing.


13.4.2. The Marine Environment Protection Committee ( MEPC )

Dibentuk oleh IMO Assembly pada tahun 1973 dengan tugas mengkoordinir kegiatan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang asalnya dari kapal. Sub Committee dari Bulk Chemicals merupakan juga sub committee dari MEPC kalau menyangkut masalah pencemaran.


13.4.3. The Technical C0-Operation Committee

Tugasnya mengkoordinir bantuan teknik dari IMO di bidang maritim terutama untuk negara berkembang. Komite teknik ini merupakan komite pertama dalam organisasi PBB yang diakui sebagai bagian dari konvensi. Badan ini dibentuk tahun 1975 dan merupakan agen pertama PBB yang membentuk technical cooperation dalam bentuk struktur organisasi. Tujuannya adalah menyediakan program bantuan untuk setiap negara terutama negara berkembang untuk meratifikasi dan kemudian melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh IMO. IMO menyediakan tenaga bantuan konsultan di lapangan dan petunjuk dari Headquarters kepada pemerintah yang memintanya untuk melakukan training keselamatan kerja maritim dan pencegahan pencemaran terhadap ABK bagian deck, mesin dan personil darat. Melalui Komite ini IMO melakukan seminar dan workshop dibeberapa negara setiap tahun dan sudah mengerjakan banyak proyek bantuan teknik di seluruh dunia. Proyek ambisius yang dilakukan Komite ini adalah mendirikan “The World Maritime University” di Malmo Swedia pada tahun 1983, dengan tujuan untuk mendidik dan menyediakan tenaga trampil dalam bidang keselamatan dan lingkungan maritim, dari negara berkembang yang sudah mempunyai latar belakang pendidikan yang mencukupi di negara masing-masing.


13.5. Sekretariat IMO

Sekretariat IMO dipimpin oleh Secretary General yang dibantu oleh ± 300 tenaga dari berbagai negara termasuk para penterjemah ke dalam 6 bahasa yang diakui dapat digunakan berkomunikasi dalam sidang komite, yakni bahasa inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, China dan 3 bahasa teknis 13.6. Tugas dan Pekerjaan IMO Tugas Utama IMO adalah membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja dilaut termasuk keselamatan pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan perairan. Seperti halnya SOLAS 74/78 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan MARPOL 73/78 dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986. Kedua Keputusan Presiden tersebut sudah tercakup dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut :
- Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) Convention 1974/1978
- Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/1978
- Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers
(SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.
Dalam ketiga konvensi tersebut digariskan peraturan keselamatan kerja di laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan ketrampilan minimum yang harus dipenuhi oleh awak kapal. SOLAS Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi. MARPOL Convention, menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha penanggulangannya. STCW Convention, berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.


13.7. Struktur Organisasi Kapal


Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.


13.7.1. Nakhoda Kapal

UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut :
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).


13.7.1.1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum

Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.


13.7.1.2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal

Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.


13.7.1.3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum

Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
- menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- mengumpulkan bukti-bukti
- menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.

13.7.1.4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil

Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.


13.8. Anak Buah Kapal (ABK)


13.8.1. Hak-hak Anak Buah Kapal

• Hak Atas Upah
• Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
• Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
• Hak Atas Cuti
• Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan


13.8.2. Kewajiban Anak Buah Kapal

Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
• Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda
• Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
• Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
• Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda
• Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal
• Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal


13.9. Peraturan Pengawakan Kapal

Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
b. bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
c. bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal.

13.10. Sertifikat Kepelautan :


a. Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate Of Competency / COC)
a.1. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I ( ANT I )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II ( ANT II )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III ( ANT III )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV ( ANT IV )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar ( ANT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar) adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Deck.
a.2. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I ( ATT I )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II ( ATT II )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III ( ATT III )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV ( ATT IV )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar ( ATT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT Dasar) adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Mesin.
a.3. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika
Sertifikat Ahli Elektronika I ( REK I )
Sertifikat Ahli Elektronika II ( REK II )
Sertifikat Operator Radio Umum ( ORU )
Sertifikat Operator Radio Terbatas ( ORT )


13.11. Sertifikat Ketrampilan Pelaut ( Certificate Of Proficiency / COP )


13.11.1. Sertifikat Ketrampilan Dasar Keselamatan ( Basic Safety Training / BST )


13.11.2. Sertifikat Ketrampilan Khusus

Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Tangki
- Familirialisasi Kapal Tangki
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Minyak
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Bahan Kimia
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Gas Cair
Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Manajemen Pengendalian Massa
- Pelatihan Familiarisasi Kapal Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Keselamatan untuk Personil yang memberikan pelayanan penumpang kepada penumpang pada ruang-ruang penumpang
- Pelatihan Keselamatan Penumpang, Muatan dan Kekedapan Lambung
- Pelatihan Pengendalian Krisis dan Prilaku Manusia
Sertifikat-sertifikat lainnya yang harus dimiliki anatara lain :
• Sertifikat Ketrampilan Penggunaan Pesawat Luput Maut dan Sekoci Penyelamat
• Sertifikat Ketrampilan Sekoci Penyelamat Cepat
• Sertifikat Ketrampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut
• Sertifikat Ketrampilan Pertolongan Pertama
• Sertifikat Ketrampilan Perawatan Medis di atas Kapal
• Sertifikat Ketrampilan Pengoperasian Radar Simulator & Alat Bantu Plotting Radar Otomatis

13.12. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal


A. DAERAH PELAYARAN SEMUA LAUTAN
Tabel. 13.1. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
Tabel. 13.2 Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Mesin
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU

B. DAERAH PELAYARAN KAWASAN INDONESIA
Tabel. 13.3. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy

C. DAERAH PELAYARAN LOKAL
Tabel. 13.5. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy


13.13. Sertifikat dan Surat Kapal


Sertifikat dan Surat Kapal harus dimiliki oleh sebuah kapal pertama sekali dimana saat kapal baru selesai dibangun atau baru dibeli. Tentu perlu diadakan surey untuk melengkapi data-data kapal yang diperlukan mengeluarkan sertfikat atau surat-surat kapal oleh instansi yang berwewenang dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setelah segala sesuatunya selesai, maka kapal yang bersangkutan diberikan Sertfikat dan atau Surat-surat kapal antara lain :


1. Surat Ukur ( Certificate of Tonnage and Measurement )

Surat Ukur ( Certificate of Tonnage and Measurement ) ialah suatu Sertifikat yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur tentang Surat Ukur. Setelah diadakan pengukuran kepada kapal diberikan Surat Ukur Kapal.
Isi dari sebuah Surat Ukur itu antara lain, Nama Kapal, Tanda Selar (Nomor Registerresmi kapal), Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, dasae berganda, tangki ballast, Ukuran Tonnage, Volome dan lainnya.
Surut Ukur tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak terbakar, musnah dan sejenisnya. Juru ukur dari instansi pemerintah yang berwenang, biasanya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang wajib memperoleh Surat Ukur.


2. Surat Tanda Pendaftaran Kapal

Surat Tanda Pendaftaran Kapal adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah dicatat dalam register kapal-kapal, yaitu setelah memperoleh Surat Ukur, dimana tujuan dari Pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh Bukti Kebangsaan Kapal. Pasal 314 KUHD dan pasal 46 UU.21 Th. 1992 mengatur tentang pendaftaran kapal. Oleh Pejabat Kesyahbandaran yang membuat Akta/Surat Tanda Pendaftaran Kapal dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pendaftaran sebuah kapal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran adalah sebagai berikut , pendaftaran kapal ditujukan kepada Pejabat kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan (Bill of Sale), perjanjian Jual-Beli, Surat Pernyataan Kebangsaan, Anggaran Dasar (AD) Perusahaan, Salinan Surat Ukur, Sertifikasi Pelepasan dari Negara sebelumnya, Surat ijin pembelian, Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain).
Maksud dan tujuan Pendaftaran kapal ialah untuk mendapatkan Tanda Kebangsaan dan Surat Laut atau Surat Pas Kapal. Kapal yang belum didaftarkan dalam register kapal tidak mungkin mendapat suatu bukti kebangsaan. Tanda bukti kebangsaan berupa Surat laut atau Pas Kapal itu penting karena dengan mengibarkan bendera kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari kapal yang bersangkutan.
Manfaat dan atau kekustan dari Bukti Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau Pas Kapal) adalah :
1. Sebagai kekuatan hukum didalam Negara Indonesia, artinya :
- Bahwa kapal sudah didaftarkan dalam register kapal
- Bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan kapal Indonesia yang tunduk pada hukum Negara Indonesia
2. Sebagai kekuatan hukum dikuar Negara Indonesia, meliputi :
- Bahwa pada saat kapal berada di wilayah teritorial negara lain, diatas kapal itu tetap merupakan wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia, Jadi dapat disimpulkan bahwa kapal diberi surat Ukur setelah diadakan pengukuran oleh Juru Ukur, kemudian kapal didaftarkan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Kapal. Setelah itu diberikan Bukti Kebangsaan berupa :
1. Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar,
2. Pas Kapal : diberikan kepada kapal yang besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor) tetapi kurang dari 500 m3 , yang bukan kapal nelayan atau kapal pesiar, dengan nama Pas Tahunan,
3. Pas Kecil (Pas Biru) : diberikan kepada kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3 atau kapal nelayan dan kapal pesiar.
3. Bendera Kemudahan ( Flag Of Convenience )
Bendera kemudahan itu adalah kapal yang menggunakan Bendera Kebangsaan Negara yang tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal tersebut.
Contoh sebuah kapal yang menggunakan bendera kemudahan itu adalah bila pemilik kapal adalah warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya didaftarkan di Panama, jadi kapal tersebut mempunyai register Panama.
Ada beberapa hal yang penting perlu diketahui mengapa banyak kapal yang mencari bendera kemudahan itu dikarenakan :
1. Pemilik kapal dengan sengaja menghindari Pajak Nasional
2. Menghindari peraturan-peraturan keselamatan pelayaran
3. Menghindari adanya standae Pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut
4. Menghindari peranan Organisasi Pelaut dalam melindungi tenaga kerja Pelaut
5. Me,nayar Upah Pelaut dibawah standar ITF (International Transport workers Federation)
Beberapa nama Negara yang dapat memberikan Bendera Kemudahan (Flag Of Convenience) antara lain : Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas, Belize, Bermuda, Cambodia, Canary Island, Caymand Island, Cook Island Cyprus, German International, Ship Register (GIS), Konduras, Lebanon, Liberia, Luxemburg, Malta, Marshall Island, Mauritius, Metherland Antilles, Panama, St. Vincent, Sri Langka, Tuvalu, Vanuta, Burma, Barbades.


3. Sertifikat Garis Muat ( Load Line Certificate )

Sertifikat Garis Muat ( Load Line Certificate ) dalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional (monvensi) tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiaptiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal berlayar. Maksud dan Tujuan dari setifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya aping cadangan ( reserve of buoyance).
Adapun isi dari sertifikat garis muat meliputi Nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul/Merkah Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf : (lihat
gambar dibawah ini).
S = Musim panas
W = Musim Dingin
WNA = Musim Dingin Atlantik Utara
T = Daerah Tropis
FW = Daerah Air Tawar
TFW = Daerah Air Tawar di tempat Tropis

4. Sertifikat Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )

Sertifikat penumpang hanya diberikan kepada kapal penumpang yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
- Mengenai konstruksinya
- Mengenai Radio Tekegraphy dan/atau Radio Telephony
- Mengenai Garis muatnya
- Mengenai Akonodasi bagi penumpangnya
- Mengenai alat-alat penolongnya (safety equipment)


5. Sertifikat Hapus Tikus ( Dreating Certificate )

Sertifikat Hapus Tikus (dreating Certifikat) adalah suatu sertifikat yang diberikan kepada sebuah kapal oleh Departemen Kesehatan yaitu Kesehatan Pelabuhan ( Port Health ), setelah kapal yang bersangkutan di semprot dengan uap campuran belerang atau cyanida dan telah diteliti tidak terdapat tikus di kapal atau relatif sudah sangat sedikit jumlahnya. Masa berlaku sertifikat ini adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 tahun. Jika telah habis masa berlakunya tetapi kapal belum disemprot lagi hanya diteliti dan temui bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di kapal, maka kepada kapal itu diberikan Surat Keterangan yang disebut dengan Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) yang berlaku 6 bulan.
Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) adalah sebuah Surat Keterangan yang diberikan kepada sebuah kapal yang Sertifikat Hapus Tikusnya telah gugur / tidak berlaku lagi, dimana kapal tersebut tidak/belum disemprot lagi dengan uap campur belerang atau cyanida, melainkan hanya di teliti dan didapati bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di kapal. Pembebasan Hapus tikus ( Dreating Exemption ) diberikan dengan masa berlakunya 6 bulan.


6. Surat-surat Kapal Yang Lain

Kapal yang datang dari laut dengan membawa muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah membuat dan menyiapkan dokumendokumen kapal yang lain seperti :
1. Crew List adalah Daftar nama dari seluruh anggota/awak kapal
2. Personal Effect List adalah Dafttar nama dan jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat dalam kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai. Dibuat untuk kapal yang datang dari luar negeri.
3. Cargo Manifest adalah daftar muatan di kapal
4. Cargo Discharging List adalah Daftar muatan yang akan dibongkar di pelabuhan yang bersangkutan
5. Passangers List Daftar nama penumpang dikapal
6. Harbour Report (Warta Kapal) merupakan suatu warta kapal yang berisi segala keterangan mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan  akar penumpang, hewan ada tidaknya senjata api dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
7. International Declaration of Health adalah suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit menular
8. Daftar / Sijil Awak kapal adalah suatu buku yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal, yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal yang harus diketahui serta disyahkan oleh Syahbandar (Pasal 375 KUHD).
Perbedaan Crew List dengan Sijil Awak kapal dapat dilihat dari :
a. Crew List hanya berlaku sekali pakai yaitu pada saat kapal memasuki pelabuhan. Sijil Awak Kapal berlaku terus, sepanjang tidak ada alasan untuk menggugurkannya
b. Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan. Sijil Awak kapal ditanda tangani oleh Syahbandar setiap ada Awak kapal yang naik dan turun dati kapal ( sign on atau sign off )


13.14. Pelabuhan

Identifikasi peraturan-peraturan di pelabuhan Menurut Keputusan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan laut No. KM.26 Tahun 1988, yang dimaksud dengan pelabuhan adalah
tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/MEN/2004 yang dimaksud dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama dengan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya engan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan perikanan.
Ada dua pengertian tentang pelabuhan yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang dimaksud dengan :
Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang terbuka untuk umum dan berada di bawah pengelolaan Perum Pelabuhan (Pelindo). Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor industri, pertambangan atau pertanian. Contoh pelabuhan khusus Angkatan Laut, Pelabuhan Khusus Minyak sawit, perikanan, dl sb.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305/85 yang dimaksud dengan perusahaan bongkar-muat (PBM) adalah perusahaan yang secara khusus berusaha di bidang bongkar muat dari dan ke kapal, baik dari dan ke gudang lini I maupun langsung ke alat angkutan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 1999 tanggal, 5 Oktober yang diberlakukan mulai tgl, 5 Oktober 2001 mengatur bahwa perusahaan pelayaran dapat mengerjakan kegiatan bongkar muat untuk kapal-kapal armada miliknya.
Sedangkan No. KM 57 Tahun 1991 tanggal, 22 Juli 1991 mengenai tarif bongkar muat dipelabuhan laut. Hubungan prosedur kerja antara Bea Cukai dan Imigrasi Kedua instansi pemerintah di pelabuhan mempunyai hubungan kerja yang erat dimana pihak bea cukai adalah memeriksa apakah orang yang datang ke Indonesia itu adalah benar-benar membahayakan atau tidak maka perlu diadakan pemeriksaan dokumen dan keberadaan barangnya.
Untuk lebih jelasnya Departemen Imigrasi itu adalah :
- Instansi yang keberadaannya dibawah pemerintah
- Bertugas untuk mengatur segala sesuatu yang bersangkutan dengan imigrasi dan emigrasi baik oleh penumpang ( passenger ) maupun anak buah kapal ( crew )
- Instansi ini juga memberikan surat ijin mendarat (clearance inwards ) dan ijin meninggalkan pelabuhan ( clearance outward ) kepada kapal setelah memeriksa dokumen kapal antara lain mengenai Daftar barang-barang milik awak kapal atau buku pelaut ( articles seaman’s book ) dan Daftar Anak Buah Kapal (crew list )
Untuk Departemen Bea Cukai :
- Bertugas mengawasi dan memungut tarif bea cukai yang telah ditentukan oleh pemerintah terhadap barang-barang yang keluar masuk negara ( eksport/import )
- Bertugas untuk menyita barang-barang yang tidak memiliki dokumen lengkap / barang gelap / ilegal
Aturan-aturan khusus di dalam pelabuhan perikanan :
Aturan-aturan khusus dimaksudkan adalah aturan-aturan yang terkait dengan bidang perikanan seperti didalam Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan banyak memuat aturan-aturan dan pasal khusus dan Permen No. 5 Tahun 2008.
Contoh bahwa setiap kapal perikanan disamping harus melengkapi dokumen kapal sama dengan kapal yang lain namun untuk kapal ikan harus ditambah dengan dokumen surat seperti ijin usaha penangkapan ikan. Jadi aturan khusus dimaksud adalah dokumen surat ijin usaha penangkapan ikan.


13.15. Wilayah Laut

13.15.1. Perairan Pedalaman ( Internal Water )

Perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang berkaitan langsung dengan daratan yang dipandang sebagai bagian dari daratan tersebut. Perairan pedalaman ini secara geometrik merupakan perairan yang ada di dalam teluk, sengai dan pelabuhan.


13.15.2. Perairan Kepulauan ( Archipelagic Sea )

Perairan kepulauan adalah perairan yang ada di dalam wilayah negara yang dibatasi oleh batas perairan pedalaman ( closing line ) dan garis dasar. Garis dasar adalah garis imajiner yang ditarik melalui titik-titik terluar pulau yang paling luar. Untuk garis pantai yang lurus, garis dasar tersebut adalah batas air surut perbani. Didalam perairan pedalaman, negara mempunyai kedaulatan mutlak sedang di dalam perairan kepulauan, berlaku hak lintas damai ( Innocent Passage ), lintas transit dan lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing. Untuk itu negara yang memiliki perairan kepulauan, wajib menentukan alur-alur laut.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka pihak asing akan menggunakan alur-alur yang biasanya mereka layari.


13.15.3. Laut Teritorial ( Territorial Sea )

Laut Teritorial adalah bagian laut selebar 12 mil yang diukur dari garis dasar ke arah laut. Dalam laut teritorial, negara pantai mempunyai kedaulatan penuh kecuali hak lintas damai bagi kapal-kapal niaga dan kapal- kapal perang asing.
Dalam wilayah laut teritorial ini pemerintah :
a. Memiliki kedaulan penuh atas wilayah laut teritorial, ruang udara diatasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya, serta segenap sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b. Membuat peraturan mengenai lintas laut damai yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut, perlindungan serta fasilitas navigasi, kabel laut, konversi sumber kekayaan, pencegahan pelanggaran perikanan, pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan, dan pencegahan pelanggaran peraturan cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Internasional, kedaulatan atas laut teritorial tidaklah berarti monopoli pelayaran bagi negara tersebut dalam memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi. Dalam wilayah laut teritorial, berlaku hak lintas laut damai bagi kepentingan internasional/kendaraan-kendaraan asing. Sebaliknya, kendaraan-kendaraan negara asing yang melakukan kegiatan lintas laut damai di wilayah teritorial tidak boleh melakukan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan, atau kemerdekaan Negara Indonesia. 13.15.4. ZEE ( 200 mil ) ( Zone Economic Exclusive ) ZEE adalah bagian laut selebar 200 mil dari garis dasar. Didalam dan diatas ZEE ini semua negara mempunyai hak kebebasan pelayaran dan kebebasan penerbangan, dapat memasang kabel dan pipa bawah laut, dan melakukan perhubungan dengan bebas. Selanjutnya negara pantai juga mempunyai hak untuk pelbagai tindakan seperti mengadakan inspeksi, penegakan hukum dan bongkar muat. Di wilayah laut yang merupakan Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan, pengawasan dan pelestarian segenap sumberdaya baik hayati maupun non hayati, sedangkan negara-negara asing yang ingin memanfaatkan sumberdaya ekonomi dieilayah tersebut haruslah mendapat ijin dari pemerintah Indonesia. Dengan Kewenangan ini, maka pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk melaksanakan segenap upaya peningkatan sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
Secara garis besar, hak-hak tersebut adalah :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya laut, untuk melindungi dan melestarikan, dan menjaga keutuhan ekosistem laut,
b. Hak untuk melakukan penegakan hukum dalam upaya menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian,
c. Hak untuk melakukan tuntutan terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ZEE
d. Hak ekslusif untuk membangun, mengizinkan dan mengatur pembangunan, pengoperasian dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan penunjangnya,
e. Hak untuk menentukan dan mengizinkan kegiatan-kegiatan ilmiah/penelitian
Namun kewenangan yang diperoleh itu, tidaklah menghilangkan hak-hak internasional negara-negara lain dalam menfaatkan wilayah Zone ekonomi Ekslusif tersebut, sepanjang untuk segala tujuan damai. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk, misalnya
a. Menjamin keselamatan serta pengaturan lalu lintas laut dan penerbangan internasional,
b. Melindungi kepentingan negara-negara lain dalam memanfaatkan suberdaya laut dengan pembatasan-pembatasan,
c. Berkewajiban memberikan kesempatan/perlindungan kepada negara yang tidak berpantai/secara geografis kurang menguntungkan untuk memanfaatkan surplus tangkapan ikan,
d. Tetap menjaga kondisi wilayah laut agar dapat dimanfaatkan bagi berbagai bangsa dengan pembatas-pembatasan kegiatan yang dapat mengarah kepada rusaknya sumberdaya laut,
e. Mengurangi dan menghindari segala bentuk kegiatan pencemaran laut


13.15.5. Laut Bebas ( High Sea )

Laut bebas adakah bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial dan perairan kepulauan. Penggunaan laut bebas dapat dilakukan oleh seluruh bangsa didunia namun penggunaan tersebut dilakukan hanya untuk maksud-maksud damai dan tidak saling merugikan pihak lain. Laut bebas merupakan wilayah laut yang pada dasarnya terbuka bagi semua negara untuk memperoleh manfaat ekonomi. Tidak ada satupun negara yang dapat menyatakan bahwa laut bebas tersebut merupakan daerah kedaulatan yang berada dalam kekuasaannya. Di laut lepas, setiap negara mempunyai hak untuk melakukan kegiatan perikanan, perdagangan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Namun demikian setiap negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan dan bekerjasama dengan negara-negara lain guna menciptakan ketentuan-ketentuan dan batasan-batasan tertentu bagi megara masingmasing agar tidak terjadi benturan kepentingan, serta menjaga keadaan laut lepas sebagai sumber ekonomi bagi negara-negara dunia pada umumnya.




Sumber: klik

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts