INDUSTRI ASURANSI: PMK 152 Beratkan Bisnis Pialang Asuransi ~ Akademi Asuransi

INDUSTRI ASURANSI: PMK 152 Beratkan Bisnis Pialang Asuransi



JAKARTA-Aturan baru terkait pialang asuransi yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 152/PMK.010/2012 dinilai memberatkan kalangan pialang asuransi, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk menyiapkan dua direksi dan dua komisaris.
Pasal 6 (3) PMK 152 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian menyatakan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang. Sementara itu, pasal 18 (3) beleid yang sama, mewajibkan perusahaan penunjang memiliki minimal dua orang komisaris.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Nanan Ginanjar mengatakan, aturan itu dinilai memberatkan perusahaan pialang berskala kecil.
Nanan menjelaskan, sebanyak 70% dari 164 anggota asosiasi merupakan perusahaan dengan kapasitas ekuitas minimal yakni di bawah Rp 2 miliar. Menururut Nanan, bertambahnya jumlah direksi dan komisaris akan menambah biaya yang harus dibayar.
"Perusahaan pialang rata-rata ekuitasnya kecil, keberatan kalau harus menggaji dua direksi dan dua komisaris. Biasanya perusahaan hanya memiliki masing-masing satu," ujar Nanan, Rabu (21/11).
Dalam kondisi seperti ini, menurut Nanan, perusahaan pialang harus bermanuver untuk menambah modal. Sayangnya, tidak banyak pilihan untuk menambah modal ketika tenggat waktu pemberlakuan aturan PMK ini sudah sangat dekat, yakni pada April 2013.
"Bukan tidak mungkin perusahaan yang tidak bisa bertahan dengan ini, bisa tutup," katanya.
Menurut Nanan, salah satu cara yang bisa ditempuh untuk menambah modal adalah meminta dana segar kepada pemegang saham. Cara lain yang dapat diambil adalam merger, namun Nanan mengaku saat ini merger bukan pilihan tepat sebab memerlukan banyak pertimbangan.
"Merger itu dampaknya banyak. Tidak semua pemegang saham mau merger karena bisa mempengaruhi kepemilikan saham," terangnya.
Melihat kondisi ini, Nanan mengatakan pihaknya akan meminta regulator menunda pemberlakuan PMK 152 hingga Oktober 2013.
Kepala Biro Peransuransian Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, aturan minimal jumlah direksi dan komisaris ini diberlakukan kepada perusahaan pendukung asuransi, termasuk perusahaan pialang asuransi. Hal ini terkait upaya memperkuat fungsi dan kapasitas pialang untuk mendukung industri asuransi.
 "Agar terjadi peningkatan kualitas kemampuan pialang. Agar tidak hanya berfungsi sebagai broker yang membantu transaksi, tapi juga berperan sebagai konsultan," ujarnya.
PMK 152 telah disahkan oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo pada 3 Oktober 2012 dan akan aktif berlaku enam bulan setelah aturan ditetapkan yakni April 2013. 
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts