Klausula Kewajiban Tertanggung Warranty “A” atau “B” atau “C” ~ Akademi Asuransi

Klausula Kewajiban Tertanggung Warranty “A” atau “B” atau “C”




Untuk jenis risiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam satu kompleks (Compound) dibawah satu pengelolah berlaku suku premi jenis risiko (okupasi utama) tersebut, namun bila bangunan-bangunan dimaksud dipisahkan oleh jarak sekurang-kurangnya 7,50 (tujuh koma lima) meter dari okupasi utama, maka untuk bangunan-bangunan itu boleh digunakan suku premi masing-masing.

1.     Jumlah barang-barang berbahaya api yang disimpan.
Banyaknya barang-barang berbahaya api yang disimpan dalam bangunan akan mempertinggi tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan besarnya kerugian yang diderita. Untuk itu Perusahaan Asuransi membatasi penyimpanan barang-barang berbahaya api ini dengan melekatkan Klausula Kewajiban Tertanggung Warranty “A” atau “B” atau “C” pada setiap penutupan atas suatu obyek pertanggungan barang berbahaya api.
missal : Toko, Gudang, Departement Store, Shopping Centre dll.

Bunyi Klausula Kewajiban Tertanggung (Warranty) selengkapannya, sebagai berikut :
Warranty “A”
Dengan ancaman batalnya Polis ini, maka selama masa berlakunya jaminan asuransi, Tertanggung berkewajiban sepenuhnya untuk membatasi penyim-panan barang-barang berbahaya api yang disebut dibawah ini dalam bangunan/bangunan-bangunan termasuk dalam pekarangan bangunan yang berlokasi pada alamat yang disebutkan dalam Polis maksimum sampai jumlah-jumlah yang tercantum dibawah ini :
i.

ii.



Cat

Minyak mineral atau cairan-cairan lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint) 93  Celcius (200  derajat Fahrenheit) atau lebih.
600 liter




400 liter
iii.




iv.




v.




vi.
Minyak tanah (kerosene) atau cairan-cairan lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint) 38   Celcius (100   Fahrenheit) atau lebih.

Benzene/Benzol, Bensin (Petrol) atau cairan-cairan lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint) dibawah 38   Celcius (100   Fahrenheit).

Korek Api




Petasan.


1.800 liter
(400 gallon)



900 liter
(200 gallon)

30 Kg atau 4 peti atau karton yang mana yang lebih banyak

30 Kg atau 4 peti atau karton yang mana yang lebih banyak.
Warranty “B”
Dengan ancaman batalnya Polis ini, maka selama masa berlakunya jaminan asuransi, Tertanggung berkewajiban sepenuhnya untuk membatasi penyimpanan barang-barang berbahaya api yang disebut dibawah ini dalam bangunan/bangunan-bangunan termasuk dalam pekarangan bangunan yang berlokasi pada alamat yang disebutkan dalam Polis maksimum sampai jumlah-jumlah yang tercantum dibawah ini :

i.

ii.
Cat

Minyak mineral atau cairan-cairan lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint) 93  Celcius (200  derajat Fahrenheit) atau lebih.

Tanpa batas.




Tanpa batas.

iii.




iv.




v.




vi.
Minyak tanah (kerosene) atau cairan-cairan lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint) 38   Celcius (100   Fahrenheit) atau lebih.

Benzene/Benzol, Bensin (Petrol) atau cairan-cairan lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint) dibawah 38   Celcius (100   Fahrenheit).

Korek Api




Petasan.


1.800 liter
(400 gallon)



900 liter
(200 gallon)

30 Kg atau 4 peti atau karton yang mana yang lebih banyak

30 Kg atau 4 peti atau karton yang mana yang lebih banyak.

Warranty “C”
Dengan ancaman batalnya Polis ini, maka selama masa berlakunya jaminan asuransi, Tertanggung berkewajiban sepenuhnya untuk melaksanakan penyimpanan barang-barang dalam bangunan/bangunan-bangunan termasuk dalam pekarangan bangunan yang berlokasi pada alamat yang disebutkan dalam polis sesuai dengan dan tunduk sepenuhnya pada Peraturan dan Undang-undang Republik Indonesia, baik mengenai cara penyimpanan, jenis barang maupun jumlahnya.




sumber: e-igtc.dai.or.id
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts