Marketing dalam Dunia Asuransi Asuransi Kerugian ~ Akademi Asuransi

Marketing dalam Dunia Asuransi Asuransi Kerugian


Pengetahuan mengenai marketing asuransi kerugian saya dapatkan ketika melakukan on the job training. Untuk asuransi-asuransi besar dan ternama, mungkin marketing tidak perlu lagi sibuk mencari nasabah-nasabah baru untuk menutup target tahunan mereka. Ibarat lelucon di kantor yang disuarakan oleh teman-teman non-marketing “Ah, marketing di sini sih enak, tinggal duduk saja, telepon pasti berdering dan fax mengeluarkan kertas-kertas permohonan penutupan (penerbitan polis) asuransi.”

Joke itu ada benarnya juga. Agen-agen yang begitu banyak menjadi partner marketing dalam mencari nasabah baru dan juga dalam memelihara hubungan baik dengan para nasabah. Komisi rata-rata 20%-25% untuk seorang agen sudah membuat mereka lebih makmur daripada marketingnya itu sendiri. Maka, keberhasilan suatu cabang dalam mencapai target tahunan, belum tentu hasil kinerja marketing. Semuanya terlibat: marketing, agen, underwriter, klaim masing-masing harus menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik.

Di bawah ini adalah alur kerja marketing dalam dunia asuransi umum atau asuransi kerugian:

1.      Permohonan penutupan asuransi oleh nasabah (atau agen)
Nasabah di sini ada dua macam, yaitu nasabah baru dan nasabah perpanjangan. Nasabah baru pun ada dua macam, yaitu nasabah yang langsung menghubungi marketing untuk penutupan asuransi dan nasabah yang menutup asuransi melalui perantaraan agen.

2.      Pembuatan surat permohonan pentutupan asuransi (SPPA)
SPPA ini sebenarnya adalah surat yang dibuat oleh nasabah atau calon tertanggung itu sendiri. Para prakteknya, SPPA ini dibuat sendiri oleh marketing. Calon tertanggung cukup menyediakan data-data yang dibutuhkan oleh underwriter untuk dianalisa apakah akan diterima atau ditolak.

3.      Mengumpulkan data-data
Underwriter membutuhkan data-data yang digunakan untuk menilai risiko atas obyek pertanggungan yang diajukan oleh calon tertanggung untuk selanjutnya diterima ataupun ditolak. Marketing harus memastikan bahwa data-data tersebut ada. Karenanya, bagian marketing atau agen harus benar-benar tahu data-data yang dibutuhkan divisi underwriting.

4.      Menginput data nasabah ke program
Berdasarkan peraturan menteri keuangan RI tentang Know Your Customer, perusahaan asuransi harus mengetahui benar-benar siapa nasabah kita. Karena itu, marketing tidak boleh lupa untuk mencatat data tertanggung di program komputer yang sudah ada atau di buku khusus. Biasanya, ID Customer atau nomer customer ini didapat dari proses tersebut.
 
5.      Mencatat di buku register
Sebelum SPPA dan data-data diajukan ke bagian underwriting, marketing harus mencatat terlebih dahulu di buku register. Ini dilakukan agar pembukuan teratur dan memudahkan marketing melakukan tugasnya.

6.      Menyerahkan berkas SPPA dan buku register kepada bagian underwriting
Setelah mencatat di buku register, marketing menyerahkan berkas SPPA dan buku register kepada bagian underwriting untuk diperiksa dan kemudian diterbitkan polis (jika layak diterbitkan)

Enam tugas itu adalah tugas standar yang harus dilakukan oleh marketing asuransi kerugian.


Ditulis oleh: Afrianto Budi Aan
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts