Metode dan Cara Penempatan Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Metode dan Cara Penempatan Reasuransi

Dalam praktek dikenal 4 cara penempatan reasuransi yaitu :
  1. Facultative
  2. Treaty
  3. Facultative Obligatory
  4. Pools
VI.2.1. Facultative
Ciri pokok penempatan reasuransi secara facultative adalah adanya kebebasan baik untuk Ceding Company maupun Reasuradur. Ceding Company bebas untuk mereasuransikan pertanggungan yang ditutup, dan Reasuradur bebas pula untuk menerima atau menolak obyek pertanggungan yang tersebut.
Kebebasan yang diberikan masing-masing pihak dalam penempatan reasuransi secara facultative ini menunjukkan proses yang hampir sama dengan penutupan asuransi langsung yang dilakukan antara Penanggung dengan Tertanggung. Ceding Company, melalui penawaran secara individual (risiko per risiko) kepada Reasuradur, harus full disclosure dalam memberikan data dan informasi mengenai obyek pertanggungan yang ditutup. Ceding Company juga perlu memberikan informasi mengenai terms & conditions atas penutupan tersebut, termasuk kemampuan sendiri (net retensi) Ceding Company. Sebelum memutuskan apakah penawaran dari Ceding Company diaksep atau ditolak, reasuradur melakukan penilaian dan pertimbangan, khususnya yang mencakup aspek underwriting atas obyek pertanggungan tersebut.

Hambatan yang dihadapi dalam penempatan secara facultatative ini antara lain :
  • Memerlukan banyak tambahan pekerjaan, sehingga biaya administrasi baik pada Ceding Company maupun Reasuradur menjadi tinggi, mengingat banyaknya data dan informasi yang harus disampaikan.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk menempatkan reasuransi cukup lama, khususnya untuk pertanggungan yang mempunyai nilai risiko tinggi dan melebihi batas kapasitas Ceding Company. Terkadang penempatan reasuransi ini melibatkan partisipasi Reasuradur yang cukup banyak untuk ikut mendukung pertanggungan ini.
  • Kepastian mengenai penutupan pertanggungan tidak dapat langsung diterima oleh Tertanggung, sehingga kurang dapat mendukung operasional perusahaan asuransi.
Disamping hambatan seperti tersebut di atas, penggunaan cara facultative masih banyak dipakai oleh perusahaan asuransi, dengan alasan:
  1. Pertanggungan tersebut telah melebihi kapasitas otomatis (Treaty) yang dimiliki perusahaan asuransi.
  2. Termasuk risiko-risiko yang dikecualikan Treaty.
  3. Membatasi liability Ceding Company dan Reasuradur dalam Treaty terhadap risiko-risiko yang mempunyai tingkat bahaya yang cukup tinggi.
  4. Mengurangi beban perusahaan asuransi dalam menghadapi akumulasi risiko yang terlalu besar dalam suatu wilayah atau lokasi tertentu.
  5. Mengadakan pertukaran business dengan perusahaan asuransi lain (reciprocity)
  6. Mendapatkan pengalaman dan keahlian yang dapat diperoleh dari Reasuradur, dalam hal risiko yang sifatnya khusus.

VI.2.2. Treaty
Penempatan reasuransi dengan cara Treaty dilakukan melalui suatu perjanjian antara Ceding Company dan Reasuradur berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disetujui bersama. Dalam perjanjian ini, Ceding Company wajib mereasuransi dan reasuradur wajib menerima seluruh risiko yang termasuk dalam perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian ini Ceding Company diwajibkan untuk mereasuransikan pertanggungan yang telah diaksep kepada Reasuradur, dan Reasuradur wajib menerima pertanggungan tersebut.
Sebelum tercapainya kesepakatan, Ceding Company dan Reasuradur melakukan negosiasi mengenai syarat dan kondisi perjanjian Treaty ini. Ceding Company harus memberikan data & informasi secara lengkap kepada Reasuradur seperti detail portfolio business yang akan direasuransikan, underwriting policy Ceding Company, Statistik atau pengalaman treaty selama beberapa tahun terakhir. Hal ini sangat diperlukan mengingat dukungan reasuransi yang diberikan Reasuradur bersifat otomatis dalam suatu jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Reasuradur telah memberikan suatu kepercayaan penuh kepada Ceding Company untuk menerima risiko-risiko yang sesuai dengan syarat dan kondisi yang sesuai dengan syarat dan kondisi yang ada dalam perjanjian Treaty.
Perjanjian reasuransi yang ditempatkan secara Treaty dibagi 4 macam, dan akan dibahas dalam topik selanjutnya, yaitu :
  1. Proportional Treaty
    1. Quota Share Treaty
    2. Surplus Treaty
  2. Non Proportional Treaty
    1. Excess of Loss Treaty
    2. Stop Loss dan Aggregate Excess of Loss

Keuntungan yang diperoleh dengan cara Treaty ini antara lain adalah :
  • Kepastian dukungan reasuransi secara otomatis atas obyek pertanggungan yang ditutup telah diperoleh, sehingga akan membantu perusahaan asuransi dalam menjalankan operasionalnya.
  • Biaya administrasi yang lebih kecil dibanding dengan cara facultative, mengingat seluruh risiko-risiko dapat seluruhnya di-ceded dalam Treaty tanpa harus menawarkan terlebih dahulu kepada Reasuradur.




VI.2.3. Facultative Obligatory
Facultative Obligatory merupakan kombinasi dari cara facultative pada Ceding Company dan adanya obligation (kewajiban) bagi Reasuradur untuk menerima risiko yang direasuransikan.
Ceding Company tidak mempunyai keharusan untuk memberikan risiko kepada Reasuradur, dan wajib diterima oleh Reasuradur apabila risiko tersebut direasuransikan oleh Ceding Company.
Seperti juga Treaty, cara penempatan facultative obligatory juga berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disetujui bersama melalui suatu perjanjian. Dengan demikian facultative obligatory juga merupakan tambahan kapasitas otomatis yang dimiliki oleh perusahaan asuransi sebagai Ceding Company.
Risiko-risiko yang diberikan oleh Ceding Company kepada Reasuradur, umumnya didistribusikan setelah penggunaan secara penuh kapasitas otomatis dalam treaty, dengan besarnya limit sesuai dengan kelipatan dari kemampuan sendiri Ceding Company, yang disebut dengan “Line”.
Untuk kondisi-kondisi tertentu, facultative obligatory dalam prakteknya sering disebut dengan Open Cover, Broker’s Cover, dan Lines Slip.

VI.2.4. Pools
Pool adalah suatu bentuk perjanjian diantara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dalam suatu sentral, yang kemudian akan dikembalikan ke masing-masing anggota, atau diretrossesikan kepada Retrocessionaire.
Pembentukan Pools antara lain disebabkan oleh adanya persetujuan untuk mengaksep risiko-risiko besar dan mempunyai tingkat risiko besar (large and hazardous risks) yang disebut “Market Pool”, adanya intervensi pemerintah yang disebut “Goverment Pool”, dan jenis asuransi tertentu yang disebut “Underwriting Pool”.
Sistem ini dikelola oleh suatu “Organisasi” yang menerima Business yang diberikan oleh perusahaan asuransi, baik secara langsung, facultative, maupun Treaty, dan selanjutnya akan diretrossesikan kembali kepada anggota Pool sebagai Retrocessionaire maupun bukan anggota Pool. Beberapa contoh yang berkaitan dengan cara kerja Pool yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia, adalah Pool untuk Asuransi Penerbangan Indonesia (Indonesian Aviation Pool), asuransi terhadap risiko-risiko pasar (konsorsium pasar), Custom Bond Pool, dan sebagainya.

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts