Bab 6: Membuat Kontrak atau Perjanjian ~ Akademi Asuransi

Bab 6: Membuat Kontrak atau Perjanjian

A.    FORMASI SATU KONTRAK ASURANSI – PRINSIP PRINSIP UMUM
B.    INSURABLE INTEREST
C.    PENERAPAN HUKUM PADA PRINSIP INSURABLE INTEREST
D.    TERCIPTANYA INSURABLE INTEREST
E.    APLIKASI INSURABLE INTEREST


Sasaran yang didapat dalam bab ini (Making the contract), anda harus:
1.    mampu memahami bagaimana prinsip2 umum dalam hukum perjanjian yang diterapkan di asuransi.
2.    mampu memahami konsep insurable interest.
3.    mampu membedakan antara perjanjian asuransi dengan perjudian
4.    mampu menjelaskan ciri 2 (features) insurable interest.
5.    mampu menerapkan prinsip insurable interest pada jenis / bentuk asuransi dan reasuransi

A.    FORMASI SATU KONTRAK ASURANSI – PRINSIP PRINSIP UMUM

Beberapa prinsip hukum yang diterapkan dalam kontrak asuransi merupakan prinsip yang unik yaitu berupa Insurable Interest ( yang akan dijabarkan lebih rinci ) dan juga prinsip Utmost Good Faith (pada bab berikutnya).
Dalam ini bab, akan dijelaskan lebih rinci tidak hanya spesial prinsip – prinsip asuransi tapi juga prinsip – prinsip umum yang berlaku pada kontrak non asuransi.


A.1 OFFER DAN ACCEPTANCE dalam Asuransi .

Aturan – aturan offer dan acceptance  yang dibicarakan pada bab 4 juga diterapkan pada kontrak asuransi seperti juga pada kontrak lainnya. Untuk itu, kontrak asuransi terjadi bila offer dari satu pihak diterima oleh pihak lain.

A1A. Invitations to treat.

Perlu dibedakan apa yang disebut dengan true offers dengan invitation to treat. Invitations to treat tujuannya untuk menarik perhatian orang lain agar mau bernegosiasi. Contohnya satu prospektus yang dikeluarkan oleh satu perusahaan asuransi berisi rincian pertanggungan dan standar rate dan premi adalah semata – mata merupakan invitation to treat.

A1B. SIAPA YANG MEMBUAT PENAWARAN

Tidak ada aturan pasti tentang siapa yang membuat offer (apakah calon tertanggung atau penanggung) atau siapa yang menerima penawaran. Terkadang proposal form yang diserahkan kepada penanggung adalah merupakan offer dan penanggung yang menerimanya akan mengeluarkan konfirmasi pertanggungan atau mengeluarkan polis.
Pada kasus lain, Penanggung dapat membuat quotation premi berdasarkan informasi yang ada pada proposal form dan membuat penawaran dimana calon tertanggung dapat menerima atau menolak.
Sering satu kontrak asuransi dicapai hanya lewat negosiasi panjang antara calon tertanggung dan penanggung, bahkan sering menggunakan satu broker atau perantara lain.

A1C. APAKAH PENYAMPAIAN AKSEPTASI PERLU?

Sebagaimana pada bab terdahalu menjelaskan bahwa setiap akseptasi haruslah dikomunikasikan kepada pihak lain (yang memberikan offer).
Akan tetapi, jika calon tertanggung bertindak atas dasar percaya pada penawaran yang dibuat oleh penanggung, hal ini sama saja bertindak untuk menerima dan kontrak yang sah akan terbentuk.
Contohnya bila polis kendaraan bermotor diperpanjang, surat pemberitahuan perpanjangan (renewal notice) yang memuat sertifikat sementara dan cover note dikeluarkan dengan masa jaminan selama 15 hari kepada tertanggung. Bila tertanggung tidak menerima renewal, tertanggung tidak dapat menerima penawaran jaminan sementara.
Dalam kasus Taylor v Allon (1966), Bila mereka benar – benar menerima , maka dianggap mereka telah menerima offer ketika mereka tetap melanjutkan penggunaan kendaraan di jalan raya.

A1D. APA YANG HARUS DISETUJUI.

Satu akseptasi akan efektif pihak – pihak setuju atas syarat – syarat yang penting dalam kontrak. Dalam asuransi, pihak – pihak haruslah mencapai kesepakatan atas:
-    luas resiko yang dijamin dan subyek pokok pertanggungan (subject matter of insurance)
-    lamanya masa pertanggungan
-    jumlah premi yang dikenakan.

Akan tetapi, penanggung tidak perlu lebih dulu mengeja semua rincian syarat – syarat polis kepada calon tertanggung sepanjang semuanya sudah jelas yaitu pertanggungan atas dasar format polis yang biasa. Contoh format polis asuransi kendaraan bermotor dan asuransi household.
Dalam praktek, penanggung membuat membuat pernyataan dalam proposal form tentang apa yang akan dijamin dalam polis. Namun bila tidak ada kesesuaian maksud dari calon tertanggung yaitu tentang beberapa syarat penting, maka kontrak yang sah tidak akan terbentuk

A1E. RENEWAL

Bila kontrak asuransi diperpanjang, maka fresh contract terbentuk, biasanya sama dasarnya dengan kontrak yang lama. Renewal Notice yang dikeluarkan oleh penanggung dianggap sebagai offer dimana tertanggung dapat menerima dengan membayar premi, asalkan tidak ada perubahan resiko. Bila terjadi perubahan resiko yang menyangkut fakta penting, misalnya okupasi resiko, tertanggung harus memberitahu penanggung. Dalam hal ini tertanggung melakukan satu counter- offer yang mana tertanggung dapat menerima atau menolak.

A1F. BILA RESIKO AKAN EFEKTIF DIJAMIN?

Anda harus memahami bahwa sekalipun satu kontrak asuransi biasanya akan berlaku bila offer sudah diterima, namun pertanggungan belum berlaku saat itu. Bisa saja kedua pihak sepakat bahwa resiko akan mulai berlaku pada satu tanggal dikemudia hari misalnya menunggu polis jatuh tempo pada perusahaan asuransi lain.

A2. CONSIDERATION DAN PEMBAYARAN PREMI

Dalam hukum Inggris, satu janji tidak akan mengikat jika tidak didukung oleh consideration yaitu sesuatu yang berharga tidak diberikan sebagai gantinya.
Aturan tentang Consideration juga berlaku pada asuransi.
Consideration diberikan oleh tertanggung dengan membayar premi sedangkan penanggung membayar klaim.
Dijelaskan di atas bahwa kontrak yang sah dalam asuransi akan terjadi ketika offer sudah diterima, Namun resiko tidak langsung segera dijamin.
Juga penting untuk dipahami bahwa dalam hukum Inggris satu kontrak asuransi yang sah dapat terjadi sebelum tertanggung membayar premi asalkan pihak tertanggung telah setuju untuk membayar.
Janji untuk membayar adalah satu consideration. Akan tetapi bisa saja penanggung mempertegaskan dalam polis asuransi dimana pertanggungan tidak berlaku sampai premi dibayar. Dalam kasus ini, pembayaran premi diwajibkan sebelum penanggung membayar setiap liability / klaim.
Juga sudah dijelaskan sebelumnya bahwa satu polis asuransi tidak akan sah bila syarat – syarat penting belum disepakati dan sebagai alasan yang cukup jelas adalah pihak – pihak sudah menyepakati besarnya jumlah premi dikenakan sebelum kontrak dicapai.
Namun dapat juga ditetapkan bahwa satu kontrak asuransi dibuat berdasarkan ‘a premium to be agreed’. Dalam hal ini, besarnya jumlah premi yang diberlakukan akan ditetapkan setelah kontrak mulai berjalan. Contohnya dalam asuransi marine, penanggung selalu sepakat didepan atas perluasan resiko yang tidak dikecualikan dalam kontrak asli (misalnya Marine Open Policy) bila terjadi perluasan, maka premi tambahan akan dihitung kemudian.

A2A. PENGEMBALIAN PREMI DALAM KONTRAK ASURANSI

Prinsip dasarnya sangat sederhana. Sekali resiko sudah berjalan, tertanggung tidak berhak untuk meminta pengembalian premi penuh bila kontrak sudah berjalan. Namun bila resiko belum berjalan, tertanggung berhak untuk pengembalian premi.
Akibat dari gagalnya pelaksanaan Consideration, maka resiko tidak dapat efektif dengan alasan sebagai berikut:
-    proposal boleh ditarik setelah premi dibayar.
-    polis tidak sah akibat adanya kesalahan (mistake) atau sebab tidak adanya kesesuaian apa yang dimaksud oleh calon tertanggung
-    polis tidak sah sebab tidak adanya insurable interest.
-    Polis tidak berlaku dari awal oleh sebab terjadinya misrepresentation atau non-disclosure.      
Penanggung  diwajibkan untuk mengembalikan premi penuh dalam situasi diatas, kecuali terjadinya fraud oleh tertanggung.
Polis juga bisa tidak berlakuk atas adanya illegality, dalam hal ini, tertanggung biasanya tidak punya hak untuk pengembalian premi.

Klausula Pembatalan
Perlu diingat bahwa aturan tersebut diatas dapat dimodifikasi oleh syarat – syarat kontrak. Khususnya, penanggung selalu memberlakukan pengembalian premi sebagian bila polis dibatalkan di paruh waktu, sekalipun resiko sudah efektif berlaku.

Pembatalan oleh Penanggung 
Penanggung selalu melekatkan klausula yang membuat mereka dapat membatalkan polis yang sedang berjalan dengan didahului pemberitahuan sebelumnya. Dalam hal ini, pengembalian premi pro-rata selalu diberlakukan.

Pembatalan oleh Tertanggung
Tertanggung juga punya hak untuk membatalkan polis sekalipun pengembalian premi lebih rendah dari pro-rata.

A3. PERSYARATAN FORMAL DALAM KONTRAK ASURANSI

 Ketentuan hukum mengharuskan kontrak harus dibuat dalam bentuk tertentu, selalu melibatkan beberapa bentuk dokumentasi tertulis.

A3A. CONTRACT BY DEED

Tidak ada persyaratan hukum untuk setiap jenis kontrak asuransi harus dibuat dalam bentuk Akta.

A3B. KONTRAK ASURANSI HARUSLAH TERTULIS

Hanya jenis kontrak asuransi yang mengharuskan dalam bentuk tulisan adalah polis asuransi pengangkutan (dalam Marine Insurance Act 1906, s.22). Akan tetapi untuk mengikuti aturan ini, polis hanya  menetapkan nama tertanggung atau agen dan penanggung serta menetapkan subject matter of insurance.

A3B. KONTRAK ASURANSI HARUSLAH DIBUKTIKAN DALAM TULISAN

Kontrak guaratee haruslah dibuktikan dalam tulisan, sesuai dengan undang – undang yang disebut Statute of Frauds 1677 s4.  Ketentuan dalam undang – undang ini dapat diterapkan dalam asuransi fidelity guarantee tetapi tidak semuanya karena polis – polis fidelity modern sekarang ini merupakan kontrak asuransi dan bukan kontrak guaratee.

A3D. KONTRAK ASURANSI LAIN DIMANA DOKUMEN HARUS DIBUTUHKAN.

Contoh yang sangat jelas adalah asuransi motor yang juga dikembangkan di Inggris dengan Road Trafffic Act 1988.

A4. KAPASITAS / KEMAMPUAN BERKONTRAK

Dalam bab 4 dicatat bahwa sahnya satu kontrak tergantung pada pihak – pihak yang mempunyai kapasitas untuk membuat kontrak dan aturan – aturan khusus diterapkan kepada orang dan organisasi. Berikut aturan yang berlaku dalam asuransi.

A4A. KONTRAK ASURANSI YANG DIBUAT OLEH MINORS (DIBAWAH USIA 18 TAHUN)

Penanggung yang memberikan jaminan kepada seorang yang minor sepenuhnya bertanggung jawab atas semua klaim yang sah sesuai dengan jaminan polis.
Akan tetapi, sebagaimana diketahui bahwa orang yang minor sepenuhnya terikat dengan kontrak untuk kebutuhan yang mutlak (necessaries) dan juga kontrak yang menghasilkan manfaat (beneficial), misalnya kontrak ketenaga-kerjaan.  Kontrak diluar itu tidak mengikat yang minor dan juga dapat dibatalkan.
Hal ini sejalan dimana seorang penanggung tidak mempunyai kekuatan hukum atas satu kontrak asuransi terhadap yang minor dengan menuntut premi yang belum dibayar, kecuali untuk kontrak necessaries dan beneficial. Hanya sedikit saja jenis kontrak asuransi yang masuk dalam kategori ini. Polis asuransi merupaka suatu kebutuhan yang mutlak karena termasuk asuransi compulsory bagi pengendara disegala usia.
Pada prakteknya, sebagai fakta bahwa hampir semua polis asuransi tidak dapat mengikat orang yang minor dan juga dapat dibatalkan oleh yang minor. Hal ini tidak begitu menimbulkan banyak kesulitan.
Seorang yang minor tidak berhak atas pengembalian premi yang telah dibayarkan kecuali adanya satu kegagalan yang disebut dengan ’total failure of consideration’ yaitu pihak lain tidak memberikan sesuatu sebagai timbal baliknya.

A4B . PASIEN MENTAL DAN ORANG MABUK

Orang mabuk atau pasien mental / cacat mental tidak mengikat dalam kontrak ketika pada saat kontrak dibuat orang mabuk / cacat mental tidak memahami / menyadari apa yang dilakukan dan pihak lain (lawan berkontrak) tahu akan keadaan tersebut.
Dalam kasus Imperial Life Assurance Co of Canada v. Audett (1912), seorang agen asuransi menerima proposal asuransi jiwa dari seorang yang sudah diketahui dalam keadaan mabuk dan pengadilan memutuskan bahwa kontrak tersebut tidak mengikat proposer (orang yang mabuk tersebut).

A4C. KAPASITAS MEMBUAT KONTRAK DARI PIHAK PENANGGUNG.
Para Penanggung (kecuali para underwriter Lloyd) merupakan bentuk badan hukum. Hampir semua perusahaan di Inggris terbentuk mengacu pada undang – undang The Companies Act, sekalipun sebelumnya terbentuk atas undang – undang ataupun Piagam Kerajaan.
Para pemegang polis kemungkinan dirugikan bila satu penanggung dinyatakan bangkrut dan untuk mengurangi kemungkinan ini, Para Penanggung di Inggris harus tunduk kepada peraturan pemerintah. Undang – undang yang pokok yang mengatur masalah perusahaan asuransi adalah Insurance Companies Act 1982.
Industri perusahaan asuransi, Serikat tolong menolong, maskapai perdangangan tunduk kepada peraturan masing – masing demikian juga Sindikat Llyod diatur oleh undang – undang tersendiri.
Unlicensed Insurer (Penanggung yang tidak berizin)
Sebelum menerima jaminan/bisnis asuransi, perusahaan asuransi harus lebih dulu mendapat otorisasi / izin dari menteri negara  untuk setiap jenis / kelas asuransi.
Sesuai hukum common law, satu kontrak asuransi yang dikeluarkan oleh penanggung yang tidak mendapat izin dinyatakan salah dan tidak sah.

B. INSURABLE INTEREST

Satu kesepakatan atas pertanggungan haruslah memenuhi semua syarat apa yang disebut dengan offer dan acceptance, consideration dan kapasitas berkontrak sebagaiman dijelaskan di atas. Akan tetapi sekalipun syarat tersebut dipenuhi, namun kontrak bisa saja tidak berlaku / gagal bila saja tertanggung tidak mempunyai kepentingan yang sah atas apa yang diasuransikan.
Istilah sederhananya adalah tertanggung haruslah dalam posisi yang menderita kerugian bila terjadi resiko atas apa yang diasuransikan.

B.1. DEFINISI

Tidak ada satu definisi atas insurable interest namun berikut satu definisi yang mencakup kata – kata kunci:
The legal right to insure arising out of a financial relationship recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance.
Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

B2. KATA – KATA KUNCI DARI DEFINISI INSURABLE INTEREST

Kata – kata kunci dalam insurable interest sebagai berikut:
a.    Satu pokok pertanggungan (Subject Matter of Insurance)
b.    Pemegang polis harus punya satu kepentingan keuangan atau ekonomi dalam pokok pertanggungan
c.    Kepentingan haruslah kepentingan saat ini dan bukan satu harapan
d.    Kepentingan haruslah kepentingan yang sah.

B2A. Subject matter

Istilah dari ’subject matter’ menunjukkan dua hal. Adalah penting untuk dipahami bahwa bila seseorang yang mengasuransikan atas rumahnya, yang diasuransikan bukanlah harta benda namun kepentingan mereka yang ada pada harta benda itu.
Sekalipun harta benda merupakan subject matter of insurance, adalah kepentingan yang ada padanya merupakan subject matter of contract.
Konsep ini dijelaskan dengan sederhana oleh hakim Brett, LJ dalam kasus Castellain v. Preston (1883)
... What is it that is insured in a fire policy? Not the bricks and materials used in building the house but the interest of the insured in the subject matter of insurance.
… Apa yang diasuransikan pada polis asuransi kebakaran? Bukanlah batu – batanya dan bahan / material yang digunakan dalam membangun rumah tetapi kepentingan tertanggung pada pokok pertanggungan.
Konsep tersebut sangat penting untuk diingat.
Kenyataannya bahwa contoh yang sangat jelas atas insurable intereset adalah Kepentingan dimiliki seseorang atas harta benda (property), seperti rumah, mobil dan barang – barang lainnya. Sipemilik memiliki kepentingan sebab kehancuran, kerusakan terhadap property akan jelas menyebabkan pemilik mengalami kerugian.
Lagi pula, kepemilikan atas satu kepentingan yang diakui dan dilindungi hukum. 
Pada banyak kasus, subject matter of insurance menjadi sesuatu yang sangat penting dibandingkan dengan bentuk material seperti property yaitu nyawa manusia (dalam hal asuransi jiwa) atau sesuatu yang tidak tampak nyata, misalnya utang.
Dalam hal asuransi jiwa, kepentingan yang dilindungi oleh polis adalah nyawa seorang suami atau istri atau kreditor kepada siapa tertanggung  berhutang.

B2B. KEPENTINGAN YANG EKONOMIS DAN FINANSIAL

Sebagaimana disebutkan di atas, doktrik Insurable Interest mengharuskan adanya hubungan antara tertanggung dengan subject matter of insurance dimana tertanggung akan menderita kerugian yang financial jika terjadi satu kejadian.
Aturan umumnya adalah nilai dari insurable interest haruslah dapat dinilai dengan uang. Dalam banyak kasus, contohnya yang sangat jelas adalah yang menyangkut sesuatu yang tampak atau tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada orang lain.

B2C.  CURRENT INTEREST DAN  BUKAN SEMATA -  MATA PENGHARAPAAN

Dalam hukum Inggris diharuskan bahwa seseorang harus punya interest saat ini dalam subject matter of insurance.
Leading case Lucena v. Craufurd. Dalam kasus ini para pejabat kerajaan mengasuransikan sejumlah kapal musuh yang tertawan ketika masa peperangan Napoleon yang saat itu masih berada/berlayar diatas laut. Otoritas dari komisaris menetapkan untuk jaminan asuransi pada saat kapal sudah tiba dipelabuhan dan pengadilan memutuskan bahwa komisaris tidak punya insurable interest pada kapal bila kerugian terjadi sebelumnya.

B2D. LEGAL INTEREST

Kepentingan haruslah legal/ sah atau sebanding, dimana satu kepentingan diakui oleh hukum.
Prinsip ini dijumpai pada kasus hukum Maucara v. Northern Assurance Co. Ltd (1925)
‘ Maucara mengasuransikan sejumlah balok kayu milik dia dalam polis asuransi kebakaran dengan atas namanya sendiri. Namun kemudian dia menjualnya kepada perusahaan dimana dia sendiri sebagai pemilik perusahaan (pemegang saham tunggal). Ketika balok kayu tersebut rusak oleh kebakaran, penanggung menolak klaim dengan alasan bahwa Maucara sudah tidak punya insurable interest pada aset perusahaan.
Hakim memutuskan untuk mendukung penanggung dimana tertanggung punya kepentingan dalam kepemilikan saham dan bukan pada balok kayu. Dimana perusahaannya berbeda kedudukan hukum (legal entity).

B3. MENGAPA HUKUM MENGHARUSKAN INSURABLE INTEREST?

Ada 2 alasan yang sangat jelas mengapa hukum mengharuskan Insurable Interest

B3A. MENGURANGI ’MORAL HAZARD’

Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.
Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan morazl hazard yang tidak dapat dibenarkan. 
Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.

B3B. UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.

Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekat atau sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik. Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antaranya:
Berikut perbedaan antara kontrak asuransi dan kontrak perjudian

Asuransi dan Judi



Tertanggung diharuskan punya financial interest (kepentingan keuangan) pada pokok pertanggungan      Kepentingan dibatasi hanya pada taruhan siapa yang menang dan yang kalah
Tujuan untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian dan identitas sudah diketahui sebelum kejadian    Masing – masing pihak bisa menang atau kalah dan yang kalah tidak dapat diketahui sampai setelah kejadian
Pengungkapan penuh bagi kedua pihak diharuskan berdasarkan doktrin utmost good faith (itikad baik)     Pengungkapan penuh tidak diharuskan dari masing – masing pihak
Hampir semua kasus, pembayaran dilakukan dengan cara indemnity, yaitu ganti rugi atas kerugian yang diderita    Taruhan tidak dibayar atas ganti rugi. Pembayaran dibuat tanpa adanya menderita kerugian sebelumnya.
Kontrak dapat dikuatkan oleh hukum    Masing – masing pihak tidak dapat mengajukan tuntutan hukum dipengadilan
 
C. PERKEMBANGAN HUKUM ATAS INSURABLE INTEREST

Penjelasan bagaimana hukum atas insurable interest berkembang akan membantu memahami bagaimana aturan – aturan yang berlaku diterapkan kepada kelas asuransi yang berbeda.
Sebagaimana kita ketahui, polis asuransi bisa sama dengan judi bila sama sekali tidak ada insurable interest. Pada masa mulanya asuransi, polis jiwa dan marine secara hukum sah sekalipun tidak ada insurable interest, karena waktu itu kebanyakan kontrak judi disahkan. Kecuali pada asuransi kebakaran sebelum abad ke-19, persyaratan insurable interest haruslah mutlak.

C1. MARINE INSURANCE

Berikut penjabaran undang – undang yang berhubungan dengan insurable interest atas asuransi marine.

C1A. MARINE INSURANCE ACT 1745

Pada masa itu, para underwriters selalu setuju untuk mengeluarkan polis marine sekalipun tanpa pembuktian insurable interest oleh pihak tertanggung. Satu klausula dilekatkan yang berbunyi bahwa hanya pembuktian kepentingan diharuskan atas siapa yang memegang polis.
Dengan demikian kontrak yang dikeluarkan dikenal sebagai polis PPI (policy proof of Interest)
Undang – undang Marine Insurance Act 1745, melarang adanya polis yang dibuat tanpa pembuktian interest (proof of interest)

C1B. MARINE INSURANCE ACT (MIA) 1906

Undang - undang yang terakhir dikeluarkan yang mengatur asuransi marine adalah Marine Insurance Act 1906 s.4 yang menegaskan bahwa polis tidak sah bila tidak adanya insurable interest.

C1C. MARINE INSURANCE (GAMBLING POLICIES) ACT 1909

Sekalipun undang – undang tahun 1906 menegaskan polis marine tidak sah bila tidak asa insurable interest, namun tidak ada penegasan efek bagi seseorang yang menutup asuransi marine tanpa insurable interest. Namun MIA 1909 mengatur dan menegaskan konsekwensi hukum atas setiap orang menutup asuransi marine tanpa adanya insurable interest.

C2. LIFE DAN KELAS ASURANSI LAIN
C2A. LIFE ASURANCE ACT 1774

Undang – Undang 1745 hanya berlaku untuk asuransi marine saja. Jadi saat itu masih ada kemungkinan untuk mengasuransikan dengan berjudi atas nyawa orang atau atas kejadian lainnya. Untuk itulah Undang – Undang yaitu The Life Assurance Act 1774 diperkenalkan.
Ada 4 ketentuan utama dalam undang – undang ini:
-    Orang yang menerima manfaat asuransi harus mempunyai insurable interest atas nyawa orang ataupun kejadian yang dijamin.
-    Nama orang yang menerima manfaat dalam polis haruslah tertera dalam polis.
-    Tertanggung dapat menerima manfaat tidak lebih dari nilai kepentingannya.
-    Undan – undang tidak berlaku pada asuransi perkapalan, barang dan perdagangan.
Polis – polis jiwa diatur oleh Life Assurance Act dan mengecualikan polis – polis dan barang komoditas perdagangan.
 
C2B. POLIS – POLIS ATAS BARANG

Polis atas barang – barang tidak tunduk pada setiap persyaratan Insurable Interest secara undang – undang.
Kelas asuransi jenis ini mencakup asuransi atas isi rumah tinggal dan barang – barang pribadi, dan barang – barang komersil. Polis kendaraan juga diklasifikasikan oleh pengadilan sebagai asuransi barang.

C2C. GAMING ACT 1845

Sekalipun tidak ada persyaratan yang dikeluarkan oleh undang – undang atas Insurable Interest untuk polis – polis menjamin barang, namun tetap mengacu pada Gaming Act 1845.  Jadi setiap kontrak asuransi jenis ini tanpa adanya insurable interest atau dengan cara pertaruhan/judi dinyatakan tidak sah.

C3. EFEK DARI PRINSIP INDEMNITY

Kontrak asuransi Property adalah kontrak Indemnity (dibahas di Bab 11), artinya tertanggung tidak dapat menerima ganti rugi melebihi nilai kerugian yang dideritanya kecuali adanya persetujuan sebelumnya dimana asuransi menyediakan ganti rugi berupa ’new for old’

C4. SUMMARY

Adalah sangat membantu untuk memberikan ringkasan atas hukum tentang insurable interest yang diterapkan pada setiap jenis asuransi.
-    Polis Marine. Insurable interest diwajibkan ada oleh Marine Insurance Act 1906 s4
-    Life Policies, Insurable interest diwajibkan pada the Life Assurance Act 1774 s.1
-    Polis barang, Tidak ada persyarat undang – undang tetapi Gaming Act 1845, melarang polis – polis tanpa insurable interest.
-    Other policies, Insurable Interest harus ada sesuai dengan common law.

C5. EFEK SATU POLIS TANPA INTEREST

Bila tidak ada insurable interest, kontrak pada umumnya tidak sah. Maksudnya, baik tertanggung maupun penanggung tidak dapat melakukan tindakan hukum dipengadilan.
Polis – polis yang diatur pada the Life Assurance Act 1774, secara teknik, menyatakan polis tanpa insurable interest adalah tidak sah dan illegal. Efek dari illegal adalah tertanggung tidak dapat menerima pengembalian premi.
Contohnya pada kasus: Harse v. Peral Life Assurance Co. (1904), satu pertanggungan atas nyawa ibu pemegang polis dinyatakan tidak sah atau illegal karena tidak adanya incurable interest, oleh karena itu tidak ada pengembalian premi.
Namun dalam praktek sehari – hari, para penanggung jarang menolak pengembalian premi karena ini menyangkut nama baik perusahaan penanggung.

D. CREATION OF INSURABLE INTEREST / TERCIPTANYA INSURABLE INTEREST.

Terdapat sejumlah cara bagaimana insurable interest timbul:

D1. COMMON LAW

Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jiwa sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.
Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.

D2. KONTRAK / PERJANJIAN      

Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab / responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab mereka.
Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.
Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.

D3 UNDANG – UNDANG

Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.
Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.
FUNERAL COST

D4. SAAT INSURABLE INTEREST DIHARUSKAN

Tertanggung harus mempunyai insurable interest selama masa kontrak berlaku. Peraturan akan hal ini bervariasi tergantung pada kelas asuransi dan akan didiskusikan sebagai berikut.

D4A. LIFE INSURANCE

Dalam asuransi jiwa, insurable interest diharuskan ada pada saat kontrak dibuat, yaitu pada saat penutupan / inception. Akan tetapi, tidak ada syarat untuk membuktikan satu interest pada saat terjadinya klaim yaitu meninggal dan berakhirnya polis. Hal ini didukung oleh kasus Dalby v. The India and London Life Assurance Company (1854)
Satu kasus yang melibatkan reasuransi atas polis jiwa. Aturan yang diputuskan dalam kasus ini adalah fleksibilitas dalam transaksi yang menyangkut kontrak asuransi, yang membenarkan perusahaan asuransi untuk menjual kembali atau mengalihkan kepada orang lain yang tidak sekalipun tidak punya kepentingan atas nyawa yang dipertanggungkan.

D4B. MARINE INSURANCE

Dalam MIA 1906 s 6, diatur bahwa tertanggung harus punya kepentingan pada pokok pertanggungan saat terjadi klaim / kerugian.  Tidak ada persyaratan atas insurable interest pada saat penutupan / kontrak dibuat.
Aturan ini mencermin praktek perdagangan lewat marine dimana cargo sering berganti kepemilikan selama masa pengangkutan. Bila hal ini terjadi (pergantian kepemilikan), polis asuransi marine di alihkan kepada pemilik yang baru bersamaan dengan dokumen yang menyangkut kepada pemindahan kepemilikan barang. Si Pembeli yang baru diproteksi oleh polis sekalipun mereka tidak mempunyai interest pada saat polis mulai berlaku.

D4C. ASURANSI LAIN.

Dalam kasus polis lain (non-marine) yaitu asuransi harta benda, kepentingan keuangan dan asuransi tanggung – gugat, insurable interest diharuskan ada baik pada saat awal penutupan / inception maupun pada saat terjadinya klaim.
Insurable Interest dibutuhkan pada saat klaim sebab jenis asuransi tersebut diatas adalah jenis asuransi indemnity yang dibayarkan hanya bila tertanggung menderita kerugian. Bila tertanggung tidak punya kepentingan berarti tidak akan mengalami kerugian.
Interest juga diharuskan ada pada saat penutupan hal diatur dalam undang – undang baik the Life Assurance Act 1774 maupun Gaming Act 1845.    

D5 WAIVER INSURABLE INTEREST / PELEPASAN INSURABLE INTEREST

Sebagaimana diketahui bahwa hukum memberlakukan satu persyaratan atas insurable interest namun dapatkah penanggung mencabut persyaratan ini? Yaitu setuju tanpa adanya insurable interest.
Dalam kasus asuransi kendaraan bermotor, William v. Baltic Insurance Association of London (1924), pemegang polis dapat menuntut ganti rugi atas nama saudara. Dimana saudaranya yang mengemudikan kendaraan lalai sehingga melukai pihak ketiga dan menuntut ganti rugi dari saudaranya. Penanggung berpendapat bahwa tertanggung tidak berhak mendapat ganti rugi karena tidak ada insurable interest saudaranya terhadap kerugian tersebut. Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa penanggung telah mencabut persyaratan akan insurable interest.
Dalam kasus asuransi marine, sebagaimana yang diatur oleh MIA 1906 dan juga diatur dalam the Life Assurance Act 1774, persyaratan tersebut tidak dapat dicabut. Akan tetapi hal ini bukan berarti penanggung tidak dapat mengeluarkan polis dimana adanya ketidakjelasan atas keberadaan interest namun polis – polis tersebut tidak dapat diperkarakan dalam pengadilan.

F. PENERAPAN INSURABLE INTEREST

Penerapan doktrin insurable interest dijelaskan sebagai berikut:

E1. LIFE INSURANCE

Berikut contoh – contoh utama insurable interest dalam bidang asuransi jiwa.

E1A. FAMILY RELATIONSHIP

- Own Life (jiwa sendiri)
Setiap orang dianggap punya insurable interest yang tidak terbatas dalam nyawanya sendiri.
- Spouses.
Suami dan Istri juga punya insurable interest yang terbatas dalam hidup masing – masing. Hukum / aturan ini sesuai dengan Common Law  didukung oleh Undang – undang the Married Women’s Property Act 1882. Pasal 11 membenarkan seorang wanita yang berstatus nikah jiwa nya sendiri dan jiwa suaminya untuk manfaatnya sendiri.
- Hubungan famili yang lainnya.
Dalam hukum Inggris, selain hubungan suami isteri , hubungan family / kekerabatan lain tidak otomatis menimbulkan insurable interest.
Contohnya,  seorang orang tua secara sah tidak dapat mengasuransikan anaknya. Demikian juga seorang anak tidak dapat mengasuransikan orang tuanya

E1B. HUBUNGAN BISNIS

- Partner 
Partner punya insurable interest atas masing – masing jiwa partnernya sampai jumlah yang tercantum dalam polis akibat meninggal.
- Employer dan employee (majikan dan buruh)
Seorang buruh dapat mengasuransikan majikannya. Akan tetapi, ditegaskan bahwa kepentingannya adalah sebatas jumlah gaji untuk masa kerja tertentu yang diperjanjikan dalam kontrak tenaga kerja. Misalnya, bila masa kontrak kerja selama 6 bulan dan apabila buruh tersebut dipecat pada bulan ke 5 awal, maka dia berhak untuk mengklaim gaji selama 2 bulan kedepan.
Demikian juga, seorang majikan punya insurable interest atas buruhnya. Kepentingannya hanya untuk nilai gaji yang diberikan untuk masa periode tertentu.
-Kreditur dan Debitur
Seorang Kreditur memiliki insurable interest atas jiwa debiturnya. Karena kreditur bisa saja kehilangan secara keuangan bila debitur meninggal sebelum utangnya dibayar. Kreditur dapat mengasuransikan sampai batas pinjaman yang diberikan.

E2. ASURANSI HARTA BENDA (PROPERTY)

Terdapat banyak contoh orang – orang yang boleh memiliki insurable interest dalam harta benda , termasuk sebagai berikut:
-    Pemilik langsung asli atas harta benda.
-    Kepemilikan sebagian dan kepemilikan bersama (Joint-Owner)
-    Mortgagees dan Mortgagors (hipotek)
Kontrak pembelian rumah, dimana Sipemberi pinjaman disebut mortgagee dan si pembeli/pemimjam disebut mortgagor. Masing – masing pihak punya insurable interest. Sipembeli punya insurable interest atas dasar kepemilikan rumah sedangkan mortgagee punya insurable interest sebagai kreditur.
-    Executor dan trustees (Perwalian) 
Executor dan trustee secara sah bertanggung jawab atas harta benda yang diwalikan / dititip dan hal ini menimbulkan insurable interest bagi executor dan trustee.
-    Landlord dan Tenant  
Seorang pemilik rumah (lessor) secara sah punya insurable interest harta benda yang dimiliki.  Sedangkan si penyewa (lessee) juga punya insurable interest karena punya tanggung jawab atas biaya – biaya perbaikan bila terjadi kerusakan.
-    Bailee (Jasa penitipan)   
Bailee adalah seorang yang penjual jasa penitipan atas barang – barang milik orang lain. Penitipan untuk maksud tertentu dan biasanya selama waktu yang terbatas saja. Atas jasa tersebut, bailee dibayar.

Contoh – contoh bailee adalah jasa perbaikan mobil / bengkel mobil,
laundry dan tukang perbaikan jam. Masing – masing jenis bailee tersebut memiliki tanggung jawab atas setiap barang yang dititip dan memperlakukan seolah – oleh miliknya sendiri.
-    Orang yang hidup bersama (pasangan suami istri)   
Salah seorang dari satu pasangan yang hidup bersama akan mempunyai insurable interest atas harta benda milik pasangannya bila penggunaannya dan kepemilikannya bersama.
-    Finders / Orang yang menemukan
Seseorang yang menemukan sesuatu barang juga boleh mengasuransikannya. 

E3. ASURANSI PROFITS (KEUNTUNGAN)

Contoh yang umum dalam asuransi profit adalah Business Interruption (BI) yang menjamin keuntungan yang hilang akibat langsung terjadinya kerusakan kepada harta benda yang diasuransikan, contohnya bangunan pabrik dan mesin – mesin serta stok. Dalam hal ini, pemilik pabrik punya insurable interest atas kehilangan keuntungan bila terjadinya kejadian yang dijamin dalam polis property yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, mesin – mesin dan stok.

E4. ASURANSI TANGGUNG GUGAT (LIABILITY)

Setiap orang menghadapi resiko dituntut atas terjadinya kerusakan diakibatkan kelalaiannya sendiri. Tiap orang juga menghadapi resiko atas biaya – biaya hukum.  Tanggung gugat bisa saja terjadi yang berhubungan dengan bisnis satu perusahaan atau pun kegiatan pribadi, misalnya pemilikan rumah, dan mengemudikan satu kendaraan. Dengan demikian setiap orang dan juga setiap perusahaan punya interest yang dapat diasuransikan bahkan kepentingan bisa tidak terbatas.

E5. REASURANSI

Bila Penanggung memberi jaminan yaitu memberi ganti rugi kepada tertanggung sejumlah uang bila terjadi kerugian / kejadian yang dijamin dalam polis. Dengan menerima satu tanggung jawab untuk membayar klaim atas jaminan yang tertera dalam polis yang dikeluarkan, maka penanggung punya insurable interest yang timbul dari tanggung jawab tersebut. Dengan kata lain, penanggung dapat mengasuransikan kepada penanggung lain sebagian atau juga kesuluruhan dari resiko yang diterima dari tertanggung. Cara ini disebut dengan reasuransi / pertanggungan ulang.


Sumber: Website IGTC
Share:

3 comments:

  1. Terimakasih atas postingannya. Salam

    ReplyDelete
  2. Isyarat perdagangan Carlos membantu saya memperoleh $ 20,000 dengan $ 2,000 setelah 7 hari berdagang dalam pilihan binari dengan bitcoin, anda sememangnya menjadi inspirasi kepada dunia Carlos hubungi dia hari ini Melalui whatsapp: (+12166263236) atau e-mel: carlose78910@gmail.com

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts