Asuransi Diimbau Bayar Klaim Water Hammer ~ Akademi Asuransi

Asuransi Diimbau Bayar Klaim Water Hammer

GATRAnews - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengimbau perusahaan asuransi untuk membayar klaim water hammer (kerusakan bagian dalam mesin kendaraan karena kemasukan air saat mesin bekerja).

"Kalau di dalam polis asuransi tidak ada klausa khusus yang mengatur soal pengecualian pembayaran kerugian akibat water hammer, maka harus dibayar oleh perusahaan asuransi sejauh tidak ditemukan unsur kesengajaan," kata Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak, usai jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut dia, water hammer menggambarkan kerusakan yang ditimbulkan jika air masuk ke dalam ruang pembakaran ketika mesin sedang bekerja. Akibatnya, piston yang seharusnya mengompresi udara dan bahan bakar, dalam saat bersamaan juga harus mengkompresi air yang masuk.

Air, lanjutnya, adalah zat yang tidak bisa dikompresi, maka akan terjadi tekanan sangat tinggi di dalam ruang bakar yang mengakibatkan piston berlubang, setang piston patah, serta blok mesin pecah.

Lebih jauh dia mengatakan, jika mobil sudah terendam air maka jangan distarter (dinyalakan), karena kalau coba dihidupkan maka air cepat terhisap ke mesin. Dia mengingatkan, mobil masa kini berbeda jauh dengan mobil dahulu.

"Untuk menghindari perusahaan asuransi tidak memberikan klaim, maka jalan satu-satunya adalah membiarkan mobil yang terendam tersebut dan menunggu sampai pihak asuransi membawa mobil derek untuk menarik mobil," ujarnya.

Ia menyarankan, apabila ada genangan air, sebaiknya mobil jangan dipaksa menerjang banjir. Lebih baik secara pelan-pelan dan tidak digas paksa dalam menjalankannya.

"Apabila mesin mati pada saat kendaraan di tengah genangan air, jangan mencoba menghidupkan mesin kembali. Sebaiknya dorong ke tempat yang aman. Kemudian buka oli, keringkan dan ganti dengan yang baru. Setelah itu barulah mobil bisa dihidupkan kembali," katanya.

Kepala Divisi Edukasi dan Agensi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Hartono Purnomo mengatakan, ada beberapa perusahaan asuransi yang menerapkan kebijakan tersebut.

"Namun tidak banyak, paling hanya 10 persen dari jumlah perusahaan asuransi. Lainnya tidak mengatur secara khusus," kata dia.

Menurut dia, perusahaan biasanya mencantumkan klausa khusus polis yang mengatur bahwa asuransi memperluas risiko banjir. Namun, perusahaan asuransi tidak menjamin kerusakan mesin apabila kemasukan air oleh sebab apapun. Jika aturan tersebut sudah dicantumkan, maka kerugian secara total akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan.

"Namun, banyak perusahaan asuransi yang tidak mencantumkan klausa tersebut, sehingga kerap berdebat dengan pemegang polis karena terdapat satu klausa umum yang berbunyi mengecualikan kerugian yang mengakibatkan rusaknya kendaraan secara disengaja."

Dalam hal itu, lanjut dia, pemegang polis dan perusahaan asuransi sering berdebat bahwa `water hammer` masuk dalam kategori sengaja.

"Debat seperti ini tidak perlu, kami imbau bayar saja. Ini kan musibah. Pada intinya, setiap pemilik kendaraan berhak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan kendaraan apabila memiliki polis asuransi yang mengatur perluasan perlindungan tentang banjir," ujarnya.

Perlindungan dan penggantian kerugian itu termasuk pencucian atau pembersihan kendaraan dari kotoran akibat banjir, penggantian kerusakan alat-alat elektronik dalam kendaraan bermotor dan lainnya. (TMA)


Sumber: Gatra
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts