BAB 8: Prosedur Klaim ~ Akademi Asuransi

BAB 8: Prosedur Klaim

A.  KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SEMUA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN SATU CLAIM.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk membantu dalam membangun satu hubungan dengan pelanggan, penanggung sekarang ini cenderung untuk menggunakan istilah – istilah yang lebih personal dan familiar dalam booklet polis mereka. Contohnya, kami (maksudnya Penanggung), Anda (pelanggan) your household/rumah tangga anda (anggota rumah tangga tertanggung) dan akan berlanjut mengikuti format ini bilamana sesuai dalam bab ini.


A1. CLAIM CONDITIONS.

Ketika seorang pelanggan membeli asuransi mereka diminta untuk mematuhi kondisi – kondisi tertentu dan polis mereka mengacu pada pengecualian umum dan khusus. Dalam bab 3 dan 4 kami mempertimbangkan conditions dan exclusions yang dapat dijabarkan dalam booklet polis dan/atau schedule polis asuransi mereka. Disana terdapat expressed duties (kewajiban yang dipertegas) yang tertuang dalam perjanjian.
Termasuk dalam bab ini lebih rincin lagi pertimbangan atas kondisi dan pengecualian kalim yang berlaku kepada keseluruhan polis asuransi personal dan harus dipatuhi agar mencegah terjadinya kerugian. Pelanggaran atas satu kondisi membuat penanggung menolak atau juga secara hukum memberlakukan persyaratan contohnya pemasangan kunci dengan system five-lever mortise deadlock pada pintu masuk terakhir.
Satu polis khusus asuransi personal mencakup:
Kewajiban yang tidak tertulis (implied duties) pada masing – masing pihak setelah terjadi klaim; dan
Kewajiban yang tertulis (expressed duties) yang biasanya merupakan kondisi yang tercantum dalam polis.


A2 IMPLIED DUTIES

Terdapat kewajiban yang tidak tertulis disahkan oleh hukum contohnya:
  • Insurable Interest: Tertanggung perlu membuktikan insurable interest, baik pada saat penutupan asuransi maupun pada saat klaim. Jika interest ini tidak ada, maka tidak akan ada pembayaran ganti rugi dilakukan dalam polis ini. Setiap usaha pengajuan claim untuk property tanpa adanya insurable interest maka secara hukum dianggap satu kecurangan (fraud) Property bisa saja tidak diperincikan di schedule polis. Asalkan tertanggung dapat membuktikan  pada saat terjadi kerugian, property benar – benar ada dan terdapat insurable interest , maka tidak perlu bagi tertanggung untuk memberitahu kepada penanggung bila barang – barang tersebut diganti atau dijual, kecuali hal ini tidak berpengaruh pada harga pertanggungan atau bilamana terdapat satu persyaratan penilaian tercantum dalam polis.
  • Insurable Interest orang lain: Definisi polis akan mengatur bilamana property dengan lebih dari satu interest dijamin, contohnya dalam polis – polis household, dimana property  milik  dari  semua  anggota  keluarga  yang  tinggal  bersama dijamin.
  • Penanggung harus bertindak dengan cara yang wajar: Contohnya, penanggung atau agent yang bertindak untuk atas nama penanggung (suppliers atau loss adjuster) punya hak untuk memasuki setiap bangunan yang mengalami kerugian atau kerusakan yang terjadi, namun jika mereka tidak bertindak wajar, maka mereka (penanggung) akan kehilangan haknya.


Sumber: Website IGTC
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts