Contoh Jaminan Pelaksanaan ~ Akademi Asuransi

Contoh Jaminan Pelaksanaan

Berikut ini adalah contoh polis Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond - Performance Bond)


JAMINAN PELAKSANAAN



 

No.Bond : 1203–12–000021              Nilai Bond              : RP. 205.750.000,-

Reg.No.  : 32–09–12–000557

 

 

Kepada :   PT. AKA ASURA

  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 66,

  Kuningan - Setiabudi, Jakarta 12940

 

                 

DENGAN INI DINYATAKAN, bahwa kami PT. AKA ASURA, Jl. Agung Niaga III Blok G IV No.17, Sunter, Jakarta Utara, sebagai Kontraktor, selanjutnya disini disebut PRINCIPAL, dan PT. ASURANSI INDONESIA, Komplek  Mitra Bekasi Blok B No. 5, Jl. Ir. H. Juanda No.151, Bekasi 17111 sebagai Penjamin, selanjutnya disebut  SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada PT. MANTAP SEJATI, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 16, Kuningan – Setiabudi, Jakarta 12940, sebagai pemilik/ pemberi pekerjaan yang selanjutnya disini disebut OBLIGEE, atas uang sejumlah Rp. 205.750.000,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri kami, bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara tanpa syarat (unconditionally) dan tidak dapat ditarik secara sepihak (irrevocably) untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut diatas dengan baik dan benar.

 

BAHWA, Principal sesuai dengan Kontrak Kerja No. 305/KK/ASA/IV/2012 tanggal 13 April 2012 dan Surat Perpanjangan No. 004/AKA-PRBU/KC-PRY/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, telah ditunjuk untuk mengerjakan "Pekerjaan Finishing & Interior Management Office Apartemen & Mall – Proyek Kuningan City".

 

ADAPUN KETENTUAN SURAT JAMINAN INI adalah demikian, jika PRINCIPAL menyelesaikan kontrak tersebut pada waktunya dengan baik dan benar atau membayar, memperbaiki dan mengganti pada OBLIGEE semua kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian dari pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan kontrak, maka jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi, jika tidak surat jaminan ini tetap berlaku untuk jangka waktu dari tanggal  14 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 dengan syarat-syarat berikut ini.

 

Surety harus diberitahukan lebih dahulu dari setiap perubahan atau perpanjangan waktu bagi penyelesaian kontrak yang dibuat oleh Obligee dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah perubahan tersebut dibuat. Setiap kali jika Principal lalai dalam memenuhi ketentuan-ketentuan dari kontrak tersebut dan bukan karena force majeure, sedangkan Obligee telah memenuhi semua kewajibannya, maka setelah Surety setuju atas besarnya kerugian yang diderita Obligee, dapat segera memperbaiki kelalaian itu dengan membayar dana-dana seluruhnya untuk menutup biaya penyelesaiannya akan tetapi tidak melebihi jumlah tersebut diatas.

 

Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa Surety melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

 

Setiap pengajuan ganti rugi terhadap Surety berdasarkan jaminan ini harus sudah rampung diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah berakhirnya jaminan ini.

 

Ditanda tangani serta dibubuhi cap dan meterai di   Bekasi tanggal 14 Oktober 2012.

 

 

PT. AKA ASURA                                       PT. ASURANSI INDONESIA

(PRINCIPAL)                                                    (SURETY)

 

 

 

 

 

 

 

 ( ……….……..)                                         (Kepala Cabang)

 

 

Perhitungan Biaya Jasa:

Biaya Jasa                           :  Rp. 720.125,-

Biaya Administrasi                  : Rp.   34.000,-+

                                            Rp. 754.125,-

                                           ===========

 



Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts