Klausul Hospitalization ~ Akademi Asuransi

Klausul Hospitalization

KLAUSULA PENGECUALIAN TERHADAP AIDS DAN ARC

 Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa biaya-biaya perawatan atau pengobatan yng timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiancy Virus) atau Varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan (kekebalan) tubuh (AIDS) dan penyakit yang berhubungan/sejenis AIDS (Aids Related Complex = ARC) tidak dijamin oleh polis ini.

 

KLAUSULA PEMBAYARAN BIAYA PERAWATAN/PENGOBATAN DI RUMAH SAKIT

 Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa pembayaran atas biaya-biaya perawatan/pengobatan yang timbul menurut kondisi polis ini akan dilunasi oleh tertanggung terlebih dahulu, selanjutnya tertanggung akan menyampaikan kepada penanggung kwitansi asli yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang bersangkutan sebagai dasar penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan/dibayar oleh tertanggung.

 

NO.

B E N E F I T

EXECUTIVE PLAN

 

1.

Pemakaian Kamar (opname) untuk setiap harinya (Maximum 45 hari)

Rp.      300.000

2.

Pelayanan tambahan di rumah sakit

Rp.  3.000..000

3.

Biaya Operasi (besarnya untuk setiap jenis  pembedahan ditentukan dalam daftar terlampir)

Rp. 12.000.000

4.

Biaya kunjungan pemeriksaan dokter untuk setiap harinya (maximum 45 hari)

Rp.      120.000

5.

Biaya pelayanan diagnosa

Rp.      360.000

6.

Biaya P3K

Rp.   1.500.000

7.

Biaya perawatan lanjutan

Rp.   1.500.000

8.

Biaya unit pelayanan intensif (ICU) setiap harinya (max. 10 hari)

Rp.      600.000

 

 

NO.

B E N E F I T

GOLD PLAN

 

1.

Pemakaian Kamar (opname) untuk setiap harinya (Maximum 45 hari)

 

Rp.      600.000

2.

Pelayanan tambahan di rumah sakit

Rp.   6.000.000 

3.

Biaya Operasi (besarnya untuk setiap jenis  pembedahan ditentukan dalam daftar terlampir)

 

Rp. 24.000.000

4.

Biaya kunjungan pemeriksaan dokter untuk setiap harinya (maximum 45 hari)

 

Rp.      240.000

5.

Biaya pelayanan diagnosa

Rp.      720.000

6.

Biaya P3K

Rp.   3.000.000  

7.

Biaya perawatan lanjutan

Rp.   3.000.000

8.

Biaya unit pelayanan intensif (ICU) setiap harinya (max. 10 hari)

Rp.   1.200.000

 

 

NO

B E N E F I T

PLAN  I

1.

Pemakaian Kamar (Opname) untuk setiap harinya (maksimal 45 hari)

Rp.     225.000,00

2.

Pelayanan tambahan di Rumah Sakit

Rp.  2.250.000,00

3.

Biaya Operasi (besarnya untuk setiap jenis pembedahan ditentukan dalam daftar terlampir)

Rp.  9.000.000,00

4.

Biaya Kunjungan pemeriksaan dokter untuk setiap harinya (maksimal 45 hari)

Rp.       90.000,00

5.

Biaya Pelayanan Diagnosa

Rp.     300.000,00

6.

Biaya P3K

Rp.  1.125.000,00

7.

Biaya perawatan  lanjutan

Rp.  1.125.000,00

8.

Biaya Unit Pelayanan Intensif (ICU) setiap harinya (maksimal 10 hari)

Rp.     450.000,00

 

KLAUSULA PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

Menunjuk ketentuan pasal VI butir 02 polis induk asuransi perawatan di rumah sakit, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal penanggung yang membatalkan polis, maka pembatalan itu akan berlaku dalam waktu 7 hari sejak saat tertanggung menerima surat pemberitahuan  pembatalan dari penanggung.

 

KLAUSULA PEMBAYARAN PREMI ANGSURAN

Dicatat dan disetujui bahwa premi yang terhutang dibawah polis ini akan dibayar oleh tertanggung dalam          4 (empat)  x angsuran, dengan ketentuan bahwa dalam hal terjadi kerugian, jika ada yang dapat dibayar polis ini, maka jumlah kerugian tersebut akan dikurangi dari atau dengan angsuran (angsuran-angsuran) yang masih terhutang.

                                                                                                               

Angsuran Ke :

I

Pada Tanggal

11

Maret 2011

Rp.     

585.250,00

Angsuran Ke :

II

Pada Tanggal

24

April 2011

Rp.

 554.250,00

Angsuran Ke :

III

Pada Tanggal

24

Mei 2011

Rp.

554.250,00

 

Angsuran Ke :

IV

Pada Tanggal

24

Juni 2011

Rp.

554.250,00

 

 

CATATAN :

 

·         "Dikurangi dari" dalam hal ganti rugi lebih kecil dari premi terhutang dan "Dikurangkan dengan" dalam hal ganti rugi lebih besar dari premi terhutang.

 

·         Pembukuan premi angsuran/cicilan hendaklah berdasarkan tanggal "due" dan karenanya tidak mempengaruhi ketentuan mengenai solvabilitas.

 

·         Ketentuan-ketentuan lainnya tidak berubah

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts