Wording Polis Asuransi Kredit Tanpa Agunan ~ Akademi Asuransi

Wording Polis Asuransi Kredit Tanpa Agunan

POLICY WORDING

ASURANSI KREDIT TANPA AGUNAN

PT. ASURANSI INDONESIA

 

 

 

1.      PENGERTIAN UMUM

 

a)      Asuransi Kredit Tanpa Agunan    :     Suatu jaminan penggantian pinjaman pokok atau sisa pinjaman pokok yang diberikan kepada Tertanggung, apabila Debitur mengalami suatu peristiwa yang dijamin oleh syarat dan kondisi polis, selama masa pertanggungan.

 

b)      Tertanggung                                  :     Suatu badan usaha yang memberikan pinjaman kepada Debitur dan sekaligus sebagai pihak yang menerima manfaat Asuransi KTA ini, apabila terjadi suatu peristiwa yang dijamin oleh syarat dan kondisi Polis Induk selama masa asuransi 

 

c)      Penanggung                                  :     PT. Asuransi Indonesia adalah perusahaan asuransi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkantor pusat di Gedung Wisma Merdeka, Jl. Sudirman Kav. 12, Jakarta 11220.

 

d)     Debitur                                          :     Nasabah penerima fasilitas kredit dari pemegang polis yang namanya tertera pada deklarasi pertanggungan.

 

e)      Polis Induk                                    :     Suatu dokumen yang yang memuat syarat dan kondisi perjanjian Asuransi KTA antara Penanggung, Debitur serta Tertanggung yang diterbitkan oleh Penanggung untuk Tertanggung.

 

f)       Deklarasi Pertanggungan              :     Daftar nama Debitur yang telah disetujui realisasi kreditnya, yang diajukan Tertanggung kepada Penanggung untuk dicatat sebagai peserta Asuransi KTA dan wajib disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja atas kredit yang direalisir pada bulan sebelumnya.

 

g)      Sisa Kredit                                    :     Jumlah kewajiban Debitur yang tidak dapat diselesaikan berdassarkan ketentuan akad kredit

 

h)      Nilai Pertanggungan                     :     Ditentukan berdasarkan nilai Kredit yang disetujui Tertanggung dan menjadi kesepakatan Akad Kredit, adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya premi dan merupakan batas maksimal tanggung jawab Penanggung.

 

i)        Periode Pertanggungan                 :     Jangka waktu berlakunya polis bagi masing – masing Debitur, adalah jangka waktu kredit yang ditetapkan Tertanggung atas masing – masing Debitur dan menjadi kesepakatan Akad Kredit.

 

j)        Premi Asuransi                              :     Sejumlah uang yang dibayar Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan Lampiran Polis, sebagai imbalan atas kesediaan Penanggung mengambil alih resiko yang dihadapai Tertanggung.

 

k)      Klaim                                            :     Tuntutan ganti rugi dari Tertanggung kepada Penanggung

 

l)        Resiko Sendiri                               :     Bagian klaim yang menjadi tanggung jawab Tertanggung

 

m)    Cacat Tetap                                   :     Cacat yang diderita oleh Debitur sebagai akibat kecelakaan atau akibat penyakit baik diderita pada permulaan atau setelah itu, dimana cacat tersebut mengakibatkan Debitur tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. Cacat Tetap tersebut, belum dimiliki Debitur sebelum atau pada mulai berlakunya pertanggungan.

 

n)      Meninggal Dunia                          :     Kematian yang disebabkan oleh Cedera, sakit atau kematian yang secara tiba – tiba tanpa diketahui penyebabnya. Kecuali kematian yang disebabkan oleh sakit yang tidak tercantum dalam Polis ini.

 

o)      Sakit/Penyakit Kritis                     :     Penyakit yang diderita oleh Debitur sehingga mengakibatkan Debitur dirawat di Rumah Sakit secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan Debitur tidak mampu lagi menjalankan pekerjaan atau diberhentikan dari instansi kerja / badan usaha kerja. Penyakit tersebut harus timbul setelah 90 (sembilan puluh) hari dari tanggal mulai berlakunya pertanggungan.

 

p)      Pemutusan Hubungan Kerja         :     Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja / karyawan dan instansi kerja / badan usaha kerja, yang tidak disebabkan oleh hal – hal yang tidak dijamin dalam Polis.

 

q)      Mengundurkan Diri                      :     Berhenti bekerjanya seorang karyawan yang berstatus karyawan tetap suatu instansi kerja / badan usaha kerja tempat karyawan tersebut bekerja, yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sebagai Debitur berdasarkan ketentuan akad kredit. Penetapan berlakunya pengunduran diri terhitung sejak surat keputusan yang mengatur masalah pengunduran diri tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang pada instansi kerja / badan usaha tempat karyawan tersebut bekerja.

 

2.      BATAS TANGGUNG JAWAB

 

a)      Batas tanggung jawab Penanggung adalah sebesar dan tidak akan melebihi jumlah sisa kredit / jumlah kewajiban yang tidak dapat diselesaikan pihak Debitur akibat resiko – resiko yang dijamin oleh Polis ini.

b)      Dalam hal terjadinya pemberian kredit lebih dari satu kali kepada Debitur yang sama, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung. Apabila terjadi hal tersebut atau Tertanggung tidak memberitahukannya, maka pertanggungan pada Polis ini batal dengan sendirinya.

 

3.      KONDISI PERTANGGUNGAN

 

Kondisi pertanggungan sebagaimana diatur pada Polis Induk ini. Dalam hal Total Kerugian mencapai 50% maka pihak Penanggung berhak untuk menghentikan kontrak kerjasama penutupan asuransi kredit tanpa agunan dengan PT. Bank Sesuatu, Tbk dengan pemberitahuan secara tertulis kepada PT. Bank Sesuatu, Tbk 1 (satu) bulan sebelum mengakhiri kontrak kerjasama tersebut, akan tetapi pertanggungan yang sudah berjalan tetap berlaku sampai masa yang diperjanjikan berakhir.

 

 

4.      PERIODE PERTANGGUNGAN

 

a)      Periode Pertanggungan adalah jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit antara Tertanggung dengan masing – masing Debitur.

b)      Periode Pertanggungan atas masing – masing Debitur berlaku sejak tanggal realisasi kredit sampai dengan tanggal berakhirnya masa angsuran kredit .

c)      Apabila Tertanggung memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan kredit, maka Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung hal tersebut dan PENANGGUNG akan segera menerbitkan daftar pertanggungan baru yang periode pertanggungannya disesuaikan dengan jangka waktu perpanjangan kredit.

d)     Periode Pertanggungan Polis atas masing – masing Debitur akan berakhir dengan sendirinya, jika :

·         Debitur melunasi kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir

·         Berakhir jangka waktu kredit

·         Setelah pembayaran klaim atas nama Debitur.

·         Polis batal dengan sendirinya sesuai ketentuan pada butir (2) huruf (b) Policy Wording ini.

 

 

5.      SYARAT – SYARAT PERTANGGUNGAN

 

a)      Tertanggung mengajukan surat permintaan penutupan Asuransi kepada Penanggung yang dilengkapi dengan Deklarasi Mingguan Realisasi Kredit yang memuat informasi antara lain :

·         Nomor UKK (Ususlan Kredit Komite)

·         Nama Kantor Cabang Pemberi Kredit

·         Nama Instansi Debitur / Kelompok

·         Nama Debitur

·         Tanggal Lahir Debitur

·         Jumlah Kredit yang disetujui

·         Nomor dan Tanggal Akad Kredit

·         Jangka Waktu Kredit

·         Suku premi

·         Jumlah Premi yang harus dibayar

b)      Setiap mengajukan Deklarasi Mingguan kepada Penanggung, harus disertai tanda tangan marketing, Pejabat yang diberi kuasa khusus dan bagian admin kredit serta dibubuhi stempel.

c)      Apabila dikemudian hari ternyata keterangan yang diberikan pada deklarasi mingguan tidak benar atau tidak diketahui pejabat berwenang, sedangkan pertanggungan telah berjalan, maka Penanggung dibebaskan dari kewajiban pembayaran klaim dan tidak diharuskan mengembalikan premi yang telah diterima.

 

 

6.      PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI

 

a)      Merupakan suatu yang sangat mendasar dan menjadi ketentuan yang sangat penting dari kontrak asuransi ini bahwa premi harus dibayar dan diterima oleh Penanggung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal berlakunya Polis ini/Perubahan/Sertifikat Perpanjangan

b)      Perhitungan premi diperoleh dari hasil perkalian tarip premi dengan Uang Pertanggungan

c)      Premi dibayar dimuka sekaligus dengan pemindahbukuan oleh Tertanggung ke Rekening Penanggung pada PT Bank Sesuatu, Tbk di kantor pusat atau di cabang-cabang Tertanggung.

d)     Jika premi tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (a) diatas, maka secara otomatis Polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi manfaat pertanggungan yang telah menjadi menjadi tanggung jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban Tertanggung atas pembayaran premi untuk:

i)        jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, sebesar 20% (dua puluh persen) dari Premi tahunan,

ii)      jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, sebesar jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, kecuali jika diperjanjikan lain.

 

7.      TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN KLAIM

 

Tertanggung membuat surat pengajuan klaim secara tertulis beserta dokumen pendukung kepada Penanggung, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Debitur melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Berikut syarat – syarat yang harus dilengkapi Tertanggung :

a)      Copy Deklarasi yang memuat nama Debitur

b)      Copy KTP atau Indentitas lainnya yang sah dan masih berlaku pada saat pengajuan klaim atau saat pengajuan kredit

c)      Surat keterangan dari Bank NISP diatas KOP surat & Foto Copy Dokumen Perjanjian Kredit (PK)

d)     Bukti jumlah kewajiban Debitur yang belum dibayar, foto copy outstanding kredit (mutasi pembayaran)

e)      Surat Kematian (foto copy yang dilegalisir oleh Lurah atau Camat)

f)       Surat Keterangan mengenai Kecelakaan dari pihak yang berwajib, apabila meninggal harus ada foto copy "Visum et Repertum"

g)      Persyaratan Klaim PHK ada tambahan, surat keterangan perusahaan atas alasan PHK atau Copy SK Pemberhentian atau Surat Pemecatan yang ditujukan ke karyawan

h)      Pembayaran klaim selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen lengkap dan nilai klaim disetujui oleh PENANGGUNG,  Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perantara cabang PT. Bank NISP, Tbk

 

8.      PENGECUALIAN – PENGECUALIAN/RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

 

8.1. Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan

 

Penanggung tidak akan membayar manfaat kepada Tertanggung jika Debitur mengalami Cedera Tubuh sebagai akibat langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, dari:

 

a)      Perang, Invasi, tindakan permusuhan dari negara asing (baik perang dinyatakan atau tidak), Perang Saudara, Pemberontakan, Revolusi, Pembangkitan Rakyat, penggunaan Kekuatan Militer atau Pengambilalihan Kekuasaan pemerintah, keadaan perang atau setiap kejadian atau penyebab yang menentukan proklamasi atau pemeliharaan keadaan perang;

 

b)       Kerugian yang timbul dari suatu tindakan Terorisme dan Sabotase, termasuk  terorisme yang menggunakan bahan Nuklir, Biologi, atau Kimia;

 

c)     Kerugian yang timbul dari reaksi ion radioaktif dari suatu bahan bakar nuklir atau pembuangan nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir;

 

d)    Ketika Debitur menjalankan tugasnya dalam dinas Kemiliteran atau Kepolisian di dalam atau luar negeri dan/atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, dalam keadaan damai atau perang, kecuali jika telah disetujui oleh Penanggung;

 

e)     Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja, pada saat pikiran waras atau tidak waras; atau Debitur dinyatakan gila;

 

f)     Penyerangan akibat provokasi, dengan sengaja membiarkan diri berada dalam keadaan berbahaya (kecuali dalam usaha menyelamatkan jiwa manusia) atau Debitur melakukan tindakan kriminal, atau Debitur dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan apapun (kecuali dengan resep obat yang dikeluarkan oleh seorang Dokter);

g)    Kehamilan atau melahirkan keseluruhan atau sebagian dari seorang wanita, keguguran atau komplikasi lain yang berhubungan, meskipun Kematian atau Cacat dapat dipercepat atau disebabkan oleh Kecelakaan, cacat fisik atau kelemahan yang sudah ada sebelumnya;

 

h)      Sakit atau penyakit, setiap penyebab yang berlangsung secara perlahan, proses penurunan fungsi (degeneratip) atau keadaan yang terjadi selama alami, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau AIDS Related Complex (ARC) bagaimanapun sindrom ini diperoleh atau dinamakan.

 

i)      Debitur pada saat menaiki atau turun dari segala jenis pesawat terbang kecuali jika Debitur melakukan perjalanan sebagai pemegang tiket dan/atau penumpang yang membayar tiket yang dikeluarkan oleh rute penerbangan yang memiliki standar izin penuh dan/atau dioperasikan oleh penerbangan yang diakui dan/atau pesawat terdaftar;

 

j)      Keikutsertaan Debitur dalam olahraga berburu, lomba kuda melalui rintangan-rintangan, sepak bola selain sepak bola amatir, main jet ski, ski, ice skating atau olahraga musim dingin, segala jenis scuba diving, termasuk penggunaan aqua-lung, latihan atau pertunjukan dalam segala bentuk perang-perangan atau pertahanan diri seperti karate, taekwondo, judo dan sejenisnya, panjat tebing atau mendaki gunung, polo, segala jenis balapan, gulat, tinju, segala jenis olahraga profesional, menyelam, berperahu pesiar, segala jenis olahraga dirgantara.

 

8.2. Manfaat Meninggal Dunia secara alami

 

Penanggung tidak akan membayar manfaat kepada Tertanggung jika Debitur meninggal dunia disebabkan oleh:

a)      Penyakit/cacat/kelainan bawaan

b)      Tindakan percobaan bunuh diri atau perbuatan sendiri yang disengaja, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar

c)      Perbuatan melanggar hukum

d)     Perang baik yang dinyatakan maupun tidak

e)      Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir dari proses fusi nuklir/bahan nuklir

f)       Penyakit/kondisi yang sudah ada (pre-existing) sebelum mulai pertanggungan

 

8.3. Manfaat Penyakit Kritis

 

Penanggung tidak akan membayar manfaat kepada Tertanggung jika Debitur menderita salah satu Penyakit/Kondisi Kritis yang disebabkan oleh:

a)      Penyakit/cacat/kelainan bawaan

b)      Tindakan percobaan bunuh diri atau perbuatan sendiri yang disengaja, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar

c)      Perbuatan melanggar hukum

d)     Perang baik yang dinyatakan maupun tidak

e)      Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir dari proses fusi nuklir/bahan nuklir

f)       Penggunaan narkotika, psikotropika, alcohol, zat-zat adiktif dan/atau obat-obat terlarang lanilla tanpa petunjuk Dokter

g)      Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) baik langsung maupun tidak langsung.

h)      Penyakit atau kondisi yang telah ada (pre-existing condition) sebelum mulai pertanggungan.

i)        Penyakit/Kondisi Kritis yang terjadi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya pertanggungan

 

 

9.      KETENTUAN-KETENTUAN UMUM POLIS

 

A.    PERUBAHAAN PEKERJAAN

 

Tertanggung harus memberikan pemberitahuan segera kepada Penanggung melalui kantor-kantornya untuk setiap perubahan pekerjaan Debitur atau tempat tinggal resmi atau yang mempengaruhi asuransi lain atau asuransi-asuransi terhadap kecelakaan (kecuali polis asuransi kendaraan bermotor pribadi dan polis asuransi rumah tinggal pribadi yang menjamin manfaat-manfaat kecelakaan diri).

 

B.     PERUBAHAN KONDISI PERPANJANGAN

 

Dalam hal Tertanggung mengajukan permohonan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu periode, Tertanggung wajib untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung mengenai kondisi kesehatan, pekerjaan Debitur atau perubahan kondisi lainnya yang sebelumnya tidak ada sejak pembayaran yang terdahulu.

 

C.    MODIFIKASI

 

Tidak ada perubahan untuk kondisi-kondisi dari Polis ini atau tidak ada pengesahan yang diakui kecuali telah ditanda-tangani atau diberikan inisial oleh seorang pejabat yang berwenang dari Penanggung.

 

D.    PENERIMAAN

 

Penanggung tidak dapat dipengaruhi oleh pemberitahuan mengenai hutang kepercayaan, hak gadai, pengalihan hak atau perjanjian lain dari Polis ini dan penerimaan Ahli Waris yang sah, yaitu PT Bank NISP, Tbk atas Penggantian yang dibayarkan dalam semua hal secara efektif menghapuskan tanggung jawab dari Penanggung.

 

 

 

E.     PERNYATAAN YANG TIDAK BENAR

 

Jika permohonan atau pernyataan yang didapatkan dari Tertanggung tentang Debitur tidak benar dalam segala hal atau tidak sesuai dengan fakta material yang ada yang mempengaruhi resiko atau fakta tersebut tidak dinyatakan atau jika asuransi ini atau perpanjangannya diperoleh melalui pernyataan yang salah, penggambaran yang keliru atau fakta yang tidak diungkapkan atau jika klaim yang diajukan adalah klaim yang curang atau dilebih-lebihkan atau jika ada pernyataan palsu yang dibuat untuk mendukung klaim, maka Polis batal dengan sendirinya sehingga TERTANGGUNG tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari PENANGGUNG.

 

F.     PEMBATALAN

 

a.     Penanggung dan Tertanggung berhak untuk membatalkan Polis ini setiap saat dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan pembatalan tersebut dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat dan pembatalan tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari tanggal pemberitahuan tersebut, dan Penanggung akan mengembalikan kepada Tertanggung premi yang belum terpakai, yaitu premi yang telah dibayar dikurangi pro-rata premi untuk periode Polis yang telah berjalan dan pemberitahuan tersebut dianggap memadai jika pemberitahuan dikirimkan melalui pos ke Tertanggung melalui alamat terakhirnya yang diketahui oleh Penanggung.

 

b.      Polis ini secara otomatis berakhir masa berlakunya jika Debitur:

i)      Meninggal dunia.

ii)    Penggantian Manfaat Jaminan terhadap Tertanggung telah dibayarkan.

iii)  Berkelakuan yang tidak terkontrol atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan kelakuan atau kebiasaannya atau menjadi tidak waras atau mempunyai penyakit kejiwaan lainnya.

iv)  Telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.

 

I.       MATA UANG

 

Dalam hal premi dan/atau klaim berdasarkan Polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

 

  1. PENYELESAIAN SENGKETA

 

Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan dan/atau penafsiran dari Polis ini, sengketa akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sengketa diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung. Sengketa dianggap terjadi sejak Tertanggung dan Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang dipersengketakan.

 

Apabila penyelesaian sengketa dengan jalan damai atau musyawarah tidak dapat dicapai dalam waktu 60 (enam puluh) hari, maka Tertanggung dapat memilih salah satu cara penyelesaian sengketa sebagaimana yang diatur berikut ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut kepada Penanggung dengan surat tercatat, telegram, telex, faksimili, surat elektronik (e-mail) atau surat melalui kurir, untuk selanjutnya disebut "Pemberitahuan Tertulis".

 

a.      Klausula Penyelesaian Sengketa (Arbitrase)

Sengketa akan diselesaikan melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut:

 

i)        Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing akan menunjuk seorang arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Pemberitahuan Tertulis.  Kedua arbiter tersebut kemudian akan menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga akan bertindak sebagai ketua majelis Arbitrase Ad Hoc.

 

ii)      Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukan arbiter dan/atau kedua arbiter tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga, Tertanggung dan/atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya berada dimana Tertanggung dan Penanggung bertempat tinggal untuk menunjuk para arbiter dan/atau ketua arbiter.

 

iii)    Pemeriksaan atas sengketa oleh para arbiter harus diselesaikan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan Tertanggung dan Penaggung dan apabila dianggap perlu oleh majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

 

iv)    Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kedudukan hukum tetap dan mengikat kedua belah pihak. Dalam hal Tertanggung atau Penanggung tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri di Republik Indonesia dimana Tertanggung atau Penanggung bertempat tinggal.

 

v)      Untuk hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam klausula ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

K.    KEWAJIBAN TERTANGGUNG

 

Ketaatan dan pemenuhan dari Istilah-Istilah, Ketentuan-Ketentuan dan Kondisi-Kondisi dari Polis ini oleh Tertanggung sepanjang yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh Tertanggung dan kebenaran dari pernyataan-pernyataan dan jawaban-jawaban pada permohonan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Penanggung untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam melakukan setiap pembayaran manfaat atas Polis ini.

 

DENGAN KESAKSIAN BAHWA, Polis ini diterbitkan oleh PT. ASURANSI CENTRAL ASIA dan ditandatangani oleh Pejabat Penanggung yang berwenang.

 

 

 

 

                                                                          Jakarta, 01 November 2007

 

 

                                                                                     

                                                                                    Materai Rp. 6000

 

 

 

 

                                                                               Afrianto Budi, MM

                                                                               Vice President

 

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts