February 2013 ~ Akademi Asuransi

Produk Asuransi Uang Belum Umum di Indonesia

Pengembangan money insurance atau asuransi uang di PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) masih terfokus pada sektor korporasi. Sementara sektor ritel belum banyak tersentuh.

Technical Deputy Director Adira Insurance Rismauli Silaban mengatakan, belum banyaknya sektor ritel menggunakan money insurance, dikarenakan belum teredukasi sektor tersebut mengenai money insurance. Padahal risiko kehilangan uang bisa terjadi tidak hanya pada perusahaan korporasi, namun juga pada orang pribadi.

"Masih banyak korporasi, ritel belum banyak,"ujar Rismauli di acara Coffee Break Adira insurance di Kantor Adira Insurance, Rabu (27/2).

Rismauli menjelaskan, sampai sejauh ini yang menjadi mitra perseroan adalah bank, koperasi dan SPBU. Salah satunya adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk.

Pada saat kejadian banjir lalu, klaim banjir ada yang berasal dari sektor keuangan ini. Sedikitnya 10 ATM Bank Danamon yang dijamin Adira Insurance akibat kejadian banjir tersebut.

"Klaim yang banyak terjadi dari money insurance adalah pembongkaran ATM,"ungkap Rismauli.

Penulis: GTR/FMB



Sumber: BeritaSatu
Share:

Asuransi Astra Syariah Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus

Jakarta, GATRAnews – Di malam penganugerahan Islamic Financial Award 2013 yang digelar  di Upper Room, Anex Building, Komplek Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (22/3) lalu, Asuransi Astra Syariah (AAS) mendapatkan tiga penghargaan sekaligus.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh KARIM Business Consulting ini, Tati Febriyanti selaku Sharia Business Group Coordinator Asuransi Astra hadir untuk menerima penghargaan.

Di ajang tersebut, AAS berhasil menggondol tiga penghargaan sekaligus, yaitu untuk kategori The Best Islamic General Insurance Asset > 50 M (terbaik dalam kinerja keuangan), The Most Expansive Insurance Asset > 50 M (terbaik dalam kinerja perolehan kontribusi/premi), dan The Most Profitable Investment Asset > 50 M (terbaik dalam kinerja pendapatan hasil investasi).

Islamic Financial Award adalah pemberian penghargaan kepada lembaga keuangan syariah sebagai apresiasi terhadap kinerja keuangan yang telah dicapai. Penghargaan ini diberikan kepada bank syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, dan multifinance syariah. Selain itu juga diberikan penghargaan khusus kepada lembaga keuangan syariah sebagai apresiasi terhadap keberhasilan di bidang/aspek bisnis lainnya.

“Award ini menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih maksimal,” ucap Tati haru. Sejak 2006, AAS terus mendapatkan penghargaan dari KARIM Business Consulting. Bahkan tahun 2012 lalu, Majalah Infobank menganugerahkan The Best Sharia Finance kepada Asuransi Astra Syariah dalam Infobank Sharia Finance Award. Berbagai penghargaan ini menunjukkan konsistensi Asuransi Astra Syariah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya agar menenteramkan, adil, dan menguntungkan.(MT)

Sumber: GatraNews

Share:

OJK dan Profesi Auditor Sepakati Model Asuransi Terintegrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi profesi bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) dan Kepatuhan sepakat membangun model asuransi terintegrasi. Model ini diharapkan menciptakan industri keuangan yang lebih bersih dan kuat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (22/2/2013). "Pihak OJK dengan asosiasi profesi bidang AimRPK dan kepatuhan telah menyepakati pembangunan model asuran asuransi yang terintegrasi," ujarnya.

Ilya menjelaskan, bahwa model asuransi terintegrasi merupakan kombinasi dari bisnis asuransi yang terdiri dari first, second, dan third line of assurance. Nantinya, akan ada penyesuaian dengan spesifikasi untuk size, karakteristik, kompleksitas, dan industri jasa keuangan.

Pengaturan dalam industri asuransi bisa meliputi internal audit, risk management, kepatuhan, governance, anti fraud, dan teknologi sitem informasinya.

"Maka dari itu, hal itu harus disusun dengan kebutuhan industri jasa keuangan. Dan juga bisa mengacu pada standar internasional yang ada," kata Ilya.

Pada pertemuan kali ini, OJK dan kalangan profesi AIMRPK juga menyepakati 9 butir kesepakatan yang mengikat kedua pihak. Kesembilan kesepakatan itu adalah mewujudkan industri keuangan yang sehat dan stabil, menyusun standar kompetensi termasuk kode etik, mengharapkan OJK melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi melalui standarisasi profil risiko untuk setiap jenis industri dengan kompeksitasnya, serta diperlukan rekam jejak kredibilitas dan integritas perusahaan dan industri jasa pendukung, nasabah, pemilik, dan pengurus untuk mencegah fraud. 

"OJK perlu memiliki pusat basis data center industri jasa keuangan," katanya.

Butir kesepakatan lain adalah asosiasi akan mempersiapkan standarisasi kualitas SDM di industri jasa keuangan, perlunya intergrasi dan optimalisasi penggunaan teknologi sistem informasi dalam implementasi audit internal, manajemen risiko dan quality assurance. 

Sedangkan tiga butir kesepakatan lain adalah menyusun arsitektur Governance, Risk, Compliance and Control (GRCC) yang terintegrasi bagi industri jasa keuangan, melakukan komunikasi yang efektif kepada pelaku industri mengenai manfaat dari penerapan GRCC dan standar internasional terkini. Dan erakhir, kedua pihak sepakat perlunya sinkronisasi antar kebijakan dibidang industri jasa keuangan melalui quality assurance di OJK. (Dis/Shd)


Sumber: Liputan6
Share:

Asuransi Politik atau Political Risk Insurance

Anda pernah mendengar Asuransi Politik? Atau mungkin Anda bahkan bertanya bisakah politik diasuransikan? Kita tahu bahwa secara teknis, risiko politik tidak dapat diinsuransikan. Aktuaris ahli pun akan kesulitan menganalisis risiko politik karena politik memiliki sifat yang mudah berubah secara drastic dari kwatu ke waktu. Selain itu, jika risiko politik diasuransikan, hampir bisa ditebak bahwa risiko ini akan banyak ditolak oleh reasuransi. Tetapi nyatanya, asuransi politik itu ada. Karena itulah Asuransi Politik saya bahas di sini.


Pengertian Asuransi Politik

Tidak ada pengertian secara umum mengenai Risiko Politik (Political Risk- PR), sehingga tidak ada standar definisi Asuransi Risiko Politik. Dalam studi terbaru pada risiko politik, MIGA membuat definisi dari Asuransi Risiko Politik:

“Probability of disruption of operations of MNEs (Multi-National Enterprises) by political forces or events when they occur in host countries, home countries, or as a result from changes in the international environment. In host countries, political risk is largely determined by uncertainty over the actions of governments and political institutions, but also minority groups, such as separatist movements. In home countries, political risk may stem from political actions directly aimed at investment destinations, such as sanctions, or from policies that restrict outward investment.”

Dalam bahasa Indonesia, Asuransi Risiko Politik adalah kemungkinan gangguan operasi perusahaan multinasional oleh kekuatan politik atau peristiwa yang mereka alami di negara-negara tuan rumah, negara asal, atau sebagai akibat dari perubahan dalam lingkungan internasional. Di negara-negara tuan rumah, risiko politik sangat ditentukan oleh ketidakpastian atas tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga politikm tetapi juga oleh kelompok minoritas, seperti gerakan separatis. Di negara asal, risiko politik mungkin berasal dari tindakan politikm secara langsung ditujukan untuk tujuan investasi, seperti sanksi atrau dari kebijakan yang membatasi investasi keluar. Definisi tersebut berfokus pada investasi lintas batas di negara-negara berkembang, di mana ketidakstabilan politik cenderung lebih tinggi.

Definisi MIGA tentang Political Risk Insurance: Asuransi Risiko Politik adalah alat bagi perusahaan untuk mengurangi dan mengelola risiko yang timbul dari tindakan yang merugikan - atau kelambanan - dari pemerintah. Sebagai alat mitigasi risiko, PRI membantu menyediakan lingkungan yang lebih stabil untuk investasi ke negara-negara berkembang, dan untuk membuka akses yang lebih baik dalam hal keuangan . Di sini jelas bahwa yang dicover dalam Asuransi Risiko Politik adalah akibat dari situasi politik terhadap bisnis. Maka, bukan politik itu sendiri yang diasuransikan, tetapi akibat dari situasi politik itu sendiri yang diasuransikan.

Industri asuransi menggunakan definisi dari Asuransi Risiko Politik sebagai asuransi yang mengkover:
1. Perubahan atau peralihan nilai mata uang
2. Expropiation
3. Kecurangan / kejahatan politik
4. Kegagalan kontrak yang disebabkan karena pemerintah
5. Obligasi keuangan yang tidak menghasilkan keuntungan

Di Indonesia, belum banyak perusahaan asuransi yang bermain di bidang asuransi politik. Pemain asuransi risiko politik saat ini hanya  PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Bintang General Insurance, dan Pool TS. Untuk diketahui, pertumbuhan asuransi risiko politik secara umum dalam 3 tahun terakhir masih rendah, yaitu pada 2008-2009 sebesar 10 persen naik sedikit dibanding tahun sebelumnya minus 7 persen, meski pada 2006-2007 pertumbuhannya sempat meningkat menjadi 18 persen.

Untuk mendalami Asuransi Politik, sebagai bahan referensi, saya menyarankan Anda membaca buku berformat PDF “Political Risk Insurance: An Industry in Search of a Business?” karya Raoul Ascari. Klik untuk mengunduh.

Semoga dengan membaca ini pengetahuan Anda akan semakin kaya.


By: Afrianto Budi P, SS MM

Share:

Kententuan Suku Premi Banjir AAUI Per Februari 2013




Dewan pengurus pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menerbitkan surat keputusan pembaharuan pedoman suku premi dan zona banjir atas asuransi risiko banji No. 02/AAUI/2013 per 14 Februari 2013 yang lalu. Dalam website ini akan diulas mengenai ketentuan suku premi banjir yang ditetapkan oleh AAUI.. Semoga para pembaca dapat terbantu dengan ulasan di bawah ini.

Suku Premi
Tingkat Risiko
Premi Murni
Suku Premi
Keterangan
1 (low)
0,024%
0,245%
Komponen premi:
- Acquisition Cost 15%
- General Expense 10%
- Catasthrope Cost 10%
- Profit                   10%
2 (moderate)
0,094%
0,170%
3 (high)
0,288%
0,520%


Ketentuan
1.      Suku premi tersebut diterapkan pada lini usaha asuransi properti namun tidak termasuk asuransi household dan sejenisnya
2.      Untuk Bangunan dengan konstruksi bukan kelas I dan bangunan yang mempunyai lantai di bawah permukaan tanah (basement dan/atau semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium rate; besarnya loading ditentukan oleh kebijakan underwriter masing-masing perusahaan asuransi.
3.      Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta dibuat berdasarkan zona banjir yang dapat dilihat pada table Zona Banjir, sebagai berikut:
1 (low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir s.d. 30cm
2 (moderate)
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir di atas 30cm s.d. 60cm
3 (high)
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir di atas 60cm

4.      Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan zonasi banjir, maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1 (low)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir
2 (moderate)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah banjir dalam kurun waktu 6 tahun terakhir
3 (high)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah banjir dalam kurun waktu 3 tahun terakhir

5.      Risiko Sendiri
Risiko sendiri yang dibebankan adalah sebagai berikut:
1 (low)
10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
2 (moderate)
15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
3 (high)
20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui

6.      Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisisi adalah 15%. Besaran ini yang digunakan dalam menetapkan suku premi asuransi risiko banjir

Mengenai zona banjir di wilayah DKI Jakarta akan saya bahas dalam tulisan saya yang berikutnya.

Untuk mendapatkan salinan Surat Keputusan AAUI mengenai Pedoman Premi Zona Banjir dalam bentuk PDF, silakan menghubungi saya melalui email maupun Contact Me.


Diolah oleh Afrianto Budi P, SS MM





Share:

20 Perusahaan Asuransi Terbaik 2013


Berdasarkan hasil pemeringkatan perusahaan asuransi terbaik tahun 2012 yang dilakukan oleh Majalah Investor, PT Prudential Life Assurance kembali terpilih menjadi asuransi terbaik untuk kategori asuransi jiwa beraset di atas Rp 15 triliun.

Sedangkan, pada kategori asuransi jiwa beraset di atas Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun, adalah PT Axa Mandiri Financial Service. 

Di bawahnya, PT Panin Life memimpin di kelompok asuransi jiwa beraset di atas Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun. Dan, untuk kategori asuransi jiwa beraset di atas Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun kembali dimenangkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Pada kelompok asuransi umum, PT Asuransi Sinarmas menempati posisi teratas untuk kategori aset di atas Rp 3 triliun, PT Asuransi Bina Dana Arta terbaik pada kategori aset di atas Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun, PT Asuransi Bangun Askrida memimpin di kategori aset di atas Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun dan PT Asuransi Umum Mega teratas dalam kategori aset di atas Rp 250 miliar hingga Rp 500 miliar. 

Sedangkan, untuk reasuransi, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk  muncul sebagai juara pertama.

Tidak semua perusahaan asuransi diperingkat. Ada sejumlah seleksi awal yang harus dilewati perusahaan sebelum masuk dalam proses pemeringkatan. Seleksi itu meliputi 10 poin. Pertama, mempublikasikan laporan keuangan 2011 yang sudah diaudit. Kedua, laporan keuangan 2011 tidak mendapat opini disclaimer. Ketiga, RBC minimal 120 persen, keempat, perusahaan memiliki ekuitas di atas Rp 50 miliar, kelima, perusahan tidak dalam status PKU (pembatasan kegiatan usaha). 

Keenam, perusahaan tidak berada dalam posisi run off (penciutan usaha atas kemauan sendiri, perusahaan tak aktif atau perusahaan dalam masa transisi perubahan kepemilikan saham total). Dilihat dari aset, untuk asuransi umum minimal Rp 250 miliar dan asuransi jiwa di atas Rp 1 triliun. Berikutnya, perusahaan yang datanya tidak lengkap dan perusahaan yang mencatatkan rugi tiga tahun berturut-turut selama 2008-2011, tidak diikutkan dalam pemeringkatan. 

Berdasarkan seleksi awal, ditemukan ada 75 perusahaan yang tidak lolos seleksi awal. Terdiri atas 22 asuransi jiwa, dan 53 asuransi umum. Selain itu, dengan pertimbangan memiliki karakter khusus, asuransi syariah tidak diikutkan dalam pemeringkatan.

Secara keseluruhan, ada 45 asuransi jiwa, 83 asuransi umum dan empat reasuransi. Setelah melewati seleksi, perusahaan asuransi yang diperingkat menjadi 57 asuransi. Di kelompok asuransi umum sebanyak 30 perusahaan, di kelompok asuransi jiwa 23 perusahaan, dan empat perusahaan reasuransi.


Daftar 10 Besar Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik:

1. PT Prudential Life Assurance
2. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
3. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
4. PT Asuransi jiwa Manulife Indonesia
5. PT AIA Financial
6. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
7. PT Axa Mandiri Financial Services
8. PT Indolife Pensiontama
9. PT Panin Life
10. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha


Daftar 10 Besar Perusahaan Asuransi Umum Terbaik:

1. PT Asuransi Sinarmas
2. PT Asuransi Astra Buana
3. PT Asuransi Central Asia
4. PT Panin Insurance Tbk
5. PT asuransi Jasa Indonesia (Persero)
6. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
7. PT Asuransi Jaya Proteksi
8. PT Asuransi Adira Dinamika
9. PT Asuransi Bangun Askrida
10. PT Asuransi Umum Mega

Sumber:Majalah investor
Sumber: Beritasatu
Share:

Melirik Wacana Penggabungan Izin Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa

Wacana menarik muncul dari Gedung DPR, Senin (18/2). Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR mengusulkan adanya satu perizinan dalam industri asuransi. Dengan satu perizinan, perusahaan bisa menjalankan dua jenis usaha sekaligus, yaitu asuransi umum sekaligus asuransi jiwa. Jika wacana tersebut  terlaksana, maka loncatan-loncatan besar di industri asuransi Indonesia akan segera terjadi. Loncatan-loncatan tersebut saya uraikan dalam tiga point.

Berkurangnya Jumlah Perusahaan Asuransi

Adanya satu perizinan mendorong terjadinya merger di antara perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa. Kemungkinan merger ini sebenarnya juga menjadi salah satu imbas dari regulasi yang mewajibkan modal minimum untuk Asuransi Umum Rp 75-100 milyar. Asuransi-asuransi kecil akan terancam gulung tikar jika modal tidak mencukupi. Dengan adanya merger ini, jumlah perusahaan asuransi akan semakin berkurang. Perlu diketahui, dibanding dengan negara lain, Indonesia memiliki lebih dari 100 perusahaan asuransi. Jepang memiliki 20-an perusahaan asuransi. Malaysia memiliki 30-an. Menciutnya jumlah perusahaan akan memudahkan OJK sebab OJK akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lembaga jasa keuangan.

Kapasitas Dalam Negeri akan Maksimal
Pada tahun 2011, total premi asuransi di Indonesia mencapai Rp 33 triliun, tetapi Rp 11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya defisit neraca perdagangan reasuransi senilai Rp 6,5 triliun. Dengan adanya merger dan peningkatan kekuatan aset, kapasitas premi dalam negeri akan semakin maksimal. Optimalisasi kapasitas dalam negeri juga akan didorong dengan batasan modal minimal perusahaan asuransi.

Kemudahan Pelebaran Bisnis Cross Selling
Adanya satu perizinan untuk menjual asuransi kerugian sekaligus asuransi jiwa memberi peluang  bagi perusahaan asuransi memperluas lini bisnisnya. Cross selling adalah usaha dari perusahaan asuransi untuk menawarkan jenis asuransi lain kepada nasabah yang sudah ada. Nasabah akan semakin dimudahkan jika nasabah mendapatkan asuransi kerugian dan asuransi jiwa sekaligus di perusahaan asuransi yang sama. Tentu ini menguntungkan bagi nasabah dan juga perusahaan asuransi.

Penulis yakin, pengesahaan RUU Perasuransian tersebut akan menjadi sejarah baru dalam dunia perasuransian di Indonesia. Inilah saatnya bagi perusahaan lokal untuk bersaing dengan perusahaan asuransi asing.


Oleh: Afrianto Budi P, SS MM
Share:

Perusahaan Asuransi Keluarkan Tarif Perluasan Risiko Banjir Jakarta

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengeluarkan tarif perluasan risiko banjir dan peta di Jakarta.

"Suku premi referensi, zona banjir dan ketentuan mengenai risiko banjir yang diberlakukan berdasarkan SK No. 02/AAUI/2013. Dan, ketetapan surat tersebut berlaku pada tanggal 14 Maret karena dibutuhkan waktu satu bulan untuk sosialisasi ke nasabah asuransi," kata Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut dia, dalam penyusunan tarif dan peta banjir, AAUI bekerja sama dengan PT Asuransi MAIPARK Indonesia.

"Tarif Banjir dan Peta Banjir dibuat untuk Provinsi DKI Jakarta. Tarif banjir ditetapkan dengan menggunakan data klaim asuransi risiko banjir tahun 2002 dan 2007 yang dihimpun dari anggota AAUI," kata dia.

Dikatakan peta banjir Jakarta merupakan hasil gabungan dari tiga tahun kejadian banjir 2002, 2007, dan 2013, serta data yang digunakan adalah gabungan data MAIPARK dan data klaim asuransi risiko banjir tahun 2002 dan 2007 yang dihimpun anggota AAUI.

Ia menjelaskan untuk tujuan penyederhanaan berdasarkan zonasi. Zonasi merupakan tingkat kemauan yang ditimbulkan akibat banjir terhadap properti yang diasuransikan, bangunan, dan isi bangunan.

"Zonasi ini sangat dipengaruhi oleh tingkat ketinggian air yang menggenangi properti yang diasuransi. Kami melakukan pembagian tingkat zonasi ke dalam tiga kelompok, low, moderate, dan high," ujarnya.

Selanjutnya, untuk wilayah DKI Jakarta, ketiga kelompok tersebut akan dipetakan ke dalam zonasi banjir, menjadi Zona 1 (low), Zona 2 (moderate), dan Zona 3 (high).

Untuk wilayah DKI Jakarta, zona pertama (low), yaitu daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian banjir sampai dengan 30 cm. Daerah yang masuk zona tersebut misalnya dengan kode pos 13220 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kotamadya Jakarta Timur.

Kedua, lanjut dia, moderate, yaitu daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir di atas 30-60 cm.

"Ketiga daerah yang masuk zona tiga, misalnya, Kelurahan Pluit, Sunter Jaya di Jakarta Utara dan Kelurahan Cipinang Melayu Jakarta Timur," kata dia.

Zona ketiga (high), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air di atas 60 cm.

"Dengan kode pos 1330, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, masuk ke zona ketiga," ujarnya.

Adapun tingkat suku premi, menurut dia, pada Zona 1 (low) sebesar 0,045 persen, Zona 2 (moderate) 0,170 persen, dan Zona 3 (high) 0,520 persen.

Ia mengatakan untuk bangunan dengan konstruksi bukan kelas 1 dan bangunan yang mempunyai lantai di bawah permukaan tanah dikenai loading kenaikan tingkat suku premi. "Besarnya loading ditentukan oleh underwriter masing-masing perusahaan asuransi," ujarnya. (Antara/Ray)

Sumber: MetroTV
Share:

OJK Usul Izin Asuransi Jiwa dan Umum Digabung

TEMPO.COJakarta - Otoritas JAsa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Izin usaha bagi perusahaan asuransi jiwa digabungkan dengan izin usaha asuransi umum."Satu perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis asuransi sekaligus," kata Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani dalam rapar dengar pendapat pembahasan RUU Usaha Perasuransian di Komisi Keuangan 18 Februari 2013.

Penggabungan ini menurut ia dapat berimbas pada semakin mengecilnya jumlah perusahaan asuransi."Jadi nanti akan menyusut jumlahnya karena adanya merger."

Firdaus menambahkan penciutan jumlah perusahaan asuransi menguntungkan bagi OJK. Sebab, OJK akan lebih mudah dan terkontrol nantinya dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.


Ia pun membandingkan dengan kondisi di negara tetangga yang sebaliknya."Di Jepang saja hanya ada 20 industri asuransi, di Malaysia ada 30-an perusahaan. Sedikit tapi ukuran bisnisnya besar. Sementara perusahaan asuransi di Indonesia sangat banyak, tapi kecil-kecil,” kata Firdaus.

Firdaus merasa yakin masalah pembukuan bisa diatasi dengan pengabunga kedua jenis udaha tersebut. "Saya yakin tidak akan terjadi pembukuan ganda meski dibuka dua jenis kegiatan usaha.”

Diwawancarai terpisah Anggota DPR Komisi Keuangan Kamaruddin Sjam mengatakan dari segi kinerja, perusahaan asuransi dalam negeri masih kalah bersaing dari perusahaan luar negeri."Urutan satu sampai lima perusahaan asuransi terbaik tahun lalu merupakan asuransi asing," katanya.

Sumber: Tempo
Share:

OJK minta izin asuransi jiwa dan umum disatukan



Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta RUU Usaha Perasuransian yang mengatur tentang izin usaha asuransi bisa mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum. "Jadi satu perizinan, perusahaan bisa jalankan dua jenis usaha asuransi sekaligus," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, dia menyatakan, ketentuan itu mendorong perusahaan-perusahaan asuransi mergersehingga jumlah perusahaan asuransi di Indonesia menyusut.

"Kalau sekarang 'khan jumlahnya banyak tapi kecil-kecil, tapi kalau mereka bisa merger, jumlah perusahaan asuransi bisa menyusut, lebih baik sedikit tapi perusahaannya besar-besar," katanya.

Menurut dia, terkait hal itu, RUU Perasuransian harus mencantumkan kewajiban memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi dalam negeri. Ketentuan itu, menurut dia, bisa menekan defisit neraca perdagangan reasuransi.

"Kami ingin agar perusahaan asuransi dalam negeri bisa memaksimalkan kapasitasnya," katanya.

Dia menjelaskan pada 2011, total premi asuransi Rp33 triliun; sebanyak Rp11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. Terjadilah defisit neraca perdagangan reasuransi sebesar Rp6,5 triliun.

"Dari Rp33 triliun, sepertiganya lari ke luar negeri," katanya.

Sumber: Antaranews
Share:

Pangkas Jumlah Perusahaan, Izin Usaha Asuransi Diusulkan Digabung



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar perizinan usaha asuransi umum dan asuransi jiwa digabungkan dalam sebuah perusahaan atau composite insurer. Usulan penggabungan tersebut diharapkan masuk dalam rancangan undang-undang perasuransian yang tengah digodok. 

"Selama ini di Indonesia ada dua perusahaan dalam satu grup yang memiliki dua izin usaha sekaligus untuk asuransi umum dan jiwa," ujar Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (18/2/2013). 

Banyaknya izin yang diberikan terlihat di salah satu perusahaan milik bank pemerintah, PT Bank Mandiri. Perusahaan ini mengoperasikan Axa Mandiri yang mengantongi dua izin usaha asuransi. Tak hanya perusahaan lokal, Allianz yang memiliki perusahaan patungan atau joint venture juga menangani asuransi umum dan jiwa. 

"Kenapa kita tidak menggabungkan dalam satu izin usaha atau melebur keduanya saja dalam prosesmerger sehingga bisa menyusutkan jumlah perusahaan asuransi di Indonesia," terang dia. 

Melongok ke negara tetangga, lanjut Firdaus, Malaysia dan Singapura telah memberlakukan aturan. Perusahaan asuransi di kedua negara ini hanya memperoleh satu izin untuk menggarap bisnis asuransi umum dan asuransi jiwa. 

"Di Malaysia pun, jumlah perusahaan asuransi sekitar 30 lebih, sedangkan Jepang hanya 20 lebih perusahaan tapi skalanya besar-besar. Sementara Indonesia punya banyak perusahaan asuransi tapi kecil-kecil," keluh dia. 

Dengan kebijakan merger itu, diharapkan akan ada memangkas jumlah perizinan perusahaan asuransi yang saat ini mencapai sekitar 100 perusahaan. (Fik/Shd)

Sumber: Liputan6
Share:

OJK usul asuransi umum boleh tawarkan jaminan kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi dalam negeri perlu mendapat stimulus agar lebih bergairah. Salah satunya menambah ruang lingkup usaha asuransi yang selama ini terbatas pada status perusahaan.

Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mencontohkan, wujud konkret stimulus itu adalah mengizinkan asuransi umum menawarkan program asuransi kesehatan, atau sebaliknya. Dia mengusulkan agar dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perasuransian yang tengah digodok Komisi XI DPR.

"Agar tidak menimbulkan keragu-raguan perlu ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum juga dapat menyelenggarakan asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri. Hal yang sama berlaku pula bagi perusahaan asuransi umum syariah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Senin (18/2).

Dia meyakinkan anggota dewan, pelaku industri asuransi siap menjalankan dua jenis usaha yang berbeda lingkup itu. Firdaus juga yakin soal pembukuan bisa diatasi, sehingga pemasukan dari sektor kesehatan dan umum tidak tercampur.

"Saya yakin tidak akan terjadi pembukuan ganda meski dibuka dua jenis kegiatan usaha," cetusnya.
OJK juga berharap, perusahaan asuransi jiwa diizinkan menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun. Dia mengklaim hal ini telah sesuai dengan undang-undang.
Dari segi kinerja, perusahaan asuransi dalam negeri masih kalah bersaing dari perusahaan luar negeri. Indikatornya, urutan satu sampai lima perusahaan asuransi terbaik tahun lalu merupakan asuransi asing.

Sumber: Merdeka
Share:

OJK Ingin Izin Asuransi Umum dan Jiwa Digabung




JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta RUU Usaha Perasuransian mengatur izin usaha asuransi bisa mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum. Tujuannya adalah untuk mendorong bergabungnya perusahaan asuransi.

"Jadi, satu perizinan, perusahaan bisa jalankan dua jenis usaha asuransi sekaligus," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (18/2/2013). Bila penggabungan perusahaan asuransi bisa terjadi dengan adanya aturan ini, ujar dia, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia akan otomatis menyusut.

"Kalau sekarang kan jumlahnya banyak tapi kecil-kecil. Kalau mereka bisa merger, jumlah perusahaan asuransi bisa menyusut, lebih baik sedikit, tapi perusahaannya besar-besar," kata Firdaus. Karena itu, dia berpendapat RUU Perasuransian juga harus mencantumkan kewajiban memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi dalam negeri. Dengan ketentuan ini, imbuh dia, defisit neraca perdagangan reasuransi bisa ditekan.

Pada 2011, sebut Firdaus, total premi asuransi Rp 33 triliun. Dari jumlah itu, Rp 11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. "Dari Rp 33 triliun, sepertiganya lari ke luar negeri," ujar dia menekankan. Dengan kondisi saat ini, kata dia, terjadi defisit neraca perdagangan reasuransi senilai Rp 6,5 triliun.

Sumber: Kompas
Share:

Premi Asuransi Banjir Makin Mahal

Peminat asuransi perluasan banjir siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 14 Maret nanti, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberlakukan tarif baru dan peta zonasi banjir. Berdasarkan kajian, harga premi lebih tinggi dari tarif yang disusun tahun 2005. Data yang diperoleh KONTAN, kisaran tarif premi baru properti 0,045 persen-0,5 persen dari nilai pertanggungan. Padahal, sebelumnya 0,015 persen-0,07 persen.

Penyusunan tarif baru hasil kerja sama dengan PT Asuransi Maipark ini dituangkan dalam surat keputusan AAUI Nomor 505 tahun 2013. Sementara ini, asosiasi baru memberlakukan untuk tarif properti. "Kendaraan bermotor belum," kata Sylvy Setiawan, Ketua Departemen Properti AAUI, akhir pekan lalu
Wilayah yang dapat diasuransikan kebanjiran terbagi dua: DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta. Khusus di Jakarta, zona banjir dibagi tiga. Satu, zona low alias daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 centimeter (cm). Contohnya Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Tarif premi untuk wilayah ini sebesar 0,045 persen.

Dua, zona moderat alias daerah yang pernah kebanjiran dengan ketinggian air di atas 30 cm hingga 60 cm. Misalnya Kelurahan Palmeriam, Matraman. Tarif preminya sebesar 0,170 persen.
Tiga, zona high alias daerah yang pernah kebanjiran dengan ketinggian lebih dari 60 cm. Contohnya Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tarif premi zona ini 0,52 persen.

Asosiasi memberikan catatan khusus, bangunan-bangunan berkontruksi kelas I dan memiliki lantai di bawah permukaan alias basement dikenakan loading rate. Besarannya ditentukan para penilai dimasing-masing asuransi. Syarat khusus ini ditambahkan karena tingkat ancaman bahaya banjir lebih tinggi.

Peta banjir lebih detail
Dibandingkan tarif lama, terdapat beberapa perubahan. Dulu, zona banjir terbagi tiga, tetapi wilayahnya dibedakan dalam kawasan industri, konvensional dan domestik. Kisaran tarif 0,015 persen-0,07 persen.
Erixon Hutapea, Ketua Bidang Teknik 1 AAUI, menyatakan pendekatan zonasi dan tarif kali ini lebih sempurna. Peta banjir lebih detail dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu memadukan topografi wilayah dengan ketinggian air di daerah tersebut. "Tidak hanya lihat banjir, ketinggian air juga dipertimbangkan," ujarnya, Jumat lalu (15/2/2013).

Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum AAUI menegaskan, tidak ada kewajiban perusahaan asuransi mengikuti aturan itu.  Namun, dia meminta agar penetapan tarif tidak dipandang dari sisi angka. Pertimbangkan juga kehati-hatian. "Kami bukan badan tarif yang mewajibkan," ujarnya.

Julian menuturkan, permintaan penyusunan tarif datang dari asosiasi. Dasar pertimbangannya, tarif saat ini tidak lagi memadai. Selain itu, paska banjir besar tempo hari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asosiasi agar mengkaji lagi besaran premi.

Julian mengklaim Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, meminta yang tidak mengikuti keputusan itu dilaporkan. "Kalau ada yang tak pakai tarif baru, tolong dilaporkan," katanya.

Sumber: Kompas
Share:

Soal Pendalaman Surety Bond


Untuk memperdalam materi Surety Bond, jawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini!

1.                  Apakah manfaat atau kegunaanSurety Bond ?

2.                  Jaminan Kontrak Konstruksi terbagi4 macam , sebutkan .

3.                  Apa perbedaan Kontra Konstruksidengan Supply Bond ?

4.                  Apa yang dimaksud dengan “Custom’sBond “ ?



7.                  Bagaimanakah langkah langkah klaimSurety Bond ?


Share:

Prosedur Klaim Surety Bond



Apabila Principal tidak dapat melaksanakan pekerjaannya seperti yang telah diperjanjikannya, maka Pihak Oblegee (Pemilik Proyek) akan menuntut ganti rugi.
Dalam hal ini sesuai dengan bunyi surat jaminan, maka Pihak Penjamin (Perusahaan Asuransi) menggantikan kedudukan Principal untuk membayar ganti rugi. Selanjutnya sesuai dengan KUH Perdata Pasal 1832,, setelah pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Perusahaan Asuransi, kemudian Perusahaan Asuransi yang bersangkutan dapat menuntut kembali kepada Principal.  

Tahapan langkah langkahnya biasanya sebagai berikut :

1.    Pihak Oblegee mengajukan klaim kepada Surety Company.


2.     Melampirkan dokumen sbb. :

-                     Sertipikat asli Surety Bond
-                     Surat surat peringatan dari Oblegee kepada Principal
-                     Pemutusan Hubungan kerja dari Oblegee.

3.       Pihak Surety Company menghubungi Principal , mengecek kebenarannya, dan kesanggupan pertanggungjawabannya.


4.       Pihak Surety Company menghubungi Oblegee dan jika perlu sekaligus mengadakan rapat segitiga membicarakan jumlah kerugian yang dialami Oblegee serta perhitungan pekerjaan yang sudah dikerjakan Pihak Principal.

 5.    Pembayaran ganti kerugian dari Surety Compamy kepada Oblegee. 6.    Penggantian kembali (recovery) dari Principal kepada Surety Company.


Share:

Custom Bond




Custom Bond ini menyangkut Perusahaan perusahaan asing yang mengerjakan produksinya di Indonesia, kemudian hasil produksinya ditarik kembali ke pabrik di negara asalnya.
Misalnya suatu perlusahaan elektric di Jepang membuat pabrik di Indonesia yang hasil produksinya dikirim kembali ke pabriknya di Jepang.
Pada saat mengirim barang barang bahan baku ke Indonesia seharusnya dikenakan “Bea Masuk “ , apabila barang tersebut akan dipasarkan di Indonesia. Namun oleh karena barang tersebut akan ditarik kembali, maka pada saat mengirim barangl bahan baku ke Indonesia hanya diwajibkan memberi “Custom Bond” dari salah saltu Perusahaan Asuransi yang mendapat izin darii Pemerintah untuk hal itu.

Apabila ternyata hasil produksinya tidak dikirim kembali dan dijual di Indonesia, maka ia harus membayar Bea Masuk tadi. Namun apabila ternyata Perusahaan Pabrik tersebut belum mampu membayar Bea Masuk, maka Perusahaan Asuransi yang membayar dahulu.
Selanjutnya Perusahaan Asuransi dimaksud dapat melakukan “Recovery” yaitu menagih kembali kepada Perusahaan/Pabrik dimaksud.

Share:

Back to Back Bank Garansi

Pada bentuknya yang klasik, Garansi Bank diberikan oleh suatu Bank kepada sesseorang dengan mewajibkan orang tersebut menyetorkan collateral , misalnya dengan menjaminkan tanah, rumah , atau kendaraan. Jadi pada prinsipnya sama dengan kredit biasa, karena Pihak Bank dengan mengeluarkan Garansi Bank sudah langsung mencadangkan dana sejumlah yang tercatat pada Garansi Bank.

Salahsatu upaya Pemerintah dalam rangka meringankan beban permodalan bagi para pengusaha lemah, maka Garansi Bank bisa dengan  “Back to Back Bank Garansi “.
Artinya adalah bahwa Garansi Bank yang diberikan oleh Bank kepada Kontraktor (Principal)  tanpa diwajbkan memberikan collateral, melainkan cukup dengan Surat jaminan dari salahsatu Perusahaan Asuransi yang sebelumnya sudah ada kontrak dengan Bank yang bersangkutan.

Prosedurnya adalah sebagai berikut :


1. Mengajukan permintaan kepada Perusahaan Asuransi ( yang sudah ada hubungan kontrak dengan Bank yang akan mengeluarkan Garansi ) , yaitu dengan :

  • Mengisi formulir yang sudah disediakan.
  • Melampirkan foto copy “Surat Keputusan Pemenang  Tender” (Penunjukan) dari Oblegee.
  • Melampirkan Akte Perusahaan dan Neraca Perusahaan,
  • Membayar Akte Notaris dan Biaya Service  (Service Charge)

 
2. Asli “Surat Jaminan” yang dikeluarkan Perusahaan Asuransi tersebut diberikan kepada Bank untuk meminta dibuatkan Garansi Bank.

  • Biasanya prosedur kepada Bank dalam hal ini adalah sebagai  berikut :
  • Mengisi formulir permohonan,
  • Melengkapi dokumen a.l. Foto copy akte pendirian Perusahaan, Foto copy Neraca Perusahaan 3 tahun terakhir dsb.
  • Melengkapi dokumen (asli) Jaminan dari Perusahaan Asuransi,
  • Melengkapi dokumen (asli) Surat Kuasa dari Komisaris atau dari Direksi Perusahaan pemohon ( tergantung bunyi pada Akte Pendirian Perusahaan),

Pada praktek ada salah satu Bank yang mewajibkan menyetor dana tunai sebesar 10% dari total jaminan yang diminta. Namun ada juga yang tidak meminta dana jaminan, tergantung kepada kebijakan Bank yang bersangkutan.

  • Membayar biaya Bank.

Untuk jumlah jaminan yang agak besar misalnya Rp. 50.000.000,00 keatas diwajibkan oleh Bank untuk melakukan pengikatan melalui Notaris. Biasanya Notarisnya dipanggil kekantor Bank yang bersangkutan.
Namun untuk jumlah dibawah tersebut diatas, biasanya hanya dikenakan Provisi yang besarnya tergantung kepada Bank masing masing.

Dalam hal ini memang harus diakui, bahwa pengurusan Back to Back Bank Garansi cukup rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu pada praktek banyak Pengusaha yang lebih memilih menunjuk Agen untuk menguruskannya.

Ini adalah peluang bagi seseorang yang mau berusaha menjadi Agen dalam pengurusan Back To Back Bank Garansi.

Share:

Construction Contract Bond & Suppy Bond



Bunyi sertifikat Construction contract Bond (Jaminan Kontrak Konstruksi) dan Supply Bond (Jaminan Pengadaan ) adalah sama. Adapun yang membedakannya hanya nama proyeknya saja.

Adapun keduanya terbagi 4 macam, yaitu :
-         Jaminan Penawaran .
-         Jaminan Pelaksanaan,
-         Jaminan Uang Muka,
-         Jaminan Pemeliharaan.

Untuk memperjelas macam macam jaminan ini kami uraikan pada alur penanganan proyek supaya disamping lebih jelas adalah juga menambah wawasan tentang prosedur tender.

Surat Jaminan Penawaran,
Pada prakteknya apabila suatu Badan seperti misalnya Dinas Pekerjaan Umum akan menyelengarakan salah satu proyek, katakanlah untuk memperbaiki sebuah jalan, maka sebagai Oblegee ia wajib memasang pemberitahuan secara terbuka pada mass media.
Berdasar iklan tersebut, para Perusahaan Pemborong yang memenuhi syarat boleh mendaftarkan diri dan mendapat  Buku Penjelasan Proyek dari Oblegee . Kemudian dapat mengikuti acara “Penjelasan Lelang” yang sering disebut “Anwijzing” .
Pada anwijzing ditentukan persyaratan bagi Peserta tender dan ditetapkan pula waktu pembukaan semua penawaran dihadapan Panitia Tender dan dihadapan semua peserta.

Dokumen yang harus disampaikan oleh Pemborong pada saat lelang (tender) antara lain berupa dokumen perizinan perusahaan, rincian harga yang diajukan dan juga harus dilengkapi dengan Surat Jaminan Tender berupa “Jaminan Penawaran” yang dikeluarkan oleh salah satu Perusahaan Asuransi (Kepres No. 18 tahun 2000).

Cara mendapatkan Surat Jaminan Penawaran dari Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan undangan dan Berita Acara   “Anwijzing”.


Surat Jaminan Pelaksanaan;
Tahap  pertama pada pembukaan penawaran  biasanya dinyatakan 3(tiga) Perusahaan peserta tender sebagai Calon Pemenang secara berurut.  Kemudian diberi waktu 3(tiga) hari untuk memberi kesempatan bagi pihak pihak yang akan menyanggah.
Setelah ditetapkan secara definitive oleh Pemilik Proyek (Oblegee) misalnya Perusahaan A sebagai Pemenang tender, maka  Kontraktor tersebut harus segera menanda tangani kontrak dan harus segera menyiapkan surat “Jaminan Pelaksanaan” dari Perusahaan Asuransi atau dengan Garansi Bank dari  salahsatu Bank.

Cara mendapatkan Surat Jaminan Pelaksanaan dari Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan :
1.      Surat keputusan lelang (Penunjukan Pemenang) .
2.      Berita Acara   “Anwijzing”
3.      Membayar “service charge” (istilah premi pada asuransi).

Dengan adanya surat “Jaminan Pelaksanaan” , maka kontrak kerja antara Kontraktor (Principal) dengan Oblegee (Pemilik Proyek) ditanda tangani.

Surat Jaminan Uang Muka;
Pihak Oblegee memberi kesempatan kepada Pelaksana (Principal) untuk meminta uang muka sejumlah tertentu dengan syarat adanya jaminan Uang Muka dari Perusahaan Asuransi atau Garansi Bank.

Surat Jaminan Pemeliharaan;
Apabila proyek sudah selesai dikerjakan, maka Oblegee melakukan pembayaran kepada Pelaksana (Pprincipal) . Akan tetapi jumlah pembayarannya biasanya dikurangi 5% dari seluruh jumlah pembayaran selama periode pemeliharaan. Periode pemeliharaan ditetapkan pada kontrak kerja yang biasanya berkisar antara 3 sampai 6 bulan.
Maksudnya adalah untuk memberikan jaminan dari Pelaksana kepada Oblegee tentang kualitas pekerjaanya.
Cara meminta Surat Jaminan Pemeliharaan kepada Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan :
1.                  Melampirkan foto copy kontrak kerja
2.                  Membayar Service charge yang ditetapkan Perusahaan Asuransi.

Share:

Dasar Hukum Surety Bond di Indonesia

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah setiap tahun membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja yang jumlahnya sangat besar.

Pemerintah Pusat membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja aera (APBD) .
Proyek proyek konstruksi seperti halnya memperbaiki atau membuat jalan, jembatan, bangunan bangunan, pelabuhan dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN dan APBD sangat banyak jumlahnya.

Proyek proyek pengadaan barang pun seperti halnya pembelian alat alat kantor, alat alat laboratorium, pakaian seragam dan keperluan keperluan lainnya sangat banyak pula jumlahnya.

Pelaksana yang melakukan pembangunan konstruksi dan pihak yang “mensupply” pengadaan barang tersebut adalah perusahaan perusahaan swasta dan BUMN., sedangkan Pemerintah hanya melakukan perencanaan dan pengawasan serta pembayaran saja sesuai APBN atau APBD.

Dalam memilih perusahaan perusahaan yang akan ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan setiap proyek harus melalui “tender”. Untuk setiap tender bisa diikuti ioleh 10 atau 20 Perusahaan Pemborong, sehingga untuk semua proyek akan diperlukan surat “jaminan tender” (Surety Bond) disetiap daerah cukup banyak jumlahnya.

Pada periode sebelum adanya “Surety Bond” , biasanya jaminan tender dan jaminan pelaksanaan, Uang Muka dsb. Dilakukan dengan “Garansi Bank” yang diterbitkan oleh Bank. Akan tetapi mulai tanggal 6 Desember 1978 terbit Peraturan Pemerintah No. 34 yang mengatur adanya “Surety Bond” yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Jasa Raharja sebagai alternatif  Garansi Bank dalam rangka membantu pengusaha golongan ekonomi lemah.

Pada tahun 1980 terbit Kepres No. 14A dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KMK/271/011/1980 yang menunjuk 53 Bank yang dapat memberikan Garansi Bank dan PT. Asuransi Jasa Raharja yang dapat menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond.

Pada tahun 1992 terbit U.U, No. 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dan PT. Asuransi Jasa Raharja tidak lagi diperkenankan menerbitkan jaminan (Surety Bond). Pada saat yang sama terbit SK. Menteri Keuangan No. KMK/761.013/1992 yang menetapkan 135 Bank yang dapat menerbitkan Garansi Bank dan 20 Perusahaan Asuransi yang diperkenankan menerbitkan Jaminan dalam bentuk “Surety Bond”
Pada saat ini sudah 56 Perusahaan Asuransi yang diperkenankan menerbitkan Surety Bon  Kontrak Konstruksi, dan 10  Perusahaan yang dapat menerbitkan Jaminan Pengadaan Barang (Supply Bond).

Pada tahun 1996 terbit U.U. No. 18 yang menyebutkan bahwa Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dapat mempergunakan mekanisme pertangngungan (Asuransi) sebagai peralihan tanggungjawabnya.
Dalam Kepres 18 tahun 2000 diatur mengenai penerbitan Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan atas pengadaan barang / jasa yang biayanya bersumber pada APBN/APBD serta dana yang bersumber dari pinjaman luar negeri .
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts