Kententuan Suku Premi Banjir AAUI Per Februari 2013 ~ Akademi Asuransi

Kententuan Suku Premi Banjir AAUI Per Februari 2013




Dewan pengurus pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menerbitkan surat keputusan pembaharuan pedoman suku premi dan zona banjir atas asuransi risiko banji No. 02/AAUI/2013 per 14 Februari 2013 yang lalu. Dalam website ini akan diulas mengenai ketentuan suku premi banjir yang ditetapkan oleh AAUI.. Semoga para pembaca dapat terbantu dengan ulasan di bawah ini.

Suku Premi
Tingkat Risiko
Premi Murni
Suku Premi
Keterangan
1 (low)
0,024%
0,245%
Komponen premi:
- Acquisition Cost 15%
- General Expense 10%
- Catasthrope Cost 10%
- Profit                   10%
2 (moderate)
0,094%
0,170%
3 (high)
0,288%
0,520%


Ketentuan
1.      Suku premi tersebut diterapkan pada lini usaha asuransi properti namun tidak termasuk asuransi household dan sejenisnya
2.      Untuk Bangunan dengan konstruksi bukan kelas I dan bangunan yang mempunyai lantai di bawah permukaan tanah (basement dan/atau semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium rate; besarnya loading ditentukan oleh kebijakan underwriter masing-masing perusahaan asuransi.
3.      Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta dibuat berdasarkan zona banjir yang dapat dilihat pada table Zona Banjir, sebagai berikut:
1 (low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir s.d. 30cm
2 (moderate)
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir di atas 30cm s.d. 60cm
3 (high)
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir di atas 60cm

4.      Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan zonasi banjir, maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1 (low)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir
2 (moderate)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah banjir dalam kurun waktu 6 tahun terakhir
3 (high)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah banjir dalam kurun waktu 3 tahun terakhir

5.      Risiko Sendiri
Risiko sendiri yang dibebankan adalah sebagai berikut:
1 (low)
10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
2 (moderate)
15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
3 (high)
20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui

6.      Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisisi adalah 15%. Besaran ini yang digunakan dalam menetapkan suku premi asuransi risiko banjir

Mengenai zona banjir di wilayah DKI Jakarta akan saya bahas dalam tulisan saya yang berikutnya.

Untuk mendapatkan salinan Surat Keputusan AAUI mengenai Pedoman Premi Zona Banjir dalam bentuk PDF, silakan menghubungi saya melalui email maupun Contact Me.


Diolah oleh Afrianto Budi P, SS MM





Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts