Pemerintah Bersiap Beli Produk Asuransi ~ Akademi Asuransi

Pemerintah Bersiap Beli Produk Asuransi



JAKARTA—Tak mau penanganan bencana alam dilakukan secara ad-hoc, pemerintah berniat membeli produk asuransi yang meng-cover risiko bencana alam.
Freddy R. Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal BKF Kemenkeu, mengatakan penanganan bencana alam harus dilakukan dengan lebih baik karena berimplikasi terhadap fiskal, sosial, dan lingkungan.

"Pemerintah mau beli produk asuransi yang meng-cover risiko bencana alam, nanti kita cari di pasar atau kita tender sesuai kebutuhan kita," ujar Freddy ketika dihubungi Bisnis hari ini, Rabu (30/1/2013).

Freddy menjelaskan struktur produk asuransi risiko bencana alam masih dalam kajian pemerintah. Kajiannya tersebut akan menentukan jenis bencana alam dan kerusakan yang akan ditanggung oleh polis asuransi tersebut.

"Nanti kami akan menggandeng penasehat untuk menyusun struktur polisnya. Kalau ternyata tidak ada di pasar, kami akan tenderkan," katanya.

Dengan membeli produk asuransi untuk bencana alam, imbuh Freddy, penanganan bencana alam dapat diatur dengan lebih tertata. Pasalnya, komponen yang bisa diklaim dan jumlah pertanggungan menjadi lebih pasti.

Namun, rencana ini belum dapat diimplementasikan dalam waktu dekat, karena belum memiliki payung hukum yang mengatur soal pembelian asuransi atas risiko bencana alam.

"Minimal ada sangkutannya dalam Undang-Undang APBN, seperti soal transaksi lindung nilai yang diatur dalam UU APBN 2013," jelas Freddy.

Kajian atas rencana pembelian asuransi risiko bencana alam ini sudah berlangsung selama 2 tahun dan mengacu pada keberhasilan Meksiko.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Stefan G. Koeberle mengapresiasi rencana pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan instrumen asuransi untuk bencana alam. Pasalnya, Indonesia sangat rentan terhadap risiko bencana alam.

"Ini masalah struktural bagi Indonesia untuk mempersiapkan penanggulangan bencana secara nasional," kata Koeberle.

Sebagai bentuk dukungan, imbuhnya, Bank Dunia memberikan asistensi teknis terkait pengelolaan anggaran dan sistem penanganan bencana alam.

"Isunya bukan untuk menambah dana, tapi bagaimana membelanjakan anggaran yang sudah ada dan menggunakan dana tersebut secara efektif saat terjadi bencana alam," tuturnya.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan saat ini penanggulangan bencana mengandalkan dana cadangan yang dialokasikan dalam APBN.

Apabila tidak terjadi bencana, anggaran tersebut tidak keluar dari ks negara. Namun, apabila terjadi bencana alam besar, dana tersebut berisiko tidak memadai akibat membengkaknya kebutuhan dana.

"Intinya daripada kita andalkan dana cadangan yang jumlahnya terlalu kecil tapi bencananya besar, lebih baik ambil amannya saja. Kita pakai asuransi yang lebih pasti," kata Bambang. (sut)


Sumber: Bisnis
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts