Pengertian Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Pengertian Reasuransi


Reasuransi adalah merupakan bagian daripada Asuransi. Keberadaannya itu timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain tidak akan ada Reasuransi kalau Asuransi itu sendiri tidak ada.

Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan Asuransi.

Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.

Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.

Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “ atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan – perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya. Untuk penyebaran risiko tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO -  ASURANSI dan RE – ASURANSI.

Koasuransi adalah asuransi bersama, sedangkan Reasuransi adalah asuransi kembali.

Dari uraian dimuka, maka jelaslah bahwa yang melakukan Reasuransi itu adalah perusahaan – perusahaan Asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko ( Risk Bearing Institution ) yang pertama atau semula menutup risiko yang direasuransikan itu.

Risiko bermacam – macam, ada yang kecil ada yang besar dalam arti harga pertanggungannya.

Bagi risiko yang besar telah jelas memerlukan Reasuransi, karena risiko besar tersebut besarnya melebihi jumlah batas kemampuan ( daya pikul ) sendiri suatu Perusahaan Asuransi. Contoh dari risiko besar, misalnya : Bangunan gedung perkantoran bertingkat tinggi, Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, Kapal Samudera, Pesawat Terbang, Proyek Pembangunan Gedung, dan sebagainya. Risiko – risiko besar seperti itu memerlukan Reasuransi.

Contoh dari sebuah risiko kecil misalnya rumah tinggal. Dilihat dari nilainya sebuah rumah tinggal yang kecil tidak mustahil nilainya itu masih dibawah batas kemampuan sendiri perusahaan asuransi sehingga menurut kanalaran tidaklah perlu risiko tersebut di Reasuransikan.

Pendapat atau nalar demikian ada benarnya, namun perusahaan asuransi yang menutupnya perlu berpikir lebih jauh yaitu apabila risiko yang yang kecil tersebut banyak, maka satu sama lain dapat saling berakumulasi sehingga menjadi besar, sehingga dalam hal yang demikian maka risiko yang berakumulasi tersebut tidak baik lagi untuk dipikul sendiri, dan karenanya perlu di Reasuransikan.

Selain risiko besar dan kecil terdapat pula risiko yang tidak berbahaya ( Non Hazardous ) dan berbahaya ( Hazardous ).

Contohnya, kalau dalam bidang asuransi kebakaran, rumah tinggal, bangunan gedung sekolah, dan sebagainya adalah risiko yang Non Hazardous.

Dalam pada itu risiko – risiko seperti Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, dan sebagainya adalah risiko – risiko yang Hazardous. Yang demikian itu dalam penutupan asuransinya sangat memerlukan Reasuransi.

Dalam perasuransian itu terdapat bermacam – macam jenis pertanggungan atau jenis asuransi, yaitu : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Umum, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan sebagainya, maka dalam setiap jenis asuransi tersebut dimana perusahaan asuransi yang menutupnya tidak mampu untuk menutupnya sendiri, diperlukan adanya Reasuransi.

Dalam pelaksanaannya, dimana Reasuransi itu ditransaksikan, maka akan melibatkan 2 pihak, yaitu pihak yang me-reasuransi-kan yang disebut “ Ceding Company “ dan pihak yang menerima reasuransi, yang disebut “ Reinsurer “ atau dikenal juga dengan istilah Reasuradur.

Berikut ini adalah bagan daripada transaksi yang dimaksud :

Share:

2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts