March 2013 ~ Akademi Asuransi

Beasiswa IGTC 2013 Untuk SMA/SMK: Daftar Segera!


Kamu lulusan dan calon lulusan SMA/SMK tetapi tidak dapat melanjutkan kuliah? Magang Beasiswa IGTC memberikan kesempatan bagi para lulusan SMA atau SMK untuk kuliah D3 gratis sekaligus bekerja di perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. Tentunya, dapat uang saku dooong. Tertarik?


Persyaratan yang harus kamu penuhi:
  • Lulusan SMU atau sederajat dengan maksimal usia 21 tahun pada September 2013 yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Fotokopi Ijazah & SKHUN yang sudah dilegalisir (masing-masing  2 lembar). Jika ijazah belum keluar, bisa menggunakan SuratKeterangan Lulus (SKL)
  • Nilai Ujian Nasional dan Ujian sekolah untuk pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 7,50
  • Rata-rata nilai ujian nasional & ujian sekolah adalah 7,50 untuk SMA dan 8,00 untuk SMK
  • Berasal dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Foto berwarna 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
  • Foto kopi rapor dari kelas 1-3
  • Bersedia ikatan dinas selama 3 tahun setelah menyelesaikan pendidikan/diangkat sebagai karyawan.
  • Lulus seleksi yang diadakan oleh panitia IGTC

Peserta magang yang lulus seleksi akan menerima:
  • Beasiswa untuk pendidikan kuliah DIII Asuransi (di STIMRA atau STMA Trisakti)
  • Akomodasi bagi peserta dari luar JADETABEK
  • Uang saku setiap bulan
  • Fasilitas/tunjangan lainnya
Paling lambat 15 Juli 2013 lho!
Kirimkan segera surat lamaran kamu dilengkapi dengan riwayat hidup dan dokumen di atas dengan:
 

SURAT: Kode (dituliskan di sudut amplop): Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
Kirimkan ke: Panitia Magang Beasiswa – Gedung Wisma Asia BCA Lt. 15, Jl. Letjend S. Parman Kav. 79, Jakbar 11420

EMAIL:

Subject: Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
 Kirim ke: hrdtraining@acains.com

Informasi bisa didapat melalui telepon: 021 – 5699 8288 (Ibu Lina – Ext. 5732, Ibu Arifa – Ext. 5772, Pak Pendi – Ext.5771), atau melalui Kotak Pesan di bawah ini, atau melalui Contaxt Me (klik saja)


Klik di sini untuk mendapatkan formulir:

Brosur Magang Beasiswa IGTC (ukuran kecil)
Brosur Magang Beasiswa IGTC 2013 (ukuran besar)
Surat Lamaran Magang Beasiswa
Formulir Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)
Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu



Keyword: Kuliah Gratis 2013, Beasiswa, Magang Beasiswa, Kuliah Gratis, Kuliah sambil kerja
Share:

Magang Beasiswa IGTC 2013




Dear Akademia!

Pernah mendengar program Magang Beasiswa IGTC (Insurance Goes To Campus)? Magang Beasiswa IGTC memberikan kesempatan bagi para lulusan SMA atau SMK untuk kuliah D3 gratis sekaligus bekerja di perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. Tentunya,dapat uang saku dooong. Tertarik? Yuuuk kita simak!


Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon:

  • Lulusan SMU atau sederajat dengan maksimal usia 21 tahun pada September 2013 yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Fotokopi Ijazah & SKHUN yang sudah dilegalisir (masing-masing  2 lembar). Jika ijazah belum keluar, bisa menggunakan SuratKeterangan Lulus (SKL)
  • Nilai Ujian Nasional dan Ujian sekolah untuk pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 7,50
  • Rata-rata nilai ujian nasional & ujian sekolah adalah 7,50 untuk SMA dan 8,00 untuk SMK
  • Berasal dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Foto berwarna 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
  • Foto kopi rapor dari kelas 1-3
  • Bersedia ikatan dinas selama 3 tahun setelah menyelesaikan pendidikan/diangkat sebagai karyawan.
  • Lulus seleksi yang diadakan oleh panitia IGTC


Peserta magang yang lulus seleksi akan menerima:

  • Beasiswa untuk pendidikan kuliah DIII Asuransi (di STIMRA atau STMA Trisakti)
  • Akomodasi bagi peserta dari luar JADETABEK
  • Uang saku setiap bulan
  • Fasilitas/tunjangan lainnya


Paling lambat 15 Juli 2013 lho!


Kirimkan segera surat lamaran kamu dilengkapi dengan riwayat hidup dan dokumen di atas dengan:

SURAT:

Kode (dituliskan di sudut amplop): Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
Kirimkan ke: Panitia Magang Beasiswa – Gedung Wisma Asia BCA Lt. 15, Jl. Letjend S. Parman Kav. 79, Jakbar 11420

EMAIL

Subject: Magang-Beasiswa IGTC (www.akademiasuransi.org)
Kirim ke: hrdtraining@acains.com

Informasi bisa didapat melalui telepon: 021 – 5699 8288 (Ibu Lina – Ext. 5732, Ibu Arifa – Ext. 5772, Pak Pendi – Ext.5771), atau melalui Kotak Pesan di bawah ini, atau melalui Contaxt Me (klik saja)


Klik di sini untuk DOWNLOAD:

Brosur Magang Beasiswa IGTC (ukuran kecil) 
Brosur Magang Beasiswa IGTC 2013 (ukuran besar) 
Surat Lamaran Magang Beasiswa
Formulir Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)
Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu
Share:

Perusahaan Asuransi Harus Punya Tenaga Ahli

Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Sathorri, mengatakan tiap perusahaan yang baru mau masuk ke industri asuransi wajib memiliki tenaga ahli. Menurutnya, keberadaan tenaga ahli menjadi salah satu syarat penting yang ada dalam industri asuransi.
Untuk asuransi kerugian saja, lanjut Sathorri, minimal tiap perusahaan memiliki satu orang Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK) dan Asuransi Indonesia Kerugian yang memiliki sertifikat. Untuk asuransi jiwa, tiap perusahaan harus memiliki satu orang tenaga yang sudah bersertifikat sebagai Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (A2IJ) dan Asuransi Indonesia Jiwa.

"Tenaga ahli ini haruslah orang yang sudah memiliki sertifikasi A2IK atau A2IJ itu," ujar Sathorri di Banten, Rabu (20/3).

Selain memiliki tenaga ahli, perusahaan yang mau masuk industri asuransi juga harus diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baik pemegang sahamnya ataupun pengurus perusahaannya. "Apakah memiliki kompetensi dan untuk pemegang saham kami akan minta catatan dari otoritas terkait," kata Sathorri.

Otoritas terkait, lanjut Sathorri, apakah calon pemegang saham perusahaan yang baru masuk industri asuransi itu memiliki catatan keuangan yang buruk atau tidak di Bank Indonesia. Apabila calon pemegang sahamnya asing, maka OJK akan meminta catatan dari negara asal.

Hal senada juga berlaku dalam pengelolaan investasi di OJK. Menurut Direktur Pengelolaan dan Pengawasan Investasi OJK, Fakhri Hilmi, tak ada aturan khusus mengenai perbandingan investor asing yang ingin menginvestasi di Indonesia dengan investor lokal sendiri.

"Negara kita paling terbuka pasarnya hampir 99 persen asing boleh miliki saham perusahaan investasi, rezim terbuka. Konsekuensi kita tidak bisa katakan utamakan investor lokal, ini murni bisnis," kata Fakhri.

Namun, lanjut Fakhri, dari data yang dimiliki OJK, sebagian besar pengurus perusahaan investasi yang mayoritasnya dimiliki asing adalah orang lokal sendiri. Bahkan, dari catatan OJK, jumlah investor Indonesia jauh lebih rendah ketimbang Malaysia maupun India. "Benar, faktor rsik dan waktu yang lama menjadi latar belakang rendahnya investor," katanya.

Atas dasar itu, OJK tengah merancang program agar dapat meningkatkan jumlah investor. Salah satunya adalah mempermudah program jual beli reksa dana antara penjual dan pembeli. Maka itu, salah satu yang dicetuskan adalah diberlakukannya sistem jual beli online.

"Jadi tidak harus tatap muka, bisa disederhanakan melalui sistem sehingga proses (jual beli, red) lebih cepat," tutur Fakhri.

Bank Kustodian
Fakhri sadar bahwa selama ini banyak terjadi masalah dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Atas dasar itu, diperlukan sebuah wadah yang seperti bank kustodian. Yakni sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
"Bank kustodian bagus sekali. Kalau ada apa-apa antara investor dengan manajemen investasi uang masih berada di bank kustodian," ujar Fakhri.

Atas dasar itu, bank kustodian wajib independen. Jika dalam perjalanannya bank kustodian tak independen maka OJK bisa menegur bank kustodian. Karena informasi yang diperoleh bank kustodian selama ini harus diketahui juga oleh OJK selaku lembaga pengawas. "Meski kustodian merangkul Manajemen Investasi. Tapi tidak boleh memihak ke Manajemen Investasi," kata Fakhri.

Terkait adanya beberapa Manajemen Investasi yang diduga memperoleh dana dari hasil tindak pidana kejahatan, seperti yang terjadi pada Jakarta Asset Management (JAM), Jakarta Investment (JI) dan Jakarta Securitas (JS) di mana salah satu direksinya terseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Fakhri mengatakan, OJK tak sampai mengawasi ke sana. Menurutnya, penetapan dana tersebut dari hasil tindak pidana kewenangannya ada di aparat penegak hukum.

Misalnya jika terkait kasus korupsi, maka kewenangan penentuan dana tersebut dari hasil korupsi adalah KPK. OJK, lanjut Fakhri, hanya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data dan informasi terkait kasus-kasus yang sedang ditangani. "KPK minta kalau sudah terindikasi pidana, kami berkoordinasi mengenai hal itu," pungkasnya.

Sumber: Hukumonline
Share:

OJK Terima Banyak Pengaduan Asuransi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 413 laporan masuk terkait aktivitas transaksi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) per 19 Maret 2013. Ini menyusul semakin maraknya kasus-kasus yang muncul terkait penipuan investasi.

Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan sebanyak 72 laporan di antaranya berupa pengaduan terkait permasalahan industri keuangan nonbank (IKNB). "Pengaduan paling tinggi itu adalah IKNB, khususnya pengaduan asuransi," ujarnya dalam 'Journalist Class OJK' di Jakarta, Selasa (19/3) malam.

IKNB ini memang berkembang sangat pesat di Indonesia. Sayangnya, peraturan yang menaunginya belum serapi aturan perbankan dan pasar modal. Kusumaningtuti mengatakan IKNB usaha perasuransian dan dana pensiun sebetulnya sudah diatur dalam bentuk undang undang (UU). Namun, perusahaan pembiayaan dan penjaminan masih belum memiliki UU.

Usaha perasuransian saat ini tengah menjalani revisi, sementara masih diatur dalam UU Nomor 02/ 1992. Sedangkan dana pensiun diatur dalam UU Nomor 12/ 1980 yang juga diusulkan direvisi.

Dari 413 laporan yang diterima OJK, sebanyak 260 di antaranya berupa permintaan informasi, 50 di antaranya adalah penyampaian informasi, dan sisanya 31 adalah aduan dari luar yang ditangani Direktorat Asuransi. Kusumaningtuti mengatakan sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki informasi memadai dari layanan dan produk jasa keuangan. Survei Bank Dunia tahun lalu menunjukkan sebanyak 52 persen dari 110 juta penduduk di Indonesia tak memiliki akses ke LJK.

Sektor jasa keuangan sangat dinamis karena berkembang terus, mulai dari layanan dan inovasi produk. Karakteristik alami ini membuat semua proses berjalan cepat dan serba inovatif. OJK menilai ini memerlukan penanganan yang seirama dan semua sektor keuangan harus mengikuti kedinamisan itu. Penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi di dalamnya sebetulnya bisa diselesaikan secara mediasi.

Kusumaningtuti mencontohkan peran Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang bisa menyelesaikan sengketa klaim antara konsumen dan LJK. Batas sengketa klaim untuk asuransi jiwa dan sosial maksimal Rp 500 juta. Sedangkan batas sengketa klaim asuransi umum dan asuransi kerugian maksimal Rp 750 juta.

BMAI akan melakukan mediasi dan judikasi. Apabila sengketa selesai di level BMAI, berarti masalah terselesaikan sampai final. Jika konsumen tidak puas maka konsumen bisa membawa masalahnya ke pengadilan umum. "BMAI sedang diproses supaya nantinya berada di bawah perlindungan konsumen OJK," kata Kusumaningtuti.

BMAI awalnya adalah lembaga penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh industri dan dibiayai industri. Ini sangat efektif, sayangnya masih beroperasi sebatas wilayah Jabodetabek. OJK juga akan membuat satu aturan yang mewajibkan setiap LJK membentuk call center untuk pusat aduan. Targetnya sekitar April 2013.
Reporter : Mutia Ramadhani
Redaktur : Nidia Zuraya
Sumber: Republika
Share:

Asuransi, Perlu atau Tidak?


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah masuk ke Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, produk asuransi di negeri ini masih belum populer di mayoritas masyarakat. Memiliki atau membeli asuransi bagi kebanyakan masyarakat Indonesia kadang dinilai sebagai hal tabu dan dianggap sebagai pemborosan. “Belum pasti kapan sakit dan mati, untuk apa keluar uang sejak sekarang?” begitu celetukan yang kerap kita dengar.
Di mata para pelaku industri asuransi, sedikitnya masyarakat yang telah “melek” asuransi kerap dituding sebagai biang penyebab belum ngetopnya produk asuransi di sini. Jangankan asuransi, produk perbankan saja belum semua masyarakat mengaksesnya. 

Aset industri asuransi hingga September 2012 lalu baru Rp 322,2 triliun. Masih jauh ketimbang aset perbankan nasional yang telah mencapai Rp 4.262,59 triliun. 

Kurang tertariknya sebagian golongan masyarakat melindungi diri dengan asuransi, tidaklah bijak jika dinilai sebagai tanda bahwa masyarakat masih kuno. Toh, tak ada seorang pun memiliki hak mutlak menyeragamkan dan menstandarkan tentang “apa yang baik” untuk kita, bukan?
Namun, di negeri yang tidak menyediakan perlindungan kesehatan bagi warga negara secara maksimal, kehadiran sistem jaminan sosial kesehatan adalah wajib. Apalagi program ini sudah menjadi amanat konstitusi. Hal itu, semoga saja bisa terealisasi sesuai harapan dengan pemberlakuan BPJS tahun depan. 

Tapi, tentu saja, keputusan akhir mengenai perlu tidaknya asuransi berada sepenuhnya pada Anda. Yang jelas, meski dalam perencanaan keuangan, proteksi disarankan demi meminimalkan risiko pencapaian tujuan keuangan, pembelian polis harus dihitung cermat. “Kalau tidak butuh, ya, tidak perlu beli,” kata Pandji Harsanto, perencana keuangan Fin-Ally Planning & Consulting.
Anda punya hak utama untuk memutuskan. Jadi, jangan cuma karena takut disebut kuno, lantas sembarangan beli asuransi, ya!    (Ruisa Khoiriyah/Kontan)
 
Sumber :
KONTAN
Editor :
Erlangga Djumena

Sumber Kompas
Share:

BTN dan Jasindo Bangun Perusahaan Asuransi

INILAH.COM, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) akan membentuk perusahaan patungan di bidang asuransi, pada semester II 2013.

Dirut BTN, Maryono mengatakan pendirian perusahaan patungan tersebut masih dalam kajian, seperti dana yang dibutuhkannya dan pilihan membeli perusahaan lain atau dengan membentuk perusahaan sendiri.

"Secepatnya, pokoknya tahun ini, masih dihitung semuanya, tapi kalau sekitar Rp 50 miliar kami masih punya dana itu di kas internal," katanya seusai Pendatanganan nota kesepahaman tentang pemanfaatan produk dan jasa, antara Jasindo dan Bank BTN di gedung Asuransi Jasindo, Senin (18/3/2013).

Menurut dia, pembentukan perusahaan patungan tersebut sejalan dengan rencana bisnis BTN dan dapat meningkatkan pendapatkan non bunga perusahaan. Terlebih, saat ini nasabah BTN di cover oleh sejumlah perusahaan asuransi.

"Kami juga membuka peluang seluas-luasnya kepada perusahaan asuransi BUMN yang ingin bergabung dalam mendirikan perusahaan patungan. Tapi sampai saat ini belum ada penjajakan dengan perusahaan tersebut," katanya Maryono.

Pada 2013, kata Maryono, BTN menargetkan pendapatan non bunga (fee based income) sebesar Rp560 miliar atau naik 66% dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp300 miliar.

Saat ini, total asset Bank BTN sebesar Rp112 triliun atau tumbuh 25,39%, kredit dan pembiayaan sebesar Rp8,1 triliun atau tumbuh 28,08%. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp81 triliun yang tumbuh 30,20%, lalu laba bersih tumbuh 21,93% menjadi Rp1,36 triliun. [hid]


Sumber: Inilah(.)Com
Share:

KPPU Indikasikan Kartel Asuransi Banjir Jakarta

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan telah terjadi kartel pada pelayanan jasa asuransi banjir di Jakarta. Kesimpulan itu tercetus usai para komisioner KPPU menggelar rapat komisioner di Jakarta, Selasa (19/3).
“Ada indikasi kartel pada asuransi banjir di Jakarta. Ada kesepakatan asosiasi asuransi untuk menentukan harga premi. Karena berindikasi melanggar UU nomor 5 tahun 1999, kami membatalkan keputusan asosiasi,” ungkap Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan seusai memimpin rapat.

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf menambahkan, seharusnya perusahaan-perusahaan asuransi ini tidak boleh bersepakat menentukan tariff yang sama untuk premi asuransi banjir. Kondisi ini akan merugikan konsumen.

“Kalau terus berlanjut, kerugian masyarakat akan semakin besar. Karena masyarakat seharusnya bisa memilih dari sekian agen asuransi, kalau tidak ada kartel kan tarifnya beda-beda. Jadi tidak boleh mereka secara bersama-sama menetapkan harga yang sama,” tegasnya.

Saidah menjelaskan lebih lanjut, sanksi pembatalan keputusan asosiasi tersebut termasuk dalam tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan, karena kesepakatan mengenai premi asuransi banjir itu baru efektif diimplementasikan pada 16 April 2013.

“Kami memanggil pihak asosiasinya, dijelaskan kalau ini bisa berimplikasi menjadi kartel. Mereka menerima pembatalan keputusan tersebut,” tukasnya. (Nurulia Juwita Sari)

Editor: Edwin Tirani
Sumber: MetroTVnews
Share:

Himsataki: Bubarkan Konsorsium Asuransi TKI


Jakarta - Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) meminta DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membubarkan konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Asuransi yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) itu dianggap tak memberikan manfaat sama sekali bagi TKI.
Desakan itu diutarakan Direktur Eksekutif Himsataki, Yunus Yamani, kepada SP, Selasa (19/3).
Yunus mengatakan, sejak awal pembentukan konsorsium asuransi buat TKI di Kemnakertrans ditentang banyak orang, dan terbukti pelaksanaannya tidak membawa manfaat bagi TKI.
“Banyak mantan TKI mengadu kepada lembaga kami soal tidak ada manfaatnya asuransi itu,” tegas Yunus.
Lebih lanjut Yunus menegaskan, asuransi yang ada sekarang berlaku hanya dua tahun bagi TKI.
“Nah kalau TKI yang bekerja di luar negeri lamanya tiga tahun lebih, ya tak bisa diklaim asuransinya. Inikah merugikan TKI, menguntungkan pihak asuransi,” jelasnya.
Hal yang lain yang dikritisi Yunus adalah asuransi TKI ini hanya berlaku di Indonesia. Ketika TKI mengalami sakit dan masalah lain di negara penempatan, TKI tidak bisa mengklaim asuransinya.
“Nah, karena sepertilah saya minta konsorsium asuransi itu dihapus saja,” kata dia.
Permasalahan lain adalah pihak asuransi sangat lama mengklaim uang asuransi kepada TKI.
Bahkan Yunus menegaskan, konsorsium asuransi yang dilaksanakan Kemnakertrans saat ini tidak lebih seperti “Celengan Semar."
"Artinya, uang hanya masuk, keluar tidak ada,” kata dia.
Data dari Kemnakertrans menyatakan, asuransi TKI berlaku sebelum berangkat (pra-penempatan, maksimal 5 bulan), saat bekerja (maksimal 2 tahun), sampai TKI pulang ke tanah air (purna-penempatan, maksimal 1 bulan).
Jika melebihi waktu maksimal klaim asuransi, asuransi tidak bisa diklaim lagi.
Padahal begitu banyak risiko yang ditanggung TKI.
Para TKI menanggung risiko seperti meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI), tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
TKI juga menghadapi risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemutusan hubungan kerja (PHK) di negara penempatan, menghadapi masalah hukum, upah tidak dibayar, serta pemulangan TKI yang bermasalah.
Selain itu mereka juga menghadapi risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, hilangnya akal budi, dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendaknya.
Besarnya premi atau biaya jaminan asuransi yang harus dibayar oleh CTKI adalah sebesar Rp50.000 untuk asuransi pra-penempatan, Rp300.000 untuk penempatan, dan Rp50.000 untuk purna-penempatan.
Ganti rugi risiko bisa didapat bila klaim asuransi diurus paling lambat 30 hari setelah masalah terjadi.
Namun, yang terjadi selama ini klaim asuransi TKI baru bisa dicairkan setelah satu tahun sampai dua tahun kemudian.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, sampai tulisan ini diturunkan belum bisa dikonfirnasi.
Sedangkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, 100 persen kewenangan asuransi ada di Kemnakertrans. Dan tidak satu pun ada kata BNP2TKI di dalam aturan peraturan menteri soal asuransi.
Diakui Jumhur soal asuransi ini sudah banyak pihak yang mengeluhkannya. Bahkan Kelompok Kerja (Panja) DPR sudah meminta secara resmi kepada Menakertrans agar membubarkan konsorsium asuransi.
Dia menjelaskan, meski BNP2TKI tidak memiliki kewenangan untuk menegur, melakukan sanksi namun faktanya seluruh TKI datang ke BNP2TKI untuk meminta pengurusan soal asuransi mereka.
"Kami tetap memberikan pelayanan untuk membela hak-hak TKI yang ada dalam asuransi bahkan sudah bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk mempercepat pencairan klaim asuransinya," katanya.
Jumhur mengatakan jika para wartawan membaca soal klaim asuransi TKI hampir bisa dikatakan bahwa sungguh sangat sulit bagi TKI untuk bisa melakukan pencairan hak-hak mereka.
"Ngeri kalau baca soal polis asuransi TKI. Pantas saja DPR minta pembubaran konsorsium asuransi TKI," katanya.

Sumber: BeritasatuCom
Share:

Prudential Dominasi Pemegang Agen Asuransi Berlisensi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), perusahaan asuransi asing yang berinduk di London, menguasai porsi kepemilikan agen industri asuransi jiwa di indonesia.

Dengan pencapaian sebanyak 200 ribu agen, tercatat agen prudential mencapai lebih dari separuh dari total agen berlisensi di industri asuransi jiwa di Indonesia sebanyak 300 ribu agen.

Presiden Direktur Prudential Indonesia William Kuan, mengatakan tak khawatir, pihaknya dianggap monopoli kepemilikan agen. Pasalnya sampai dengan saat ini, bila dilihat dari rasio jumlah keagenan terhadap jumlah penduduk masih sangat kecil.

"Bila dilihat dari jumlah penduduk sebanyak 240 juta jiwa, jumlah agen yang ada saat ini sangat kecil sekali. Dimana 1 orang agen di indonesia jika dilihat rasionya bisa menghandle 700-800 ribu orang," terangnya di Jakarta, Senin (18/03/2013).

Ia membandingkan dengan negara tetangga di Singapura, bila melihat rasionya, 1 agen hanya menghandle 400 ribu orang. Sedangkan di negara tetangga, Malaysia 1 agen bisa mencapai 300 ribu orang.

Ia mengatakan peluangnya bisnis asuransi sangat terbuka besar. Dan kedatangan Prudential bukan memonopoli tetapi bagaimana bisa menumbuhkan menambah literasi finansial dalam mendukung perekonomian indonesia.

Sumber: Tribunnews
Share:

764 rumah terbakar di Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur



Sebanyak 764 rumah di kawasan Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur hangus terbakar. "Bangunan yang hangus di RT 6 sebanyak 377 rumah dan RT 7 sebanyak 387 rumah," ujar Kasudin Damkar Jakarta Pusat, Subejo, di lokasi kebakaran, Minggu (17/3/2013).

Ia mengatakan, sebanyak 2.319 KK kehilangan tempat tinggal dalam peristiwa ini. Belum ada laporan korban jiwa.

"Penyebabnya karena ada ledakan kompor dari salah satu rumah warga," ujarnya.

Subejo mengatakan, api tersebut dapat dipadamkan setelah 2 jam dalam penanganan petugas. Pihaknya telah menurunkan 31 unit mobil damkar dalam upaya tersebut.

"Sekarang masa pendinginan," ucapnya.

Menurutnya, pengendalian api kurang kondusif karena akses jalan yang sempit serta perumahan yang padat. Selain itu, materi rumah di kawasan tersebut membuat api cepat menyebar.

"Juga terhalang korban yang hendak menyelamatkan barang-barang," jelasnya.

Subejo menambahkan, saat kebakaran belum padam, para warga berebut selang dengan petugas pemadam kebakaran. Mereka ngotot ingin memadamkan rumah mereka sendiri.

Pantauan detikcom, saat ini korban kebakaran di evakuasi di sebuah lapangan sepakbola di kawasan tersebut. Letaknya kurang lebih 50 meter dari lokasi kebakaran.

Sumber: Detik.com
Share:

OJK panggil 7 asuransi bermodal cekak

JAKARTA. Nasib tujuh perusahaan asuransi jiwa dan umum berada di ujung tanduk. Sebab, sampai pertengahan Maret ini, mereka tak kunjung memenuhi syarat modal minimum Rp 70 miliar. Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memanggil ketujuh perusahaan tersebut.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK tidak mau menyebutkan identitas asuransi bermodal cekak ini. Tapi, dia masih yakin mereka bisa memenuhi kewajiban. "Masih ada waktu dan pasti mereka akan memenuhi ketentuan," ujar Dumoly, Kamis (14/3)lalu. Seperti diketahui, regulator memberi batas waktu per akhir Maret.

Menurut Dumoly, dari beberapa perusahaan bermodal cekak ada yang mengajukan permohonan menjadi syariah. Ganti status ini memungkinkan mereka tetap beroperasi dengan modal seadanya. Maklum, dengan menyandang status syariah, asuransi hanya perlu modal minimal Rp 50 miliar. "Umumnya ingin ke syariah, tapi kami masih menunggu," ujar dia, tanpa mau menyebutkan nama perusahaan yang mengajukan izin.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, asuransi yang masih berjuang memenuhi permodalan dan mau bersalin menjadi syariah, salah satunya Asuransi Staco Mandiri.

Ruhari, Direktur Utama Asuransi Staco Mandiri bilang,perubahan izin menjadi asuransi syariah merupakan solusi terbaik. Pasalnya, mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham atau mencari pemegang saham baru, bukan perkara mudah. Sementara batas waktu dari regulator makin dekat. "Ini jalan keluar terbaik daripada harus tutup," kata dia.

Modal Staco Mandiri saat ini sudah di atas Rp 80 miliar. Manajemen sedang meminta suntikan modal agar memenuhi ketentuan Rp 100 miliar. Namun opsi mengganti status menjadi syariah sudah dipersiapkan. Langkah ini akan ditempuh apabila segala cara penambahan modal gagal terwujud. "Terus terang itu salah satu opsi kami, namun sekarang masih menjajaki investor," tandas Ruhari.

Yang perlu diingat, urusan mengubah identitas tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perusahaan asuransi harus berhadapan dengan nasabah. Dus, tidak semua nasabah mau produk yang mereka beli tiba-tiba berubah menjadi syariah. Selain itu, perubahan status belum menjamin bisnis lancar. Maklum, kue bisnis syariah masih mini di industri asuransi. Sedangkan pemainnya sudah banyak, baik berupa unit usaha maupun entitas yang berdiri sendiri.

Sumber: Kontan
Share:

AAUI: Industri Asuransi Lokal Mampu Bersaing

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan asuransi lokal tidak perlu khawatir dengan maraknya asuransi asing yang mulai tertarik menyasar pasar dalam negeri. 

Kepala Bidang Statistik, Teknologi Informasi, Riset dan Analisa AAUI, Budi Herawan, mengatakan industri dalam negeri masih kencang dan akan tumbuh dalam beberapa waktu ke depan. Untuk tahun ini saja banyak asuransi lokal yang tumbuh diatas 20 persen. Seperti Asuransi Sinar Mas dan asuransi lainnya. 

"Kalau kita lihat pasar indonesia itu unik dan hanya bisa dikerjakan oleh pemain dalam negeri, makanya asuransi lokal masih terus bertumbuh," katanya, di Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Ia juga mengatakan sejumlah industri asuransi asing kerap gagal seperti Asuransi Allianz Utama yang gagal bertumbuh dengan baik. Bahkan asuransi lokal yang diakusisi asing, seperti PT Asuransi Jaya Proteksi yang diambil oleh Asuransi ACE INA International, juga belum bertumbuh secara signifikant. 

Mengenai permodalan juga menurutnya masih dapat ditangani dengan perkiraan modal dalam jangka panjang. Perusahaan lokal harus memaksimalkan premi sambil memaksimalkan laba dalam jangka panjang untuk menjaga likuiditas modal. 

"Jadi harus dijaga benar, jika dalam dua tahun growth-nya bagus maka perusahaan asuransi lokal bisa bertahan dalam dua tahun ke depan," katanya.

Ia sendiri memperkirakan pertumbuhan Premi Asuransi Umum akan mencapai 20 persen pada tahun ini.

Sumber: TribunNews
Share:

Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan



Setidaknya terdapat tujuh perusahaan asuransi yang memiliki modal (equity) di bawah penetapan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar. hingga kini OJK masih melakukan pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh PP No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Hal itu diutarakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoli F Pardede di kantornya, Kamis (14/3).

Menurut Dumoli, batas waktu bagi ketujuh perusahaan untuk menambah equity mereka tinggal beberapa hari lagi, yakni akhir Maret 2013. Dumoli mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka akan menambah modal atau tidak agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sayangnya, Dumoli enggan menyebutkan tujuh perusahaan asuransi tersebut dengan alasan waktu yang diberikan pemerintah bagi perusahaan untuk menambah modalnya hingga memenuhi ketentuan belum berakhir. “Kita bicara itu (perusahaan, red) April dong,” katanya.

Tujuh perusahaan tersebut, lanjut Dumoli, didominasi oleh perusahaan asuransi umum. Tapi, ada juga perusahaan asuransi jiwa yang ikut masuk dalam daftar tujuh perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp70 miliar. “Paling banyak asuransi umum,” katanya.

Biasanya, lanjut Dumoli, para perusahaan asuransi umum maupun jiwa tersebut pindah jenis ke asuransi syariah. Alasannya, karena modal yang dibutuhkan di asuransi syariah lebih kecil ketimbang asuransi umum atau jiwa. Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah ketujuh perusahaan tersebut akan seluruhnya pindah ke syariah atau tidak.

Atas dasar itu pula, kata Dumoli, OJK menunggu para perusahaan tersebut untuk melaporkan apakah ingin pindah ke syariah atau tidak. “Pergantian saham atau jenis (asuransi, red) harus lapor ke OJK, karena terkait dengan perijinan,” ujarnya.

Terkait minimnya equity perusahaan asuransi, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani sebelumnya pernah mengatakan bahwa OJK tengah mempersiapkan aturan mengenai multiple license atau perijinan berjenjang di bidang asuransi. Aturan ini masih dikaji karena memerlukan masukan dari sejumlah pakar.

Direktur Eksekutif dan Public Relation Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, menyambut rencana itu. “Kalau memang perusahaan sehat tapi tidak memenuhi equity-nya itu, mungkin membatasi produk dan membatasi daerah operasinya layak untuk dijalankan juga,” tutur Julian saat dihubungi hukumonline, Sabtu (9/3).

Meski begitu, ia berharap ada waktu yang diberikan dari regulator kepada perusahaan asuransi dalam memenuhi equity. Setidaknya, para perusahaan tersebut bisa memenuhi menambah modalnya dengan cara mencari investor baik lokal maupun asing dan pada akhirnya mencapai jumlah yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar.

“Hanya memang bagi anggota tertentu menurut saya mereka membutuhkan proses yang tidak singkat untuk penambahan (equity, red) ini dengan mengundang pihak luar yakni investor,” ujar Julian.

Kebutuhan waktu diperlukan juga bagi investor untuk melakukan due dilligance ke perusahaan yang diminati. “Jangan sampai orang mau masuk ke asuransi untuk menambah modal, tapi ternyata perusahaan asuransi itu kewajibannya banyak, klaimnya besar. Itu yang membuat mereka butuh waktu untuk melihat itu,” pungkasnya.


Sumber: HukumOnline
Share:

Inilah Peluang dan Hambatan Asuransi Syariah 2013

INILAH.COM, Jakarta - Pertumbuhan industri asuransi syariah pada 2013 diprediksi mencapai 30-40%. Inilah peluang dan hambatannya. Seperti apa?
Rhesa Yogaswara, Konsultan Senior dari Strategic Business Insight of QASA Consulting mengatakan, begitu banyak prediksi dari berbagai pihak akan asuransi syariah di Indonesia pada 2013. “Namun alangkah baiknya bila kita melihat dari dua sudut pandang,” katanya kepada INILAH.COM.

Dua sudut pandang ini, Rhesa coba membuat analogi yang sederhana yakni ‘dorongan’ dan ‘tarikan’. “Maksud dari mengamati ‘dorongan’ dan ‘tarikan’ ini adalah di mana kita harus melihat faktor-faktor pendorong pertumbuhan di 2013 ini dan juga faktor yang akan menarik permintaan dalam meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia,” ujarnya.

Rhesa menjabarkan dari sisi peluang dan juga hambatan (barrier). Dari sisi regulasi, lanjutdia,ada beberapa hal yang bisa medorong pertumbuhan asuransi syariah di tahun 2013. Pertama,adalah penetapan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tentang modal perusahaan asuransi minimum sebesar Rp100 Miliar.

“Jika modal perusahaan asuransi tersebut belum mencukupi, pilihannya adalah menambah modal atau mengkonversi menjadi asuransi syariah, karena syarat modal minimum asuransi syariah adalah sebesar Rp50 Miliar,” paparnya.

Kedua, adalah disahkannya Undang-undang tentang asuransi syariah, di mana semua unit usaha syariah yang merupakan bagian dari induk asuransi konvensional harus spin off, untuk beroperasi secara mandiri.

Menurut dia, dengan syarat ringan di mana modal minimum yang tidak terlalu berat, diharapkan perusahaan asuransi syariah bisa berjalan secara mandiri. “Kalau memang ada perusahaan yang masih kurang kuat modalnya, diharuskan untuk melakukan merger dengan perusahaan asuransi syariah lainnya,” tuturnya.

Ketiga, adalah regulasi yang diharapkan akan memberikan “dorongan” terhadap nilai asuransi syariah di Indonesia, melalui produk pertanggungan pihak ketiga, atau dikenal dengan istilah Third Party Liabilities dari produk asuransi umum. “Arahan dari regulasi ini adalah untuk mewajibkan penempatan asuransi untuk Third Party Liabilities, pada produk asuransi syariah,” ucap Rhesa.
Keempat, adalah keinginan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk meningkatkan asuransi syariah dengan cara menarik asuransi untuk underlying aset pada produk sukuk ke asuransi syariah. “Contoh underlying aset dalam sukuk adalah seperti bangunan, tanah dan lain-lain,” ujarnya.
Saat ini, menurut dia, underlying sukuk masih diasuransikan ke asuransi konvensional dan lembaga lain selain syariah. “Jika saja underlying aset sukuk, yang seharusnya diasuransikan ke asuransi syariah, dapat direalisasikan, asuransi syariah diharapkan bisa bertambah,” timpal dia.

Namun, tetap ada hambatan dari sisi regulasi, yaitu adanya syarat minimum untuk jumlah direksi bagi perusahaan asuransi syariah. “Regulasi ini akan sangat memberatkan bagi perusahaan asuransi syariah yang masih belum terlalu besar untuk menggaji direksi sampai 3 orang,” tegas Rhesa.
Lebih jauh, Rhesa menjelaskan perihal ‘tarikan’ pada industri asuransi syariah di Indonesia 2013. “Sebagai gambaran, Prudential Indonesia dengan produk unit link syariahnya memberikan kontribusi terhadap total premi perusahaan sampai 25%,” tandas dia.

Sementara ke depan, produk asuransi syariah akan banyak diserap oleh kelas menengah sampai 2040 mendatang. Seberapa kuatkah ‘tarikan’ kelas menengah ini? Rhesa menjelaskan, menurut riset pasar yang dikeluarkan oleh MARS 2011, bahwa Kelas Sosio-Economic-Status (SES) A masih mendominasi asuransi jiwa di Indonesia.

Artinya, lanjut dia, SES B masih memiliki banyak peluang untuk menyerap produk asuransi syariah. Terlebih, kelas menengah ini jumlah populasi yang besar di Indonesia. Kelas Menengah dengan SES B berkontribusi 23%, sementara kelas menengah SES C berkontribusi 40% dari total jumlah keluarga di Indonesia.

Artinya,kata dia, 60% penduduk Indonesia yang berasal dari kelas menengah ini merupakan target pasar yang cukup besar, dengan perilaku rata-rata pengeluaran penduduk Indonesia untuk asuransi kesehatan adalah sebesar 7,2% dari pengeluaran Non-Makanan.

Di balik peluang yang masih besar tersebut, masih ada faktor ‘tarikan’ lain dari sisi jalur pemasaran. Yaitu jalur bancassurance yang saat ini cukup mendominasi kontribusi asuransi, yaitu sebesar 40%. “Namun karena aset bank syariah belum cukup besar, pertumbuhan premi asuransi syariah pun menjadi belum optimal dalam menunjang pembiayaan perbankan syariah. Jadi potensi asuransi syariah juga tidak maksimal karena belum banyaknya produk pembiayaan bank syariah untuk diasuransikan ke asuransi syariah,” papar Rhesa.

Di atas semua itu, Rhesa membuat matriks asumsi ‘dorongan’ dan ‘tarikan’ bagi industri asuransi syariah di Indonesia 2013. Dari sisi, ‘dorongan’ regulasi, peluang bagi asuransi syariah adalah Spin Off UUS menjadi Ful Pledged, Modal Minimum yang lebih rendah (Rp50 Miliar), Penempatan TPL di asuransi syariah dan penempatan asuransi underlying aset sukuk di asuransi syariah.
Sementara itu, peluang dari sisi ‘tarikan’ pasar adalah jumlah kelas menengah SES B, C yang sangat besar dan tingkat penetrasi pasar asuransi syariah yang masih rendah di SES B, C.
Di sisi lain, hambatan dari sisi ‘dorongan’ regulasi adalah syarat minimum direksi yang harus berjumlah 3 orang. Sementara itu, hambatan dari sisi ‘tarikan’ market adalah permintaan produk perbankan untuk pembiayaan syariah yang belum maksimal.

Dari gambaran ini, lanjut dia, publik akan dapat lebih mudah melihat bagaimana prediksi asuransi syariah di Indonesia 2013. Sangat memungkinkan pertumbuhan industri asuransi syariah pada 2013 sebesar 30-40%, sesuai perkiraan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). “Dengan asumsi, regulasi-regulasi di atas diharapkan dapat memberikan ‘dorongan’ karena bisa diimplementasikan dengan baik,” imbuhnya.


Sumber: Inilah
Share:

Apa Kabar Tarif Banjir?



Tarif banjir sudah diberlakukan 30 hari sejak keluarnya SK No. 02/AAUI/2013 tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir. Adapun rate yang dipatok untuk Zona 1 adalah 0,045%, Zona 2 adalah 0,170% dan Zona 3 adalah 0,520%. Tarif ini berlaku untuk asuransi properti dan industri, namun tidak termasuk asuransi household dan sebagainya.

Tarif baru ini saya rasa akan cukup memberatkan. Pasalnya, untuk asuransi PAR/IAR saja rata-rata perusahaan asuransi mematok tarif 0,0001%. Jika tarif banjir digunakan, tertanggung akan membayar berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya. Tentu ini sangat menggelisahkan.

Hingga saat ini, belum ada respons dari beberapa perusahaan asuransi untuk memberlakukan tarif banjir ini. Lagipula, SK Dewan Asuransi Indonesia tersebut kekuatan hukumnya masih lemah. Tidak ada punishment yang diberlakukan jika perusahaan asuransi tidak menerapkan tarif tersebut.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menyiasati hal tersebut:
Pertama, pastikan lokasi risiko tidak berada pada zona banjir yang serius. Hal ini bisa dilakukan dengan melekatkan subjectivity tidak ada klaim banjir selama 6 tahun terakhir.
Kedua, pastikan tertanggung telah melakukan antisipasi dan pencegahan banjir yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan risiko banjir tersebut. Kerjasama antara asuransi dan tertanggung penting dalam mengingatkan dampak risiko banjir.

Kita terus berharap agar dalam kepemimpinan Jakowi dan Ahok, di tahun mendatang Jakarta akan bebas dari banjir. Tentu bebas banjir menjadi dambaan setiap warga DKI Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Oleh Afrianto Budi P, SS MM
Share:

Cermati Lima Kegunaan Asuransi Perjalanan

Metrotvnews.com: Tidak sedikit para pelancong yang justru belum melengkapi asuransi perjalanan saat travelingnya. Travel insurance atau asuransi perjalanan merupakan asuransi yang ditawarkan maskapai penerbangan kepada penumpang pada saat pembelian tiket pesawat.

Meskipun terkesan sederhana, asuransi perjalanan memegang peranan penting. Berikut adalah beberapa manfaat dari asuransi perjalanan.

1. Kesehatan
Pertama, unsur yang paling penting untuk perjalanan yang aman dan menyenangkan adalah kesehatan. Dengan kesehatan yang buruk, bepergian bisa di luar harapan. Asuransi perjalanan Anda membantu wisatawan selama sakit. Biaya pengobatan yang sangat tinggi di negara-negara tertentu bisa diganti dengan asuransi perjalanan.

2. Penundaan dan pembatalan tiket
Tertundanya jadwal perjalanan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Hal tersebut pastinya akan merugikan para pelancong dari segi waktu dan juga materi. Dengan adanya asuransi perjalanan, pelancong akan menerima konpensasi asuransi akibat keterlambatan atau pembatalan perjalanan tersebut.

3. Asuransi untuk kerusakan atau kehilangan bagasi
Pencurian atau kehilangan barang-barang pribadi dapat merusak perjalanan bagi siapa pun. Banyak orang yang melaporkan kehilangan bagasi dan pencurian barang-barang. Asuransi perjalanan bisa membantu Anda untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan atau kehilangan tersebut.

4. Kematian
Saat bepergian, jika seseorang meninggal karena alasan tertentu, perusahaan asuransi akan memberikan sumbangan kepada keluarga korban. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan adanya asuransi perjalanan saat bepergian.

5. Terorisme dan bencana alam
Ancaman seperti terorisme dan bencana alam yang bisa datang sewaktu-waktu. Dengan adanya asuransi perjalanan, Anda akan merasa lebih aman. Pasalnya asuransi ini akan menagngung segala kesulitan Anda dari ancaman tersebut. (Magforwomen/Nana Febrina)

Sumber: MetrotvNews
Share:

Dasar Hukum Asuransi Indonesia

Oleh
Dr. A. JUNAEDY GANIE, SE, MH ANZIIF (Snr. Assoc.), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU


A. PERANAN HUKUM ASURANSI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT

1.      Sejarah hukum asuransi di Indonesia

Sistem hukum Indonesia berasal dari Hukum Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata  Perancis  sampai ke Hukum Romawi.  Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) pada permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar Napoleon di Perancis. Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkannya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838 yang memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia [1]).

Asuransi selaku gejala hukum di Indonesia, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang terlihat sekarang, berasal dari Hukum Barat. Adalah Pemerintah Belanda yang mengimpor asuransi sebagai bentuk hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerwlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel, dengan satu pengumuman (publicatie) pada 30 April 1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 Nomor 23 [2]).  Kedua Kitab Undang-undang tersebut mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian.

Selanjutnya, seiring dengan dominasi Inggris sebagai asal muasal asuransi modern dan negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon tertentu dalam perkembangan industri asuransi secara internasional, terutama dalam penyediaan kapasitas reasuransi dan sebagai sumber pengetahuan asuransi, perkembangan asuransi secara internasional, termasuk di Indonesia, sangat dipengaruhi sangat dipengaruhi oleh pengertian dan praktik hukum serta preseden yang berasal dari negara-negara Anglo Saxon tersebut.

Di Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi.

UU Bisnis Asuransi mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai perizinan, pengelolaaan dan peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU Bisnis Asuransi, Undang-undang ini menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf  (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak disahkannya undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992). Sebagaimana  dicantumkan  dalam  Pasal 46 PP Nomor 73 Tahun 1992 tersebut, dengan  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  ini,  KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1999, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (selanjutnya disebut PP Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 yang menggantikan sebagian ketentuan  PP Nomor 73 Tahun 1992. Perubahan kedua diberlakukan melalui PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di atas diikuti berbagai KepMen Keuangan (selanjutnya disebut Kepmen) dan PerMen Keuangan (selanjutnya disebut PerMen) dan berbagai keputusan di bawahnya yang semuanya menjadi peraturan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bisnis asuransi Indonesia.


2.      Pengertian risiko

Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang diharapkan [3]).  Apabila dilakukan survei atas berbagai buku asuransi di perguruan tinggi saat ini masih terdapat ketidakseragaman tentang pengertian risiko sehingga risiko memiliki sejumlah definisi seperti antara lain sebagai berikut [4]) :

a.   the chance of loss (kesempatan timbulnya kerugian),

b.   the possibility of loss (kemungkinan timbulnya kerugian),

c.   uncertainty (ketidakpastian),

d.   the dispersion of actual from expected result (penyebaran dari hasil yang diperkirakan), or

e.  the probability of any outcome different from the expected one (kemungkinan  suatu hasil akhir berbeda dengan yang diharapkan).

Istilah risiko memiliki berbagai pengertian dalam bisnis dan dalam kehidupan sehari-hari dan pada tingkatan yang paling umum, istilah risiko dipergunakan untuk menggambarkan setiap keadaan dimana terdapat ketidapastian tentang hasil apa yang akan timbul [5]) . Dalam ilmu asuransi terdapat istilah peril dan hazard yang tidak jarang dipergunakan   saling   menggantikan  antara  keduanya  dan  terhadap   pengertian risk (risiko). Ketiga kata tersebut dalam istilah asuransi dapat mempunyai perbedaaan walaupun menurut Kamus Inggris Indonesia [6]) baik peril maupun hazard diterjemahkan "bahaya, risiko". Untuk membedakan di antara kedua istilah tersebut Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan [7]) mendefinisikan peril sebagai suatu penyebab suatu kerugian. Peril juga dipergunakan untuk merujuk kepada bahaya api, topan, banjir, pencurian dan sejenisnya. Keduanya menjadi penyebab kerugian yang mungkin timbul. Hazard pada sisi yang lain merupakan suatu keadaan yang dapat menciptakan atau meningkatkan kemungkinan suatu kerugian timbul dari peril yang ada. Sesuatu hal dapat merupakan peril dan sekaligus hazard juga, misalnya sakit merupakan suatu peril yang menimbulkan kerugian ekonomis tetapi sakit juga merupakan hazard yang menaikkan kemungkinan kerugian dari peril kematian yang lebih cepat. Hazard secara umum dibagi dalam 3  kategori yaitu  Physical hazard, Moral hazard dan Morale hazard.

Physical hazard adalah kondisi fisik obyek asuransi yang akan meningkatkan kemungkinan kerugian karena risiko yang diasuransikan. Contohnya adalah untuk asuransi kebakaran adalah jenis konstruksi, letak dan penggunaan bangunan. Moral hazard adalah kemungkinan terjadinya kerugian disebabkan karakter tertanggung yang cenderung tidak jujur. Morale hazard adalah tindakan yang akan meningkatkan kerugian karena adanya asuransi, misalnya sikap yang cenderung tidak mencegah kerugian timbul karena terdapat asuransi yang menanggung. Pemberian jenis obat yang lebih mahal karena adanya jaminan asuransi merupakan bentuk morale hazard. Jika hakim memberikan putusan yang lebih tinggi karena pertimbangan adanya jaminan asuransi (deep pocket syndrome) merupakan bentuk lain dari morale hazard.   Disamping ketiga kategori di atas, hazard yang ke empat adalah legal hazard yang diartikan sebagai peningkatan risiko dalam frekuensi dan tingkat keparahan kerugian (severity) yang mungkin timbul dari doktrin hukum berlaku [8]). Jenis-jenis risiko masih dapat dibagi dalam berbagai bentuk dan cara lainnya.

 

3.  Pengertian asuransi

Upaya memberikan definisi terhadap kata asuransi dapat mengundang pembahasan yang panjang tetapi pada dasarnya, pengertian asuransi dapat dibagi dalam pengertian asuransi sebagai sebuah perjanjian dan asuransi sebagai sebuah mekanisme pengalihan risiko.

Black's Law Dictionary [9]) mendefinisikan sebagai sebuah perjanjian yaitu bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang menjadi dasar bagi penanggung pada satu pihak berjanji akan melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung sebagai pihak yang lain atas terjadinya kejadian tertentu; sebuah perjanjian yang menjadi dasar bagi satu pihak mengambilalih suatu risiko yang dihadapi oleh pihak yang lain atas imbalan pembayaran sejumlah premi.

Menurut Pasal 246 KUH Dagang, asuransi adalah :

"Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,  kerusakan  atau  kehilangan  keuntungan  yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
 
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu perikatan timbal balik antara penanggung yang memberikan jaminan dan dengan tertanggung yang memberikan imbalan pembayaran premi asuransi. Pengertian tersebut hanya mengatur penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Definisi tersebut tidak mencakup jaminan dalam asuransi jiwa yang tidak terkait dengan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Dalam asuransi jiwa, yang menjadi obyek asuransi adalah jiwa tertanggung atau mereka yang diasuransikan dan manfaat yang diberikan dapat berupa santunan kepada seseorang atau lebih yang ditunjuk sebagai penerima manfaat apabila tertanggung atau yang dipertanggungkan meninggal dunia atau penerimaan manfaat yang disepakati oleh tertanggung yang selamat sampai akhir masa asuransi sehingga jelaslah bahwa definisi tersebut sudah tidak memadai.

Menurut UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi), pengertian asuransi atau pertanggungan adalah :

"Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan".

Dari ketentuan perundangan tersebut, asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung, yang dengan imbalan pembayaran suatu premi yang telah disepakati, berjanji    untuk   memberikan  suatu  penggantian atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya.

Menurut UU Bisnis Asuransi, obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya. Cakupan jaminan asuransi dalam definisi ini adalah lebih luas dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 246 KUH Dagang. Meskipun demikian, keberadaan jenis asuransi syariah yang tidak memiliki konsep pengalihan risiko tetapi konsep gotong royong (taawun, mutual protection) [10]) dan produk-produk asuransi unit-linked yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa membuat definisi umum dalam UU Bisnis Asuransi sudah tidak sepenuhnya tepat lagi.

4.  Asuransi sebagai penerapan prinsip pengalihan dan penyebaran risiko

Fungsi dasar asuransi ialah merupakan suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif sehingga pengertian risiko dapat diberikan sebagai suatu ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa [11]) .

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai penanggung risiko yang dalam menjalankan usahanya berhubungan langsung dengan tertanggung atau melalui melalui pialang asuransi. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menjadi penanggung ulang yang dalam menjalankan usahanya menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.  

Kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk menanggung  suatu  risiko  yang  dijaminnya  tergantung kepada kekuatan keuangan yang dimilikinya. Penanggung dimungkinkan untuk menjamin risiko yang jauh melebihi jumlah kekuatan permodalan sendiri dan mampu membayar apabila klaim   timbul.   Kemampuan  tersebut  diperoleh  industri  asuransi  melalui  praktik penyebaran risiko karena penanggung dapat memperoleh dukungan kapasitas penerimaan risiko dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lain. Mekanisme penyebaran risiko tersebut dinamakan reasuransi. Apabila satu risiko ditanggung bersama-sama secara langsung oleh dua atau lebih penanggung dalam satu kontrak asuransi atas objek asuransi yang sama, kegiatan tersebut dikenal sebagai koasuransi.

Asuransi sering dianggap sebagai alat pembagian risiko (risk-sharing device), misalnya premi yang dibayar oleh perusahaan manufaktur untuk jaminan asuransi akan menjadi biaya tetap bagi bisnisnya yang akan diperhitungkan dalam komponen biaya yang dikeluarkan dan oleh karena itu akan tercermin dalam harga yang dikenakan atas barang yang diproduksinya. Biaya klaim lalu di bagi di antara semua pembeli barang yang dijualnya yang memungkinkan suatu risiko dapat disebarkan secara luas. Apabila perusahaan manufaktur tersebut mengalami klaim yang tinggi, premi yang harus ditanggungnya juga menjadi tinggi dan oleh karena itu harga jual produknya juga akan meningkat, tergantung dari kecanggihan sistem pengenaan premi atas masing-masing risiko [12]).

Bagi masyarakat umum, selain menghindarkan risiko, mencegah risiko dan menahan risiko yang dihadapi pada masa kini maupun di masa depan, asuransi  merupakan suatu bentuk penyebaran risiko yang dimiliki walaupun lebih tepat disebut sebagai bentuk pengalihan risiko. Pembeli jasa asuransi dapat juga melakukan  penyebaran  risiko  dengan  mengalihkan  risiko  pada   lebih   dari   satu

penanggung, baik dilakukan dalam bentuk polis-polis asuransi yang terpisah maupun dalam bentuk penutupan asuransi secara koasuransi.

Sebagian dari premi yang dikumpulkan oleh penanggung dari seluruh peserta asuransi dipergunakan untuk membiayai klaim yang timbul dari sebagian tertanggung yang menderita kerugian atau telah jatuh tempo haknya atau hak penerima manfaat (beneficiary)  untuk menerima klaim. Sebagian lagi adalah untuk membentuk cadangan klaim yang mungkin terjadi atau diketahui di masa akan datang, membiayai penyelenggaraan usaha dan untuk keuntungan penanggung. Tertanggung membayar premi yang merupakan biaya tetap terlepas apakah peristiwa yang diasuransikan terjadi atau tidak. Bagi tertanggung, dengan membayar premi asuransi sebagai biaya tetap, mereka akan memperoleh kepastian bahwa kerugian atau kehilangan yang mungkin timbul selama masa asuransi akan dibiayai oleh penanggung terlepas apakah jumlah klaim yang timbul seimbang atau tidak dengan premi yang dibayar tertanggung. Jumlah kerugian yang timbul dapat jauh melampaui jumlah premi yang dibayar tertanggung sehingga akan sangat mempengaruhi kondisi keuangan tertanggung apabila tidak memperoleh penggantian kerugian dari pihak lain. Jumlah klaim yang timbul juga dapat melebihi kemampuan penanggung untuk membiayainya apabila tidak didukung terlebih dahulu oleh program reasuransi untuk memperkuat kemampuan keuangannya.

Dari tujuan dan fungsi asuransi bagi penanggung maupun tujuan tertanggung tersebut, dapat disimpulkan berlakunya penerapan prinsip "the losses of a few are borne by a group" dalam bisnis asuransi. Tidak semua peserta akan mengalami kerugian atau kehilangan pada waktu yang sama ataupun pada waktu yang lain tetapi klaim yang diajukan oleh sebagian dari peserta asuransi ditanggung oleh seluruh peserta asuransi.


5.   Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap  asuransi

Al Qur'an, surah An Nissa' ayat 9 berbunyi :

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".

Ayat tersebut menunjukkan kewajiban manusia untuk berikhtiar memberikan kesejahteraan dan masa depan yang baik bagi keluarga mereka. Ikhtiar merupakan suatu praktik tanggung jawab seseorang kepada keluarganya dan oleh karena itu bagi orang banyak.

Al Qur'an, surah Yusuf ayat 43 – 49 meriwayatkan mimpi Raja Mesir yang melihat tujuh ekor sapi betina gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.  Nabi Yusuf A.S. menafsirkan mimpi tersebut berarti bahwa Mesir akan mengalami keberhasilan panen gandum selama tujuh tahun berturut-turut dan disusul oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Nabi Yusuf menyarankan supaya rakyat Mesir berhemat, hanya mempergunakan seperlunya saja hasil panen gandum selama musim panen yang berlimpah dan menyimpan sebagian besarnya  untuk mengatasi musim kegagalan panen yang akan datang. Riwayat tersebut menunjukkan suatu bentuk ikhtiar yang dilakukan manusia dengan menabung dan mempersiapkan diri mengatasi ketidakpastian atau kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat timbul. Riwayat yang sama ditemukan pula dalam kitab Perjanjian Lama, Kejadian 41:1-36. Kisah di atas merupakan suatu bentuk tindakan untuk mengatasi ancaman yang akan timbul pada masa sulit atau ketidakpastian di waktu yang akan dating melalui upaya menyisihkan pendapatan pada masa yang baik.

Kekhawatiran terhadap ketidakpastian (uncertainty) menimbulkan kebutuhan terhadap perlindungan asuransi. Ketidakpastian yang mengandung risiko yang dapat menjadi ancaman bagi siapapun melahirkan kebutuhan untuk mengatasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari ketidakpastian tersebut. Risiko yang dihadapi dapat bersumber dari bencana alam, kelalaian, ketidakmampuan ataupun dari sebab-sebab lainnya yang tidak diduga sebelumnya. Meskipun demikian, tidak semua orang membeli asuransi dan tidak semua risiko diasuransikan. Bagi mereka yang membeli, jenis, jumlah dan biaya asuransi yang dibeli merupakan hasil dari pertimbangan atas berbagai faktor terutama sikap pandang terhadap risiko. Ada yang takut dengan risiko sehingga ingin mengasuransikan semuanya tetapi ada juga yang bersikap berani mengambil risiko atau sekedar karena kurang perduli sehingga mengasuransikan risiko yang dimilikinya. Sebagian lagi, tidak menutup asuransi karena tidak menyadari risiko yang dimiliki atau tidak mengetahui apa yang dapat diasuransikan. Sebagian lain lagi tidak mengasuransikan karena menganggap asuransi itu mahal.

Kebutuhan masyarakat terhadap asuransi akan terus  berkembang sesuai dengan kebutuhan pada zamannya masing-masing. Dewasa ini kebutuhan tersebut, telah berkembang sehingga menjadi termasuk dan tidak terbatas kepada kebutuhan terhadap hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini :

a.  Sebagai proteksi terhadap risiko finansial sebagai akibat timbulnya :  

1)      kerugian, kerusakan dan kehilangan yang menimpa harta benda yang dimiliki atau dikuasai;

2)      tuntutan tanggung jawab hukum atas kesalahan dan/atau kelalaian pribadi atau yang berada di bawah pengawasan atau tanggung jawabnya, atau mereka yang tindakannya terkait dengannya di bawah undang-undang;

3)      pendapatan atau keuntungan yang diharapkan;

4)      piutang yang tidak tertagih; dan

5)      biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.

b.      Sebagai kompensasi atas kehilangan anggota badan atau cacat badan atau meninggal dunia.

c.       Sebagai jaminan kelangsungan pendapatan sendiri (termasuk badan usaha) dan keluarga (atau yang menjadi tanggung jawabnya termasuk karyawan),

d.      Sebagai sarana investasi dan tabungan.

e.       Sebagai sarana berbagi risiko dan tolong menolong apabila terjadi musibah.

f.       Sebagai strategi efisiensi pemanfaatan modal sehingga tidak perlu melakukan pencadangan atas risiko kerugian yang mungkin timbul sehingga modal yang dimiliki dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.

g.      Pendukung strategi pengambilan kebijakan bisnis atau tindakan pribadi, misalnya atas rencana investasi atau perluasan usaha, pemberian kredit, risiko kegagalan pelaksanaan kontrak dan  kegiatan pribadi yang mengandung risiko tinggi.

h.      Dasar pengaturan anggaran biaya, dan

i.       Pemberi rasa aman mengetahui risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
 

B. PENGATURAN ASURANSI KOMERSIAL DI INDONESIA

Dalam pelaksanaan pembangunan terdapat berbagai jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi risiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia.

Sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat yang harus menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab,  usaha  perasuransian  merupakan  suatu  bidang  usaha  yang  harus tunduk kepada  pengaturan yang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan kedudukannya, ruang lingkup Hukum Asuransi Indonesia secara keseluruhan, asuransi akan dibagi 3, yaitu pertama, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk kepada pengaturan perjanjian pada umumnya dan menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi yang diatur di bawah KUH Perdata, kedua, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi di bawah KUH Dagang. Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian merupakan pedoman dan/atau aturan bagaimana sebuah perjanjian asuransi harus dibuat dan ditaati.

Hukum Asuransi pada dasarnya berisikan ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat dari perjanjian pengalihan dan penerimaan risiko oleh para pihak. Hukum asuransi pada pokoknya merupakan obyek hukum perdata. Dengan demikian, dapat disimpulkan kecuali telah ditentukan lain dalam KUH Dagang sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus, sebagai sebuah perjanjian, perjanjian asuransi diatur di bawah KUH Perdata [13]).

Ketiga, asuransi sebagai sebuah bisnis yang akan mengatur prilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. Pengaturan ini merupakan hukum yang bersifat memaksa tentang persyaratan usaha dan bagaimana sebuah usaha perasuransian harus dikelola.

 
1.      Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Perdata.

Dalam mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian, KUH Perdata memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang berikut :

a.       Syarat sahnya sebuah perjanjian

1)      Sepakat mereka yang mengikatkan diri

2)      Cakap untuk membuat perikatan

3)      Suatu hal tertentu, yaitu adanya pihak yang berjanji untuk memberi ganti kerugian dan pihak tertanggung yang berkewajiban membayar premi.

4)      Adanya suatu sebab yang sah.

5)      Dalam bentuk yang sah (tidak diatur di bawah KUH Perdata tetapi sudah ada dalam UU Bisnis Asuransi).

b.      Asas hukum sahnya sebuah perjanjian

1)      Asas kebebasan berkontrak

2)      Asas konsensualisme

3)      Asas pacta sunt servanda

4)      Asas itikad baik.

5)      Asas kepribadian

c.       Dasar hukum perjanjian asuransi
Dasar hukum perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :

"Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi    semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah : perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang."

Menurut pasal di atas, perjanjian asuransi digolongkan kedalam perjanjian untung-untungan. Penggolongan perjanjian asuransi sebagai perjanjian untung-untungan tidak sesuai dengan sifat perjanjian asuransi yang sesungguhnya.

d.      Subyek perjanjian asuransi
Masalah pokok yang diperjanjikan yaitu janji penanggung untuk memberikan ganti kerugian dan adanya pembayaran premi dari tertanggung.

e.       Lahirnya perjanjian asuransi
Dimulai sejak disepakatinya hasil tawar menawar antara penanggung dan tertanggung dan tanggal pertanggungan dimulai.

f.       Sifat perjanjian asuransi, terdari dari 5 hal yang berikut :

1)      Perjanjian pribadi

2)      Perjanjian sepihak

3)      Perjanjian bersyarat

4)      Perjanjian yang disiapkan sepihak

5)      Pertukaran yang tidak seimbang

g.      Keseimbangan kepentingan penanggung dan tertanggung
Dimaksudkan untuk mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian dibuat dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Dalam praktiknya, karena alasan-alasan tertentu, ketentuan ini tidak selamanya terpenuhi.

h.      Sanksi atas wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban
Pengaturan mengenai sanksi sangat terbatas dan jika ada masih harus berdasarkan putusan hakim sehingga pelaksanaannya akan melalui proses yang panjang.

i.        Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Merupakan aturan yang melahirkan tanggung jawab terhadap pihak lain atas perbuatan melanggar hukum karena perbuatannya, karena kelalaian dan sebab-sebab lainnya, baik karena perbuatan sendiri maupun perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau akibat barang dan hewan yang dimiliki atau berada di bawah pengawasannya.

j.        Pembatalan perjanjian
Mengatur prosedur pembatalan yang dalam praktiknya pada industri asuransi telah lama ditinggalkan.

k.      Penafsiran perjanjian
Dimaksudkan sebagai pedoman dalam menafsirkan setiap ketentuan apabila para pihak berbeda pendapat.


2.   Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Dagang.

a.       Penggolongan dan jenis-jenis asuransi

Menurut KUH Dagang, asuransi dapat digolongkan  sebagai berikut :

1)      Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi asuransi pertanian.

2)      Asuransi jiwa

3)      Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai.

Penggolongan dan jenis-jenis asuransi modern telah berkembang lebih jauh dari yang diatur dalam KUH Dagang.

b.      Penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi (proximate cause).

Pengaturan mengenai keabsahan suatu penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi tidak diatur dalam KUH Dagang.

c.       Tujuan dan prinsip-prinsip pokok asuransi

1)      Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable interest).

2)      Prinsip itikad baik (Utmost goodfaith)

3)      Prinsip ganti kerugian (Principle of indemnity).

d.      Keseimbangan kepentingan

Sebuah perjanjian memerlukan keseimbangan kedudukan dan kepentingan di antara para pihak.

e.       Hubungan premi dan jumlah pertanggungan dan perhitungan ganti kerugian

Penerapan asas keseimbangan antara besaran risiko yang diasuransikan dan premi yang dibayar. Meskipun demikian, berbagai faktor seperti kemampuan teknis, pengalaman masing-masing perusahaan asuransi dan tekanan pasar, dapat membuat perusahaan satu dengan lainnya memberikan premi yang berbeda untuk risiko yang sama, kecuali dalam hal dikenakan tarif standar. Pembayaran ganti kerugian dipengaruhi oleh jumlah pertanggungan yang diasuransikan :

1)      Indemnity Basis/Reinstatement Value

2)      Overinsurance

3)      Underinsurance

f.       Bukti pengalihan risiko kepada penanggung

Mengatur tentang bukti-bukti adanya penutupan asuransi :

1)      Penawaran dan Penerimaan

2)      Aplikasi/Proposal form

3)      Cover Note

4)      Polis

Pada bagian ini diatur pula tentang jangka waktu penyerahan dokumen asuransi dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung atau pialang asuransi yang tidak menjalankan tugasnya.

g.      Pengecualian dan pembatasan

Risiko-risiko atau penyebab-penyebab yang dikecualikan atau yang tidak dijamin di dalam polis serta persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam polis.

h.      Pembatalan dan berakhirnya perjanjian asuransi

Tidak diatur secara khusus tetapi pada pada praktinya perjanjian asuransi akan berakhir karena :

1)      Masa berlaku asuransi berakhir

2)      Perjalanan yang diasuransikan berakhir

3)      Timbul klaim penuh (Total Loss).

4)      Asuransi dibatalkan.

5)      Asuransi gugur.

i.        Penyelesaian sengketa

KUH Dagang mengatur penyelesaian berdasarkan putusan hakim. Dalam perkembangan dewasa ini persengketaan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri atau berdasarkan putusan Majelis Arbitrase.

j.        Penafsiran perjanjian

Tidak memuat aturan mengenai penafsiran sehingga sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam KUH Dagang.

k.      Sanksi

Tidak memuat aturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian asuransi dan sepenuhnya diserahkan kepada penerapan kebebasan berkontrak kecuali pemberian pilihan untuk meminta melalui hakim pembatalan perjanjian atau pengenaan denda kepada yang tidak memenuhi kewajibannya.

 

3.  Pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi).

a.       Landasan tujuan dan fungsi asuransi

Landasan tujuan dan dan fungsi asuransi adalah bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi masyarakat dan sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian dalam memajukan kesejahteraan umum.

b.      Tujuan pengaturan bisnis asuransi oleh pemerintah.

Terdapat 2 pemikiran yang menjadi alas an, yaitu :

1)      Vested-in-the Public Interest Rationale

Tujuan ini berlandaskan bahwa terhadap bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat diperlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan umum.

2)      Destructive-Competition Rationale

Penanggung tidak mengetahui biaya operasi terutama klaim yang sebenarnya sampai akhir periode asuransi. Keadaan ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

c.       Ruang lingkup UU Bisnis Asuransi

1)      Bidang usaha dan jenis usaha

2)      Bentuk badan hukum

3)      Kepemilikan

4)      Permodalan

5)      Perizinan

6)      Pengurus

7)      Pembinaan dan pengawasan :

a)      Bidang kesehatan keuangan

b)      Bidang penyelenggaraan usaha

8)      Kepastian dan penegakan hukum

9)      Perlindungan kepentingan konsumen, larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

10)  Perlindungan kepentingan nasional.

 

Jakarta, 23 Oktober 2009
(Disampaikan dalam rangka Pelatihan Asuransi untuk Guru SMK se-Provinsi DKI Jakarta, tanggal 23 Oktober 2009)

________________________________

[1])  Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, 1986, hlm. 15-17.  Lihat juga Man S. Sastrawidjaja & Endang, Op. Cit., hlm. 35 – 36.
[2])    Wirjono Prodjodikoro, Idem., hlm. 11.
[3])  Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan, Fundamentals of Risk and Insurance, John Wiley & Sons, Inc, 9th Edition, 2003, hlm 3.
[4])   Idem, hlm. 2.
[5])  Scott E. Harrington, Gregory R. Niehaus, Risk Management and insurance, McGrawHill, 2nd Edition, 2003, hlm. 1.
[6])  John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Cornell University/Gramedia, Edisi XXI, Januari 1995, hlm 425 dan 292.
[7])  Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan, Op.Cit., hlm 5 – 6.
[8])  Ibid.
[9])  Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary, West Group, 7th Edition, 1999, hlm. 270.
[10]) Lihat Muhaimin Iqbal, General Takaful Practice, Technical Approach to Eliminate Gharar (uncertainty), Maisir (gambling), and Riba' (usury), Gema Insani, 2005, Cetakan 1, hlm. 2 : Takaful as a concept that to some extent is similar to conventional mutual risk sharing such as Mutual Insurance and Protection and Indemnity Club (P&I Club). It is a mutual sharing of risk based on the concept of Taawun (Mutual Protection)
[11]) Sri Rejeki Hartono , Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Cetakan ke 2, Mei 1995, hlm 15.
[12])  Robert Bradgate, Commercial Law, Butterworth LexisNexis, 3rd Edition, 2003, hlm. 825 – 826.
[13])  Man S. Saastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Alumni, Edisi ke 1, Cetakan 1, 1997, hlm. 126.
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts