Asuransi Sosial ~ Akademi Asuransi

Asuransi Sosial

Risiko selalu mengancam kehidupan setiap manusia. Risiko dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Risiko yang sifatnya universal adalah risiko diri pribadi. Risiko ini dihadapi oleh setiap orang, siapapun dia, tua-muda, kaya-miskin, pria-wanita. Risiko diri pribadi berupa risiko kematian, risiko hari tua, risiko sakit dan risiko cacat.

Kematian akan menimbulkan kerugian, lebih-lebih bila yang meninggal dunia adalah pencari nafkah dalam keluarga. Selain kerugian berupa biaya yang harus dikeluarkan pada waktu sakit, perlu pula dikeluarkan biaya untuk pemakaman. Kerugian terbesar justru pada hilangnya penghasilan sebagai sumber penghidupan keluarga.

Mencapai usia hari tua, yaitu usia tidak produktif menimbulkan masalah bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pada hari tua yang semakin mahal, terutama biaya pemeliharaan kesehatan. Pada tahun 2007 angka harapan hidup waktu lahir bagi penduduk Indonesia sudah mencapai 70,5 tahun. Angka harapan hidup tersebut menunjukkan bahwa akan semakin banyak orang Indonesia yang dapat mencapai usia lanjut. Diperkirakan pada tahun 2030 jumlah orang tua tidak produktif berjumlah kurang lebih 62 juta. Angka ketergantungan akan semakin besar.

Sakit akan menimbulkan pengeluaran biaya untuk penyembuhan. Besar kecilnya biaya tergantung pada derajat sakit. Tidak jarang bila derajat sakit sangat parah, biaya penyembuhan yang dikeluarkan menjadi sedemikian besar sehingga tidak tertanggungkan oleh yang bersangkutan, atau bias pula terjadi seseorang yang tadinya cukup berada mendadak menjadi miskin karena menderita sakit yang berat.

Cacat juga menimbulkan problem tersendiri, terutama pada kasus cacat total. Penderita cacat semacam ini tidak dapat bekerja lagi mencari penghasilan dan malah menjadi beban ekonomi bagi keluarga.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap orang memiliki kemampuan ekonomi untuk menanggulangi setiap ancaman kerugian dengan kemampuannya sendiri ? Mengapa ? Berapa jumlah mereka? Bagaimana kalau mereka tidak mampu ?.

Siapa yang harus ikut bertanggung jawab atas penurunan kesejahteraan hidup masyarakat ?Mengapa demikian ?

Perlukan perlindungan minimal bagi masyarakat tanpa harus mengorbankan kemandirian dan harga diri mereka ? dalam bentuk apa ?  Prinsip-prinsip apa yang petlu diterapkan ?


ASURANSI SOSIAL
Asuransi merupakan salah satu cara modern dan efektif untuk menanggulangi risiko diri pribadi. Bagi mereka tang mempunyai kemampuan membiayai dapat berhubungan dengan lembaga asuransi privat-komersial untuk merencanakan program-program asuransi sesuai dengan kebutuhan perlindungan.  Tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak mampu, aoakah akan dibiarkan saja tanpa perlindungan sama sekali ? Tentu saja tidak ! Dalam hubungan ini Pemerintah akan turun tangan untuk menyelenggarakan program asuransi sosial untuk memberikan perlindungan bersifat minimal bagi masyarakat.

Tujuan  asuransi sosial adalah memberikan manfaat dasar dan minimal apabila ada anggota masyarakat yang mengalami peristiwa kerugian tertentu. Pada umumnya kerugian tersebut berhubungan dengan terganggu atau hilangnya penghasilan seseorang  dan pengeluaran biaya akibat sakit. Tujuan lain adalah mencegah terjadinya kemiskinan. Asuransi Sosial didasari pada filosofi "kemandirian & harga diri terjaga pada waktu tertimpa kesulitan". Oleh karena itu parapeserta asuransi social harus ikut memberikan iuran (pembiayaan), sehingga manakala mereka memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari asuransi social, maka mereka menerimanya sebagai "hak" dan bukan sebagai "bantuan" atau belas kasihan.

PRINSIP PENYELENGGARAAN ASURANSI SOSIAL.

Asuransi Sosial diselenggarakan dengan berbagai prinsip, yaitu :

(1) Prinsip Gotong Royong; terjadi kegotong royongan dari banyak orang untuk menanggulangi risiko dengan jalan mentransfer risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Merubah ketidak pastian menghadapi kerugian berjumlah besar dengan kepastian membayar iuran  berjumlah kecil.

(2) Prinsip Manfaat Minimum; dimana manfaat asuransi sosial ditetapkan dalam bentuk minimal yang diperlukan untuk mengatasi peristiwa kerugian. Prinsip ini berhubungan dengan kemampuan rata-rata pembiayaan dari masyarakat dan tetap memberikan ruang gerak usaha yang cukup bagi industry asuransi privat-komersial.

(3) Prinsip Kemanfaatan Optimal; manfaat asuransi sosial senantiasa ditinjau dan disesuaikan untuk menjaga daya beli manfaat. Pengelolaan dana asuransi sosial tidak bertujuan mencari laba, namun berfokus pada peningkatan kesejahteraan peserta, sehingga bila terjadi surplus, akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.

(4) Prinsip Efisiensi Pembiayaan; peserta Asuransi Sosial yang berjumlah besar akan menyebabkan prinsip skala ekonomi  bekerja dengan baik, sehingga pembiayaan asuransi sosial semakin  efisien.      

(5) Prinsip Subsidi Silang; Masyarakat yang mampu member subsidi pembiayaan kepada masyarakat yang kurang mampu.

(6) Prinsip Wajib Berskala Nasional; dimana semua anggota masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib menjadi peserta asuransi sosial. Penyelenggaraan asuransi sosial bersifat nasional sehingga perlindungannya menjangkau masyarakat diseluruh pelosok Negara


PROGRAM-PROGRAM ASURANSI SOSIAL.

Program-program asuransi sosial berfokus pada :
(1) Mensubstitusi penghasilan yang hilang atau berkurang karena peristiwa kematian, hari tua, gangguan kesehatan dan pengangguran.
(2) Memberikan pelayanan kesehatan.

Pada umumnya bentuk program-program asuransi sosial berupa :
(1) Program asuransi kematian.
(2) Program asuransi kecelakaan kerja.
(3) Program asuransi kesehatan.
(4) Program pensiun.
(5) Program asuransi pengangguran.


5. HUBUNGAN ASURANSI SOSIAL DAN ASURANSI PRIVAT.

Asuransi Sosial dan Asuransi Privat Komersial mempunyai hubungan bersifat komplementer. Manfaat asuransi sosial merupakan manfaat dasar (basic). Apabila seseorang merasakan bahwa manfaat asuransi sosial masih belum memenuhi kebutuhannya, dan ia memiliki kemampuan mengeluarkan pembiayaan tambahan, maka ia dapat melengkapi kekurangan manfaat dengan membeli program-program asuransi privat komersial sesuai dengan kebutuhannya,


6. MENGAPA ASURANSI SOSIAL SEMAKIN DIPERLUKAN ?

Dalam perkembangannya, sejak dimulainya pada tahun 1883 di Jerman, Asuransi Sosial semakin hari semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Kebutuhan ini disebabkan oleh :

(1) Perubahan Lingkungan :
a. Polusi.
b. Kepadatan Lalu Lintas.
c. Kemajuan Tehnologi dalam proses produksi.
Yang mengakibatkan terjadinya peningkatan berbagai risiko.
 
(2) Perubahan Kehidupan Sosial Masyarakat :
a. Masyarakat semakin individualis.
b. Menuju kehidupan masyarakat modern.
c. Trend penggunaan tenaga kerja usia muda.
Yang mengharuskan setiap orang untuk mempersiapkan kemandirian dalam kehidupannya.

(3) Peningkatan Harapan Hidup.
Semakin banyak orang yang mencapai usia hari tua, walaupun mereka sudah tidak produktif, tetapi kesejahteraan hidup mereka harus dipenuhi.
   
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts