OJK bolehkan asuransi bermodal minim jadi syariah ~ Akademi Asuransi

OJK bolehkan asuransi bermodal minim jadi syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar memanjakan asuransi bermodal minim. Sebagai perbandingan, semasa regulator di tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perusahaan asuransi kurang modal harus segera memenuhi permodalan. Ancamannya, bisa ditutup selamanya. Sementara OJK memberikan toleransi. Regulator baru ini memberi kesempatan asuransi yang kesulitan memenuhi modal untuk beralih menjadi asuransi syariah.


Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, beberapa perusahaan mengajukan permohonan menjadi syariah. Mereka mengaku susah memenuhi syarat permodalan Rp 70 miliar tahun ini dan Rp 100 miliar pada tahun depan. Sedangkan persyaratan asuransi syariah lebih mudah dijangkau. "Ada beberapa mengajukan, kurang dari 10 perusahaan tapi jumlah pasti saya tidak ingat," ujarnya, Rabu (6/3) lalu.


Firdaus mengatakan, asuransi bermodal minim menjadi syariah, bukan masalah besar. Regulator akan memberikan izin. Hanya, prosesnya masih dikaji regulator.


Sayangnya, mantan Kepala Eksekutif LPS itu menyimpan rapat identitas perusahaan asuransi. "Tidak masalah buat kami mereka jadi syariah, daripada dipaksakan tutup," terangnya.


Perlu disetujui DPR


Sebagai gambaran, saat ini masih ada 14 perusahaan asuransi umum dan jiwa kekurangan modal. Sejatinya, perusahaan tersebut sudah kena semprit Bapepam-LK pada awal tahun lalu. Penyebabnya, tak kunjung memenuhi ketentuan modal sendiri minimal Rp 70 miliar. Batas toleransi Desember 2012. Jika tidak, izinnya dicabut.


Namun, hingga kini OJK tak kunjung bersikap tegas. Selain mereka, ada juga perusahaan asuransi yang menjanjikan pemenuhan modal melalui penjualan saham perdana ke publik (IPO) dan investor baru. Perusahaan ini diberi tenggang waktu sampai akhir Maret. Tapi identitas perusahaan ini tidak pernah diungkapkan.


Sejak awal Firdaus memang memilih pengampunan ketimbang menutup asuransi bermodal minim. Dia lebih suka mengarahkan asuransi itu fokus di lini bisnis tertentu, ketimbang mencabut. Rencana itu hanya diterapkan bagi asuransi yang masih sehat, tapi terkendala permodalan.


Jika asuransi terbentur penambahan modal, tetapi kondisi keuangannya sehat, OJK akan meminta mereka menggarap sektor ritel. Misalnya asuransi personal accident dan kendaraan bermotor.


Jika punya produk di segmen korporasi, regulator akan meminta itu dilepaskan. Prinsipnya, mirip dengan perbankan, ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Khusus asuransi ini hanya boleh beroperasi di ritel dan didorong ekspansi ke daerah.


Tapi rencana OJK "menyelematkan" asuransi bermodal minim itu harus diusulkan dulu ke dalam undang-undang perasuransian. Padahal, rancangan UU itu masih dibahas DPR. Kendala lain, paling cepat, pertengahan tahun ini regulasi itu diketok palu. Sementara, kepastian nasib perusahaan asuransi harus segera diputuskan.

Sumber: Kontan
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts