Perusahaan Asuransi Harus Punya Tenaga Ahli ~ Akademi Asuransi

Perusahaan Asuransi Harus Punya Tenaga Ahli

Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Sathorri, mengatakan tiap perusahaan yang baru mau masuk ke industri asuransi wajib memiliki tenaga ahli. Menurutnya, keberadaan tenaga ahli menjadi salah satu syarat penting yang ada dalam industri asuransi.
Untuk asuransi kerugian saja, lanjut Sathorri, minimal tiap perusahaan memiliki satu orang Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK) dan Asuransi Indonesia Kerugian yang memiliki sertifikat. Untuk asuransi jiwa, tiap perusahaan harus memiliki satu orang tenaga yang sudah bersertifikat sebagai Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (A2IJ) dan Asuransi Indonesia Jiwa.

"Tenaga ahli ini haruslah orang yang sudah memiliki sertifikasi A2IK atau A2IJ itu," ujar Sathorri di Banten, Rabu (20/3).

Selain memiliki tenaga ahli, perusahaan yang mau masuk industri asuransi juga harus diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baik pemegang sahamnya ataupun pengurus perusahaannya. "Apakah memiliki kompetensi dan untuk pemegang saham kami akan minta catatan dari otoritas terkait," kata Sathorri.

Otoritas terkait, lanjut Sathorri, apakah calon pemegang saham perusahaan yang baru masuk industri asuransi itu memiliki catatan keuangan yang buruk atau tidak di Bank Indonesia. Apabila calon pemegang sahamnya asing, maka OJK akan meminta catatan dari negara asal.

Hal senada juga berlaku dalam pengelolaan investasi di OJK. Menurut Direktur Pengelolaan dan Pengawasan Investasi OJK, Fakhri Hilmi, tak ada aturan khusus mengenai perbandingan investor asing yang ingin menginvestasi di Indonesia dengan investor lokal sendiri.

"Negara kita paling terbuka pasarnya hampir 99 persen asing boleh miliki saham perusahaan investasi, rezim terbuka. Konsekuensi kita tidak bisa katakan utamakan investor lokal, ini murni bisnis," kata Fakhri.

Namun, lanjut Fakhri, dari data yang dimiliki OJK, sebagian besar pengurus perusahaan investasi yang mayoritasnya dimiliki asing adalah orang lokal sendiri. Bahkan, dari catatan OJK, jumlah investor Indonesia jauh lebih rendah ketimbang Malaysia maupun India. "Benar, faktor rsik dan waktu yang lama menjadi latar belakang rendahnya investor," katanya.

Atas dasar itu, OJK tengah merancang program agar dapat meningkatkan jumlah investor. Salah satunya adalah mempermudah program jual beli reksa dana antara penjual dan pembeli. Maka itu, salah satu yang dicetuskan adalah diberlakukannya sistem jual beli online.

"Jadi tidak harus tatap muka, bisa disederhanakan melalui sistem sehingga proses (jual beli, red) lebih cepat," tutur Fakhri.

Bank Kustodian
Fakhri sadar bahwa selama ini banyak terjadi masalah dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Atas dasar itu, diperlukan sebuah wadah yang seperti bank kustodian. Yakni sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
"Bank kustodian bagus sekali. Kalau ada apa-apa antara investor dengan manajemen investasi uang masih berada di bank kustodian," ujar Fakhri.

Atas dasar itu, bank kustodian wajib independen. Jika dalam perjalanannya bank kustodian tak independen maka OJK bisa menegur bank kustodian. Karena informasi yang diperoleh bank kustodian selama ini harus diketahui juga oleh OJK selaku lembaga pengawas. "Meski kustodian merangkul Manajemen Investasi. Tapi tidak boleh memihak ke Manajemen Investasi," kata Fakhri.

Terkait adanya beberapa Manajemen Investasi yang diduga memperoleh dana dari hasil tindak pidana kejahatan, seperti yang terjadi pada Jakarta Asset Management (JAM), Jakarta Investment (JI) dan Jakarta Securitas (JS) di mana salah satu direksinya terseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Fakhri mengatakan, OJK tak sampai mengawasi ke sana. Menurutnya, penetapan dana tersebut dari hasil tindak pidana kewenangannya ada di aparat penegak hukum.

Misalnya jika terkait kasus korupsi, maka kewenangan penentuan dana tersebut dari hasil korupsi adalah KPK. OJK, lanjut Fakhri, hanya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data dan informasi terkait kasus-kasus yang sedang ditangani. "KPK minta kalau sudah terindikasi pidana, kami berkoordinasi mengenai hal itu," pungkasnya.

Sumber: Hukumonline
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts