Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah ~ Akademi Asuransi

Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah, yakni 1,1 persen. Angka tersebut tertinggal dari negara-negara tetangga, yaitu Malaysia dengan penetrasi 3 persen dan Singapura 4,3 persen. Bahkan di Inggris penetrasi asuransi di Inggris sebesar 9,5 persen.

Direktur Pengembangan Bisnis Prudential Indonesia, Ahmir ud Deen, mengatakan market share asuransi syariah di Indonesia hanya 4,5 persen dari total industri asuransi di Indonesia. Namun begitu, pertumbuhan asuransi syariah cukup signifikan. "Industri asuransi syariah tumbuh 44 persen pada 2012," ucapnya dalam Islamic Finance News (IFN) Forum di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (16/4).

Ahmir mengatakan berdasarkan sebuah survei, hanya satu persen yang mempunyai asuransi syariah. Ada tiga alasan utama yang membuat responden tidak memiliki asuransi syariah, yaitu tidak mengerti mekanisme produk, tidak menyadari dengan perbedaan asuransi syariah dan konvensional dan tidak mengetahui perusahaan yang menawarkan produk asuransi syariah. Melihat ketiga penyebab tersebut, Ahmir melihat perlu adanya edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi syariah.

Vice President Swiss Re Retakaful, Fidrus Sukor, mengatakan di Asia Pasifik ada kesenjangan antara jumlah populasi berusia tua dengan jaminan kesehatan yang ada. Pasalnya pemerintah di negara-negara Asia Pasifik memiliki keterbatasan dana kesehatan, khususnya bagi penduduk berusia tua. "Industri asuransi syariah dan reasuransi syariah perlu menangkap adanya fenomena ini," ucap Sukor.

Pada 2012, Swiss Re Retakaful melakukan penelitian tentang kebutuhan kesehatan masa depan. Studi ini mengukur kesenjangan perlindungan kesehatan, yakni selisih antara tingkat biaya kesehatan yang diperlukan dibanding jumlah biaya-biaya kebutuhan lain. Kesenjangan di Asia Pasifik bisa mencapai 197 miliar dolar AS pada 2020. "Kesenjangan perlindungan kesehatan terbesar berada di Cina, India, Jepang dan Korea Selatan," ujar Sukor.

Pasar asuransi syariah di Malaysia dan Indonesia juga tidak dapat terhindar dari kesenjangan itu. Malaysia menghadapi kesenjangan 4,1 miliar dolar AS dan Indonesia 8 miliar dolar AS.

Berdasarkan penelitan Swiss Re Retakaful, pada 2010, pemerintah di negara-negara Asia Pasfik harus menanggung lebih dari 40 persen biaya kesehatan penduduknya. Sementara kebutuhan biaya kesehatan diprediksi meningkat menjadi 2,7 triliun dolar AS di 2020 dari 1,2 triliun pada 2010 di wilayah Asia Pasifik.

Masyarakat, kata Sukor, tidak bisa terus bergantung pada pemerintah. Untuk masyarakat hendaknya mencari cara lain dalam membiayai permasalahan kesehatan mereka. "Ini kesempatan besar bagi asuransi syariah untuk memanfaatkan pasar yang berkembang cepat dengan menyediakan solusi efektif dan menarik bagi konsumen," katanya.

Sumber: Republika Online
Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Nidia Zuraya
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts