Automatic Reinstatement Of Sum Insured ~ Akademi Asuransi

Automatic Reinstatement Of Sum Insured

The insurance by this policy shall not to the contrary and the insurer undertakes to pay the appropriate extra premium on the amount of the loss from the date thereof to the date of the period of insurance.

Artinya:

Automatic Reinstatement Dari Uang Pertanggungan

Asuransi, dengan polis ini hendaknya tidak sebaliknya dan tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan yang sesuai dengan jumlah kerugian dari tanggal daripadanya dengan tanggal periode asuransi.
Share:

1 comment:

  1. What is Reinstatement of Sums Insured?

    Supaya tidak bingung ini tidak berhubungan dengan dasar pemulihan dari harga pertanggungan.

    Mengapa pemulihan harga pertanggungan setelah klaim sangat diperlukan?

    Asuransi harta benda tunduk pada ketentuan harga pertanggungan untuk masing-masing harta benda yang dipertanggungkan. Harga pertanggungan adalah jumlah maksimum yang perusahaan asuransi akan bayar dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan.

    Dalam hal terjadi klaim, harga pertanggungan akan ‘habis’ atau dikurangi dengan jumlah klaim yang dibayar sehingga jaminan yang tersisa setelah klaim adalah harga pertanggungan sebelum klaim dikurangi jumlah klaim.

    Oleh karenanya, setelah harta benda yang mengalami kerusakan atau kerugian diperbaiki atau diganti maka harga pertanggungan perlu dinaikkan atau dipulihkan ke nilai yang sesuai dengan harga pertanggungan setelah mengalami perbaikan atau penggantian.

    Apa yang terjadi jika saya tidak memulihkan pertanggungan setelah klaim?

    Kegagalan untuk memulihkan harga pertanggungan dapat menyebabkan situasi dimana harga pertanggungan menjadi under-insured (pertanggungan dibawah harga) bahkan menjadi tidak diasuransikan (uninsured)

    Jika harga pertanggungan tidak dinaikkan atau dipulihkan kembali menjadi nilai yang benar, harga pertanggungan yang tersisa mungkin menjadi tidak memadai dan klaim yang mungkin akan terjadi menjadi under-insurance (pertanggungan dibawah harga) sehingga ganti rugi akan dikurangi secara pro-rata sesuai dengan ketentuan under-insurance. Under-insurance atau disebut juga Average yang berarti jumlah ganti rugi akan dihitung secara pro-rata

    Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan keseluruhan (total-loss) maka tidak ada jaminan untuk harta benda pengganti kecuali harga pertanggungan dipulihkan kembali, atau dengan kata lain polis menjadi batal dan harus dibuat polis baru untuk menjamin harta benda yang baru atau penggantinya

    Bagaimana cara memulihkan harga pertanggungan setelah klaim?

    Kecenderungan saat ini adalah untuk asuransi harta benda terdapat ketentuan atau pencantuman klausul pemulihan harga pertanggungan otomatis.

    Pemulihan harga pertanggungan otomatis

    “Klausul Pemulihan Harga Pertanggungan Otomatis

    Dengan persyaratan bahwa Tertanggung akan membayar premi tambahan sesuai dengan tarif yang telah disepakati atas jumlah kerugian yang dihitung secara prorata sejak tanggal kerugian sampai dengan tanggal jatuh tempo pertanggungan, maka dalam hal terjadi kerugian dengan ini disepakati bahwa polis ini tetap berlaku dengan harga pertanggungan penuh”

    Klausul ini menyatakan bahwa harga pertanggungan akan secara otomatis dipulihkan kembali setelah kerugian atau kerusakan. Hal ini sangat berguna untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan lupa untuk mengembalikan harga pertanggungan seperti semula, tetapi tentu saja klausul ini tidak memberikan jaminan terhadap nilai perbaikan atau penggantian yang lebih tinggi dari harga perd mana ada perbaikan setelah kehilangan tertanggung atau kerusakan dan nilai meningkat tertanggung di luar itu dari nilai pra-klaim.anggungan sebelum terjadinya klaim.

    Jika tidak ada Klausul Pemulihan Harga Pertanggungan Otomatis maka perusahaan asuransi perlu mengingatkan Tertanggung untuk menaikkan atau memulihkan harga pertanggungan setelah Tertanggung melakukan perbaikan atau penggantian setelah klaim terjadi.

    Seperti biasa terhadap keniakan atau pemulihan harga pertanggungan tersebut, perusahaan Asuransi akan mengenakan premi tambahan

    Jenis polis apa saja yang butuh pemulihan harga pertanggungan setelah klaim?

    Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis Asuransi Harta Benda yang berdasarkan harga pertanggungan sebagai dasar ganti rugi. Ini termasuk juga polis-polis paket seperti polis paket toko, paket kantor atau paket komersil lainnya

    Jika anda masih ragu-ragu, segeralah berkonsultasi atau tanyakanlah kepada perusahaan Asuransi anda untuk memastikan apakah harga pertanggungan polis anda tetap memadai setelah klaim

    Penjelasan Oleh Ahli Asuransi

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts