Nasabah Asuransi Bisa Tempuh Jalur Arbitrase ~ Akademi Asuransi

Nasabah Asuransi Bisa Tempuh Jalur Arbitrase

BANDUNG, (PRLM).- Nasabah asuransi yang bersengketa dengan nilai tuntutan di atas Rp 750 juta sebentar lagi memiliki tempat untuk menempuh jalur arbitrase. Pasalnya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) akan memperluas cakupannya menjadi badan arbitrase yang menangani proses penyelesaian sengketa asuransi.
Ketua BMAI, Frans Lamury, mengatakan, Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) BMAI yang diselenggarakan pada Juli tahun ini akan membahas tentang perluasan operasi BMAI, dari wadah mediasi menjadi badan arbitrase.
Dengan demikian, nasabah asuransi yang bersengketa dengan nilai tuntutan di atas Rp 750 juta dapat menempuh jalur arbitrase dengan bantuan BMAI. “Akan tetapi, bagi nasabah yang akan menempuh jalur arbitrase itu nantinya akan dikenakan biaya. Besarannya tergantung dari nilai yang dipersengketakan,” ujarnya saat dihubungi “PRLM".
Selama ini, sengketa yang masuk ke BMAI ditangani tanpa dipungut biaya. Asalkan jumlah tuntutannya tidak melebihi Rp 500 juta untuk asuransi jiwa/jaminan sosial, dan Rp 750 juta untuk asuransi umum. “Dalam proses penyelesaian sengketa, selama ini kami menempuh jalur mediasi di tahap pertamanya. Bila tidak berhasil, akan berlanjut ke upaya pemeriksaan dan pemutusan sengketa oleh Majelis Ajudikasi (pengadilan),” katanya.
Terdapat sengketa-sengketa yang dikecualikan dalam BMAI, menurutnya, yakni sengketa berdasarkan keputusan penolakan klaim dengan alasan komersial, seperti kebijakan harga, suku premi, dan kurs valuta asing. “Atau kedua pihak dalam proses investigasi pihak berwajib, ada hubungannya dengan agen/broker, dan terjadi sebelum BMAI berdiri,” ujarnya.
BMAI digagas pada 2006 oleh industri asuransi melalui asosiasi usaha perasuransian yang bernaung di bawah Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI), dimana di bawahnya mencakup beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). “Saat ini, anggota kami berjumlah 139 perusahaan asuransi yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, hingga asuransi jaminan sosial,” katanya.
Ketua AAUI Bandung, Syahrial, mengatakan, perluasan operasional BMAI diperlukan, mengingat peningkatan aset nasabah industri asuransi saat ini. "Selama ini, BMAI beroperasi di sengketa bernilai Rp 300 juta ke bawah, sedangkan aset sekarang lebih meningkat," katanya.
Dia mengharapkan perluasan wilayah operasi itu bisa lebih mempermudah, baik nasabah maupun perusahaan asuransi. Dampaknya, menurut dia, efek positif bagi industri asuransi diharapkan bisa tumbuh. "Masyarakat bisa percaya kepada asuransi. Citranya akan semakin baik," ujarnya. (A-204/A-147)***

Sumber: Pikiran Rakyat
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts