July 2013 ~ Akademi Asuransi

Pengamat: Asuransi TKI Jangan Dimonopoli

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat asuransi, Munir Sjamsoedin, berpendapat tak perlu membatasi layanan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada satu atau dua konsorsium asuransi. "Tidak usahlah, mau konsorsium, mau satu perusahaan sendiri tak pakai kongsi bisa jadi. Jangan dimonopolikan," kata Munir kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2013.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dinilai Munir hanya perlu mengatur syarat-syarat bagi perusahaan asuransi atau konsorsium asuransi jika ingin bergabung melayani asuransi untuk TKI. Berdasarkan syarat tersebut, kemudian Kemenakertrans membuat daftar perusahaan asuransi yang tersaring.

"Buat aturan yang transparan, siapa yang memenuhi ketentuan aturan itu boleh, nanti TKI melalui PPTKI yang pilih sendiri, dengan begini terjadi mekanisme pasar," katanya. Tapi Kemenakertrans harus terus mengawasi pelaksanaannya, jangan sampai ada pengaturan harga atau kartel. "Kemarin, kan, monopoli broker, jadi dia yang mengatur harga," katanya.

Atas dasar itu, Munir mengatakan, Kemenakertrans harus juga mengatur syarat polis dan harga premi. "Apa saja yang harus dilindungi polis asuransi yang bersangkutan dan berapa harga yang dibayar, jangan sampai TKI jadi sumber pemerasan," katanya. Jika ditemukan masalah dalam pelaksanaannya, termasuk susah klaim, Kemenakertrans bisa mencabut izin. "Tapi, Kemenakertrans juga harus paham, tak semua musibah bisa di-cover asuransi," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan akan menghentikan pemasaran baru konsorsium asuransi TKI per 1 Agustus 2013. OJK menemukan adanya pengelolaan dana yang tak sepantasnya oleh pialang konsorsium TKI. Atas dasar itu, OJK meminta Kemenakertrans untuk menunjuk konsorsium baru. Sejauh ini, ada 44 perusahaan yang mendaftar untuk ikut serta dalam konsorsium baru tersebut.

Selama ini, asuransi TKI ditangani secara tunggal oleh Konsorsium Asuransi Proteksi TKI. Sebanyak 10 perusahaan asuransi tergabung dalam konsorsium ini, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransii Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana TBK, serta dua pialang asuransi, yaitu PT Paladin International.

Sumber: Tempo
Share:

OJK Akan Kelompokkan Industri Asuransi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bila saat ini sedang memeriksa dan menyusun pemeringkatan terhadap seluruh perusahaan asuransi. Pasalnya, perusahaan asuransi kecil dan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) juga pas-pasan, dinilai hal yang wajar. Justru yang menjadi masalah apabila perusahaan asuransi besar, namun memiliki RBC yang minim, bahkan kecil. Inilah yang harus diwaspadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengaku jika pihaknya melakukan pemeringkatan perusahaan asuransi lantaran semata-mata ingin mewujudkan iklim investasi di industri keuangan, khususnya asuransi, yang sehat dan aman.
“Kita ingin menyatukan pandangan dengan mereka (industri asuransi) mengenai pemeringkatan ini. Karena pandangan kita selama ini berbeda. Tapi kalau perusahaan asuransi besar namun RBC mereka minim, ini yang harus kita waspadai. Karena sekali saja terjadi apa-apa, misalnya kolaps, pasti berpengaruh atau berdampak sistemik,” terang Firdaus di Jakarta, Jumat (26/7) pekan lalu.
OJK, lanjut dia, selaku regulator akan mengelompokkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tersebut. Dia kemudian mencontohkan, perusahaan asuransi yang asetnya di atas enam persen dari total aset industri nasional, maka dapat dikatakan mereka tergolong perusahaan asuransi besar. Sehingga, RBC mereka pun pasti di atas ketentuan regulator, yakni minimal 120%.
“Aturan pengelompokkan ini akan kita terapkan awal tahun 2014, saat OJK mulai beroperasi penuh ketika fungsi pengawasan bank sudah beralih dari Bank Indonesia (BI),”ujarnya. Akan tetapi, Firdaus mengakui kalau pengelompokkan tersebut akan mempengaruhi aksi korporasi. Dia mengatakan, apabila sebuah perusahaan asuransi ingin go public, tentu mereka harus menambah modal.
Namun sayang, Firdaus masih menutup rapat-rapat adanya beberapa perusahaan asuransi besar yang memiliki RBC cekak. “Saya tidak hafal nama perusahaannya,” klaim dia. Sebelumnya, industri asuransi nasional memang belum siap untuk menjalankan implementasi pengawasan terkait dengan izin berjenjang yang disiapkan OJK. Di mana perusahaan asuransi bermodal minimum wajib untuk melakukan penambahan modal.
Firdaus juga mengatakan, OJK melakukan pengawasan agar industri asuransi nasional menjadi berimbang. Pihaknya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan mengutamakan kepada perlindungan konsumen. Kini, OJK sedang melakukan evaluasi kembali terhadap pencabutan izin perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan minimum modal.

Regulator akan memaksimalkan kewenangannya dengan melakukan pemindahan portofolio asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajiban modal (insolvent) dan mendorong perseroan untuk merger. Hal inilah dilakukan untuk melindungi nasabah. Dia pun menyebutkan beberapa skenario yang bisa diterapkan. Misalnya, perusahaan yang belum mampu memenuhi modal namun berkondisi sehat hanya diperbolehkan menutup risiko dari produk yang sederhana seperti personal accident, asuransi rumah tinggal, dan asuransi kendaraan.
Lalu, mereka tidak lagi diperbolehkan menutup risiko yang bersifat korporasi atau kumpulan. Namun, bagi perusahaan yang insolvent yang dianggap berpotensi mengganggu pasar dan tidak mampu menambah modal atau mencari investor baru, izin usahanya akan tetap dicabut. Berikutnya, OJK mempersilahkan perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi modal minimal Rp70 miliar untuk secepatnya mengkonversi perusahaannya menjadi asuransi syariah. [sylke]

Sumber: Neraca
Share:

Merebaknya Klaim Asuransi Palsu di Inggris

TEMPO.CO, Jakarta - Klaim asuransi palsu kembali merebak di Inggris. Kali ini klaim tersebut berkaitan dengan cedera whiplash. Cedera ini sering digunakan oleh para karyawan untuk membuat klaim cedera pribadi palsu senilai ribuan pound sterling.

The MOS, yang menyelidiki kasus ini, mengungkapkan bahwa klaim palsu tersebut telah membuat perusahaan mengeluarkan biaya sebesar £ 2 miliar atau sekitar Rp 31 triliun per tahunnya, dan telah menempatkan premi bagi setiap pengendara sebesar £ 90 atau Rp 1,5 juta per tahunnya. Dari tahun 2005 sampai 2010, klaim asuransi atas cedera ini melonjak sebesar 70 persen, meskipun kecelakaan di jalan hanya sebesar 23 persen. Dailymail melaporkan kasus ini pun sedang ditindaklanjuti oleh petugas berwenang.

Whiplash atau cedera leher adalah cedera yang terjadi ketika kepala bergerak secara tiba-tiba dari belakang langsung ke depan. Kondisi ini mendorong otot leher dan ligamen bergerak di luar kisaran normal. Biasa terjadi pada saat seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan kepala terlempar dari belakang kemudian ke depan.

Insiden lain, seperti pelecehan seksual atau olahraga dengan gerakan berlebihan, juga dapat memicu terjadinya whiplash. Setelah kecelakaan biasanya timbul gejala leher terasa kaku dan nyeri, sakit kepala yang paling sering terasa di dasar tengkorak, pusing, penglihatan menjadi kabur, dan mudah lelah. Beberapa orang juga mengalami kesulitan dalam berkonsentrasi, masalah ingatan, gangguan tidur, telinga suka berdering, dan mudah tersinggung. 

Sumber: tempo
Share:

Harga BBM Naik, Asuransi Umum Diproyeksi Tumbuh 13%

JAKARTA - Ditengah kondisi perekonomian yang kurang stabil serta adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pertumbuhan industri asuransi umum diperkirakan sebesar 13 persen tahun ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengungkapkan, industri  asuransi baru akan terpengaruh dampak kenaikan BBM pada triwulan ketiga dan keempat.

"Sementara industri asuransi umum masih akan tumbuh 13 persen, dampaknya BBM belum terasa, namun triwulan ketiga dan keempat akan ada penyesuaian," ungkapnya usai acara launching penguatan risk based supervison Industri Keuangan Non-Bank di Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Menurutnya, dampak  kenaikan BBM belum dirasakan karena terbantu oleh lebaran, dimana pada masa ini kredit kendaraan bermotor permintaannya lebih tinggi.

"Dampak BBM akan sedikit terbantukan di lebaran ini, karena dipengaruhi kredit motor, lebaran ini akan menggenjot kredit kendaraan bermotor yang diperkirakan tumbuh 3-5 persen," jelas dia. (wan) (wdi)

Sumber: Okezone 
Share:

Asuransi Pemudik, Harga Rp5.000 Manfaatnya Sampai Rp15 Juta

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta PT Jasa Raharja menyediakan asuransi jangka pendek untuk para pemudik.

Menurut Dahlan, langkah pemberian asuransi kepada para pemudik merupakan langkah yang belum pernah ada sebelumnya. Dirinya meminta harga premi asuransi tersebut diterapkan dengan murah.

"Jasa Raharja saya minta mengadakan asuransi mudik jangka pendek. Belum pernah ada ini. Dan saya minta murah," ucap Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Dahlan menuturkan, peluncuran asuransi tersebut akan dilaksanakan pada 1 Agustus. Jasa Raharja, menurut Dahlan, akan menyediakan kupon asuransi gratis dengan jumlah terbatas.

"Khusus tanggal 1, kupon gratis sampai jumlah tertentu. Mau datang silahkan saja," tambahnya.

Adapun, kata Dahlan, dengan membayar Rp5.000 untuk premi asuransi tersebut, pemudik dapat mengklaim asuransi tersebut, dari kematian Rp15 juta, cacat Rp10 juta, dan rawat inap Rp1,5 juta.

"Kamis nanti tanggal 1 Agustus ada penjualan pertama premi asuransi mudik Rp5.000 saja. Meninggal (manfaatnya) Rp15 juta. Cacat Rp10 juta, Dirawat Rp1,5 juta," jelasnya.

Selain itu, tambah Dahlan, asuransi jangka pendek tersebut juga telah di cover oleh asuransi kecelakaan yang lain, dan dapat di miliki oleh siapapun, dan asuransi ini ditujukan untuk siapa saja.

"Asuransi ini juga dicover asuransi kecelakaan lainnya, on top semuanya, ini untuk siapa saja yang mudik, di jualnya di seluruh pom bensin," tutup Dahlan. (wan) (wdi)

Sumber:  Okezone
Share:

Perusahaan Asuransi bagi TKI Sudah Daftar ke OJK

Jakarta, GATRAnews - Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ngalim, mengungkapkan, sudah ada 40 perusahaan asuransi yang mendaftar untuk pembentukan konsorsium baru untuk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pembentukan konsorsium tersebut akan dilakukan tahun ini.
Menurut Ngalim, 40 perusahaan asuransi tersebut merupakan asuransi yang dalam tahap proses tender yang akan ditentukan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). 
"Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang akan ikut tender dalam konsorium kedua. Kami harapkan memang mereka akan ikut tender sehingga akan ada 10 asuransi dalam konsorium baru," kata Ngalim, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (26/7).
Ngalim juga mengatakan, sudah ada 10 perusahaan yang akan mengikuti tender untuk menjadi pialang asuransi TKI pada tahun ini. Dan ke-10 perusahaan tersebut akan dipilih menjadi satu pialang yang akan ditunjuk membentuk konsorium yang ada pada sekarang.
Seperti diberitakan, OJK meminta Kemenakertrans untuk membentuk konsorsium baru untuk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 1 Agustus 2013. Pembentukan konsorsium baru ini untuk menambah konsorsium asuransi proteksi TKI yang merupakan penyedia asuransi TKI dari 10 asuransi.
Penunjukan konsorsium baru ini agar perlindungan TKI bisa berjalan sehat dengan mendukung persaingan usaha, sehingga setidaknya ada dua konsorsium asuransi TKI.
"Konsorsium itu idealnya dua bentuk, selama ini ada kejanggalan dalam menciptakan usaha yang sehat karena asuransi TKI itu dilakukan melalui satu konsorsium sehingga tidak ada persaingan dalam proses tender," kata Ngalim beberapa waktu lalu.
Ngalim menegaskan selama ini sudah berbincang dengan pihak Kemenakertrans untuk membahas konsorsium tersebut. Diharapkan dapat segera dilakukan kementerian terkait. Sedangkan OJK hanya menunggu kepastian sikap dari Kemenakertrans saja.
Ngalim mengatakan, tanpa pembentukan konsorsium baru tersebut maka pada 1 Agustus 2013, para konsorsium yang terdiri dari 10 asuransi tersebut tidak dapat memberikan perlindungan asuransi kepada nasabahnya untuk asuransi TKI nya.
Adapun ke 10 asuransi yang dimaksud adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT asuransi Takaful Keluarga, PT asuransi Umum Mega, PT Aasuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Arta Nugraha, PT LIG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Ramayana Tbk. (*/DKu)

Sumber: Gatra
Share:

Mau Dapat Asuransi Kesehatan di Makassar Cukup KTP Saja

TRIBUNNEWS.COM - Calon Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo (None) menegaskan bahwa untuk menikmati asuransi kesehatan di Makassar, Warga Kota Makassar tak perlu memiliki kartu jamkesda, kartu jamkesmas dan kartu lainnya.
"Cukup dengan KTP atau kartu tanda penduduk atau punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka warga sudah bisa menikmati asuransi kesehatan di Makassar bernama Total Universal Coverage," kata Irman YL saat bersosialiasidi Kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Minggu (28/7/2013).
Dengan Total Universal Coverage, lanjut Irman, warga Makassar jika sakit cukup datang ke rumah sakit dan langsung dirawat. "Tak perlu ditanya darima, punya uang atau tidak. Langsung komputer akan memasukkan nomor NIK yang bersangkutan, sepanjang warga Makassar akan dilayani dengan Total Universal Coverage," jelas Irman.
Sejatinya, dengan sistem asuransi seperti ini, seluruh warga Makassar, khususnya 800 ribu orang yang masuk kategori menengah ke bawah, maka bisa menikmati asuransi ini berobat dan dirawat di RS tanpa bayar.
Mekanismenya, pemerintah kota membayar premi masyarakat Makassar terhadap perusahaan asuransi sosial yang ditunjuk. Selanjutnya, asuransi yang sangkutan yang akan membayar RS di mana pasien dirawat.
None menjelaskan, Total Universal Coverage ini menanggung seluruh penyakit yang diderita masyarakat Makassar alias gratis. Kecuali, penyakit HIV AIDS dan narkoba, maklum kedua hal ini memang harus mendapat perawatan serius dari pihak RS dan pemerintah.
"Dengan adanya Total Universal Coverage, masyarakat Makassar tak perlu lagi jamkesda, tak perlu lagi jamkesmas. Karena semuanya sudah tercover di Total Universal Coverage," jelas Irman.
Jika Jamkesda, jamkesmas, atau asuransi lainnya hanya berkisar Rp 12 ribu-Rp 14 ribu, maka Total Universal Coverage akan memiliki premi sebesar Rp 18 ribu. Jauh lebih tinggi dibanding jaminan kesehatan, baik oleh pemerintah provinsi maupun nasional. "Makanya seluruh penyakit bisa ditanggung," kata Irman.

Sumber: Tribunnews
Share:

2 Tahun Asuransi Belum Cair

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Nasabah yang didominasi kaum ibu menduduki kantor Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Kota Binjai, Sumatera Utara, di Jl T Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, Selasa (16/7/2013).
Nasabah yang datang dari Binjai dan Langkat itu mengaku dibohongi karena klaim yang mereka ajukan belum dicairkan Bumi Asih Jaya lebih dari satu tahun. ''Sudah capek kami! Sabar dan sabar melulu. Terus-terus menerima janji. Katanya Maret kemarin dicairkan. Tapi tetap tidak ada bukti. Pokoknya kami akan terus menunggu sampai uang kami keluar. Kalau perlu kami buka puasa di sini," teriak para nasabah sembari merangsek masuk ke ruang administrasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memasukkan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam pengawasan sejak Juni lalu. Manajemen asuransi ini diberi waktu dua bulan untuk sehat kembali. Jika tidak, izinnya akan dicabut. 
Erni br Sitepu (34), warga Desa Pekan Namoukur, Kecamatan Seibingei, Langkat, menyesalkan sikap pihak asuransi yang kerap mengulur waktu pencairan klaim, yang sudah diajukannya 1,5 tahun lalu. Dia mengaku sangat dirugikan baik secara materi, waktu dan tenaga.
"Sudah  1,5 tahun kami menagih janji, tapi tetap tidak ada kejelasan sampai sekarang. Padahal dari kantor pusatnya di Jakarta, katanya dana itu sudah keluar. Kenapa saat ditagih di sini, malah belum juga ada realisasinya," ujar Erni kesal.
"Itu masih saya. Bagaiamana pula yang lain. Masih ada ratusan nasabah yang bernasib sama di sini. Bahkan ada yang sudah menunggu hingga lebih dua tahunan. Apa mereka tidak kasihan  melihat nasib kami-kami ini," imbuhnya.
Nasabah lain, Suarni (58), warga Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, mengatakan sudah lebih setahun suaminya meninggal dunia akibat sakit, namun hingga kemarin, klaimnya belum cair.
Dia berjuang sendiri mengupayakan perobatan sang suami yang kala itu tengah sakit parah. "Sudah tak tahu apalagi yang bisa dibuat. Soalnya sudah ada dua tahun lebih dana asuransi itu diajukan tapi tetap juga tidak bisa dicairkan. Sampai-sampai biaya berobat suami sebelum meninggal pun, kami terpaksa berutang," tutur Suarni.
Mahardi, Kepala Sub Cabang Asuransi Bumi Asih Jaya Kota Binjai berjanji mengupayakan pencairan seluruh klaim nasabah dalam waktu dekat, meskipun dengan bertahap. "Baru saja saya hubungi pimpinan cabang di Medan dan kantor pusat di Jakarta. Mereka bilang klaim asuransi ibu dan bapak sekalian akan dibayarkan bulan ini juga (Juli 2013,red). Tapi tidak sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap," jelas Mahardi.

Ia mengatakan pembayaran tahap pertama, dilakukan 31 Juli 2013 untuk 14 nasabah yang kemarin datangi. Total klaim Rp 87,4 juta.  "Saya tidak akan lari. Ini sudah menjadi tanggungjawab saya sebagai pimpinan di sini. Saya pun bersedia menandatangi surat pernyataan sesuai permintaan bapak dan ibu," tegas Mahardi.

Kapolsek Binjai Utara Kompol Widya Budhi Hartati prihatin, mengingat aksi menuntut pembayaran klaim ini sudah berulang kali.

Dua Bulan OJK memutuskan bahwa PT Asuransi Bumi Asih Jaya masuk ke dalam kategori Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Untuk itu, OJK memberi waktu sekitar 2 bulan bagi perusahaan asuransi  tersebut untuk kembali sehat.
"Tenggat waktu yang dibutuhkan Bumi Asih Jaya ini sekitar 1-2 bulan," kata anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, seperti dilansir Kontan, beberapa waktu lalu.
Dalam kategori PKU, perusahaan asuransi tidak boleh menerbitkan polis baru. Namun, mereka bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi lanjutan. Perusahaan juga wajib membayar klaim bila ada yang jatuh tempo.
Meski sudah memasukkannya dalam kategori ini, OJK masih memberi kesempatan kepada pemilik Bumi Asih Jaya untuk bisa mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Caranya, mengundang pihak lain untuk masuk dan berinvestasi di perusahaan tersebut.
Hanya saja, Firdaus menyadari bahwa ada masalah dalam proses penyelesaian ini. Pasalnya, perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak tahun 1967 ini dimiliki oleh banyak pihak. "Mereka sering tidak kompak," akunya.
Firdaus bilang, pihaknya sudah memberi peringatan kepada pihak Bumi Asih Jaya. Bila mereka tak bisa mendapatkan investor baru, maka mau tak mau OJK akan mencabut izin usahanya. "Kalau tak bisa menyelesaikan, ini harus kita akhiri," tegasnya.(ari/*)

Sumber: tribunnews
Share:

Evaluasi Konsorsium Asuransi TKI Dilakukan Berkala

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan telah mengevaluasi kinerja konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Juru Bicara Kementerian, Suhartono, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan secara berkala setiap minggu.

"Kami mengevaluasi dan memperbaiki kinerja mereka agar tetap bekerja dengan profesional untuk mengutamakan perlindungan TKI," kata Suhartono kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.

Kendati demikian, Suhartono tak berkomentar banyak mengenai permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan agar Kementerian membentuk dua konsorsium asuransi yang baru. Ia berpendapat, seluruh kinerja konsorsium akan terus dievaluasi terlebih dulu dengan mendapat masukan dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium Asuransi TKI per 1 Agustus mendatang. Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank, Ngalim Sawega, beralasan konsorsium mengelola dana yang tidak pantas oleh pialang konsorsosium asuransi TKI.

Ngalim menegaskan, dengan pembubaran konsorsium ini, maka pengiriman TKI baru otomatis harus dihentikan. Sebab, asuransi menjadi kewajiban proteksi bagi TKI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Solusinya, Otoritas meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk membentuk minimal dua konsorsium baru. Dengan begitu, TKI memiliki banyak pilihan asuransi yang lebih memberikan keuntungan.

AYU PRIMA SANDI
Sumber: Tempo.co
Share:

OJK Hentikan Operasional Asuransi Proteksi TKI

Metrotvnews.com, Jakarta: Deputi Komisioner Pengawas Industri Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega menghentikan pemasaran Konsorsium Asuransi Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak 1 Agustus 2013.

Pemberhentian konsorsium asuransi proteksi TKI, katanya, berlatar belakang adanya pelayanan di luar kegiatan dalam peraturan perundang-undangan.

"Misalnya, dalam mengurus TKI yang terkena kasus hukum di luar negeri, pelayanan tersebut selayaknya dilaksanakan oleh lembaga negara agar pelayanan dapat berjalan efektif," ujar Ngalim di Jakarta, Senin (15/7).

Ngalim mengungkapkan OJK meminta pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memisahkan resiko yang selayaknya ditanggung negara (uninsurable risk) dengan perusahaan asuransi (insurable risk).

"Dengan pemisahan resiko dan tanggung jawab yang jelas, TKI akan mendapatkan manfaat asuransi yang lebih baik dengan tingkat premi yang dibayarkan," tuturnya.

Adapun, Konsorsium Asuransi Proteksi TKI merupakan penyedia asuransi tunggal yang terdiri dari PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance, dan PT Asuransi Ramayana Tbk. Serta, PT Paladin Internasional sebagai pialang asuransi.

Menurut Ngalim, konsorsium asuransi proteksi TKI menyepakati pembagian premi 95% bagi dana konsorsium, sisanya bagi pialang.

"Dari dana konsorsium, 50% dikelola konsorsium, sedangkan sisanya dikelola pialang kembali sebesar Rp179 miliar," terangnya.

Berdasarkan data dari OJK, Paladin Internasional mengalokasikan dana untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40%, sponsorship sebesar 19,28%, dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responbility/csr) 11,58%.

"Ini kurang tepat (proper). Mestinya alokasi yang besar terkait masalah asuransi TKI. Bukan untuk hal lain, malah kegiatan lain porsinya cukup besar," tegasnya.

Dia menuturkan OJK meminta Paladin Internasional menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di pasar modal untuk melakukan audit.

"Paling lambat 15 hari kerja setelah laporan final diterima. Kemudian, hasil audit OJK paling lambat 60 hari sejak laporan akhir diterima," jelasnya.

Ia juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membentuk dua konsorsium asuransi bagi TKI.

"Supaya ada kompetisi yang lebih baik," tambahnya. (Wibowo)

Sumber: Metrotvnews.com
Share:

OJK Bahas Peringkat Asuransi

JAKARTA - Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengakui, saat ini pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari asosiasi industri asuransi, pengamat dan akademisi dalam menyusun lembaga statistik rating pemeringkat asuransi, aktuaris, kapasitas asuransi dan reasuransi serta asuransi mikro.

"Inikan kita harapkan, dalam tahun ini ya paling cepat itu September, tim tersebut sudah bisa berjalan," ujar Firdaus usai Rapat dengan Asosiasi Asuransi dan Pelaku Industri di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Firdaus menjelaskan, jika dilihat dalam jangka pendek rencana kerja tim tersebut ada tiga, yakni yang pertama, tim tersebut akan melakukan kajian terhadap lini usaha yang memberikan terhadap defisit neraca pembayaran. "Yang kedua, tim ini juga akan melakukan kajian pada kemampuan perusahaan reasuransi dalam menahan risiko," tukasnya.

Sementara yang ketiga adalah, tim akan mengidentifikasi asuransi dan reasuransi yang berkontribusi pada defisit neraca pembayaran.

Dia menambahkan, dalam rencana kerja jangka panjang juga ada tiga yaitu yang pertama, tim ini akan menyusun blue print perumusan pembentukan reasuransi yang bermodal besar. "Ini harus bersama industri dalam mengoptimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi ini. Agar kedepannya bisa berkembang pesat," ungkapnya.

Sedangkan yang kedua, tim akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan stakeholder yang akan mengaitkan dengan Pemerintah, BUMN dan pengusaha dalam mendapatkan gambaran sumber permodalan. "Dan ketiga, menyusun alternatif pembentukan reasuransi bermodal besar," paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menambahkan, pihaknya akan siap memberikan orang-orang terbaiknya dalam pembentukan tim tersebut. "Kalau kita diminta ya kita siap, ini kan tadi akan dibentuk tim-timnya," jelasnya.

Dia menilai, bahwa tim tersebut akan bekerja sesuai dengan pemberian mandat dan tugas mereka masing-masing agar pengembangan industri asuransi kedepan bisa lebih lagi. 
  
"Kalau kita sih mengharapkan seperti pembentukan lembaga rating dan statistik asuransi, kan ada juga seperti masalah harga banjir, tarif referensi itu juga mendesak, tapi yang kemarin juga soal penjaminan kapasitas dalam negeri kan diharapkan nanti pada bulan Desember sudah bisa terwujud renual trity atau perpanjangan kontrak-kontrak reasuransi," tutup Kornelius. (wan) (wdi)

Sumber: Okezone 
Share:

BJB Akuisisi Asuransi Staco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bank Jawa Barat Banten Tbk (BJBR) akan mengakuisisi PT Asuransi Staco Mandiri. Rencananya, Bank BJB akan menyuntik  dana segar sebesar Rp 60 miliar untuk Staco. "Jadi BJB melakukan penyertaan modal," kata Ruhari, Direktur Utama Staco Mandiri, Selasa, (9/7/2013).
Saat ini, modal Staco berada di sekitar Rp 80 miliar. Dengan penyertaan modal Rp 60 miliar, maka nantinya BJB akan menjadi pemegang saham mayoritas. Ruhari menyebut, masuknya BJB ini akan menggerus kepemilikan para pemegang saham lama.
Berdasarkan laman situs Staco Mandiri, perusahaan asuransi umum ini dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Mandiri Dua sebesar 62,79%, Yayasan Kesejahteraan Pensiunan Bank Dagang Negara yakni 7,66%, PT Tugu Pratama Interindo yaitu 6,86%, Dana Pensiun Pertamina 4,85%, Dana Pensiun karyawan Jamsostek 3,92%, Dana Pensiun karyawan Taspen 3,92%, Dana Pensiun Jasa Raharja 2,74%, Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia 1,96 %, PT Quartasonni Puteri 2,87%, dan terakhir PT Asuransi Ramayana yakni 2,42%.
Ruhari bilang, pemegang saham lama sudah ada setuju dengan akuisisi BJB. Persetujuan ini nanti akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Proses akuisisi BJB terhadap Staco Mandiri ini rencananya akan berlangsung awal kuartal keempat tahun ini. Pihak Staco Mandiri pun terus melakukan komunikasi secara intens dengan bank pembangunan daerah (BPD) asal Jawa Barat tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan modal minimum perusahaan asuransi Rp 100 miliar untuk konvensional dan Rp 25 miliar untuk syariah tahun depan. Maka dengan suntikan dana dari BJB, Ruhari yakin modal Staco Mandiri akan melebihi ketentuan minimum tersebut pada 2014.
Setelah menjadi milik BJB, Staco akan menggenjot potensi pasar di Jawa Barat. Tahun ini, Staco Mandiri akan menambah 3 cabang baru yakni di Cirebon, Cilegon, dan Tasikmalaya. Ini akan menggenapkan cabang Staco Mandiri akan menjadi 20 unit.
Ruhari menyebut bahwa produk unggulan pada Staco Mandiri yakni personal accident plus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Produk tersebut digabung dengan asuransi jiwa untuk kematian secara normal. Meski begitu, perolehan premi terbesarnya yakni 45% masih diraih dari asuransi kebakaran. Selanjutnya, kendaraan yakni 16%. Lalu general accident termasuk pengangkutan uang oleh perbankan yaitu sekitar 10%.
Premi yang berhasil Staco Mandiri kumpulkan mencapai Rp 35 miliar per Mei tahun ini. Jumlah tersebut tumbuh 29% dari Rp 27 miliar di periode yang sama tahun lalu. Hingga akhir tahun ini, Staco Mandiri berharap dapat menerima premi Rp 90 miliar. Target tersebut meningkat 12% dari premi tahun lalu Rp 80 miliar.
Pada semester pertama ini, Staco Mandiri telah mengantungi laba Rp 7 miliar. Pertumbuhannya bahkan melonjak 250% dari Rp 2 miliar di periode yang sama tahun lalu. "Periode kemarin turun karena ada faktor krisis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang rendah. Sehingga hasil investasinya rendah," kata Ruhari.
Ia meyakini pertumbuhan yang lebih baik dapat terlaksana tahun ini. Hingga akhir 2013, Staco Mandiri yakin dapat meraup laba Rp 10 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat 25% dari raihan laba akhir tahun lalu, Rp 8 miliar. (Annisa Anindya Wibawa)

Sumber: Tribunnews
Share:

Gandeng Informa, Adira Luncurkan Asuransi Furnitur Pertama di Indonesia

(Vibiznews-Banking) Eka Widiastuty, Business Alliance Dept. Head Adira Insurance mengatakan, seluruh produk Adira Insurance, termasuk produk Asuransi Furnitur yang baru saja diluncurkan pada 10 Juli 2013, sangat mudah diperoleh di seluruh outlet Informa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurutnya, dengan harga premi yang terjangkau mulai dari Rp 99.000 untuk pelanggan member Informa dan mulai dari Rp 129.000 untuk pelanggan non member Informa sudah dapat memperolehnya.
"Asuransi furnitur ini merupakan asuransi pertama di Indonesia. Adira Insurance sangat antusias bekerja sama dengan Informa yang saat ini telah memiliki empat puluh empat outlet di seluruh Indonesia dan akan dikembangkan menjadi lima puluh outlet pada akhir tahun 2013," ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima vibiznews.com, Jakarta, Jumat (12/07/2013).
Eka menjelaskan, melalui asuransi furnitur ini, Pelanggan tidak perlu khawatir jika barang furnitur yang dimilikinya mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh bencana banjir, gempa bumi, kebakaran, pencurian, perampokan, kerusuhan serta huru hara, atau penyebab eksternal lainnya yang terjadi secara tidak sengaja.
Di samping itu lanjutnya, cara memperoleh asuransi ini sangat mudah, hanya dengan membeli barang furnitur yang terdapat di outlet Informa terdekat, maka pelanggan dapat memperoleh asuransi tersebut melalui kasir outlet Informa setempat.
"Adira Insurance akan memberikan perlindungan selama dua belas bulan sejak tanggal pembelian asuransi bagi para Pelanggan yang memiliki asuransi furnitur ini," tambah Eka.
Selain kemudahan dalam memperoleh asuransi, Adira Insurance juga memberi kemudahan bagi pelanggan dalam mengajukan klaim dengan mengunjungi outlet Informa setempat dan mengisi dokumen klaim yang dibutuhkan.
Seperti diketahui asuransi furnitur ini merupakan asuransi yang dapat menjadi teman baik bagi seluruh keluarga di Indonesia.
Adira Insurance berharap melalui asuransi ini dapat menjangkau seluruh kebutuhan segmen retail di Indonesia.

Sumber:  vibiznews.com
Share:

Beda Asuransi Syariah dan Konvensional


REPUBLIKA.CO.ID, Assalammu'alaikum
Aku mau tanya dong, tentang asuransi syariah? Apa sih bedanya asuransi biasa dan asuransi yang berlabel syariah? Dan apakah sudah banyak orang yang ikut dalam asuransi syariah? Saya tunggu jawabannya. Terima kasih.
Wassalam
Ridhoni

Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Mas Ridhoni yang dirahmati Allah SWT, ada beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Diantaranya yang terpenting adalah pada pengelolaan dana asuransi, bahwa investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang berbasis syariah. Bukan
hanya pada objek asuransi yang harus bebas dari unsur haram, pada pengelolaan juga harus bersih dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba. Semua itu diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari Good Corporate Governance yang mana pada asuransi konvensional tidak berlaku demikian. Pengelolaan risiko pada asuransi syariah juga berdasarkan prinsip sharing of risk di antara peserta, sementara pada asuransi konvensional berdasarkan prinsip transfer of risk dari pemegang polis kepada perusahaan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa asuransi syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan asuransi syariah ataupun perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit syariah. Asosiasi Asuransi Syariah
Indonesia (AASI) memperkirakan pertumbuhan industri asuransi syariah pada 2013 mencapai 30-40 persen. Tahun depan juga diperkirakan akan menjadi puncak pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.
Wallahu’alam bishowab

Wassalaamualaikum wr wb
Salahuddin El Ayyubi
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Sumber: Republika
Share:

Pasar Asuransi Menggiurkan

Pertumbuhan kelas menengah yang cepat menjadi indikator kemakmuran suatu bangsa. Penduduk kelas menengah memiliki daya beli yang tinggi. Mereka memiliki kemampuan menggerakkan perekonomian di negaranya. Itu sebabnya, kemampuan ekonomi yang mereka miliki menjadi sasaran empuk bagi para pelaku usaha, tidak terkecuali di industri asuransi.

Tumbuhnya industri asuransi tidak lepas dari meningkatnya jumlah penduduk berpendapatan menengah. Kelas sosial ini, selain membutuhkan jaminan kesehatan, juga memiliki kemampuan untuk membeli polis asuransi. Tak heran bila kalangan menengah menjadi salah satu pasar utama dalam penjualan polis asuransi. Meningkatnya kesadaran sebagian besar masyarakat terhadap asuransi juga menjadi faktor utama tumbuh pesatnya industri ini.

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) dan Bank Dunia pada 2010 mencatat, dari total 237 juta jiwa penduduk Indonesia, sekitar 134 juta (56,6 persen) masuk kelompok kelas menengah. Jumlah penduduk kelas menengah tersebut tumbuh pesat bila dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 93 juta jiwa dan pada 2003 sebanyak 81 juta jiwa. Sedangkan menurut catatan Bank Indonesia, penduduk kelas menengah Indonesia mencapai 60 persen bila dilihat dari produk domestik bruto (PDB) per kapita pada 2012 yang diperkirakan mencapai US$ 3.850.

Prospek industri perasuransian Indonesia masih sangat cerah. Ini karena penetrasi perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia masih rendah. Penetrasi yang rendah akan mendorong pertumbuhan industri asuransi. Data yang dirilis Fitch Media Department menyebutkan, penetrasi asuransi di Indonesia mencapai 1,7 persen. Angka ini masih tergolong rendah bila dibandingkan Amerika Serikat (AS) yang menembus 8,1 persen dan 11,8 persen di Inggris. Indonesia pun masih kalah dari dua negara jiran, Singapura dan Malaysia, yang penetrasinya sudah mencapai 4 persen.

Penetrasi pasar asuransi di Indonesia tidak semudah di negara lain yang penduduknya lebih terkonsentrasi dan pendidikan juga lebih tinggi. Bentuk negara Indonesia yang berupa kepulauan menyulitkan penetrasi asuransi ke daerah-daerah. Saat ini, jumlah pemegang polis asuransi di Indonesia mencapai sekitar 63 juta, di mana 10 juta adalah pemegang polis individual dan 53 juta adalah pemilik polis gabungan. Hanya 3 persen masyarakat Indonesia yang memiliki asuransi kesehatan. Ini artinya, potensi pasar asuransi kesehatan sangat besar dan tidak pernah surut karena kebutuhan manusia terus berkembang. Setiap fase kehidupan manusia pasti membutuhkan jaminan asuransi.

Sejumlah fakta di atas menjadi alasan bagi perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk ikut mencicipi industri asuransi Indonesia. Mereka tak ingin tertinggal dari para pesaingnya masuk ke Indonesia. Menurut laporan di media massa, ACE Limited telah membeli 80 persen saham Asuransi Jaya Proteksi (Japro) senilai US$ 130 juta. Lalu, Zuellig Group, perusahaan terkemuka di Asia Pasifik, membeli 80 persen saham PT Asuransi Indrapura senilai Rp 1 triliun.

Di asuransi jiwa juga serupa. Dai-ichi Life Insurance Company Ltd belum lama ini dikabarkan telah menjalin kesepakatan untuk membeli 40 persen saham Panin Life Indonesia senilai US$ 337 juta. Namun, transaksi ini masih memerlukan persetujuan dari regulator. Tidak hanya itu, Insurance Australia Group (IAG) juga sudah menyiapkan US$ 102 juta untuk terjun ke bisnis asuransi di Indonesia.

Namun, kita tidak ingin besarnya potensi pasar asuransi nasional hanya dinikmati asing.
Kita inginkan perusahaan asuransi lokal bisa secara bersama-sama dengan asing menikmati gurihnya kue pasar asuransi Indonesia yang prospeknya makin menjanjikan. Di sisi lain, kita pun berharap kepada regulator agar memberi kesempatan yang sama kepada perusahaan asuransi lokal untuk terus tumbuh-berkembang sehingga menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Sumber: Beritasatu
Share:

Fronting Company dalam Asuransi

Anda asing dengan istilah fronting company? Dalam dunia asuransi, fronting asuransi adalah suatu penutupan asuransi di mana perusahaan asuransi tertentu ditunjuk oleh broker untuk berada di depan secara single atau multiple company. Di belakang perusahaan asuransi tersebut terdapat perusahaan asuransi lain yang nama perusahaannya tidak ditulis dalam polis.

Menurut kontan.com,  Praktek fronting merupakan aktivitas menghindari pengelolaan risiko yang dilakukan perusahaan asuransi lantaran ketidakmampuan kapasitas ekuitas/modal sendiri menutup nilai pertanggungan jika risiko terjadi. Dalam kasus ini, umumnya perusahaan asuransi melempar premi ke perusahaan reasuransi. Tujuannya, demi mendapat komisi, dan hanya mengambil sedikit dari nilai pertanggungan risiko.

Pada prakteknya, fronting company dalam asuransi biasanya muncul ketika perusahaan asuransi dari luar negeri hendak membeli asuransi kerugian di dalam negeri sehingga mereka terikat regulasi agar perusahaan asuransi yang mencover harus dari dalam negeri, padahal perusahaan tersebut sudah memiliki asuransi dari luar negeri. Maka, broker menunjuk sebuah perusahaan asuransi lokal untuk berada di depan, sedangkan perusahaan asuransi luar negeri berada di belakang.

Imbalan yang diperoleh oleh perusahaan lokal atau fronting company tersebut adalah berupa fronting comission, semacam RIC tanpa dipotong brokerage.
Share:

Bapepam-LK bakal terus menekan praktek fronting asuransi

JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memastikan, akan mencari cara untuk menekan praktek fronting di industri asuransi nasional. Pasalnya, praktek semacam ini kian menjamur terutama di kalangan pelaku asuransi umum untuk profil risiko dengan nilai pertanggungan melampaui 300% dari total ekuitas.

Praktek fronting merupakan aktivitas menghindari pengelolaan risiko yang dilakukan perusahaan asuransi lantaran ketidakmampuan kapasitas ekuitas/modal sendiri menutup nilai pertanggungan jika risiko terjadi. Dalam kasus ini, umumnya perusahaan asuransi melempar premi ke perusahaan reasuransi. Tujuannya, demi mendapat komisi, dan hanya mengambil sedikit dari nilai pertanggungan risiko.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, ketentuan yang mengatur bisnis pertanggungan risiko perusahaan asuransi maksimum 300% dari modal sendiri terhadap premi bersih ditujukan untuk membatasi risiko. “Dengan demikian, penerbitan polis harus mengukur risiko. Ini mekanisme agar tidak semata-mata agresif mengejar pendapatan premi,” ujarnya ditemui KONTAN, kemarin.

Misalnya, perusahaan asuransi dengan modal sendiri periode berjalan sebesar Rp 300 miliar, hanya dapat memiliki premi neto paling banyak 300% atau maksimal Rp 900 miliar. Metode pengukuran tiga kali lipat atau 300% dari ekuitas terhadap premi bersih itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Itulah sebabnya regulator gencar merangsang pelaku industri asuransi untuk menggenjot permodalannya. Agar kapasitas pertanggungan risikonya pun kian besar. Sehingga, pemain asuransi di dalam negeri tidak melulu membuang bisnis ke perusahaan reasuransi yang notabene kebanyakan reasuransi di luar negeri. “Dan mulai belajar memberanikan diri untuk mengelola risiko itu sendiri,” imbuh Isa.

Hal senada disampaikan Humas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Willy Suwandi Dharma. Menurut dia, ketentuan regulator menaikkan batas permodalan
minimum perusahaan asuransi adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperbesar kapasitas bisnis industri asuransi. Dengan demikian, penyerapan risikonya pun menjadi lebih besar.

“Pembatasan premi neto 300% dari ekuitas ini dimaksudkan sebagai risk management. Jika kapasitas pertanggungannya tidak menyanggupi, sebagai pengelolaan risiko, memang sebaiknya risiko itu dibagi ke back up asuransi. Karenanya, perusahaan asuransi harus bisa menghimpun ekuitas yang besar supaya penyerapan risikonya pun menjadi lebih besar,” pungkasnya.

Sumber: Kontan.co.id
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts