2 Tahun Asuransi Belum Cair ~ Akademi Asuransi

2 Tahun Asuransi Belum Cair

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Nasabah yang didominasi kaum ibu menduduki kantor Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Kota Binjai, Sumatera Utara, di Jl T Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, Selasa (16/7/2013).
Nasabah yang datang dari Binjai dan Langkat itu mengaku dibohongi karena klaim yang mereka ajukan belum dicairkan Bumi Asih Jaya lebih dari satu tahun. ''Sudah capek kami! Sabar dan sabar melulu. Terus-terus menerima janji. Katanya Maret kemarin dicairkan. Tapi tetap tidak ada bukti. Pokoknya kami akan terus menunggu sampai uang kami keluar. Kalau perlu kami buka puasa di sini," teriak para nasabah sembari merangsek masuk ke ruang administrasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memasukkan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam pengawasan sejak Juni lalu. Manajemen asuransi ini diberi waktu dua bulan untuk sehat kembali. Jika tidak, izinnya akan dicabut. 
Erni br Sitepu (34), warga Desa Pekan Namoukur, Kecamatan Seibingei, Langkat, menyesalkan sikap pihak asuransi yang kerap mengulur waktu pencairan klaim, yang sudah diajukannya 1,5 tahun lalu. Dia mengaku sangat dirugikan baik secara materi, waktu dan tenaga.
"Sudah  1,5 tahun kami menagih janji, tapi tetap tidak ada kejelasan sampai sekarang. Padahal dari kantor pusatnya di Jakarta, katanya dana itu sudah keluar. Kenapa saat ditagih di sini, malah belum juga ada realisasinya," ujar Erni kesal.
"Itu masih saya. Bagaiamana pula yang lain. Masih ada ratusan nasabah yang bernasib sama di sini. Bahkan ada yang sudah menunggu hingga lebih dua tahunan. Apa mereka tidak kasihan  melihat nasib kami-kami ini," imbuhnya.
Nasabah lain, Suarni (58), warga Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, mengatakan sudah lebih setahun suaminya meninggal dunia akibat sakit, namun hingga kemarin, klaimnya belum cair.
Dia berjuang sendiri mengupayakan perobatan sang suami yang kala itu tengah sakit parah. "Sudah tak tahu apalagi yang bisa dibuat. Soalnya sudah ada dua tahun lebih dana asuransi itu diajukan tapi tetap juga tidak bisa dicairkan. Sampai-sampai biaya berobat suami sebelum meninggal pun, kami terpaksa berutang," tutur Suarni.
Mahardi, Kepala Sub Cabang Asuransi Bumi Asih Jaya Kota Binjai berjanji mengupayakan pencairan seluruh klaim nasabah dalam waktu dekat, meskipun dengan bertahap. "Baru saja saya hubungi pimpinan cabang di Medan dan kantor pusat di Jakarta. Mereka bilang klaim asuransi ibu dan bapak sekalian akan dibayarkan bulan ini juga (Juli 2013,red). Tapi tidak sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap," jelas Mahardi.

Ia mengatakan pembayaran tahap pertama, dilakukan 31 Juli 2013 untuk 14 nasabah yang kemarin datangi. Total klaim Rp 87,4 juta.  "Saya tidak akan lari. Ini sudah menjadi tanggungjawab saya sebagai pimpinan di sini. Saya pun bersedia menandatangi surat pernyataan sesuai permintaan bapak dan ibu," tegas Mahardi.

Kapolsek Binjai Utara Kompol Widya Budhi Hartati prihatin, mengingat aksi menuntut pembayaran klaim ini sudah berulang kali.

Dua Bulan OJK memutuskan bahwa PT Asuransi Bumi Asih Jaya masuk ke dalam kategori Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Untuk itu, OJK memberi waktu sekitar 2 bulan bagi perusahaan asuransi  tersebut untuk kembali sehat.
"Tenggat waktu yang dibutuhkan Bumi Asih Jaya ini sekitar 1-2 bulan," kata anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, seperti dilansir Kontan, beberapa waktu lalu.
Dalam kategori PKU, perusahaan asuransi tidak boleh menerbitkan polis baru. Namun, mereka bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi lanjutan. Perusahaan juga wajib membayar klaim bila ada yang jatuh tempo.
Meski sudah memasukkannya dalam kategori ini, OJK masih memberi kesempatan kepada pemilik Bumi Asih Jaya untuk bisa mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Caranya, mengundang pihak lain untuk masuk dan berinvestasi di perusahaan tersebut.
Hanya saja, Firdaus menyadari bahwa ada masalah dalam proses penyelesaian ini. Pasalnya, perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak tahun 1967 ini dimiliki oleh banyak pihak. "Mereka sering tidak kompak," akunya.
Firdaus bilang, pihaknya sudah memberi peringatan kepada pihak Bumi Asih Jaya. Bila mereka tak bisa mendapatkan investor baru, maka mau tak mau OJK akan mencabut izin usahanya. "Kalau tak bisa menyelesaikan, ini harus kita akhiri," tegasnya.(ari/*)

Sumber: tribunnews
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts