OJK Akan Kelompokkan Industri Asuransi ~ Akademi Asuransi

OJK Akan Kelompokkan Industri Asuransi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bila saat ini sedang memeriksa dan menyusun pemeringkatan terhadap seluruh perusahaan asuransi. Pasalnya, perusahaan asuransi kecil dan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) juga pas-pasan, dinilai hal yang wajar. Justru yang menjadi masalah apabila perusahaan asuransi besar, namun memiliki RBC yang minim, bahkan kecil. Inilah yang harus diwaspadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengaku jika pihaknya melakukan pemeringkatan perusahaan asuransi lantaran semata-mata ingin mewujudkan iklim investasi di industri keuangan, khususnya asuransi, yang sehat dan aman.
“Kita ingin menyatukan pandangan dengan mereka (industri asuransi) mengenai pemeringkatan ini. Karena pandangan kita selama ini berbeda. Tapi kalau perusahaan asuransi besar namun RBC mereka minim, ini yang harus kita waspadai. Karena sekali saja terjadi apa-apa, misalnya kolaps, pasti berpengaruh atau berdampak sistemik,” terang Firdaus di Jakarta, Jumat (26/7) pekan lalu.
OJK, lanjut dia, selaku regulator akan mengelompokkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tersebut. Dia kemudian mencontohkan, perusahaan asuransi yang asetnya di atas enam persen dari total aset industri nasional, maka dapat dikatakan mereka tergolong perusahaan asuransi besar. Sehingga, RBC mereka pun pasti di atas ketentuan regulator, yakni minimal 120%.
“Aturan pengelompokkan ini akan kita terapkan awal tahun 2014, saat OJK mulai beroperasi penuh ketika fungsi pengawasan bank sudah beralih dari Bank Indonesia (BI),”ujarnya. Akan tetapi, Firdaus mengakui kalau pengelompokkan tersebut akan mempengaruhi aksi korporasi. Dia mengatakan, apabila sebuah perusahaan asuransi ingin go public, tentu mereka harus menambah modal.
Namun sayang, Firdaus masih menutup rapat-rapat adanya beberapa perusahaan asuransi besar yang memiliki RBC cekak. “Saya tidak hafal nama perusahaannya,” klaim dia. Sebelumnya, industri asuransi nasional memang belum siap untuk menjalankan implementasi pengawasan terkait dengan izin berjenjang yang disiapkan OJK. Di mana perusahaan asuransi bermodal minimum wajib untuk melakukan penambahan modal.
Firdaus juga mengatakan, OJK melakukan pengawasan agar industri asuransi nasional menjadi berimbang. Pihaknya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan mengutamakan kepada perlindungan konsumen. Kini, OJK sedang melakukan evaluasi kembali terhadap pencabutan izin perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan minimum modal.

Regulator akan memaksimalkan kewenangannya dengan melakukan pemindahan portofolio asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajiban modal (insolvent) dan mendorong perseroan untuk merger. Hal inilah dilakukan untuk melindungi nasabah. Dia pun menyebutkan beberapa skenario yang bisa diterapkan. Misalnya, perusahaan yang belum mampu memenuhi modal namun berkondisi sehat hanya diperbolehkan menutup risiko dari produk yang sederhana seperti personal accident, asuransi rumah tinggal, dan asuransi kendaraan.
Lalu, mereka tidak lagi diperbolehkan menutup risiko yang bersifat korporasi atau kumpulan. Namun, bagi perusahaan yang insolvent yang dianggap berpotensi mengganggu pasar dan tidak mampu menambah modal atau mencari investor baru, izin usahanya akan tetap dicabut. Berikutnya, OJK mempersilahkan perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi modal minimal Rp70 miliar untuk secepatnya mengkonversi perusahaannya menjadi asuransi syariah. [sylke]

Sumber: Neraca
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts