August 2013 ~ Akademi Asuransi

RIOTS, STRIKES, MALICIOUS DAMAGE AND CIVIL COMMOTIONS ENDORSEMENT (Code : 4.1B / 2007)

This Endorsement is attached to and forms an integral part of :

Policy Number.    :
Insured’s Name    :

It is hereby agreed and declared that:

a)    This Policy to the contrary and subject to payment of additional premium, the Insurer agrees to extend this insurance as provided in this Endorsement;
b)    notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Endorsement, all terminology printed in italics shall be deemed to mean as defined in the MEMORANDUM of this

1.    EXTENSIONS
This insurance is extended to cover :

•    Physical damage to the property and/or interest insured  directly caused by one or more of the following perils:

1.1.    Riots
1.2.    Strikes
1.3.    Locked-out Workers
1.4.    Malicious  Acts
1.5.    Civil Commotions
1.6.    Preventive Acts related to perils 1.1 up to and including 1.5.

•    Physical loss of the property and/or interest insured  directly caused by:

1.7.    Looting occurring during Riots or Civil Commotions

provided that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils.

2.    EXCLUSIONS
This extension does not cover all physical loss of or damage to the property and/or interest insured including loss or damage by fire  directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or in consequence of 
2.1.    one or more of the following perils:
Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities, Subversive Acts, Terrorism, Sabotage or Looting (except Looting occurring during Riots or Civil Commotions).
In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be on the Insured.

2.2.    Total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation.

2.3.    Permanent or temporary dispossession resulting from confiscation,  commandeering or  requisition  by  any  lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person.

2.4.    Business interruption, or any kind of consequential loss.


3.    DEDUCTIBLES
3.1.    For loss or damage arising from Item 1.1. Riots upto Item 1.4. Malicious Acts and Item 1.7. Looting occurring during Riots, including Preventive Acts thereof as specified in this Endorsement, the insured shall bear 15% (fifteen per cent) of the adjusted loss subject to minimum of Rp. 10,000,000 (ten million Rupiah) for each claim payable under this Endorsement.
3.2.    For loss or damage arising from Item 1.5. Civil Commotions and Item 1.7. Looting occurring during Civil Commotions, including Preventive Acts thereof as specified in this Endorsement, the insured shall bear 25% (twenty five per cent) of the adjusted loss subject to minimum of Rp. 100,000,000 (one hundred million Rupiah) for each claim payable under this Endorsement.

4.    CANCELLATION
This Endorsement may be cancelled at any time by the Insurer by giving written notice through Registered Letter, Facsimile, Telex or Telegram to the Insured at his last known address.
The Insurer is relieved from all liability under this Endorsement 3 (three) x 24 (twenty four) hours after the date of dispatch of written notice at 12.00 hours local time where the insured object is located.
As a result of this cancellation, the Insurer is obliged to return prorata premium for the unexpired period of insurance.

5.    MEMORANDUM
For the purpose of this Endorsement,  notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Endorsement, all terminology printed in italics shall be deemed to mean the following:
5.1.    Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions or not appertaining to the act of Terrorism
5.2.    Strikes is a deliberate act  of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism
5.3.    Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least  12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism
5.4.    Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others  driven  by  vengeance,  hatred , anger  or  vandalistic,  except   such  acts   done  by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism
5.5.    Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four ) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism
5.6.    Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (excluding those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

All other terms and conditions of the Policy remain unchanged.
(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version).
Share:

RIGHT OF RESOURCES CLAUSE

It is noted and agreed that in the event of claim arised, the Insured has right to utilize materials for the purpose of continuity production; subject to claim has been reported to Insurer.
Share:

RETURN OF PREMIUM CLAUSE

In the event of the gross profit earned (or a proportionately increase multiple thereof when the maximum indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured's auditors, being less than the sum insured thereon a pro rata return of premium not exceeding 50 percent of the premium paid on such sum insured for such period of insurance will be made in respect of the difference. If any damage shall have occurred, giving rise to a claim under this Policy, such return shall be made in respect only of so much of the said difference as is not due to such damage.
Share:

REPLACEMENT WITH SMALLER AND/OR CHEAPER PROPERTY

Notwithstanding the provisions of Clause 4.3, Basis of Settlement Clause 4.4.4 is extended to include the following paragraph.
If any lost or destroyed Property Insured is replaced by smaller and/or cheaper property, then the Insurer shall pay to the Insured, in addition to the cost of such smaller and/or cheaper property, the difference between the cost of reinstatement of the lost or destroyed Property Insured that would have been incurred if such property had been reinstated in accordance with the Policy Definition (4.1) of “Reinstatement Value” and the cost of the said smaller and/or cheaper property. This paragraph shall override the limitations of the Output Replacement Clauses, to the extent that they may conflict.

The provisions of Average/Under insurance Condition 7.2 do not apply to this endorsement.
Share:

REPLACEMENT WITH DIFFERENT PROPERTY

Notwithstanding the provisions of Basis of Settlement Clauses, if the Insured elects to reinstate destroyed Property Insured with dissimilar property whether or not to be used for a similar purpose as the destroyed Property Insured, the Insurer shall pay the lesser of :
the cost of the dissimilar property, or
an amount equal to the replacement cost which would have been payable if the destroyed Property Insured had been reinstated by similar property in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when new.
Share:

REPLACEMENT VALUE CLAUSE.

It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured  of the within policy being destroyed or damaged the basis upon  which the amount payable under this policy is to be calculated shall be the cost of replacing with property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property subject to the following special provisions and subject also to the terms and conditions of the policy except insofar as the same may be varied hereby.

Special Conditions :
1.    The work replacement or reinstatement (Which may carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured ,subject to the liability of the Company not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable dispatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the company  may (during the said 12 Months) in writing allow : otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the policy, if this memorandum had not been incorporated therein, shall be made.
2.    Until expenditure has been incurred by the Insured in replacing or reinstating the property destroyed or damaged , the company shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable under the policy if this memorandum had not been incorporated therein.
3.    If at the time of replacement or reinstatement the sum representing the cost which would have incurred  in replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed ,exceeds the sum insured thereon at the breaking out of a by fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a rateable  proportion  of the loss accordingly .Each item of the Policy (If more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.
4.    This memorandum shall be without  force or effect if ;
(a)    The Insured fails to intimate to the company within 6 months from the date destruction or damage or such further time as the company may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.
(b)    The Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.
Share:

REPLACEMENT FIRE PROTECTION EQUIPMENT (following Fire Loss)

The insured by this Policy extends to cover loss of or damage to the fire extinguishing appliances caused by the Insured perils. This extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the fire extinguishing appliances providing always that such cost is incurred as a direct result of the use of the fire extinguishing appliances for the extinguishment of fire endangering the safety of the Insured  property. The Company will not be liable for the first for each and every loss in respect of the costs of refills. Provided always that the liability of the Company in respect of such wages and costs shall be limited to those necessarily and reasonable incurred in extinguishing fires at or adjoining the situation of the property insured by this policy or immediately threatening to involve such property.
Provided further that otherwise the insurance under this endorsement and the policy shall be subject to all the terms, limitations, stipulations, exclusions, provisos and exceptions printed on, expressed in, endorsed upon or attached to the policy and provided also that all of the conditions of the policy (except in so far as they may be hereby varied) shall apply as if they had been incorporated herein.
Share:

REPLACEMENT COST CLAUSE

It is understood that in the event of loss or damage settlement shall be based upon the cost of repairing, replacing, or reinstating (whichever is the less) with material of like kind and quality without deduction for depreciation, subject to the following provisions:
(a)    The repairs, replacement or reinstatement (all herein after to as “replacement” must be executed with due diligence and dispatch).
(b)    Until replacement has been effected the amount of liability under this Policy in respect of loss shall be limited to the actual cash value at the time of loss.
(c)    If replacement with material of like kind and quality is restricted or prohibited any by laws, ordinary or law, any increased cost of replacement due there to shall not be covered by this endorsement.
(d)    The underwriters liability for loss under this Policy including this Endorsement shall not exceed the smallest of the following amounts.
(e)    The amount of the Policy applicable to the destroyed or damage property.
(f)    The replacement cost of the property of any part thereof identical with such property and intended for the same occupancy and use.
(g)    The  amount actually and necessarily expended in replacing said property or any part thereof.
Share:

REPAIR CLAUSE

This policy is held to indemnify loss or damage caused by fault or work or lack of skill during the work of repair and cleaning to the subject matter of the insurance
Share:

RENT CLAUSE

It is hereby noted and agreed that in the event that the rented building cannot be occupied or used for at least 72 hours due to damage or destruction following a fire or other peril insured against, subject to the following provisions, the Company will indemnify the insured for the rent already paid to the landlord for the rental period that has not elapsed from the time that the building cannot reasonably be occupied or used.

The indemnity payable by the Company in this case will be calculated taking into account the compensation received by the insured from the landlord.
Share:

REMOVAL PERMIT CLAUSE

It is hereby understood and agreed that this policy shall be extended to cover against all direct loss and/or damage caused by the removing of property hereunder insured, from locations or premises effected by the perils insured hereunder, and also to cover during the term of ten (10) days, such property in any other place where it should be necessary to move the insured property in order to preserve it from the perils insured hereunder or to maintain if safe from the perils of the occurrence.
Share:

REMOVAL PERMISSION CLAUSE

It is hereby understood and agreed that this policy extends to cover loss and/or damage to property insured hereunder when such property is moved from locations or premises affected by the perils insured hereunder.

It is further agreed that the policy extends to cover such property in any other place to which the insured property has been moved in order to preserve it from the perils insured hereunder.
Share:

REMOVAL DEBRIS

The insurance under this Section includes in addition to the Sum Insured stated in the Schedule all costs and expenses necessarily incurred by the Insured for :

a.    Removing the debris of (including silt and mud and the like) and the disposal of such
b.    Dismantling or demolishing
c.    Shoring up or propping
d.    Dewatering

Any property insured which is or could be imminently lost or damaged and which forms part of the indemnity provided by this Policy
Share:

REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE (10% of TSI and within the Sum Insured)

On first loss basis
(a)    The insurance under this heading is not subject to the Average Clause:
In consideration of the payment of an additional premium this policy extends to indemnify the Insured in respect of :
The cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary (including the Insured's legal liability for the cost of removal of debris, demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or waterways, as well as on the site) consequent upon the destruction of or damage to any property, insured by the Insured' s Fire Policy (or Policies) occasioned by fire or any other perils thereby insured against.
Provided always :
-    that such cost is not recoverable under any other Policy of Insurance;
-    that the indemnity afforded by this insurance shall not apply to or included liability assumed by the Insured under agreement entered into after the commencing date of this insurance unless such liability would have attached to the Insured in the absence of such agreement.
(b)    Sum insured : within the sum insured
which in no case shall exceed 10% of the total sum insured on building(s) and/or contents.
Share:

REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE (first loss limit of US$. XX,000.-)

In consideration of the payment of an additional premium this policy extends to indemnify the Insured in respect of:
The cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary (including the Insured's legal liability for the cost of removal of debris, demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or waterways, as well as on the site) consequent upon the destruction of or damage to any property, insured by the Insured's Fire Policy (or Policies) occasioned by fire or any other peril thereby insured against.
Provided always:
(a)    That such cost is not recoverable under any other Policy of insurance;
(b)    That the indemnity afforded by this insurance shall not apply to or included liability assumed by the Insured under any agreement entered into after the commencing date of this insurance unless such liability would have attached to the Insured in the absence of such agreement.
(c)    The liability of the company under this clause in respect of any time shall in no case exceed US$. 100,000.- of the sum insured thereby.
Share:

REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE (LIMIT Rp. XXX.000.000,-)

On the Cost and Expenses necessarily incurred by the Insured in the removal of debris dismantling or demolishing shoring up or propping of the portion or portions of the property insured by this Policy destroyed or damage by fire or by any other peril hereby insured.
The liability of the Company under this clause and the Policy in respect of any item shall in no case exceed the sum insured thereby.
Share:

REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE

On the Cost and Expenses necessarily incurred by the Insured in the removal of debris dismantling or demolishing shoring up or propping of the portion or portions of the property insured by this Policy destroyed or damage by fire or by any other peril hereby insured.
The liability of the Company under this clause and the Policy in respect of any item shall in no case exceed 10% (ten percent) of the sum insured.
Share:

REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed the basis upon which the amount payable under ………………………….. of the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.

Special Provisions
1.    The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increase) must be commenced and carried out with reasonable dispatch and in any case must be completed within 12 month after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 month) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made.
2.    Until expenditure has been insured by the Insured in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.
3.    If at the time of replacement or reinstatement the sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.
4.    No payment beyond the amount which would have been payable under the policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf or the Insured which is not upon the identical basis or reinstatement set forth herein.
5.    This memorandum shall be without force or effect if
a.    The insured fails to intimate to the Insurer within 6 month from the date of destruction or damage such further time as the insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.
b.    The insurer unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.
Share:

REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE


It is understood and agreed that in the event of loss or damage by any of the perils insured against to the property above described and in the absence of written notice by the company or the insured to the contrary the amount of insurance cancelled by loss is to be automatically reinstated as from the date of loss. The Insured undertaking to pay such premium which may be required for reinstatement from the date.
Share:

REINSTATMENT OF LOSS CLAUSE


In consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata basis from the date of such loss to the expiry current period of insurance it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in force for the full sum insured.
Share:

REINSTATEMENT OF DAMAGE BY THE INSURED


Basis of Settlement that The Insurer shall not be liable to make any payment beyond the INDEMNITY VALUE of the Property Insured until a sun equal to the REINSTATEMENT VALUE has actually been incurred by the Insured in the replacement, repair or re-building of the property, provided that where the Insured repairs or rebuilds any Damaged Property Insured at a cost which is less than the cost of reinstatement but greater than the value of such property at the time of the Damage, then the cost so incurred shall be deemed to be the cost of reinstatement :
If the Insured shall, after obtaining the consent of the Insurer, reinstate Damaged Property Insured, the Insurer shall pay the cost of such reinstatement including the value of labour and other overhead charges expended thereon together with a reasonable margin for profit. The liability of the Insurer shall not exceed the amount which would otherwise have been payable hereunder had such reinstatement been carried out by outside contractors.
Share:

REINSTATEMENT ADDITIONAL PREMIUM CLAUSE (COMPULSORY)


It is hereby understood that in case of reinstatement of the sum insured referred to in article XVII of the within policy, the additional premium shall be calculated on a pro rata basis in accordance with the remaining period of cover.
Share:

REFILL OF FIRE EXTINGUISHING COST CLAUSE (MAX IDR XX,000,000.-)


It is hereby noted and agreed that the insurance by this Policy extends to cover the cost reasonable incurred of refilling the fire extinguishing appliances for the purpose of exercise for protecting of the premises not exceeding in the aggregate IDR XX,000,000.-
Share:

RECOVERY CHARGES CLAUSE.

In the event of the indemnifiable loss or damage occurring as provided in this policy and the equipment so insured becoming accidentally immobilized in any physical situation where it is working cover under the policy shall extend to include necessary cost of recovery and/or with drawer of such item(s) but not exceeding US$.10,000.- these cost of indemnifiable in addition to the sum insured as shown on the certificate of insurance.
Share:

REBATE CLAUSE (25%)


The premium of this policy shall be adjusted upon expiry in accordance with any difference limited to 25% in the case of an increase and 50% in the case of a reduction between the Gross Profit earned during the annual currency of this policy (as certified by the insured’s Auditors) and the sum insured by item 1, and the difference in premium shall be met by payment by or to the insured as the case may be.

Provided that should a claim have been made under this Policy the adjustment shall be based on the Gross Profit which would have been interrupted or interfered with.
Share:

Industri asuransi, raksasa yang harus segera dibangunkan


Sektor industri asuransi Indonesia yang kini tidak lagi diperhitungkan di kawasan ASEAN, merupakan pekerjaan rumah yang besar tidak hanya pelaku industri asuransi, tapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad berharap, industri asuransi memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam mengembangkan industri asuransi di Tanah Air.

Muliaman menganalogikan, industri asuransi Indonesia layaknya raksasa yang sedang tidur. Raksasa dalam arti potensinya yang sangat besar untuk dikembangkan. Perlu keseriusan untuk membangunkan potensi tersebut.

"Tapi sekarang tidak betul-betul tidur karena sudah mulai berkembang," tutur Muliaman di Kantor Pusat Dewan Asuransi Indonesia, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (29/8).

Upaya membangkitkan sektor industri asuransi tidak bisa ditunda lagi. Industri asuransi Indonesia nantinya akan bersaing dan menghadapi tantangan besar saat penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Untuk itu, industri asuransi harus sudah memiliki pegangan arah dan tujuan perkembangan bisnis asuransi di Indonesia.

"Menghadapi MEA, raksasa ini harus segera bangun. Kita memerlukan arah, mau bagaimana ini industri asuransi di Indonesia 10-20 tahun mendatang, termasuk industri pendukungnya. Kalau itu terdokumentasi dengan baik dan menjadi pedoman, paling tidak koridornya jelas," papar Muliaman.

Pedoman dan dokumentasi tersebut, kata Muliaman, juga meliputi rekam jejak pelaku industri asuransi. "Orang-orang yang merusak asuransi, kita perlu membereskan orang-orang itu. Dokumentasikan, black list orang-orang yang pernah menjelekkan industri asuransi," tegas Muliaman.

Hal lain yang perlu ditingkatkan dari sektor industri asuransi adalah dukungan lembaga pendidikan agar bisa mencetak SDM asuransi yang handal.

"Dulu katanya banyak yang belajar dari kita, sekarang terbalik, jangan-jangan banyak yang salah dari kita, sehingga di sana sini kita mengalami kemunduran,' tutup Muliaman.

Muliaman menegaskan bahwa OJK akan selalu terbuka terhadap masukan-masukan terkait dengan perkembangan industri asuransi di Indonesia.

Sumber: Merdeka
Share:

Pasar Asuransi Indonesia Fantastis Bikin Asing Tergiur



Liputan6.com, Jakarta : Penetrasi asuransi Indonesia masih terhitung rendah, sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Maka itu Indonesia merupakan pasar yang sangat fantastis untuk bisnis asuransi.
"Indonesia merupakan pasar yang berpotensi tinggi. Dibandingkan negara lain, Indonesia merupakan pasar yang fantastis," tutur President Director and Country Manager Aegon, Geoffrey Simms mengatakan, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (29/8/2013) di Kuningan, Jakarta.
Aegon merupakan perusahaan asuransi multinasional asal Belanda yang sedang menyasar pasar asuransi di Indonesia.
Simms menangkap peluang yang nyata untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, khususnya dari segi finansial.
Dari sejumlah riset yang dilakukannya, penduduk Indonesia dengan perekonomian yang berkembang pesat, kini membutuhkan banyak informasi dan pengetahuan terkait pengelolaan keuangan.
Tak hanya itu, Simms mengaku potensi pengembangan bisnis asuransi di Indonesia sangat besar. Tingginya pengguna internet dan pemilik akun jejaring sosial di Indonesia dianggapnya sebagai salah satu peluang yang bisa digali guna mengembangkan potensi bisnis asuransi tersebut.
Perusahaan asuransi multinasional yang berbasis di Belanda ini lalu menciptakan situs penyedia informasi dan pengetahuan pengelolaan keuangan bagi masyarakat Indonesia. Situs itu bernama Futuready.
"Futuready (nama situs tersebut) diciptakan sebagai salah satu langkah kami membuka bisnis asuransi di Indonesia. Dari situs tersebut kami bisa mengetahui apa yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat," jelasnya.
Lewat informasi yang diperoleh dari Futuready, Simms berharap ke depannya dapat menyediakan produk asuransi yang tepat pada masyarakat Indonesia dan mengisi kekosongan bisnis asuransi di dalam negeri.
Sekadar informasi, Futuready dikembangkan Aegon Direct & Affinity Marketing Services (ADAMS) yang merupakan bagian pemasaran dari salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia, Aegon. (Sis/Igw)

Sumber: Liputan6
Share:

Perusahaan Asuransi Asal Belanda Dalami Pasar Keuangan RI

Jakarta - Aegon, perusahaan asuransi yang berbasis di Den Haag, Belanda, berekspansi di Indonesia melalui anak usahanya PT Aegon Direct & Affinity Marketing Services (ADAMS) Indonesia.
Aegon yang juga dikenal sebagai sponsor klub sepak bola Belanda, Ajax Amsterdam dalam setahun ke depan akan melakukan riset pasar soal perencanaan keuangan untuk masa depan melalui salah satu produknya, Futuready di Indonesia.

"Kami melakukan sesuatu yang berbeda dari jasa keuangan tradisional, dan apa yang berbeda itu adalah Futuready," terang President Director and Country Manager PT Aegon Direct & Affinity Marketing Services (ADAMS) Indonesia, Geoffrey Simms, saat ditemui Beritasatu.com, di kantornya, Tempo Scan Tower, Jakarta, Kamis (29/8).

Geoffrey menjelaskan, Futuready adalah media yang memberikan informasi seputar keuangan, khususnya untuk jaminan hari tua.

Futuready hadir di Indonesia dengan beberapa alasan. Pertama, ingin memahami konsumen Indonesia dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Dengan informasi utuh, Aegon bisa memilih pendekatan terbaik sekaligus menentukan produk keuangan seperti apa yang paling pas untuk konsumen Indonesia di hari tua.

Bagi Geoffrey, yang membedakan Futuready dengan jasa keuangan yang sudah ada adalah bagaimana Futuready memaksimalkan kekuatan internet. "Masyarakat Indonesia itu internet savvy. Hampir semua orang punya Facebook ataupun twitter," ujar Geoffrey.

Salah satu kelebihannya adalah fitur kalkulator Futuready. Dengan fitur itu, konsumen bisa mengukur kondisi kesiapan keuangan untuk menjamin hari tuanya . Misalnya mengukur kesiapan dana darurat, biaya dana kuliah anak, resiko penyakit jantung, bronkitis, dan juga diabetes. Selain itu juga ada saran dan tips dari pakar di bidang kesehatan, keuanga, dan keluarga.

Hingga saat ini, Aegon sudah mengeluarkan dana investasi dalam jumlah miliaran rupiah. Angka pastinya enggan disebutkan oleh Geoffrey. Aegon menargetkan investasi itu akan kembali dalam jangka waktu lima tahun. Dalam waktu dekat, Aegon belum akan muluk-muluk menetapkan jumlah pangsa pasar yang ingin didapat.

"Dalam setahun ke depan, kami ingin melihat terlebih dahulu bagaimana reaksi konsumen Indonesia terhadap berbagai strategi pemasaran yang kami lakukan. Setelahnya baru akan ada penyesuaian di sana-sini," terang Geoffrey.

Penulis: Shesar Andriawan/WBP
Sumber: Beritasatu
Share:

Asuransi Tradisional Masih Favorit

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketika berbagai perusahaan asuransi joint venture (JV) merilis produk-produk unitlink baru, asuransi jiwa lokal tak ingin latah mengikuti jejak tersebut. Kala kondisi pasar modal sedang tak menentu dan cenderung turun, mereka memilih memperbesar produk tradisional.
Asuransi Jiwa Sequis Life misalnya, di akhir tahun nanti akan menaikkan porsi kontribusi produk tradisional menjadi 20%, dibandingkan sebelumnya 15%. Saat ini, mayoritas premi Sequis Life masih berasal dari unitlink yang mencapai 85%.
Tatang Widjaja, Direktur Utama Sequis Life, menjelaskan saat kondisi pasar modal normal, masyarakat lebih menyukai produk unitlink atauasuransi berbalut investasi. Namun ketika pasar modal diliputi ketidakpastian, masyarakat lebih memilih produk asuransi tradisional.
Beberapa produk proteksi tradisional yang dicari masyarakat antara lain produk asuransi dwiguna (endowment) dan produk asuransi jiwa seumur hidup atau whole life. "Momentum ini tepat untuk menggenjot perolehan produk tradisional," ujar Tatang,.
Pasar asuransi tradisional juga dianggap lebih stabil. Selain itu, pembeli produk ini juga banyak dari luar kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan Semarang.
Asuransi Jiwasraya juga melakukan hal sama, dengan menahan kontribusi unitlink sebesar 10% dari total perolehan premi. Jiwasraya mengandalkan produk tradisional yang berkontribusi hingga 70% dan saving plan sebesar 20%. Lewat penguatan terhadap dua jenis produk ini, imbal hasil investasi tidak terpengaruh, meski kondisi pasar sedang merosot.
"Kami aman-aman saja dan belum terkena dampak signifikan terhadap kondisi pasar saat ini," kata Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya. Imbal hasil investasi Jiwasraya kini mencapai Rp 1,05 triliun, sudah melewati target yang ditetapkan awal tahun, yaitu Rp 1,03 triliun. Alasan lain Jiwasraya fokus pada produk tradisional adalah margin produk-produk unitlink tidak sebesar produk tradisional.
Premi lesu
Cara Jiwasraya memilih menghindari risiko pasar juga demi meningkatkan bisnis perusahaan. Sejak awal tahun hingga Juli, Jiwasraya baru meraup premi Rp 3 triliun. Pencapaian ini masih jauh dari target, yaitu Rp 8,5 triliun hingga akhir tahun. Sedangkan, Sequis Life hingga akhir semester pertama tahun ini baru meraup 40% dari target akhir tahun.
Hendrisman bilang, Jiwasraya belum akan merevisi target sekalipun pasar modal lesu. "Ada produk yang tidak terpengaruh kondisi pasar modal," ujar dia. Apalagi, kata dia, ada beberapa perusahaan yang belum membayar tagihan pada Jiwasraya.
Sejatinya, tak semua perusahaan asuransi alergi dengan pasar modal. Contohnya AXA Mandiri Financial Services, yang pekan lalu merilis produk unitlink baru berbalut syariah. Perusahaan ini mengumpulkan mayoritas atau 90% premi dari unitlink.
Asuransi Sinarmas MSIG Life juga ikut merilis unitlink baru, dengan keyakinan produk ini disukai investor karena sifatnya jangka panjang.(Mona Tobing)

Sumber: Tribunnews
Share:

Bedakan Asuransi Syariah dengan Produk Keuangan Lainnya

Metrotvnews.com: Produk keuangan syariah bermunculan dan ditawarkan pada masyarakat. Setelah sukses dengan produk keuangan berbentuk tabungan syariah, kini produk keuangan syariah hadir dengan asuransi syariah. 


Demikian dikatakan perencana keuangan Mohammad Teguh di segmen Your Money, 811 Show Metro TV, Jakarta. Menurutnya, asuransi syariah berbeda dengan produk syariah sebelumnya yakni perbankan syariah. "Bank dan perusahaan asuransi dua hal yang berbeda," katanya, Selasa (27/8). 

Transaksi syariah yang dilakukan oleh asuransi berbeda dengan transaksi syariah yang dilakukan oleh perbankan. Dalam perbankan, ada investasi. Sedangkan asuransi syariah hanya membahas proteksi. 

Selain itu, akad yang digunakan bukan bagi hasil, melainkan tabarru atau akad suka rela. Meski demikian, prinsip transaksi dua produk keuangan itu sama. Sebab, asuransi syariah telah diawasi oleh dewan pengawas syariah. 

"Dewan pengawas syariah yang akan memonitor transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip syariah," ujar Teguh. 
Katanya, transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah yakni tidak ada riba, judi, dan hal lain yang dilarang ajaran Islam. 
Jika sistem transaksi asuransi syariah berbeda dengan perbankan syariah. Bagaimana jika dengan asuransi konvensional?

Seperti yang dikatakan Teguh, asuransi syariah pun jelas berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan terlihat dari cara kerjanya. Sistem kerja asuransi konvensional seperti jual beli risiko dengan perusahaan asuransi. 

Contohnya, Anda membeli asuransi mobil. Kalau mobil Anda rusak atau kecelakaan maka biaya perbaikan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Agar biaya perbaikan mobil ditanggung oleh perusahaan asuransi, maka Anda harus membayar preminya. Premi yang dibayarkan akan menjadi pendapatan perusahaan asuransi tersebut. Perusahaan asuransi akan menggunakan premi itu untuk membayar biaya perbaikan mobil Anda.

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar oleh peserta asuransi tidak menjadi pendapatan perusahaan asuransi syariah tersebut. Melainkan, dana yang terkumpul dari premi dikelola oleh wadah khusus dalam perusahaan asuransi syariah tersebut. 

"Perusahaan asuransi syariah punya wadah yang menampung premi-premi dari para peserta. Wadah tersebut berisi uang-uang premi dari para nasabah untuk dikelola," jelas Teguh. 

Dalam perjanjian awal, peserta asuransi sepakat apabila di antara peserta asuransi ada yang terkena musibah, maka peserta yang lain merelakan uang yang dikelola wadah tersebut untuk diberikan pada peserta yang terkena musibah. Namun, jika banyak yang mengalami musibah banyak, maka perusahaan asuransi yang mengaturnya. 

Selain itu, kata Teguh, asuransi syariah memiliki kontrak yang disepakati peserta asuransi. Misalnya, asuransi mobil berlaku satu tahun. Jika dalam satu tahun tidak ada yang mengklaim atau tidak ada peserta yang terkena musibah, maka mereka merelakan uang premi yang telah dibayar.
Namun jika ada peserta yang terkena musibah maka uang premi yang dikelola wadah tersebut diberikan pada yang terkena musibah sesuai dnegan biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu, jika uang premi yang terkumpul kurang atau habis, maka perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan talangan untuk membiayai semua biaya peserta asuransi yag tertimpa musibah. 
"Asuransi baik konvensional maupun syariah selain memiliki asuransi sendiri, perusahaan asuransi itu juga ada reasuransinya lagi," ungkap Teguh. 
Maksudnya, perusahaan asuransi tersebut pun memiliki asuransi pula yang nantinya menutupi biaya yang kurang jika terjadi klaim dari peserta asuransi. 

"Biasanya yang dibayar oleh perusahaan asuransi pada peserta asuransi yang terkena musibah tidak 100 persen dari wadah tersebut. Namun, ada sekian persen yang diambil dari wadah dan sekian persen dari reasuransi," pungkas Teguh.(Lesi Setiawati).



Editor: Laela BadriyahSumber: Metrotvnews
Share:

Soal Ujian AAMAI 102 Hukum Asuransi, 19 Maret 2013

Selamat malam Akademia, setelah penantian panjang akhirnya website ini akan genap berusia 1 tahun di 30 September mendatang. Yup, beberapa dari Anda tentu menunggu soal-soal ujian AAMAI, khususnya AAAIK. Pada kesempatan ini saya akan membagikan Soal Ujian AAMAI 102 Hukum Asuransi, yang sudah diujikan pada 19 Maret 2013. Penting nih, buat ujian AAMAI 16 s.d. 18 September 2013 besok.

Bagian I
Jawablah seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Setiap pertanyaan memiliki bobot yang sama. Waktu 45 menit.

  1. Uraikan kebebasan memilih penanggung yang diatur dalam UU no 2 tahun 1992
  2. Uraikan dasar penentuan besaran premi asuransi yang diatur dalam UU No 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya.
  3. Uraikan syarat subjektif dari suatu perjanjian.
  4. Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian
  5. Uraikan akibat pelanggaran itikat baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD
  6. Urakian pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  7. Uraikan pengertian cakap dalam syarat syahnya perjanjian.
  8. Uraikan pengertian dua hal yang harus dibuktikan dalam pengajuan klaim asuransi
Bagian II
Jawablah EMPAT dari ENAM pertanyaan di bawah ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan 1 s.d. 4. Seluruhnya memiliki bobot yang masing-masing sama.
  1. Berkaitan dengan wanprestasi: a) Jelaskan pengertian wanprestasi; b) Jelaskan empat macam bentuk wanprestasi disertai contoh dalam perjanjian asuransi; c) Sebutkan empat akibat hukum bagi yang melakukan wanprestasi
  2. Berkaitan dengan Principle of Subrogation, jelaskan: a) Pengertian subrogasi; b) Penerapan subrogasi dalam ex-gratia payments; c) Sumber (source) dari subrogasi
  3. Jelaskan 4 syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum perjanjian di Indonesia
  4. Jelaskan tidakan dari perusahaan asuransi yg dianggap oleh UU No 2 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya sebagai tindakan yang menghambat penyelesaian suatu klaim asuransi
  5. Berkaitan dengan warranty dan condition, Jelaskan akibat dari pelanggaran (breach) dari: a) warranty; b) condition precedent to the contract; c) condition precedent to the liability
  6. Uraikan: a) Onus of proof; b) Legal capacity; c) Purpose of Subrogation; d) Non indemnity contract policy; e) Assignment


Demikian teman-teman, semoga soal ini berguna. Semua jawaban dari soal itu dapat dicari di website ini. Saya jamin deh. Kalau ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan di kolom komentar dan kita akan diksuksi bareng-bareng.

Salam,
Afrianto Budi P

Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html
Share:

Asuransi Tugu Mandiri Luncurkan Produk TM Optima

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Tugu Tugu Mandiri meluncurkan produk Tugu Mandiri (TM) Optima. Produk ini diluncurkan dalam dua varian, yaitu TM Optima Gold dan TM Optima Platinum.

Direktur Utama Tugu Mandiri Lilies Handayani mengungkapkan, lahirnya produk ini karena melihat kebutuhan masyarakat yang makin kompleks akan perlindungan asuransi jiwa.

Menjawab kebutuhan masyarakat itu, TM Optima hadir tidak hanya melindungi pemegang polis dari risiko tidak terduga, namun juga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dalam jangka relatif singkat.

"Kebutuhan akan produk asuransi yang demikian, hanya dapat diberikan oleh produk yang cerdas serta memiliki nilai tambah berupa return yang terbilang tinggi dengan jangka waktu relatif singkat, yaitu produk TM Optima Gold maupun Platinum. Inilah saatnya kami memberikan pilihan produk terbaik kepada masyarakat yang memberikan hasil investasi optimal," kata Lilies dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/8).

Lebih jauh Lilies mengungkapkan, segmen masyarakat yang dituju untuk produk ini adalah segmen masyarakat luas (mass market). Adapun manfaat yang diberikan dari produk ini adalah manfaat penebusan polis, jaminan hasil investasi sebesar 6,5-7% per tahun serta manfaat uang pertanggungan yang bisa diberikan kepada ahli waris.

Direktur Pemasaran Tugu Mandiri Reguel R.Pakpahan menyatakan potensi di industri asuransi jiwa masih sangat besar. Saat ini, total uang masyarakat yang terhimpun dari industri asuransi di Indonesia diperkirakan baru sekitar Rp340 triliun. sementara uang yang terkumpul dengan produk deposito yang diperkirakan mencapai Rp 3.500 triliun.

"Karena itu Tugu Mandiri secara konsisten terus memainkan peran penting dengan memberikan produk-produk inovatif dan menguntungkan nasabah, seperti halnya produk TM Optima," tambahnya.

Sumber: Beritasatu
Share:

Dua Asuransi Jiwa Lokal Bersinergi Tingkatkan Pangsa Pasar

Jakarta - Dua perusahaan asuransi jiwa lokal, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial menjalin kerja sama co-insurance. Dengan adanya kerja sama itu diharapkan bisa meningkatkan pangsa pasar kedua belah pihak yang saat ini masih berada di level tujuh dan sepuluh deretan perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.

"Dari kerja sama ini, diharapkan bisa menaikkan kelas perusahaan yaitu bisa masuk lima besar dalam waktu yang tidak begitu lama," ujar Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di sela-sela acara penandatanganan kerja sama dengan Sequis Financial di Hotel Hyatt, Senin (26/8).

Hendrisman menjelaskan, kerja sama itu diwujudkan dalam proyek bernama Proyek Merdeka. Dalam proyek itu, kedua perusahaan akan menjual produk yang sama dengan desain produk yang baru. Adapun jenis produk itu adalah asuransi proteksi jiwa tradisional, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, dan asuransi unit link.

Presiden Komisaris Asuransi Jiwa Sequis Financial Tatang Widjaya mengatakan, kerja sama itu akan berbeda dari kerja sama lainnya. Kedua belah pihak akan meluncurkan produk yang belum digarap oleh perusahaan asuransi patungan.

"Produk yang akan kami luncurkan lebih murah dan lebih menyentuh kebutuhan pasar," ujar Tatang.
Tatang menjelaskan, selama ini, perusahaan patungan membidik segmen pasar di daerah Jakarta yang masuk kategori tier 1. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pangsa pasar lain, kedua perusahaan akan membidik pasar di luar tier 1, yaitu daerah-daerah di kawasan Palembang, Cirebon, Purwokerto, Pekanbaru, Batam, Lampung, dan lainnya.

Dalam kerja sama itu jalur distribusi yang dipergunakan adalah jalur distribusi alternatif di luar keagenan. Presiden Direktur Sequis Financial Lina Bong menjelaskan, sebagai anak usaha dari PT Asuransi jiwa Sequis Life, perseroan menangani jalur distribusi employee benefit, bancassurance, dan telemarketing. Dengan keahlian itu, Sequis Financial mengkolaborasikannya dengan Jiwasraya.

Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian mengatakan, untuk mendukung kerja sama itu, dalam waktu dekat, Jiwasraya akan menggandeng beberapa bank.

"Kami akan menggandeng kurang lebih sekitar tiga bank pelat merah, tujuh bank swasta nasional, dan sembilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mendukung kerja sama ini," jelas De Yong.

Penulis: GTR/YS
Sumber:Investor Daily, beritasatu
Share:

PT Askes Akan Dibubarkan, Tunggakan Premi Asuransi Pemda Rp 847 Miliar

JAKARTA (Pos Kota) – Tiga bulan lagi PT Askes akan dibubarkan dan digantikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).
Tetapi hingga saat ini masih banyak Pemda yang belum menyelesaikan tunggakan premi asuransi pegawai negeri sipilnya tanpa alasan yang jelas.
“Premi asuransi Askes yang menjadi kewajiban Pemda selaku pemberi kerja kepada PNS banyak yang belum dibayar,” papar Ketua Kesatuan Pengawas Intern (KPI) PT Askes Herjanto disela turnamen golf HUT Askes ke-45, Sabtu (25/8).
Total jumlah tunggakan seluruh Pemda yang belum dibayarkan sejak 2004 sampai 2012 senilai Rp 847 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk premi yang tidak pernah dibayarkan oleh 14 Pemda.
Diluar angka Rp 847 miliar, PT Askes juga mencatat adanya tunggakan baru pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 30 miliar.
Menurut Herjanto, pihaknya sudah berulangkali melayangkan surat tagihan kepada puluhan pemda yang memiliki tunggakan pembayaran premi. Selain itu juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk ikut mengintervensi kepedulian pemda terhadap persoalan tersebut.
“Setidaknya kalau masih ada tunggakan utang pembayaran premi, tentu BPK tidak bisa memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan satu daerah.” katanya.
Meski ada tunggakan premi hingga ratusan miliar rupiah, kegiatan operasional dan layanan PT Askes kepada pesertanya tidak mengalami gangguan. Karena semua PNS peserta Askes pada dasarnya tetap membayar premi yang dipotong dari gaji PNS setiap bulannya sebanyak 2 persen.
“Jadi yang belum dibayar adalah premi yang menjadi hak pemberi kerja dalam hal ini Pemda senilai 3 persen,” jelas Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes Endang Tidarwati.
Sistem subsidi silang antar peserta dalam hal pembiayaan pengobatan membuat semua layanan Askes tetap bisa dipertahankan terus meski masih banyak premi yang belum masuk.

Endang berharap agar pemda-pemda yang masih memiliki tunggakan premi, segera menyelesaikannya. Selambatnya sebelum PT Askes berubah menjadi BPJS semua sudah terselesaikan.
Menjelang diberlakukannya era JKN lanjut Endang, proses transformasi PT Askes menjadi BPJS itu sendiri sampai kini terus berlangsung tahapan demi tahapan. Tetapi untuk memperjelas langkah dan proses transformasi  manajemen Askes sudah menyiapkan 158 program dan 811 aktivitas.
“Semua langkah dan tahapannya bisa diikuti oleh publik melalui website Askes. Publik juga bisa memberikan masukan untuk perbaikan,” tambahnya.
PT Askes akan resmi bubar dan berganti menjadi BPJS per 1 Januari 2014. Selain kepesertaan dari penerima biaya iur (PBI), Askes juga mengelola peserta PNS, TNI/Polri, eks peserta Jamsostek dan veteran.
Selama proses transformasi berlangsung, diluar 4 kelompok tersebut, Askes belum bisa memproses keanggotaan baru baik dari perorangan, perusahaan maupun lainnya. “Kita tunggu aturannya dulu,” pungkas Endang. (inung/d)

Sumber: Poskotanews
Share:

Hakekat Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan (Insurabe Interest)

Insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan yang didasari oleh kepentingan keuangan antara tertanggung dan penanggung yang diakui atau sah secara hukum.

Konsekuensi dari pengertian tersebut adalah bahwa:
  • Harus ada harta-benda, hak, jiwa-raga, tanggung jawab hukum yang diasuransikan
  • Harta-benda, hak, jiwa-raga, atau tanggungjawab hukum itu harus menjadi objek asuransi
  • Tertanggung harus berada pada situasi untung jika semua itu ada dalam keadaan baik (utuh), namun akan mengalami kerugian jika terjadi kerusakan atau hilang
  • Objek asuransi dan perjanjian itu harus sah secara hukum yang berlaku


Share:

Prinsip-Prinsip Umum Yang Mengatur Terbentuknya Perjanjian


Prinsip-prinsip umum yang mengatur terbentuknya perjanjian:

a. Penawaran dan persetujuan
  • Aturan penawaran dan persetujuan (penerimaan) dalam asuransi kurang lebih sama dengan penawaran dan persetujuan pada perjanjian yang lain.

  • Intinya, sebuah kontrak asuransi harus datang dari suatu penawaran, di mana penawaran itu diterima oleh pihak lain tanpa syarat (unconditional accepted). 
  • Mengenai siapa yang dapat melakukannya, semua orang dapat membuat kontrak asuransi tersebut, kecuali yang dilarang oleh undang-undang. 

  • Suatu penawaran tidak mungkin dapat diterima dan disetujui jika tidak melalui suatu komunikasi, yang dilakukan oleh pihak satu ke pihak lain.

  • Apa yang harus disetujui?

    1. Jenis risiko dan pelaku asuransi, termasuk perils apa yang akan dikover
    2. Periode perjanjian 
    3. Jumlah premi

  • Renewal: ketika kontrak asuransi diperbarui, normalnya akan sama dengan yang sebelumnya

  • Kehendak untuk membuat perjanjian asuransi harus ada; keduanya harus sama-sama tau apa yang mereka perjanjikan: soal premi, 

b. Tujuan perjanjian dan asuransi

c. Persyaratan formal dari perjanjian asuransi

d. Kemampuan untuk membuat perjanjian

Share:

Logo HUT ACA Asuransi ke-57


Ini adalah logo hari ulang tahun / HUT ACA ke-57 ala Akademi Asuransi. Logo yang sederhana ini saya persembahkan untuk ACA, tempat saya belajar banyak tentang Asuransi. Terimakasih ACA. Jayalah selalu. Semoga menjadi Asuransi yang terkuat dan nomor satu di Indonesia dan Asia. Proficiat!

Sincerely yours,
Afrianto Budi
Share:

Eks Pialang Asuransi TKI Terancam Pidana

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ngalim Sagewa menyatakan pihaknya tengah mengkaji indikasi pidana asuransi oleh bekas pialang konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Indikasi pidana asuransi oleh PT. Paladin Internasional sedang kita kaji setelah ada temuan sebelumnya,"ujarnya saat ditemui di gedung OJK, Senin, 12 Agustus 2013.

Ngalim menjelaskan, kajian itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK. Namun, kemungkinan terjadinya indikasi pidana umum yang dapat diselidiki oleh pihak kepolisian juga masih terbuka.

"Kita lihat dulu unsur-unsurnya, kalau ada penggelapan premi itu masuk pidana asuransi,"ujarnya.

Indikasi pidana asuransi yang dilakukan PT. Paladin International ditemukan setelah adanya temuan ketidakpantasan pengelolaan dana asuransi TKI. Pialang tersebut mengelola Rp 179 miliar atau 45 persen dari pengelolaan dana premi.

Namun nyatanya alokasi penggunaan banyak terpakai untuk hal yang tidak sesuai. Berdasarkan data OJK, Paladin International sebagai pialang mengalokasikan dana tersebut: untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40 persen, sponsorship 19,28 persen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 11,58 persen, serta dana pembayaran pajak 1,23 persen.

Atas dasar itu OJK membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI itu. OJK juga menilai para tenaga kerja Indonesia membayar premi terlalu besar namun pengelolaannya tidak lazim.

Kini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk tiga konsorsium asuransi baru yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas. 

Sumber: tempo


Share:

OJK Bantu Bentuk Konsorsium Asuransi Penerbangan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tengah membahas pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Pembahasan sedang berlangsung antara pelaku industri, Kementerian Perhubungan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Ada keinginan untuk memberikan kompensasi keterlambatan penerbangan selama 4 jam untuk penumpang, yang harus diasuransikan,"ujarnya saat ditemui di kantor OJK, Senin 12 Agustus 2013.

Firdaus menjelaskan, beberapa persyaratan pembentukan konsorsium ini adalah minimal modal perusahaan asuransi sebesar Rp 5 triliun. Selain itu, asuransi penerbangan tidak hanya menanggung asuransi jiwa tapi juga asuransi umum.

Saat ini, beberapa perusahaan asuransi sudah menyatakan ketertarikannya untuk bergabung."OJK akan melihat perusahaan yang melamar itu sehat atau tidak,"kata Firdaus.

Untuk diketahui, asuransi penerbangan selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Isi salah satu aturan itu adalah hak penumpang menerima ganti rugi Rp 300 ribu untuk keterlambatan lebih dari empat jam.

RIRIN AGUSTIA
Sumber: tempo
Share:

Pengaduan di Bidang Asuransi Masih Mendominasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2013, sebanyak 2500 telepon yang masuk ke otoritas. Mayoritas dari telepon tersebut terkait permintaan informasi mengenai lembaga jasa keuangan.
"80 persen permintaan informasi," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono di Jakarta, Selasa (30/7).
Selain permintaan informasi, sebanyak 300 telepon berupa pengaduan. Menurutnya, mayoritas pengaduan masih didominasi di sektor asuransi. "Paling banyak ketidakjelasan asuransi masih mendominasi. Sebagian besar sudah diselesaikan," katanya.
Wanita yang disapa Tituk ini mengatakan, penyelesaian terbagi dari banyak cara sesuai dengan tujuan yang ada di dalam Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Awalnya, lembaga jasa keuangan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan dengan konsumen di internalnya sendiri.
Selain itu, jika sifatnya adalah pelanggaran maka kerjasama dengan pengawas sangat diperlukan agar penanganan sesuai dengan peraturan. OJK memiliki wewenang untuk mengecek sudah sampai mana penanganan perkara tersebut.
Namun, kata Tituk, jika di internal tersebut tak bisa terselesaikan juga, maka OJK punya wewenang untuk memfasilitasi penanganan. "Kalau enggak bisa baru difasilitasi OJK," pungkasnya.

Sumber: Hukum Online
Share:

Soal Jawab AAMAI 103: Praktek Bisnis, Maret 2006

103 : PRAKTEK BISNIS ( 22 MARET 2006 ) 
RABU : 22 MARET 2006
Jam : 09.00 - 12.00



1. Uraikan apa yang dimaksud dengan SWOT Analysis : (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
• Suatu alat yang efektif dalam perencanaan bisnis dan pengambilan keputusan
• Analisa dilakukan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman bagi perusahaan
(Bobot 100%)

2. Setiap perusahaan memiliki Budaya Perusahaan (Corporate Culture) yang berbeda. Uraikan 3 (tiga) aspek yang membentuk Budaya Perusahaan. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Adalah gaya pengelolaan perusahaan yang membentuk iklim di dalam perusahaan tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan sebagai ‘the way we do things around here’. 3 Aspek yang membentuk Budaya Perusahaan
• Norma : berupa perilaku yang paling dapat diterima dalam perusahaan, seperti pendekatan dalam pemecahan masalah, standar kerja, standar berpakaian.
• Keyakinan dan Nilai : berupa hal-hal yang diyakini sebagai patut atau tidak patut dilakukan, seperti ‘masukan dari setiap karyawan dihargai’, ‘tidak melakukan percobaan pada binatang’, ‘tidak mendramatisir suatu krisis’.
• Gaya Manajemen : berupa perilaku para manager, seperti ‘open door’, demokratis, paternalistik.
(Bobot 100%)

3. Uraikan 6 (enam) fase Perencanaan. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
• Analisa,Pada tahap pertama ini, dilakukan analisa mengenai apa yang akan dicapai, mengapa hal itu ingin dicapai, berapa kemungkinan pencapaiannya dan kapan perlu dicapai
• Evaluasi Pilihan,Pada tahap ini dilakukan evaluasi mengenai bagaimana tujuan secara keseluruhan dapat dicapai dari beberapa pilihan yang dimungkinkan
• Definisi Sasaran (Goals),Sasaran-sasaran tertentu harus didefinisikan, yang secara bersama-sama akan mewujudkan tercapainya tujuan secara keseluruhan
• Alokasi Sumber Daya,Atas sasaran yang sudah diformulasikan, maka harus diputuskan pemanfaatan sumber daya dalam merealisasikan sasaran-sasaran tersebut. Sumber daya ini dapat berupa tenaga kerja, ruang kantor, peralatan, dll.
• Jadwal,Penentuan tenggat waktu pencapaian sasaran adalah penting
• Evaluasi Keberhasilan,Terakhir, dilakukan evaluasi atas hasil yang dicapai berdasarkan ukuran dan standar yang jelas, sehingga dapat mudah diketahui apabila sasaran telah tercapai.
(Bobot 100%)

4. Penyelenggaraan rapat yang efektif diperlukan agenda rapat. Sebutkan 6 (enam) hal yang biasanya terkandung dalam suatu agenda rapat. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
• Yang hadir dan tidak hadir
• Risalah rapat sebelumnya yang memerlukan tindak lanjut
• Kesimpulan rapat sebelumnya
• Hal-hal rutin untuk dipertimbangkan
• Hal-hal baru untuk dipertimbangkan
• Hal-hal yang ingin disampaikan manajemen
• Laporan dari komite khusus atau gugus kerja
• Hal-hal lain
• Tanggal rapat berikutnya.
(Bobot 100%)

5. Uraikan apa yang dimaksud dengan Persamaan Akuntansi (Accounting Equation). (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
• Merupakan suatu hubungan korelasi mengenai bagaimana suatu harta (assets) didanai
• Dirumuskan dalam persamaan: Assets = capital + liabilitis
• Persamaan ini harus selalu seimbang (balance)
(Bobot 100%)

6. Uraikan tujuan penyusunan suatu Anggaran (Budgeting). (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
• Suatu alat yang memungkinkan perencanaan keuangan secara kwantitatif untuk suatu periode akuntansi, biasanya 12 bualan
• Meliputi prediksi penerimaan dan pengeluaran pada 12 bulan ke depan, biasanya secara rinci bulan perbulan, yang berkaitan dengan pencapaian sasaran tertentu.
• Bermanfaat supaya pencapaian sasaran terarah dan semua usaha terfokus pada sasaran yang akan dicapai.
(Bobot 100%)

7. Motifasi merupakan hal penting dalam produktivitas dan kinerja karyawan. Uraikan apa yang dimaksud dengan Motivasi. (Ref : Chapter …)Jawaban yang disarankan :
• Merupakan suatu rangkaian faktor yang mendorong kita untuk melakukan hal tertentu atau sebaliknya menarik kita dari perilaku tertentu.
• Meliputi 3 komponen :
o Direction - apa yang ingin dilakukan seseorang
o Effort - seberapa kuat usaha untuk melakukannya
o Persistence - seberapa lama upaya untuk terus mencoba melakukannya.
(Bobot 100%)

8.Dalam presentasi laporan keuangan sering digunakan Pie Chart. Uraikan apa yang dimaksud dengan Pie Chart dan berikan illustrasi. (Ref : Chapter …)Jawaban yang disarankan :
• Merupakan suatu cara presentasi dengan menggunakan diagram
• Keseluruhan data digambarkan sebagai lingkaran
• Contoh :
Total Assets : Rp. 100 milyar

(Bobot 100%)

BAGIAN II

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II dibagi 4 dikali 75 % (hanya 4 nomor jawaban pertama yang diberi bobot)

9. Jelaskan 6 (enam) prinsip utama sebuah bisnis. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
1.Innovation, Berkaitan dengan pengembangan ide bisnis baru : produk, proses, metode pemasaran, organisasi dan managemen Fungsi ini tidak dapat di out-source
2.Production,Berkaitan dengan aktivitas pembuatan barang dan jasa melalui penggabungan berbagai sumber daya, termasuk bahan, tenaga kerja, keuangan dan rencana Fungsi ini dapat di out-source
3.Marketing,Aktivitas yang berkaitan langsung dengan hubungan antara bisnis dan pelanggan ,Termasuk kegiatan penelitian pasar dan pemanfaatan informasi dalam pengembangan produk atau jasa, penentuan harga, promosi dan memastikan produk mencapai pelanggan Sebagian atau seluruhnya dari fungsi ini dapat di out-source
4.Human Resource Management,Berkaitan dengan perencanaan, perolehan, pengembangan, organisasi, utilisasi dan imbalan kepada sumber daya manusia Aspek yang penting dari fungsi ni adalah pengelolaan konflik melalui aktivitas hubungan industrial yang efektif
5.Recruitment dan training sering di out-source ke perusahaan lain
6.Finance and Accunting,Finance berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan dana . Accounting berkaitan dengan pengadaan informasi, sehingga memungkinkan kedua aspek dari fungsi ini dapat berjalan
7.Compliance with regulation, Fungsi untuk memastikan kepatuhan kepada peraturan pemerintah dan persyaratan yang harus dipenuhi

10. Didalam akuntansi kita mengenal istilah depresiasi. (Ref : Chapter …)
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan depresiasi
b. Berikan contoh penerapan metode depresiasi straight line

Jawaban yang disarankan :
a. Depresiasi
• suatu cara untuk mengalokasikan pembebanan biaya yang mempunyai masa guna lebih dari satu periode, biasanya berkaitan dengan biaya asset seperti peralatan yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa
• penggunaan asset ini akan menyebabkan nilainya berkurang dari waktu ke waktu, dan pengurangan nilai ini yang disebut depresiasi
• Pembebanan biaya dengan metode depresiasi berbeda dengan pembebanan biaya dengan metode tunai

b.Metode Depresiasi
• Biaya depresiasi disebarkan secara rata ke seluruh masa guna dari suatu asset
• Contoh : Nilai asset Rp. 5.500.000
Masa guna 5 tahun
Depresiasi per tahun menjadi :
Rp. 5.500.000,- = Rp. 1.100.00 / tahun 5

11. Jelaskan 5 (lima) manfaat Anggaran. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Persatuan Upaya : Anggaran menyatukan upaya dari semua karyawan di dalam suatu organisasi perusahaan. Misalnya, anggaran dapat memperlihatkan apakah jumlah produk yang menurut bagian penjualan dapat terjual dapat diproduksikan oleh bagian produksi dalam periode yang diminta
Perencanaan : Anggaran mendorong dilakukannya Perencanaan. Tanpa memperkirakan arah yang akan ditempuh, sulit bagi manager untuk menentukan sumber daya apa yang mereka butuhkan
Motivasi : Anggaran meningkatkan motivasi karena setiap orang di dalam perusahaan mempunyai target untuk dicapai atau dilampaui.
Penelitian : Membuktikan bahwa produktivitas dan kinerja pekerja akan lebih rendah tanpa insentif semacam ini sehingga perusahaan akan kalah bersaing
Kontrol : Anggaran memberikan suatu patokan untuk mengukur pencapaian yang sesungguhnya terhadap pencapaian yang diperkirakan. Tanpa anggaran, tidak akan ada suatu standar yang dapat dijadikan acuan bagaimana pencapaian dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun.

12. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Marketing Mix. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
• Merupakan issue sentral dari konsep marketing
• Adalah kombinasi dari beberapa variable marketing yang dapt dikendalikan, yang digunakan untuk melaksanakan strategy marketing dalam pencapaian tujuan perusahaan pada target market tertentu.
• Elemen marketing mix adalah
o Product : produk atau jasa yang ditawarkan
o Price : harga dan biaya dibebankan dan syarat-syarat yang berkaitan dengan penjualan
o Promotion : program komunikasi yang berkaitan dengan pemasaran atas barang dan jasa
o Place : distribusi dan logistic yang memungkinkan ketersediaan barang atau jasa
o People : elemen penting dalam produksi dari pelaksanaan pelayanan. Kwalitas pelayanan sangat ditentukan oleh faktor manusia dengan perilaku yang menunjang, terutama yang memerlukan dengan pelanggan yang intense.
o Process : prosedur, rutinitas dan kebijakan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan menentukan persepsi pelanggan terhadap kwalitas pelayanan perusahaan
• Pada awalnya marketing mix hanya terdiri dari Product, Price, Promotion, dan Place, tetapi kemudian ditambahkan People dan Process untuk keperluan industri jasa


13. Dalam proses penerimaan karyawan (recruitment), jelaskan 6 (enam) cara yang bisa digunakan dalam melakukan penilaian. (Ref : Chapter …)Jawaban yang disarankan :

Interview
• Adalah yang paling umum digunakan
• Bisa tidak akurat karena informasi yang keliru
• Banyak tergantung kepada keahlian dari pewawancara
• Relatif lebih murah

References
• Sering digunakan karena mudah dilakukan dan relative murah
• Seringkali kurang dapat diandalkan, karena banya sisi-sisi penting yang tidak tercermin dari suatu referensi

Personality Tests
• Tidak dapat diandalkan karena pelamar dapat secara konsisten memberikan jawaban yang tidak benar
• Pemakaiannya terbatas untuk posisi tertentu

Intelligence Tests
• Mengukur kemampuan tertentu seperti mechanical, numerical dan verbal serta IQ
• Berbeda dengan personality tests, test in kurang mengandalkan kepada kejujuran
• Pemakaiannya juga terbatas untuk posisi tertentu

Simulation
• Dalam suatu simulasi yang mirip dengan pekerjaan yang sebenarnya, dievaluasi kemampuan calon dalam menghadapinya, termasuk dalam diskusi kelompok,
kreativitas dan pemecahan masalah
• Agak sulit pelaksanaannya dan mahal
• Biasanya untuk posisi managerial

Assessment Centres
• Assessment centres mengkhususkan diri dalam proses perekrutan dengan menggunakan semua alat penilaian yang tersedia
• Penggunaan berbagai metode penilaian diharapkan dapat menghasilkan pilihan yang tepat
• Mahal dan sesuai untuk posisi managerial.

14. Bedakan istilah-istilah keuangan berikut ini, beserta contohnya. (Ref : Chapter …)
a. Harta (Assets) dan Kewajiban (Liabilities)
b. Kewajiban Lancar (Current Liabilities) dan Kewajiban Tetap (Fixed Liabilities)
c. Kreditor (Creditor) dan Debitor (Debtor)

Jawaban yang disarankan :
a.Harta dan Kewajiban
Harta : Harta yang berbentuk fisik atau hak yang memilki nilai uang dan dimiliki oleh suatu organisai. Dapat berupa Harta Lancar atau Harta Tetap, dan juga dapat berupa Tangible Asset atau Intangible Asset
Kewajiban : Hutang yang dimiliki suatu organisasi dapat berupa Current Liability atau Fixed Liability

b.Kewajiban Lancar dan Kewajiban Tetap
Kewajiab Lancar : hutang jangka pendek, biasanya harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun, misalnya, gaji, pajak, bunga.
Kewajiban Tetap : hutang jangaka panjang, biasanya masa pelunasannya lebih dari satu tahun, seperti hipotik

c.Kreditor dan Debitor
Kreditor : adalah seseorang atau organisasi yang memberikan pinjaman
Debitor : adalah orang atau organisasi yang berhutang kepada orang lain atau organisasi lain.



Info:
Dapatkan Tutorial LSPP AAMAI 103, untuk persiapan ujian Maret 2014, klik link berikut ini: http://www.akademiasuransi.org/2014/01/tutorial-ujian-lspp-aamai-103-praktek.html
Share:

Soal Jawab AAMAI 103: Praktek Bisnis, Maret 2007

103 : PRAKTEK BISNIS ( 14 MARET 2007 ) 
Jam : 09.00 - 12.00


1. Sebutkan 5 (lima) pihak yang perlu mengetahui mengenai Profitability perusahaan :

Jawaban yang disarankan :
- Managers
- Employers
- Shareholders
- Creditors and Lenders
- Tax Authorities
- Financial Analyst
- Competitors
- General Public
(Bobot 100%)

2. Uraikan apa yang dimaksud dengan Forecasting dalam kaitannya dengan Budgeting.

Jawaban yang disarankan :
Forecasting adalah term yang digunakan dalam menjabarkan prediksi jangka menengah untuk penerimaan dan pengeluaran perusahaan sementara budget umumnya mengcover untuk waktu 1 tahun sedangkan forecasting untuk waktu diatas itu sampai 3 tahun.
(Bobot 100%)


3. Uraikan apa yang disebut Market Segmentation dan penerapannya untuk kendaraan bermotor 

Jawaban yang disarankan :
Market segmentation adalah suatu kelompok dari orang orang dengan permintaan dan kebutuhan yang relative sama dibanding dengan yang lainnya dalam suatu market. Segmen ini berisi orang yang relatif sama kebutuhan dan keinginannya juga benefit dari produk yang dilihatnya.

Segmentation dalam Motor car :
- Luxurious Cars
- Economy Cars
- Family Cars
- Sport Cars
- Automatic Cars
- Classic Cars dan lain sebagainya
(Bobot 100%)

4. Uraikan fungsi dari Income Statement atau Laporan Laba/Rugi dari suatu perusahaan 

Jawaban yang disarankan :
Maksud utama dari laporan laba rugi adalah untuk memperlihatkan perbedaan antara hasil yang sudah dicapai oleh perusahaan dalam penjualan terhadap hasil dari usaha -usaha yang telah dilakukan untuk mendapatkan hasil penjualan tersebut dalam suatu jangka waktu yang telah ditentukan.
(Bobot 100%)

5. Uraikan 5 (lima) sumber ide dalam kaitannya dengan New Product:

Jawaban yang disarankan :
- Existing Customers
- Organization�s Staff
- Suppliers or Agents
- Competitors
- The Government
- The Media
- Trade Associations
(Bobot 100%)

6. Uraikan kategori dari kebutuhan (Needs) dalam marketing konsep 

Jawaban yang disarankan :
Kategori dari kebutuhan (needs) dalam marketing. Needs are the Basic forces that drive people and businesses to buy things from each other. Kategori nya :
- Human needs stem from our basic biological and psychological make up. They include the need for food, drink, shelter and self fulfillment.
- Organizational needs are shape by organizations objective and may include funds, equipment, supplies and services in order to meet those objectives.
(Bobot 100%)

7. Sebutkan 5 (lima) Assessment Method dalam kaitannya dengan rekrutmen karyawan 

Jawaban yang disarankan :
5 (lima) Assessment Method dalam kaitannya dengan rekrutmen karyawan.
- Interview
- References
- Personality Test
- Intelligence Test
- Simulations
- Assessment Center
(Bobot 100%)

8. D. Schon dalam bukunya Technology and Change menyebutkan teknologi sebagai apa ? dan apa saja yang termasuk dalam teknologi 

Jawaban yang disarankan :
- Technology : any tool or technique , any product or process, any physical equipment or method of doing or making by which human capability in extended.
Yang termasuk dalam technology
- Machinery
- Equipment and even procedures that enhance human labor.

Technology mempunyai 2 bagian :
- Hardware : The tool which embodies the technology in physical or material form.
- Software : The specific information needed to operate the tool effectively.dan
- New Technology :The application through computers of miniaturized electronic circuitry to process information.
- Information technology : Which links new technology with telecommunications to enchase the quantity, quality and speed of transmission of information.
(Bobot 100%)


BAGIAN II

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini. Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II bibagi 4 dikali X 75 % (hanya 4 nomor jawaban pertama yang diberi bobot)

9. Organisasi dapat dikategorikan sebagai For Profit dan Non Profit.
Diskusikan pernyataan tersebut diatas.

Jawaban yang disarankan :
Organisasi sebagai For Profit dan Non Profit.
Some academics argue that one of the aims of business is that it must make a profit and that Non For Profit organization have no place in the study of modern business practice.
For profit Organizations :
There organizations exist to make a profit for their shareholders by selling goods or services to their customers.
Non Profit organizations :
They organizations exist to provide goods and services, while keeping within the funds allocated to them by their funders.

Contoh :
For Profit
- Supermarkets
- Bank
- Oil Companies
- Dry cleaners
- Car manufacturer
- Farms
- Some Government departments
Non Profit
- Colleges/universities
- Trade unions
- Political parties
- Churches
- Mutual Insurance societies
- Professional associations
- Publicly funded are organizations
(Bobot 100%)



10. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Communication Channel beserta contoh - contohnya.

Jawaban yang disarankan :
Communication channel beserta contoh - contohnya.
Many modern business have realised that their staff can be originators of ideas and suggestions for improving business performance. At the same time, senior managers benefit from consulting staff on issues that directly affect them.
Communication channels.

Category Example
Economy/Interactive intranet
Electronic mail
Web site
Face to face Informal discussions
Staff meetings
Formal team briefings
One way Notice board
Audio/ video Casette
Staff handbooks
Publications
Weekly bulletin Sheets
Company news letter

(Bobot 100%)


11. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :

a. Vertical management Structure
b. Flat management Structure
c. Functional Design
d. Divisional Design
e. Territorial Design
f. Holding Company

Jawaban yang disarankan :
a. Vertical management structure (Bobot 16 %)
 
    - Cocok utk perusahaan berukuran besar  yg mengadopsi hierarchical mgt styles
    - Clear line of authority
    - Pekerjaan rutin sekalipun harus mendapat persetujuan senior manager
      Weakness:
      Pengambilan keputusan sangat lambat

      b. Flat Management Structure (Bobot 16 %)

Wewenang pengambilan keputusan  didelegasikan secara merata
Proses pengambilan keputusan berjalan  dgn cepat

c. Functional Design (Bobot 16 %)
 


Terdapat spesialisasi fungsi kerja
Diadopsi pada saat persh berkembang
Cocok utk jenis perusahaan jasa atau single  product

d. Divisional Design (Bobot 16 %)


Biasanya digunakan diperusahaan yg menawarkan beragam jenis produk/ layanan
Di dalam satu divisi terdapat seluruh aspek pekerjaan yg terkait dgn produk divisi tsb

e. Territorial Design (Bobot 16 %)
   

work group based on territorial/ geo-area one manager for one territorial
efektif utk persh yg konsumennya tersebar  di belahan dunia
advantage:
                  tailored work units according to characteristics of the area

f. Holding Company (Bobot 16 %)
 

utk organisasi yg tumbuh dgn membeli jenis  usaha lain/ offer a wide range of products
Holding dikendalikan oleh co-ordinating group  terdiri dari CEO tiap perusahaan terkait


12. Good Corporate Governance (GCG)

a. Jelaskan pengertian GCG dalam perusahaan asuransi
b. Faktor � faktor apa saja yang perlu di perhatikan dalam hubungannya waktu menjalankan business.

Jawaban yang disarankan :
Good Corporate Governance (GCG)
a. Pengertian GCG (Bobot 40 %)
Corporate governance is the regulation of the way business govern themselves.
3 group induk yang perlu diatur :
- Consumers
- Pemerintah
- Perusahaan � perusahaan

GCG adalah sebuah sistem dan struktur dalam menjalan perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi agar dapat menjaga kelangsungan usaha dengan tetap mematuhi perundang � undangan yang berlaku dan nilai � nilai etika.
Sistem mengatur pengelolaan dan pengendalian perusahaan secara accountable untuk mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya.
Struktur memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara phak � pihak yang berkepentingan atas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

b. Prinsip � prinsip GCG (Bobot 60%)
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Responsibilitas
4. Independensi
5. Kesetaraan dan Kewajaran


13. Jelaskan fungsi dari masing-masing Financial Statement pada perusahaan asuransi.

Jawaban yang disarankan :
Company Financial Statement
a. The profit and loss account (required by Company low) (Bobot 40 %)
The main purpose of a profit and loss account is to show the difference between the measure of what the organization has accomplished in roles against the measure of the effort which has been put into creating those roles over a fix period of time.

b. The balance sheet (required by Company low) (Bobot 30 %)
The balance sheet reveals an organizations wealth as a particular moment.

c. Cash flow statement (required by accounting standard) (Bobot 30 %)
Untuk melihat keluar maksudnya uang cash selama suatu periode tertentu.


14. a. Sebutkan definisi Human Resources Management.
      b. Jelaskan tugas dari Human Resources Manager.

Jawaban yang disarankan :
a. Defines Human Resources Management (Bobot 30%)
Human resources management is the management of the people employed by an organization in order to achieve that organizations objective.
Atau
Manajemen dari orang yang dipekerjakandari organisasi atas suatu perintah untuik mencapai sasaran organisasi

b. Tugas dari Human Resources Manager (Bobot 70 %)
    - treating employees as individuals, and also developing teams.
    - Selection, training and development of core staff
    - Controlling staff appraisals
    - Designing schemes which reward staff for individual performance and commitment, linked to appraisals.
    - Involving staff in the life of the organization.
    - Fostering the organizations corporate culture.
    - Integrating staff policies into the organizations overall strategy.
    - Using business values as an overriding guide.

Info:
Dapatkan Tutorial LSPP AAMAI 103, untuk persiapan ujian Maret 2014, klik link berikut ini: http://www.akademiasuransi.org/2014/01/tutorial-ujian-lspp-aamai-103-praktek.html
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts