Bedakan Asuransi Syariah dengan Produk Keuangan Lainnya ~ Akademi Asuransi

Bedakan Asuransi Syariah dengan Produk Keuangan Lainnya

Metrotvnews.com: Produk keuangan syariah bermunculan dan ditawarkan pada masyarakat. Setelah sukses dengan produk keuangan berbentuk tabungan syariah, kini produk keuangan syariah hadir dengan asuransi syariah. 


Demikian dikatakan perencana keuangan Mohammad Teguh di segmen Your Money, 811 Show Metro TV, Jakarta. Menurutnya, asuransi syariah berbeda dengan produk syariah sebelumnya yakni perbankan syariah. "Bank dan perusahaan asuransi dua hal yang berbeda," katanya, Selasa (27/8). 

Transaksi syariah yang dilakukan oleh asuransi berbeda dengan transaksi syariah yang dilakukan oleh perbankan. Dalam perbankan, ada investasi. Sedangkan asuransi syariah hanya membahas proteksi. 

Selain itu, akad yang digunakan bukan bagi hasil, melainkan tabarru atau akad suka rela. Meski demikian, prinsip transaksi dua produk keuangan itu sama. Sebab, asuransi syariah telah diawasi oleh dewan pengawas syariah. 

"Dewan pengawas syariah yang akan memonitor transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip syariah," ujar Teguh. 
Katanya, transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah yakni tidak ada riba, judi, dan hal lain yang dilarang ajaran Islam. 
Jika sistem transaksi asuransi syariah berbeda dengan perbankan syariah. Bagaimana jika dengan asuransi konvensional?

Seperti yang dikatakan Teguh, asuransi syariah pun jelas berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan terlihat dari cara kerjanya. Sistem kerja asuransi konvensional seperti jual beli risiko dengan perusahaan asuransi. 

Contohnya, Anda membeli asuransi mobil. Kalau mobil Anda rusak atau kecelakaan maka biaya perbaikan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Agar biaya perbaikan mobil ditanggung oleh perusahaan asuransi, maka Anda harus membayar preminya. Premi yang dibayarkan akan menjadi pendapatan perusahaan asuransi tersebut. Perusahaan asuransi akan menggunakan premi itu untuk membayar biaya perbaikan mobil Anda.

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar oleh peserta asuransi tidak menjadi pendapatan perusahaan asuransi syariah tersebut. Melainkan, dana yang terkumpul dari premi dikelola oleh wadah khusus dalam perusahaan asuransi syariah tersebut. 

"Perusahaan asuransi syariah punya wadah yang menampung premi-premi dari para peserta. Wadah tersebut berisi uang-uang premi dari para nasabah untuk dikelola," jelas Teguh. 

Dalam perjanjian awal, peserta asuransi sepakat apabila di antara peserta asuransi ada yang terkena musibah, maka peserta yang lain merelakan uang yang dikelola wadah tersebut untuk diberikan pada peserta yang terkena musibah. Namun, jika banyak yang mengalami musibah banyak, maka perusahaan asuransi yang mengaturnya. 

Selain itu, kata Teguh, asuransi syariah memiliki kontrak yang disepakati peserta asuransi. Misalnya, asuransi mobil berlaku satu tahun. Jika dalam satu tahun tidak ada yang mengklaim atau tidak ada peserta yang terkena musibah, maka mereka merelakan uang premi yang telah dibayar.
Namun jika ada peserta yang terkena musibah maka uang premi yang dikelola wadah tersebut diberikan pada yang terkena musibah sesuai dnegan biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu, jika uang premi yang terkumpul kurang atau habis, maka perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan talangan untuk membiayai semua biaya peserta asuransi yag tertimpa musibah. 
"Asuransi baik konvensional maupun syariah selain memiliki asuransi sendiri, perusahaan asuransi itu juga ada reasuransinya lagi," ungkap Teguh. 
Maksudnya, perusahaan asuransi tersebut pun memiliki asuransi pula yang nantinya menutupi biaya yang kurang jika terjadi klaim dari peserta asuransi. 

"Biasanya yang dibayar oleh perusahaan asuransi pada peserta asuransi yang terkena musibah tidak 100 persen dari wadah tersebut. Namun, ada sekian persen yang diambil dari wadah dan sekian persen dari reasuransi," pungkas Teguh.(Lesi Setiawati).



Editor: Laela BadriyahSumber: Metrotvnews
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts