Konsekuensi dari pengertian tersebut adalah bahwa:
- Harus ada harta-benda, hak, jiwa-raga, tanggung jawab hukum yang diasuransikan
- Harta-benda, hak, jiwa-raga, atau tanggungjawab hukum itu harus menjadi objek asuransi
- Tertanggung harus berada pada situasi untung jika semua itu ada dalam keadaan baik (utuh), namun akan mengalami kerugian jika terjadi kerusakan atau hilang
- Objek asuransi dan perjanjian itu harus sah secara hukum yang berlaku
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.