Soal Ujian AAMAI 102 Hukum Asuransi, 19 Maret 2013 ~ Akademi Asuransi

Soal Ujian AAMAI 102 Hukum Asuransi, 19 Maret 2013

Selamat malam Akademia, setelah penantian panjang akhirnya website ini akan genap berusia 1 tahun di 30 September mendatang. Yup, beberapa dari Anda tentu menunggu soal-soal ujian AAMAI, khususnya AAAIK. Pada kesempatan ini saya akan membagikan Soal Ujian AAMAI 102 Hukum Asuransi, yang sudah diujikan pada 19 Maret 2013. Penting nih, buat ujian AAMAI 16 s.d. 18 September 2013 besok.

Bagian I
Jawablah seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Setiap pertanyaan memiliki bobot yang sama. Waktu 45 menit.

  1. Uraikan kebebasan memilih penanggung yang diatur dalam UU no 2 tahun 1992
  2. Uraikan dasar penentuan besaran premi asuransi yang diatur dalam UU No 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya.
  3. Uraikan syarat subjektif dari suatu perjanjian.
  4. Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian
  5. Uraikan akibat pelanggaran itikat baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD
  6. Urakian pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  7. Uraikan pengertian cakap dalam syarat syahnya perjanjian.
  8. Uraikan pengertian dua hal yang harus dibuktikan dalam pengajuan klaim asuransi
Bagian II
Jawablah EMPAT dari ENAM pertanyaan di bawah ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan 1 s.d. 4. Seluruhnya memiliki bobot yang masing-masing sama.
  1. Berkaitan dengan wanprestasi: a) Jelaskan pengertian wanprestasi; b) Jelaskan empat macam bentuk wanprestasi disertai contoh dalam perjanjian asuransi; c) Sebutkan empat akibat hukum bagi yang melakukan wanprestasi
  2. Berkaitan dengan Principle of Subrogation, jelaskan: a) Pengertian subrogasi; b) Penerapan subrogasi dalam ex-gratia payments; c) Sumber (source) dari subrogasi
  3. Jelaskan 4 syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum perjanjian di Indonesia
  4. Jelaskan tidakan dari perusahaan asuransi yg dianggap oleh UU No 2 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya sebagai tindakan yang menghambat penyelesaian suatu klaim asuransi
  5. Berkaitan dengan warranty dan condition, Jelaskan akibat dari pelanggaran (breach) dari: a) warranty; b) condition precedent to the contract; c) condition precedent to the liability
  6. Uraikan: a) Onus of proof; b) Legal capacity; c) Purpose of Subrogation; d) Non indemnity contract policy; e) Assignment


Demikian teman-teman, semoga soal ini berguna. Semua jawaban dari soal itu dapat dicari di website ini. Saya jamin deh. Kalau ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan di kolom komentar dan kita akan diksuksi bareng-bareng.

Salam,
Afrianto Budi P

Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts