Kemkes Resmi Alihkan Program Jamkesmas ke PT Askes ~ Akademi Asuransi

Kemkes Resmi Alihkan Program Jamkesmas ke PT Askes

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemkes) secara resmi melakukan kerjasama pengalihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) kepada PT Askes yang akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama pengalihan program Jamkesmas tersebut dilakukan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Dirut PT Askes Fahmi Idris, disaksikan perwakilan Kementerian BUMN, seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, direksi PT Askes, dan Kepala Cabang PT Askes di seluruh Indonesia, di Jakarta, Minggu (8/9) malam.
Fahmi Idris mengungkapkan, sebanyak 86,4 juta jiwa penduduk miskin dan kurang mampu yang dilindungi Jamkesmas Kemkes saat ini otomatis menjadi akan menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan besaran premi sebesar Rp19.225 per orang per bulan. Di samping peserta asuransi lain, seperti Jamsostek, peserta Askes Sosial, dan TNI/Polri beserta PNS Pertahanan Keamanan.
Adapun pengalihan program Jamkesmas, meliputi pertama, pelaksanaan koordinasi dan simulasi dalam proses pengalihan program Jamkesmas kepada BPJS Kesehatan. Kedua, pelaksanaan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Ketiga, penyelesaian pembayaran terhadap klaim fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesmas.
Keempat, Pendayagunaan verifikator independen Jamkesmas sebagai sumber daya manusia sesuai kualifikasi yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. Kelima, pemanfaatan teknologi aplikasi verifikasi klaim dan sistem pelaporan pelaksanaan program Jamkesmas ke dalam BPJS Kesehatan. Keenam, pengalihan data pemerima Jamkesmas tahun 2013 ke dalam BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI.
“Perjanjian ini akan memudahkan langkah kami dalam percepatan tahapan peralihan, mengingat 113 hari menuju 1 Januari 2014 bukanlah waktu yang lama. Kami sangat berterimakasih atas dukungan dari Kemkes,” kata Fahmi.
Fahmi berharap dengan pengalihan ini, hak-hak normatif pegawai PT Askes tidak berkurang. Hal ini didasarkan pada kesepakatan Menkes dan DPR yang tertuang dalam UU BPJS.
Untuk itu, Fahmi meminta Kemkes untuk menegaskan dan menjamin hal-hal tersebut dalam regulasi atau aturan pelaksana. Dikhawatirkan di dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) nanti, hak-hak normatif pegawai PT Askes tidak terakomodir, mengingat BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik.
“Pada saat BPJS Kesehatan diberlakukan kewajiban pegawai PT Askes juga bubar tanpa likuidasi. Bukannya kita takut pemerintah ingkar janji, tapi khawatir ada perubahan, karena BPJS Kesehatan dianggap badan pemerintah," kata Fahmi.
Ia menambahkan, hak-hak pegawai ini menjadi isu sentra di seluruh kantor cabang PT Askes di seluruh daerah saat ini. Mereka berharap Menkes bisa mendukung melalui regulasi, sehingga memberikan semangat dan kepercayaan diri dalam penyiapan tranformasi empat bulan terakhir ini.
Ia menegaskan, di sisa waktu ini pihaknya sedang menyelesaikan klaim peserta, dan mempersiapkan mekanisme pembayaran iuran baik untuk pekerja formal maupun non formal. PT Askes menargetkan zero problem (nol masalah) pada saat 1 Januari 2014.
Nafsiah Mboi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pengalihan ini. Ia berharap kerjasama ini tidak hanya menjadi pertemuan biasa atau seremonial, tetapi pengalaman di pusat maupun daerah dijadikan solusi agar pelaksanaan BPJS Kesehatan berjalan baik.
“Kepala Dinas Kesehatan provinsi sampai ke kabupaten dan kota harus berperan aktif dalam transformasi ini. Jangan ada pemda yang anggap ini bukan urusannya,” tegas Menkes.
Kepada pemda, Menkes mengimbau untuk meningkatkan iuran dan benefit Jamkesda sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga terpenuhi asas portabilitas yakni penduduk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di mana pun ia berada ketika membutuhkannya. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi penyakit-penyakit yang paling banyak menyedot anggaran.
Menkes menyebutkan dari utilisasi Jamkesmas selama ini penyakit seperti kanker, diabetes, stroke, dan jantung yang paling membutuhkan biaya mahal. Hal ini penting agar ke depan upaya pencegahan dan promosi kesehatan lebih ditingkatkan lagi di layanan kesehatan primer, seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek mandiri.
“Demi keberhasilan sistem yang baru pertama di Indonesia ini, saya minta supaya seluruh jajaran Askes dan kesehatan bisa bersatu, jangan ada yang kontroversi,” katanya.

Sumber: Berita Satu
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts