Minim Modal, Asuransi Bumiputera Terancam Gulung Tikar ~ Akademi Asuransi

Minim Modal, Asuransi Bumiputera Terancam Gulung Tikar

Liputan6.com, Jakarta : Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 diprediksi hanya mampu bertahan dalam dua tahun kedepan. Hal ini terjadi karena Risk Based Capital (RBC) perusahaan tersebut saat ini sudah di bawah 120% dari total aset.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank I (IKNB), Ngalim Sawega mengungkapkan hingga saat ini AJB Bumiputra masih menjadi perusahaan yang mampu membayarkan klaim asuransi bagi para pemegang polis asuransi.

Namun dalam jangka panjang, kemampuan AJB untuk membayar klaim asuransi dari seluruh pemilik polis mengkhawatirkan. Saat ini jumlah pemilik polis asuransi AJB sekitar 4 juta orang.

"Secara besar dalam jangka pendek tidak ada masalah, tapi kita khawatir jangka panjangnya, karena bisnisnya terhambat," ujar dia di Gedung OJK di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Ngalim menjelaskan bisnis Bumiputera terhambat karena perusahaan sulit meraih premi baru, sementara kewajiban pembayaran klaim 4 juta pemilik polis terus berjalan. "Kalau terhambat, tidak ada likuiditas masuk, jadi takutnya nanti akan terhenti," kata dia.

OJK mengingatkan, sebagai asuransi jiwa, AJB Bumiputera 1912 sangat perlu meningkatkan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

"Jangka pendek itu ya 1 tahun-2 tahun, Asuransi kan panjang. Ssuransi jiwa, mungkin 10 tahun kedepan minimalnya, jadi kita tidak bisa melihat jangka pendek. Sehingga kita konsen memperbaiki kemampuan dia membayar di jangka panjang," papar Ngalim.

Saat ini langkah utama untuk mengatasi hal itu adalah jajaran direksi dan komisaris AJB telah diganti, mulai dari Direktur Utama, Direktur Pemasaran, Direktur SDM dan Umum, Direktur Teknik, dan Direktur Kepatuhan dan Pengawasan Internal. 

Hal itu diharapkan mampu mengembalikan kondisi keuangan internal perusahaan dimana seluruh sahamnya dipegang para pemilik polis asuransi. (Yas/Nur)

Sumber: Liputan6
Share:

4 comments:

  1. Bagaimana perlindungan / ganti rugi terhadap konsumen, sehubungan dengan di pailitkannya PT Asuransi Bumi Asih Jaya oleh OJK......terimakasih atas pencerahannya agar kami konsumen tidak di rugikan, dan kewajiban PT ABAJ untuk melakukan tanggung jawab sesuai dengan nilai yang tercantum dalam POLIS....terimakasih Edison Tamba Tua

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anda dapat menghubungi pihak PT. ABAJ untuk mengambil premi anda kembali, karena OJK memberi waktu kepada PT. ABAJ agar mereka menyelesaikan segala kewajibannya kepada pemegang polis. Thanks

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts