October 2013 ~ Akademi Asuransi

Land and Air Transit Clauses - Cover B



DEWAN ASURANSI INDONESIA
Land and Air Transit Clauses
Cover B


This insurance is againts All Risks of loss of or damage to the goods hereby insured and claims recoverable hereunder shall be payable irrespective of percentage.
1.       
This insurance attaches from the time the goods hereby insured leave the warehouse or place of storage at the place named in the policy for the commencement of the transit and continues during the normal course of transit until they are delivered to the warehouse of the consignee or other final warehouse or place of storage at the destination named in the policy.


2.       
Nothing shall prevent an assignment of the policy on sale, pledge or other transfer of the interest in the insured goods by the Assured or the Assured’s Assignee.


3.       
It is warranted that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within the Assured’s Control.


4.       
Any deviaton from the original route by reason of some unusual circumstances or of some liberty the carrier may exercise shall not invalidate the policy provided always that :

(a)
Such deviation is beyond the control of the Assured.

(b)
Notice be given to the Company immediately upon the Assured becoming aware of the devotion.

(c)
Prompt payment be made to the Company of any additional premium which may be charged in respect of such deviation.



5.       
On the happening of any event giving rise to or likely to give rise to a claim under the policy the Assured shall, at the Assured’s own expenses :

(a)
Give immediate notice thereof in writing to the Company.

(b)
Within thirty days after the event, or such further time as the Company may in writing allow, deliver to the Company to any person the Company appoint to deal with the claimant a statement in writing containing such detailed particular and supported  by such documentary evidence as may be reasonable required by or on behalf of the Company.

(c)
Upon demand deliver to the Company or to any person the Company may appoint to deal with the claim a Statutory Declaration of the truth of the claim and of any matter connected therewith.

(d)
With deligence take all reasonable precautions to prevent further loss or damage.

(e)
Immediately inform the police of any malicious damage, burglary or theft, or any attempt thereat, if insured by the policy.

(f)
Furnish the Company with a statement giving details of all other insurances (if any) inforce covering the risk in respact of which a claim has been made or is about to be made under the Policy.



6.       
The Assured shall, at the expense of the Company, do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or reasonably required by the Company for the purposes of enforcing any rights and remedies or of obtaining relief or indemnity from other parties to which the Company shall be or would become entitled or subrogated upon in paying for or making good any loss or damage under the Policy whether such Acts and things shall be or become necessary or required before or after indemnification of the Assured by the Company.


7.       
If at the time of any loss of or damage to any goods hereby insured there be any other existing insurance effected by or on behalf of the Assured covering the goods against such loss or damage the liability of the Company hereunder shall be limited to its rateable proportion of the loss or damage. The payment of any premium or the issue of any policy, receipt or cover note shall be deemed conclusive evidence of the existence of such other insurance whether liability thereunder be disputed or not.


8.       
The Policy does not insure against loss or damage directly or indirectly caused by, attributable to, resulting from or arising out of :

(a)
Wear and tear – delay – inherent vice or nature of the goods described in the Policy.

(b)
War – invasion – act of foreign enemy – hostilities or warlike operations (whether war be declared or not) civil war – rebellion revolution – insurrection military or usurped power – confiscation, destruction, requisition or detention by or under the order of any Government or Public or Local Authority.

(c)
Strikes – riots – civil commotion – labour disturbances.

(d)
Hijack,
For the purpose of this Clause the term “hijack” shall mean the acquisition or attempt acquisition of the conveyance and/or the insured goods whilst in transit by violence or the threat of violence.



Share:

AIG Perluas Jalur Distribusi Asuransi Mikro

Metrotvnews.com, Jakarta: PT AIG Insurance Indonesia menjajaki kemitraan dengan retailer untuk memasarkan produk asuransi mikro di Tanah Air. Rencana itu akan direalisasikan di 2014.

"Mini market yang memiliki 7.000 outlet di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp4juta setiap hari," ujar Agus Amir, Head of Sharia and Micro Insurance AIG dalam workshop asuransi mikro AIG Insurance di Hotel Atlet Century Park, Selasa (8/10).

Dia mengungkapkan AIG Insurance Indonesia juga memiliki rencana bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk menawarkan produk asuransi mikro. Hal itu mempertimbangkan penetrasi industri komunikasi di Indonesia.

"Alat komunikasi bukan lagi menjadi barang mewah bagi masyarakat," jelas Agus.

Kedua kemitraan itu akan meningkatkan penetrasi asuransi mikro di Indonesia. Selain, efektivitas untuk distribusi produk perlindungan.

Adapun, AIG Insurance Indonesia sebelumnya mendistribusikan produk asuransi melalui kerja sama dengan lembaga keuangan mikro, antara lain koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Syariah. Perlindungan diberikan kepada nasabah yang membutuhkan pinjaman ataupun menabung.

AIG Asuransi Mikro ditawarkan dengan premi sebesar Rp100 ribu per tahun atau setara Rp8.500 per bulan. Produk itu memiliki perlindungan yang komprehensif, seperti rawat inap hingga Rp100 ribu setiap hari. Kemudian, pembedahan sebesar Rp1 juta per tahun. Serta, santunan kematian akibat kecelakaan dan sakit.

Untuk asuransi mikro, kata Agus, AIG Insurance Indonesia memfokuskan perlindungan kesehatan, kecelakaan, dan meninggal dunia. Selain, perluasan proteksi pada banjir, kebakaran, dan gempa bumi.

AIG Insurance Indonesia menargetkan jumlah nasabah asuransi mikro sebanyak satu juta nasabah pada periode Januari-Desember 2013. Pada kuartal III tahun ini, kenaikan pemegang polis atau premi asuransi mikro meningkat 35%.

"Realisasi 2012 lalu, jumlah nasabah asuransi mikro AIG Insurance Indonesia sekitar 600 ribu," jelas Agus.

Peningkatan itu akan berkontribusi bagi pendapatan ritel AIG Insurance Indonesia. "Kontribusi asuransi mikro ke AIG Insurance Indonesia bagi bisnis ritel sekitar 3%," ungkapnya.

Sementara itu, Program Manager Microfinance Innovation Center For Resources dan Alternatives (MICRA) Erlyn Shukmadewi mengungkapkan rendahnya penetrasi asuransi mikro disebabkan keterbatasan produk asuransi mikro oleh penyedia. Di sisi lain, produk asuransi mikro didominasi oleh credit life.

"Mekanisme kerja sama yang kurang menarik dengan berbagai jalur distribusi," terangnya.

Ia menuturkan pendapatan rumah tangga sebesar US$1.000 hingga US$5000 merupakan target market untuk lembaga keuangan mikro (LKM). Kemudian, di atas US$5.000 merupakan target bank umum.

Sedangkan, jalur distribusi asuransi mikro di Indonesia, antara lain LKM, perbankan, dan agen asuransi.

LKM memiliki layanan langsung kepada masyarakat, baik itu produk dan jasa keuangan. Serta memiliki infrastruktur, antara lain kantor, tenaga kerja, dan teknologi informasi (TI).

Head of Customer AIG Insurance Indonesia Philippe Danielski menambahkan pihaknya memiliki komitmen untuk melayani masyarakat dengan solusi perlindungan yang terjangkau. "AIG Indonesia membuka kesempatan bagi mitra, sehingga kesadaran berasuransi semakin meningkat dan masyarakat memilki perlindungan," tambahnya. (Wibowo)

Sumber: Metrotvnews


Share:

Pejabat Cukai Cuci Uang via Polis Asuransi

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Ditjen Bea Cukai, Heru Sulastyono, berjumlah Rp11,4 miliar. Uang itu ia terima setelah mencairkan sebelas polis asuransi dari uang suap yang diberikan pengusaha Yusran Arif.

"Total Rp11,4 miliar dari sebelas transaksi (polis asuransi). Ini adalah praktik pencucian uang," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/10).


Seperti diketahui, Yusran merupakan Komisaris PT Sinar Buana, sebuah perusahaan ekspor impor komoditas bijih plastik, aksesoris, spare part mesin, dan mainan. Yusran juga mengendalikan 10 perusahaan lainnya yang bergerak di bidang ekspor impor dan jasa kepabeaan.


Sementara itu Heru diketahui sebagai pejabat berpangkat Eselon IV pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Adapun kasus tindak pidana yang diselidiki Dittipideksus Bareskrim Polri yaitu pada tahun 2005-2007 ketika ia menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.


Diduga suap yang diberikan Yusran kepada Heru untuk menghindari audit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap perusahaan miliknya.


Arief menjelaskan, polis asuransi yang diberikan Yusran diatasnamakan dua orang yakni Heru dan istri Heru, Widyawati. Untuk Heru, ada enam polis asuransi yang diberikan Yusran senilai Rp4.934.893.500. Sedangkan, lima polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp 6.490.000.000.


Lebih lanjut, ia mengatakan, polis yang diterima Heru diberikan Yusran melalui rekening BCA kepala bagian keuangan perusahaanya, Siti Rosida. Kemudian oleh Rosida, uang polis asuransi tersebut ditransfer kembali melalui rekening BCA kepada office boy perusahaannya, Anta Widjaya, sebelum akhirnya diberikan kepada Heru dalam bentuk polis asuransi berjangka.


Sedangkan polis asuransi yang diterima Widyawati, juga ditransfer melalui rekening BCA milik Rosida. Oleh Rosida, uang tersebut ditransfer ke rekening BCA milik Widyawati. Kemudian barulah uang tersebut dibelikan polis asuransi yang diatasnamakan dirinya sendiri.


"Sebelum jatuh tempo, seluruh polis asuransi tersebut dicairkan dan uangnya ditransfer kembali ke rekening Mandiri milik Widyawati," jelas Arief.


Selain menerima polis asuransi, Heru diduga juga menerima suap dalam bentuk lain, yaitu kendaraan. "Kita masih dalami adanya dugaan suap lain yang diterima Heru setelah tahun 2007 hingga saat ini," tutur dia.

Editor: Willy Haryono
Sumber: Metrotv news


Share:

Dewan Asuransi Indonesia ingin Tingkatkan Daya Tanggap Masyarakat

Metrotvnews.com, Jakarta: Bertepatan dengan Hari Asuransi atau Insurance Day 2013 yang akan jatuh pada tanggal 18 Oktober 2013, Dewan Asuransi Indonesia berupaya untuk semakin meningkatkan daya tanggap masyarakat Indonesia akan pentingnya berasuransi. Kegiatan ini juga akan menyasar khalayak anak muda untuk tanggap berasuransi.

"Kegiatan Insurance Day 2013 ini menyasar khalayak anak muda untuk tanggap bahwa justru selagi muda harus berasuransi. Karena tak ada hari esok yang nyaman tanpa dipersiapkan tanpa direncanakan, tanpa proteksi dan tanpa investasi," ujar Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Kornelius Simanjuntak ketika ditemui di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (17/10).

Menurutnya, seiring dengan perkembangan industri asuransi yang saat ini cenderung meningkat, industri asuransi juga membuka peluang karier yang cukup menjanjikan bagi generasi muda. Oleh sebab itu, Dewan Asuransi Indonesia akan terus berupaya untuk melakukan penetrasi dan memperkenalkan apa itu asuransi kepada khalayak anak muda Indonesia.

"Memang dalam hal dan situasi seperti saat ini sangat dibutuhkan penetrasi dan kesadaran akan pentingnya berasuransi untuk kualitas hidup yang lebih baik. Tentunya kesadaran berasuransi harus ditanamkan kepada masyarakat sejak muda agar nantinya bisa mengerti dan paham betapa pentingnya asuransi untuk kehidupan," sambungnya.

Kornelius juga membeberkan bahwa industri asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun. Laporan yang dipaparkannya mencatat bahwa tahun 2012 industri asuransi jiwa tumbuh sebesar Rp22,79 triliun atau naik sebesar 20,65%. Sementara itu, pertumbuhan di sektor asusransi umum juga mengalami kenaikan sebesar 14,3% menjadi Rp39,13 miliar.

Dari segi aset, Kornelius menambahkan bahwa asuransi jiwa mengalami kenaikan 18,78% menjadi Rp267,56 triliun dan asuransi kerugian naik 16% menjadi Rp81,15 miliar.

Tidak hanya itu, klaim dan manfaat yang dibayarkan pun meningkat dimana untuk asuransi jiwa klaim bruto naik sebesar 15,96% atau menjadi Rp64,02 triliun dan asuransi umum klaim bruto naik sebesar 37,4% menjadi Rp17,79 miliar.

Namun menurutnya, masih banyak ruang untuk pertumbuhan yang berkelanjutan terutama segmen kaum muda di masyrakat yang masih sangat minim kesadaran untuk berasuransi.

"Memang saat ini tugas kita yang utama, baik dari para pelaku bisnis asuransi yang juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh asosiasi perasuransian untuk secara terus menerus mensosialisasikan manfaat dan pentingnya asuransi," pungkasnya.

Sumber: MetroTV
 


Share:

BI: Asuransi Sapi untuk Kendalikan Inflasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Kementerian Pertanian meluncurkan Asuransi Ternak Sapi (ATS) guna meningkatkan produksi sapi yang pada akhirnya mampu menghendalikan harga yang memicu inflasi.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, BI bertugas mengendalikan inflasi yang membebani komponen petani.

"Berbagai komoditas pangan yang jadi sumber inflasi, harus dicarikan jalan keluar, tidak hanya mengandalkan impor tapi cara yang lebih produktif," kata Halim dalam sambutan peluncuran ATS di gedung BI, di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Menurutnya, karakteristik usaha sektor pertanian harus mendapat perhatian serius dari pemerintah karena resikonya atau kerawanannya. Seperti misalnya untuk subsektor peternakan, ada resiko penyakit, gagal breeding, dan juga resiko kehilangan, serta harga yang jatuh.

Ia mengatakan, dalam 5 tahun terakhir ini ada upaya untuk mengurangi risiko-risiko itu. Usaha di sektor pertanian, lanjutnya, tak cukup dengan penambahan modal melalui kredit atau akses ke perbankan saja.

Namun, perlu adanya pembinaan, jaringan pemasaran, serta pengurangan resiko. Akhirnya, skema baru untuk sektor pertanian pun muncul dengan diluncurkannya asuransi ternak sapi.

"Program ini sangat baik meski bari ada empat perusahaan asuransi. Kalau didukung lebih banyak tentu ini akan baik mengurangi resiko kredit macet yang dialami perbankan," kata dia.

"Kalau resiko ini berkurang, peternak mendapat akses yang lebih besar ke perbankan, dan menjadi dorongan besar untuk meningkatkan produksi," pungkasnya. Peluncuran ditandai dengan penyerahan polis kepada lima peternak sapi anggota Koperasi Warga Mulya, Sleman, Yogyakarta, dan lima anggota Asosiasi Peternak Sapi Boyolali (Aspin).

Sumber: KOMPAS


Share:

OJK Dukung Dewan Asuransi Indonesia Gaet Anak Muda

Metrotvnews.com, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung penuh upaya Dewan Asuransi Indonesia menyasar khalayak anak muda untuk tanggap berasuransi.

Pasalnya selain kelompok anak muda merupakan kelompok terbanyak di Indonesia, masa muda adalah masa yang paling tepat untuk mempersiapkan hari tua melalui asuransi.

Demikian informasi itu disampaikan oleh Ketua Eksekutif Pengawas Industri keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani ketika dijumpai dalam acara Insurance Day 2013 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (17/10). Menurutnya dengan sudah bergabung dengan asuransi sejak muda, maka akan semakin siap untuk menghadapi hari tua.

"Tidak ada yang mengetahui berapa panjang umur kita dan apa yang akan terjadi kedepannya. Jadi, melalui asuransi ini kita dapat meminimalisir segala risiko yang akan terjadi pada hari mendatang," jelas Firdaus ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, usia muda merupakan saat yang tepat untuk mengenal apa itu dan tujuan dari asuransi. Selain untuk melindungi diri dari segala risiko yang akan terjadi di saat mendatang, uang yang dikeluarkan untuk bergabung di dalam asuransi juga dapat dijadikan kaum muda untuk berinvestasi.

Editor: Retno Hemawati

Sumber: MetroTvNews



Share:

Premi Kesehatan, Metode Efektif Perlindungan Keluarga

Belakangan ini, kasus kecelakaan semakin mencuat. Meningkatnya jumlah pengguna jalan otomatis meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Baik jalan biasa maupun tol sama-sama menyumbang jumlah angka kecelakaan sangat tinggi.

Korps Lalu Lintas Mabes Polri melansir, pada 2010, korban tewas di jalan raya mencapai 31 ribu lebih jiwa. Dari angka itu, sekitar 60 persen korban berada pada usia produktif. Khusus di DKI Jakarta, terjadi 7.817 kecelakaan yang merenggut 901 nyawa selama 2012.

Kondisi itu terjadi lantaran lantaran luas jalan tidak sebanding dengan pertambahan kendaraan yang mengalami lonjakan dari waktu ke waktu. Sering dijumpai kecelakaan maut yang mengakibatkan korban tewas dengan jumlah tidak sedikit.

Bagi sebagian orang, peristiwa tragis itu bisa dikatakan sebagai takdir yang tidak bisa dilawan. Namun, tidak sedikit yang menganggap hal itu disebabkan minimnya pemahaman berkendara yang baik di jalan raya. Yang pasti, risiko pengguna jalan semakin hari bertambah besar.

Namun yang sering luput dari sorotan, ketika terjadi kecelakaan maka keluarga di rumah yang turut menanggung risiko. Jika korban kecelakaan adalah kepala keluarga, atau setidaknya sang anak yang memasuki usia produktif lantaran harus bekerja setiap harinya tentu dampaknya bisa serius.

Kalau itu sampai benar terjadi dapa dipastikan menjadi sebuah kerugian besar, baik fisik dan materiil yang menimpa sebuah keluarga. Pasalnya, mereka harus menanggung biaya pengobatan yang tidak sedikit. Memang ada kalanya Jasa Marga bakal memberikan santunan, namun jumlahnya kadang sangat terbatas.

Mengingat, kadang akibat kecelakaan eksesnya mengakibatkan luka parah atau bahkan cacat permanen, yang tentu biaya pengobatan bakal sangat besar karena dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ancaman lainnya adalah penyakit kronis yang belakangan ini banyak muncul di masyarakat. Ternyata, hal itu tidak menimpa kalangan orang tua, remaja dan usia produktif juga bisa terkena penyakit akibat gaya hidup tidak sehat atau lantaran berada di lingkungan yang tidak bersih.

Sebagai manusia yang hanya bisa pasrah kepada Sang Pencipta, kita memang tidak bisa melawan kehendak garis tangan ketika tubuh mengalami masalah. Namun, karena kita diberikan akal untuk berpikir maka berbagai langkah bisa ditempuh untuk meminimalisasi risiko yang bisa menimpa kita dan keluarga dekat.

Melindungi keluarga

Memberikan perlindungan kepada anggota keluarga sebagai pencegahan hal-hal buruk merupakan sebuah pilihan logis yang harus kita lakukan. Cara itu ditempuh sebagai sarana proteksi ketika kasus kecelakaan meningkat. Kita tentu tidak ingin kejadian buruk menimpa orang yang disayangi. Tetapi, langkah antisipasi sejak dini wajib dilakukan demi terciptanya rasa aman.

Asuransi kesehatan merupakan salah satu pilihan yang mesti disadari sebagai langkah bijak yang harus diambil. Mengacu Global Medical Trends Report dari Towers Watson, rata-rata kenaikan biaya pengobatan di Indonesia mencapai 13,55 persen per tahun.

Adapun, rata-rata pendapatan masyarakatnya hanya naik 1,2 persen per tahun. Belum lagi, biaya kenaikan tarif rumah sakit bisa berkali lipat jumlah kenaikan gaji karyawan sebuah perusahaan.

Kondisi itu bisa dijadikan pegangan betapa perlindungan kesehatan terhadap keluarga mutlak harus diberikan. Bertambahnya ancaman terhadap keluarga dan melonjaknya biaya kesehatan, namun tidak dibarengi dengan laju pendapatan bisa membuat perencanaan dalam mengelola keuangan bisa berbahaya jika skenario buruk menimpa kita.

Mari berpikir cerdas. Maksudnya, cerdas dalam artian kita harus memikirkan diri sendiri tanpa perlu harus menyusahkan orang lain. Dengan mendaftarkan premi kesehatan, ketika peristiwa buruk menyergap secara tiba-tiba, kita tidak perlu harus membebani orang lain untuk menanggung biaya pengobatan kita. Hal itu juga berlaku terhadap keluarga yang perlu dilindungi demi masa depan mereka.

Pasalnya, ketika terdaftar di asuransi kesehatan, kita maupun keluarga saat dirawat di rumah sakit, tidak perlu khawatir terhadap biaya yang harus dibayarkan. Sebaliknya, tanpa ikut premi, seseorang bisa mengeluarkan dana sampai ratusan juta rupiah hanya untuk membayar biaya rawat inap dan pengobatan selama di rumah sakit.

Kondisi itu jelas tidak bagus bagi pengelolaan keuangan keluarga yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan. Tabiat masyarakat kita, ketika harus mengeluarkan dana kesehatan yang tidak direncanakan, biasanya yang dilakukan adalah mengambil porsi yang sebenarnya diperuntukkan untuk pendidikan atau kebutuhan lain. Malah, tidak jarang seseorang sampai harus berutang gara-gara ingin melunasi tunggakan biaya rumah sakit.

Agar tidak sampai mengalami pengalaman seburuk itu, apa salahnya kita mengikuti premi kesehatan. Dengan menyisihkan sebagian pendapatan, asalkan alokasi dana proporsional, menjadi sebuah keniscayaan untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri maupun orang terdekat.

Sun Life misalnya, memiliki program asuransi kesehatan senilai Rp 500 ribu per bulan. Keunggulan program ini adalah peserta asuransi dapat memafaatkan jaringan rumah sakit dengan pelayanan nomor satu ketika menghadapi sebuah masalah kesehatan. Dengan menyetorkan dana rutin itu, nasabah bisa mendapat perlindungan yang dapat dirasakan mulai 15 hari hingga 88 tahun.

Daripada uangnya digunakan untuk sekadar belanja, lebih baik diikutkan program asuransi. Kelebihan asuransi adalah mirip dengan orang menabung di bank, namun kita mendapat keuntungan berupaya perlindungan jaminan kesehatan sebagaimana program yang diikuti.

Jika pun nanti kita maupun keluarga tetap sehat walafiat, toh tidak ada yang dirugikan. Baik kita maupun perusahaan sama-sama mendapat manfaat masing-masing. Kita sudah melakukan upaya antisipasi demi kebaikan keluarga, dan kita turut membantu membesarkan perusahaan asuransi untuk menggaji karyawan mereka.



 

Share:

Pentingnya Melindungi Keluarga dengan Asuransi Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Erik Purnama Putra/Wartawan Republika

Masih banyak orang yang belum mengikuti program asuransi kesehatan. Padahal, sangat banyak manfaat yang didapat dengan ikut asuransi. Misalnya saja, jika suatu waktu kita atau orang terdekat dalam keluarga mengalami hal buruk, setidaknya tidak perlu dipusingkan dengan biaya perawatan selama di rumah sakit.

Pasalnya, perusahaan asuransi sudah siap menanggung segala bentuk pengobatan dan klaim medis yang dibutuhkan. Tentu saja, semuanya harus mengikuti perjanjian tertulis dan syarat yang berlaku ketika mendaftar program asuransi.

Sayangnya masih sedikit orang yang paham dengan manfaat ikut asuransi. Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan, Industri Keuangan Non Bank OJK, Yusman  mengatakan, jumlah pemilik polis asuransi di negeri ini tidak lebih dua persen dari total 250 juta penduduk. Meski begitu, dalam waktu lima tahun terakhir, industri asuransi tumbuh sebesar 23 persen.

Dapat dikatakan, asuransi adalah jaring pengaman bagi seseorang untuk terhindar dari kerugian. Sebagai manusia, kita tentu tidak bisa menghindari datangnya sakit dan kematian. Dua hal itu dipastikan bakal menghampiri semua orang dengan intensitas dan waktu yang berbeda. Hanya saja, kita bisa membuat proteksi agar tidak sampai terbebani ketika mengalami dua ‘kenikmatan’ tersebut.

Hal itu mengingat, ketika kita sakit atau mengalami gangguan sudah ditanggung pihak asuransi. Dengan kata lain, segala risiko yang harusnya ditanggung seseorang atau keluarga sudah berpindah menjadi beban perusahaan asuransi. Mereka siap memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan kematian. Tujuannya agar ketika kita mengalami dua hal itu maka tidak perlu harus merugikan orang lain.

Meski sebagian kalangan menganggap sakit dan kematian merupakan ujian Tuhan, namun sebagai manusia tidak ada salahnya untuk berusaha. Upaya maksimal yang dilakukan adalah dengan memberikan proteksi kepada orang terdekat atau keluarga kita. Harap diingat, perlindungan ini sifatnya positif demi menekan pengeluaran yang bisa mengguncang finansial rumah tangga.

Mudah dijumpai, ada masyarakat yang saat salah satu anggota keluarganya sakit atau meninggal, mereka harus pontang-panting mencari pinjaman. Hal itu jelas sangat memberatkan. Di tengah duka yang sedang dialami, pikiran mereka justru tersita untuk mencari pinjaman. Beban itu jelas sangat berat apabila dialami seseorang yang tidak mengikuti program asuransi.

Iya kalau pinjaman didapat, permasalahan bisa berakhir. Kalau tidak berhasil, orang yang terdesak pasti melakukan apa saja untuk bisa mendapatkan pinjaman. Alhasil, meminjam ke rentenir akhirnya menjadi jalan terakhir yang ditempuh. Meski memberatkan, hal itu tetap dilakukan demi menutupi kebutuhan mendesak saat itu juga. Tentu kita tidak mau mengalami kejadian buruk seperti itu.

Melindungi keluarga
Jika mengacu pada tidak ada satu keluarga pun yang bebas dari risiko ancaman penyakit atau kematian, kita tentu harus bijak. Mengapa? Manusia yang sukses itu bukan mereka yang cerdas atau pintar. Mereka yang bisa bertahan dengan situasi buruk adalah orang yang responsif terhadap ancaman dan perubahan.

Kita harus selalu ingat ajaran orang tua yang bersumber dari agama tentang ‘ingat sehatmu sebelum sakitmu’. Pesan ini jelas memiliki makna mendalam. Setiap manusia dituntut untuk bijak dalam menghadapi perubahan kondisi tubuh. Karena itu, perlu diingatkan agar setiap orang tidak hanya ingat ketika sehat saja, tapi harus siap ketika sakit menyergap. Syukur-syukur mereka siap ketika keluarganya menghadapi hal lebih buruk.

Menurut survei Global Medical Trends Report dari Towers Watson pada 2012, rata-rata biaya pengobatan di Indonesia dari 2009 sampai 2011 terus meningkat dari 10,70 persen menjadi 13,55 persen per tahun. Pada periode yang sama, rata-rata kenaikan pendapatan orang Indonesia hanya 1,2 persen. Data tersebut berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2011-2012.

Atas dasar itu, setiap orang dalam sebuah keluarga ketika mengalami gangguan kesehatan atau bahkan kematian dijamin bakal mengeluarkan biaya lebih. Tarif biaya pengobatan yang dikeluarkan pasti cukup menguras kantong. Hal itu lantaran laju pendapatan kalah jauh daripada kenaikan biaya untuk berobat dan konsultasi. Apabila keadaannya sampai menjalani rawat inap, beban yang ditanggung sungguh berat.

Salah satu layanan yang patut dicoba masyarakat adalah Sun Medical Executive (Sun MED). Tidak ada salahnya bagi kita untuk mendaftarkan keluarga mengikuti asuransi ini. Sebagai salah satu produk PT Sun Life Financial Indonesia, program Sun MED diluncurkan untuk memberikan perlindungan terbaru bagi masyarakat. Pasalnya, program tersebut mampu menjawab kebutuhan nasabah untuk melindungi dirinya dari biaya rumah sakit yang tidak terduga.

Presiden Direktur PT Sun Life Financial Indonesia, Bert Paterson mengatakan, Sun MED merupakan pilihan tepat untuk perlindungan kesehatan dan juga mendukung perencanaan keuangan individu dan keluarga. Fitur yang terdapat dalam Sun MED memungkinkan nasabah untuk menikmati sistem non-tunai (cashless) yang sederhana, yang akan mendapatkan layanan yang cepat dari rumah sakit.

Selain itu, biaya operasi dan perawatan setelah rawat inap akan dibayar berdasarkan tagihan yang disesuaikan dengan batas tahunan. “Kami harap manfaat yang ditawarkan akan membantu keluarga Indonesia merencanakan perlindungan kesehatan yang lebih baik sebagai bagian dari rencana mereka mencapai kemapanan finansial,” kata Bert.

Dengan tarif premi yang kompetitif, Sun MED menyediakan solusi perlindungan pintar yang lengkap untuk semua kalangan nasabah. Usia pertanggungannya pun mulai 15 hari sampai dengan 88 tahun. Alhasil, sewaktu penyakit kritis menyerang nasabah yang tidak terduga disertai dengan meningkatnya biaya rumah sakit, tidak perlu lagi dipikirkan karena sudah dikover perusahaan asuransi.
Redaktur : Fernan Rahadi

Sumber: Republika Online



 

Share:

OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro

http://adf.ly/YGAw9
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah asosiasi asuransi telah meluncurkan program asuransi mikro. Program ini dipercaya bisa meningkatkan perkembangan bisnis asuransi di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, berharap OJK mempermudah pemberian izin penjualan produk asuransi mikro.

Julian megatakan, kemudahan pemberian izin asuransi miko merupakan tantangan OJK dalam mengembangkan program tersebut. “Saya beberapa waktu lalu sudah mengatakan, mestinya ada semacam fleksibiltas juga dari OJK dalam perizinan produk ini,” katanya beberapa waktu lalu.

Bila perlu, lanjut Julian, kemudahan perizinan bisa dalam bentuk memperbolehkan perusahaan hanya melapor telah membuat produk asuransi mikro. Setelah lapor, perusahaan tersebut boleh langsung menjual produknya. Untuk evaluasi produk, bisa dilakukan OJK per tiga bulan.

Ia percaya kemudahan ini bisa membuat perusahaan untuk saling berkompetisi menciptakan produk asuransi baru. Menurutnya, jika perizinan produk asuransi mikro disamakan dengan produk asuransi konvensional, maka hal itu dapat mematikan kreatifitas perusahaan dalam menciptakan produk asuransi.

“Kalau dia di-treatment sebagaimana produk konvesnional dengan dokumen segala macam, itu mendorong orang tidak cepat meng-create sesuatu,” tutur Julian.

Selain itu, lanjut Julian, kemudahan ini dapat menyebabkan ramainya produk asuransi mikro yang dibeli masyarakat. “Jadi menurut saya OJK bisa punya policy atau kebijakan yang memudahkan, sehingga orang beramai-ramai membeli produk itu,” katanya.

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi mikro. Maka itu, program asuransi mikro yang baru diluncurkan bisa menjadi pemicu bagi OJK dalam menyusun regulasi. Hal ini berbeda pada saat program asuransi mikro belum diluncurkan. Alasannya, saat itu banyak perusahaan asuransi yang bingung mengenai produk asuransi mikro lantaran belum ada definisinya.

“Dengan momen ini perusahaan mencoba untuk meng-create, karena sudah ada batasan, ada definisi. Dulu mungkin agak bingung. Ketika kreasi dia pikirkan juga bagaimana menjualnya,” ujar Julian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, membenarkan jika selama ini belum ada definisi mengenai asuransi mikro. Maka dari itu, OJK belum bisa mengukur statistik perkembangan penjualan produk asuransi mikro. Meskipun begitu, selama ini sudah banyak perusahaan asuransi yang telah menjual produk asuransi mikro.

Kini, kekhawatiran tak jelasnya definisi asuransi mikro bisa ditepis. Dalam program yang diluncurkan OJK bersama asosiasi juga memperjelas definisi dari asuransi mikro. Definisi asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.

Firdaus sepakat jika pengurusan izin produk asuransi mikro tak dipersulit. Menurutnya, dengan dimudahkannya perizinan dapat meningkatkan perkembangan penjualan produk asuransi dan bisnis asuransi secara umum. “Yang penting dia sederhana, cara urus klaim tidak ribet. Sederhana misalnya dokumen yang dibutuhkan bisa menyusul,” katanya.

Bukan hanya itu, kata Firdaus, produk asuransi mikro yang dijual perusahaan juga harus lebih sederhana dan mudah dimengerti calon nasabah. Hal ini sejalan dengan karakteristik asuransi mikro yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah yakni sederhana, mudah, ekonomis dan segera (smes).

“Kalau semangatnya smes ini, tentu OJK harus perlakukan hal seperti ini. Tentu kita akan dorong dari sisi regulasinya, misalnya pelaporan produk diupayakan lebih sederhana dan cepat,” tutur Firdaus.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution sepakat jika pengaturan dan pengawasan di sektor keuanan non bank mesti ada penyempurnaan. Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini bisa sambil jalan dengan pengembangan produk asuransi mikro.

“Pengaturan dan pengwasan di sektor keuangan non bank itu sebetulnya masih agak tertinggal daripada bank, tetapi itu berarti perlu upaya untuk memperbaikinya. Ya perlu waktu lah, tetapi kita tidak bisa juga tunggu bagus semua dulu baru kita mulai,” tutup Darmin.

Sumber: HukumOnline


 

Share:

Perusahaan Asuransi asal Korea Selatan Hadir di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanwha Life Insurance, perusahaan asuransi asal Korea Selatan, resmi hadir di Indonesia dan dipastikan siap membidik pasar potensial asuransi nasional setelah resmi mengakuisisi 80 persen saham PT Muliticorlife Insurance.

Hanwha Life telah menginvestasikan Rp 260 miliar sejak mengambil alih PT Multicorlife pada Desember 2012 dan untuk mencapai tujuan pertumbuhan jangka panjang. Pada 2014, Hanwha berencana menambah investasi hingg Rp 400 miliar.

Sesuai dengan rancangan pembukaan kantor operasional di Indonesia, Hanwha Life membuka kantor di Jakarta, Surabaya dan Medan. Pada awal tahun depan, Hanwha akan membuka kantor operasional di Semarang dan Makassar. Termasuk Semarang dan Makassar, juga bertujuan membuka delapan kantor operasional lagi di delapan kota pada tahun depan.

Diawali dengan kantor perwakilan Beijing pada 2003, Hanwha Life membuat terobosan ke New York, London, dan terus memperluas bisnisnya ke Asia yaitu Tokyo, Vietnam juga menjalankan joint venture di Hangzhou, Cina pada 2012.

Melalui ekspansinya pada negara-negara berkembang, Hanwha Life melanjutkan perluasannya ke Indonesia untuk menumbuhkan bisnis asuransi secara global. Sebagai perusahaan asuransi jiwa pertama di Korea, Hanwha Life telah berjalan selama hampir 70 tahun.

Sumber: Tribunnews



 

Share:

Klinik Syaraf - Neurology Clinic di Jakarta



Neurologi (Syaraf) adalah spesialisasi kedokteran yang terkait dengan gangguan system syaraf. Penyakit yang paling sering dalam bidang neurology/ syaraf adalah stroke, vertigo, nyeri kepala, parkinson, kejang dan epilepsi, serta syaraf terjepit, nyeri leher dan nyeri punggung.

Klinik Syaraf - Neurology Clinic yang berlokasi di Jakarta adalah sebuah klinik yang dikelola secara profesional dengan mengutamakan pelayanan kesehatan Anda sebagai prioritas.


Kondisi Terkait dengan Perawatan

  • Stroke 
  • Vertigo  
  • Nyeri Kepala
  • Parkinson
  • Kejang 
  • Epilepsi 
  • Syaraf terjepit
  • Nyeri Leher
  • Nyeri Punggung 
Syaraf merupakan elemen fital dalam tubuh Anda. Jika Anda mengalami masalah syaraf, jangan pernah menunda untuk memeriksakannya. Percayakan masalah syaraf kepada dokter yang profesional.

Kesehatan Anda, Keutamaan Kami!

Klinik Syaraf - Neurology Clinic 

Klinik Syaraf terbaik di Jakarta



Kata kunci: Klinik Syaraf di Jakarta, Klinik Syaraf terbaik di Jakarta, Rumah Sakit Syaraf, Mengobati stroke,nyeri kepala,vertigo,nyeri leher,dan nyeri punggung,parkinson,serta kejang dan epilepsi, obat sakit syaraf, dokter syaraf terbaik
Share:

Info dan Promo Toyota Terbaru. Mau tau?

Asuransi sangat dekat dengan segala bentuk kepemilikan, baik itu properti maupun kendaraan. Salah tempat beli kendaraan, bisa fatal lho. Anda bisa merasa sangat rugi beberapa juta ketika ternyata ada yang lebih murah dan lebih baik daripada yang Anda beli. Pada kesempatan ini, Akademi Asuransi menyediakan Info dan Promo Toyota Terbaru 2013 dari marketing AUTO2000 yang terpercaya. Mau tau?

Info dan Promo TOYOTA
Hubungi:  Hasian Tamba 
No. HP 085226504030 / 085726206886


 Kami yakin, pelayanan terbaik, termudah, dan termurah adalah yang Anda harapkan. 
Kami selalu lebih dari itu



Kata Kunci: Toyota paling murah 2103, toyota murah, toyota jakarta, info toyota, info toyota auto 2000, beli toyota, jual toyota, kendaraan terbaik, toyota terbaik dan termurah
Share:

Insurance Day 2013: Selagi Kamu Muda

http://adf.ly/YDwRc
Laki-laki muda itu baru saja menikah, setelah dua tahun bekerja dan sebelumnya lulus dari suatu perguruan tinggi di Yogyakarta. Sekarang bekerja di Jakarta. Dia menelepon temannya, menanyakan mana perusahaan asuransi jiwa yang sehat dan aman untuk berasuransi.
Ia dan isterinya, yang juga lulusan suatu perguruan tinggi dan bekerja juga, sedang merencanakan asuransi pendidikan untuk anaknya yang baru berumur beberapa bulan. Mereka mengatakan, bahwa biaya pendidikan semakin lama semakin tinggi –apalagi untuk perguruan tinggi yang bermutu.
***
Seorang wartawati suatu harian terkenal di ibukota menelepon rekan satu profesinya di penerbitan lain yang biasa meliput kegiatan bisnis asuransi. Wartawati tersebut mengatakan bahwa ditawari oleh suatu perusahaan asuransi jiwa, dia tinggal menyetor Rp100 juta dan akan mendapatkan semuanya: dari asuransi kesehatan, asuransi penyakit-penyakit kritis, asuransi kecelakaan diri, asuransi pendidikan untuk anaknya, hingga kalau ia meninggal dunia, dan sebagainya. Ia harus bagaimana? Ia berminat sekali untuk ikut program asuransi tersebut, dan apakah tidak apa-apa bila ia bayar premi sekaligus seperti itu?
***
Seorang pengusaha muda yang usahanya tampak lancar mengungkapkan bahwa ia sudah mengasuransikan kegiatan bisnis rumahannya dan juga untuk kesehatannya. Ia mengungkapkan bahwa baru tahu ternyata banyak program asuransi yang lengkap untuk dirinya dan keluarganya, yang sedang merintis bisnis yang digelutinya setelah keluar dari pekerjaan di kantoran. Sekarang, ia mengatakan, semakin bersemangat dan optimistis dalam bisnisnya walaupun mungkin ada kejadian yang tidak diinginkan. Karena ia sudah mengasuransikan bisnis dan dirinya.
***
Contoh-contoh di atas dapat diperpanjang. Yang jelas, sekarang ini tampaknya asuransi bukan sesuatu yang asing lagi di masyarakat Indonesia –lebih-lebih di kelas menengah ke atas. Bahkan, sebagian penduduk dengan usia yang lebih muda tampaknya juga sudah mengenal asuransi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2013 jumlah orang Indonesia dengan umur 15 tahun ke atas dan mempunyai pekerjaan utama mencapai setidaknya 114 juta orang. Jadi hampir separuh dari penduduk Indonesia yang ada, sebenarnya bekerja dengan pekerjaan utamanya.

Pertanyaan yang menarik adalah apakah mereka yang sudah bekerja dengan pekerjaan utama tersebut mengenal dan tertarik untuk berasuransi? Tampaknya, pengenalan asuransi kepada masyarakat di Indonesia masih harus terus-menerus dilakukan. Alasan yang paling jelas adalah di Indonesia bahkan belum ada asuransi yang wajib (compulsory) untuk diikuti oleh penduduk Indonesia. Bahkan, asuransi tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability) yang di Malaysia dan Singapura diwajibkan bagi pemilik kendaraan bermotor,

sampai saat ini belum diberlakukan. Sehingga kalau terjadi kecelakaan di jalan raya, misalnya, lebih banyak ruwetnya dalam penanganannya.

Atau, kewajiban untuk mempunyai asuransi kesehatan bagi para mahasiswa untuk mengikuti kuliah di suatu perguruan tinggi, juga sampai saat ini belum berjalan. Padahal, di negara-negara industri maju –bahkan di beberapa negara tetangga kita– kewajiban mempunyai asuransi kesehatan bagi mahasiswa yang kuliah di suatu perguruan tinggi sudah diberlakukan.

Nah, perayaan Insurance Day 2013 membidik kaum muda yang berusia 18 tahun sampai 25 tahun. Sedangkan tagline Insurance Day 2013 adalah “Selagi Kamu Muda, Mari Berasuransi”.

Menurut Ketua Panitia Insurance Day 2013 Christian Wanandi, kegiatan ini merupakan momen tepat untuk mulai mengenalkan literasi keuangan kepada kalangan anak muda sebagai usia produktif. “Namun tetap mengusung tema utama yakni ‘Asuransi Untuk Semua’,” jelasnya.

Ini untuk kedelapan kalinya Insurance Day dirayakan di Indonesia sejak 2006. Insurance Day 2013 tidak hanya dirayakan di Indonesia, tapi juga dirayakan secara bersamaan di 12 kota yang ada di kawasan Asia. Kotakota tersebut tergabung dalam Member Cities di East Asian Insurance Congress (EAIC), yaitu Bandar Seri Begawan, Bangkok, Hong Kong, Jakarta, Kuala Lumpur, Macau, Manila, Phnom Penh, Seoul, Singapore, Taipei and Tokyo.

Harapannya adalah dengan Insurance Day 2013 ini, masyarakat Indonesia lebih mengenal asuransi sehingga hidup dan kehidupannya lebh baik –atau setidaknya bertahan sama– karena risiko-risiko yang ada sudah dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum. Selamat Insurance Day 2013. Mucharor Djalil



 



 

Share:

Prospek Asuransi Ritel, Insurance Day 2013, dan Permanent Secretariat AIC

Pertumbuhan kelas menengah yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta politik yang relatif stabil, tampaknya mendorong kegiatan asuransi ritel di Indonesia semakin menggeliat. Hal ini ditambah dengan kesadaran berasuransi yang semakin luas di kalangan masyarakat, termasuk mereka yang berumur muda.
mendorong perusahaanperusahaan asuransi –baik itu asuransi jiwa (life insurance) maupun asuransi umum (non-life insurance atau general insurance)– untuk memasuki pasar ritel.
Dari beberapa eksekutif asuransi jiwa maupun asuransi umum yang termasuk dalam 15 terbesar dalam pendapatan preminya selama 2012, berdasarkan data Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA), prospek asuransi ritel di Indonesia sangat bagus. Bahkan, ada beberapa asuransi jiwa yang sangat berkonsentrasi pada asuransi ritel ini, sehingga portofolio asuransi kumpulannya hanya sekitar satu persen –atau bahkan tidak mempunyai portofolio asuransi kumpulan sama sekali.
Dalam Editorial Meeting di Media Asuransi diputuskan “Prospek Asuransi Ritel di Indonesia” sebagai tema Cover Story atau Laporan Utama edisi Oktober 2013. Cover Story ini terbagi dalam empat bagian. Pertama, Prospek Asuransi Umum Ritel. Kedua, Prospek Asuransi Jiwa Ritel. Ketiga, Faktor Pendorong Pertumbuhan Asuransi Ritel. Keempat, Eksekutif Asuransi Bicara Prospek Asuransi Ritel. Selamat menikmati sajian kami.
                                                                                                                    ***
Setiap tanggal 18 Oktober, di 12 ibukota negara-negara kawasan Asia, dirayakan secara bersamaan Insurance Day. Termasuk tentunya Jakarta. Insurance Day 2013 bertema: “Selagi Kamu Muda, Mari Berasuransi”. Ini untuk kedelapan kalinya Insurance Day dirayakan secara bersama-sama di setidaknya 12 ibukota negara-negara Asia, yang dimulai pada 2006.
Christian Wanandi adalah Ketua Panitia Insurance Day 2013. Ia mengungkapkan tema dan kegiatan-kegiatan dalam rangka Insurance Day 2013. Wawancara dengannya dimuat dalam Special Report edisi Oktober 2013 Media Asuransi ini.
                                                                                                                    ***
Tahun 2013 mungkin bisa merupakan tahun yang paling berkesan dalam karir di industri asuransi Indonesia bagi Kornelius Simanjuntak – Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Chairman Asean Insurance Council (AIC). Karena, dalam tahun 2013 ini, setidaknya tiga organisasi asuransi tersebut menempati kantor baru dalam satu gedung di kawasan Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Salah satunya adalah Permanent Secretariat AIC.
Wawancara lengkap dan panjang Media Asuransi dengan Kornelius Simanjuntak kami kemas dalam rubrik Interview with. Demikian beberapa sajian kami untuk Edisi Oktober 2013 ini.
Mucharor Djalil





 

Share:

Pasang Iklan di Website Akademi Asuransi

Dear All,

Website ini berlahan-lahan menjadi website terlaris untuk pencarian dengan berbagai keyword tentang asuransi. Setiap hari, website ini sudah diklik ribuan kali. 

Berikut ini adalah grafik pengunjung selama beberapa hari terakhir: 


Maka, kami menawarkan Anda, para perusahaan asuransi, broker, agen, maupun pribadi untuk beriklan di sini.


 Banner adalah satu media iklan yang sangat bagus sekali untuk promo produk di Internet, karena iklan banner selalu tampil di halaman utama website Akademi Asuransi, Sehingga dengan seringnya pengunjung melihat iklan produk Bapak/Ibu, maka pengunjung akan semakin banyak yang mengenal dan bahkan tertarik untuk membeli produk atau menggunakan jasa layanan Bapak/Ibu.

Harga periklan cukup Rp. 89 ribu / 6 bulan. Sangat murah bukan? Silakan memilih banner yang ada di bawah ini

Banner 1 ( 600 x 125 px)
Akan muncul dalam setiap artikel yang diterbitkan oleh Akademi Asuransi.



Banner 2 (kanan atau kiri)
Akan selalu muncul kapanpun halaman di buka (ukuran: 138 x 623 px )


Cara pemesanan:
  1. Tulis email kepada kami mengenai keinginan untuk memasang iklan dengan pilihan Banner 1 maupun Banner 2 (kanan kiri) di atas, baik langsung melalui akademiasuransi@gmail.com, maupun dengan mengisi Contact Me
  2. Jika iklan tersedia untuk Anda, maka Anda dapat mengirimkan desain ke akademiasuransi@gmail.com
  3. Jika Anda kesulitan untuk membuat desain, kami dapat membuatkannya untuk Anda dengan biaya Rp. 11,000, sehingga total pembayarannya adalah Rp. 100,000
  4. Biaya harus ditransfer pada Rekening BCA KCP Banjarnegara a.n. Afrianto Budi Purnomo dengan nomor 357-0414-576, atau Rekening BRI Cabang Banjarnegara a.n. Afrianto Budi Purnomo dengan nomor 0004-01-020565-50-3
  5. Iklan akan ditayangkan maksimal 24 jam setelah uang diterima.
  6. Periode iklan habis setelah 6 bulan pada jam 00.00 wib
  7. Mengganti iklan maximal 2 kali. Lebih dari itu, sekali mengganti iklan dikenai tarif Rp, 20,000 dengan transfer pada rekening yang telah dicantumkan pada nomor 4

Jika Anda kesulitan, silakan menghubungi kami:



 

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts