OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro ~ Akademi Asuransi

OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro

http://adf.ly/YGAw9
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah asosiasi asuransi telah meluncurkan program asuransi mikro. Program ini dipercaya bisa meningkatkan perkembangan bisnis asuransi di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, berharap OJK mempermudah pemberian izin penjualan produk asuransi mikro.

Julian megatakan, kemudahan pemberian izin asuransi miko merupakan tantangan OJK dalam mengembangkan program tersebut. “Saya beberapa waktu lalu sudah mengatakan, mestinya ada semacam fleksibiltas juga dari OJK dalam perizinan produk ini,” katanya beberapa waktu lalu.

Bila perlu, lanjut Julian, kemudahan perizinan bisa dalam bentuk memperbolehkan perusahaan hanya melapor telah membuat produk asuransi mikro. Setelah lapor, perusahaan tersebut boleh langsung menjual produknya. Untuk evaluasi produk, bisa dilakukan OJK per tiga bulan.

Ia percaya kemudahan ini bisa membuat perusahaan untuk saling berkompetisi menciptakan produk asuransi baru. Menurutnya, jika perizinan produk asuransi mikro disamakan dengan produk asuransi konvensional, maka hal itu dapat mematikan kreatifitas perusahaan dalam menciptakan produk asuransi.

“Kalau dia di-treatment sebagaimana produk konvesnional dengan dokumen segala macam, itu mendorong orang tidak cepat meng-create sesuatu,” tutur Julian.

Selain itu, lanjut Julian, kemudahan ini dapat menyebabkan ramainya produk asuransi mikro yang dibeli masyarakat. “Jadi menurut saya OJK bisa punya policy atau kebijakan yang memudahkan, sehingga orang beramai-ramai membeli produk itu,” katanya.

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi mikro. Maka itu, program asuransi mikro yang baru diluncurkan bisa menjadi pemicu bagi OJK dalam menyusun regulasi. Hal ini berbeda pada saat program asuransi mikro belum diluncurkan. Alasannya, saat itu banyak perusahaan asuransi yang bingung mengenai produk asuransi mikro lantaran belum ada definisinya.

“Dengan momen ini perusahaan mencoba untuk meng-create, karena sudah ada batasan, ada definisi. Dulu mungkin agak bingung. Ketika kreasi dia pikirkan juga bagaimana menjualnya,” ujar Julian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, membenarkan jika selama ini belum ada definisi mengenai asuransi mikro. Maka dari itu, OJK belum bisa mengukur statistik perkembangan penjualan produk asuransi mikro. Meskipun begitu, selama ini sudah banyak perusahaan asuransi yang telah menjual produk asuransi mikro.

Kini, kekhawatiran tak jelasnya definisi asuransi mikro bisa ditepis. Dalam program yang diluncurkan OJK bersama asosiasi juga memperjelas definisi dari asuransi mikro. Definisi asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.

Firdaus sepakat jika pengurusan izin produk asuransi mikro tak dipersulit. Menurutnya, dengan dimudahkannya perizinan dapat meningkatkan perkembangan penjualan produk asuransi dan bisnis asuransi secara umum. “Yang penting dia sederhana, cara urus klaim tidak ribet. Sederhana misalnya dokumen yang dibutuhkan bisa menyusul,” katanya.

Bukan hanya itu, kata Firdaus, produk asuransi mikro yang dijual perusahaan juga harus lebih sederhana dan mudah dimengerti calon nasabah. Hal ini sejalan dengan karakteristik asuransi mikro yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah yakni sederhana, mudah, ekonomis dan segera (smes).

“Kalau semangatnya smes ini, tentu OJK harus perlakukan hal seperti ini. Tentu kita akan dorong dari sisi regulasinya, misalnya pelaporan produk diupayakan lebih sederhana dan cepat,” tutur Firdaus.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution sepakat jika pengaturan dan pengawasan di sektor keuanan non bank mesti ada penyempurnaan. Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini bisa sambil jalan dengan pengembangan produk asuransi mikro.

“Pengaturan dan pengwasan di sektor keuangan non bank itu sebetulnya masih agak tertinggal daripada bank, tetapi itu berarti perlu upaya untuk memperbaikinya. Ya perlu waktu lah, tetapi kita tidak bisa juga tunggu bagus semua dulu baru kita mulai,” tutup Darmin.

Sumber: HukumOnline


 

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts