Seberapa Pentingkah Asuransi Kesehatan? ~ Akademi Asuransi

Seberapa Pentingkah Asuransi Kesehatan?

KOMPAS.com - Biaya pemeriksaan kesehatan naik pesat dari tahun ke tahun. Laju inflasinya dapat mencapai 20 persen per tahun. Artinya, biaya untuk berobat tahun ini lebih tinggi 20 persen ketimbang tahun lalu. Tidak sedikit orang yang harus menjual harta bendanya karena harus membayar biaya pengobatan. 

Sebenarnya risiko ini dapat dikurangi dengan memiliki asuransi kesehatan. Produk asuransi kesehatan yang ada di pasaran sangat beragam. Ada asuransi berjenis hospital cash plan, yaitu asuransi yang memberikan pergantian pada jumlah tertentu, misalnya Rp 500.000 per hari ketika kita dirawat rumah sakit. Ada pula asuransi penggantian yang memberikan penggantian secara terinci atas berbagai macam biaya yang kita keluarkan ketika berobat ke rumah sakit. 

Pembayaran premi untuk asuransi jenis hospital cash plan biasanya lebih murah. Pasalnya, perusahaan asuransi sudah dapat mengukur berapa kira-kira biaya yang harus mereka keluarkan karena jumlahnya sudah pasti. Berapa pun biaya yang dikeluarkan oleh nasabah, perusahaan asuransi hanya wajib membayar dalam nilai yang tetap seperti telah tertuang dalam polis. Misalnya di dalam polis tertera nasabah akan mendapatkan biaya penggantian Rp 500.000 per hari. Jadi, jika nasabah mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp 1 juta dalam satu hari, perusahaan asuransi hanya memberikan penggantian Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan di awal. Sebaliknya, jika dalam satu hari nasabah mengeluarkan biaya Rp 400.000, penggantian yang diberikan perusahaan asuransi tetap Rp 500.000. 

Sebaliknya, premi untuk asuransi penggantian akan lebih mahal ketimbang jenis hospital cash plan. Biasanya di dalam polis tertera apa saja tindakan medis yang mendapatkan penggantian beserta pagunya. Nasabah juga dapat memilih plan apa yang diinginkan. Misalnya plan A yang menawarkan biaya penggantian rumah sakit dengan jumlah Rp 250.000 per hari dan biaya dokter Rp 100.000 per hari. Selain itu, ada pula rincian penggantian setiap tindakan medis yang termasuk dalam lingkup asuransi. Sementara plan B menawarkan biaya penggantian kamar yang lebih besar, semisal Rp 500.000 per hari dengan biaya dokter Rp 200.000 per hari. Semakin banyak penggantian yang akan diberikan, semakin tinggi premi yang harus dibayarkan. 

Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting, memberikan saran, sebaiknya kita mengumpulkan dahulu kira-kira layanan seperti apa yang kita inginkan. ”Misalnya kita nyaman dengan kelas VIP dengan biaya kunjungan dokter yang Rp 250.000 dan fasilitas lainnya. Kumpulkan semua datanya, baru nanti cari produk apa yang cocok dengan kebutuhan kita,” tutur Eko.

Asuransi untuk karyawanBagi mereka yang bekerja mandiri seperti wirausaha, free lancer yang tidak memiliki fasilitas asuransi dari institusi tempatnya bekerja, sudah seharusnya memiliki asuransi kesehatan. Pemerintah belum memberikan jaminan asuransi kesehatan bagi rakyat secara luas. PT Askes akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Askes yang berubah menjadi BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2014. Peserta yang secara otomatis bisa menjadi peserta BPJS per 1 Januari mendatang, yakni peserta Askes sendiri, peserta Jamkesmas, TNI dan Polri aktif, dan JPK Jamsostek. Selebihnya, masih menunggu proses kepesertaan. Sementara cakupan layanan kesehatan apa yang akan ditanggung oleh BPJS ini juga belum sepenuhnya dijelaskan secara terinci. 

Bagaimana dengan karyawan yang biasanya sudah mendapatkan fasilitas dari tempat bekerja ? Coba cermati apakah asuransi dari tempat bekerja sudah mencukupi kebutuhan. ”Kalau penggantian dari kantor sangat tidak memadai, boleh beli lagi asuransi penggantian yang lengkap. Namun, kalau penggantian dari kantor hanya kurang sedikit saja belilah asuransi jenis hospital cash plan,” ujar perencana keuangan dari OneShild Consulting, Agustina Fitria. 

Cermat membawa banyak manfaat....
(joice tauris santi)

Sumber: Kompas 



 

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts