Pertumbuhan non-organik perusahaan: merger dan akuisisi ~ Akademi Asuransi

Pertumbuhan non-organik perusahaan: merger dan akuisisi



Pertumbuhan non-organik adalah di mana sebuah perusahaan melakukan merger atau akuisisi dengan tujuan agar bisnisnya berkembang pesat dan kita akan melihat tampilan baru pada merger dan akuisisi, apa yang dimaksud dan bagaimana keduanya diterapkan.

Merger dan akuisisi ini dikenal sebagai 'M&As'. Suatu merger hanya terjadi jika dua perusahaan setuju untuk bergabung menjadi satu basis, sedangkan akuisisi adalah di mana sebuah perusahaan memperoleh kendali perusahaan lain dengan membeli saham mayoritas.

M & As dapat dibagi menjadi apa yang dikenal sebagai integrasi horizontal atau vertikal.

Integrasi horizontal adalah di mana kedua perusahaan ada di pasar yang sama dan integrasi pertumbuhan non-organik ditujukan untuk:

•    meningkatkan kinerja yang biasa-biasa saja untuk posisi pasar yang lebih baik;
•    mencapai skala ekonomi;
•    meningkatkan daya saing;
•    kemungkinan kesempatan untuk diversifikasi.


Integrasi vertikal adalah di mana sebuah perusahaan, melalui M & As berupaya untuk mengendalikan suatu tahapan, entah lebih dekat dengan sumber pembuatan entah lebih dekat pada sumber pelanggan. Integrasi vertical bertujuan dapat untuk:

•    mengurangi biaya,
•    mendapatkan kontrol lebih besar atas pasar, termasuk sumber pasokan;
•    menghilangkan kompetitor atas masukan yang berbiaya rendah atau sistem distribusi yang mudah.

Alasan asuransi melakukan M & As

Seperti disebutkan sebelumnya, pertumbuhan non-organik berarti mencapai pertumbuhan melalui merger atau akuisisi bisnis lain. Ini sering merupakan cara yang cepat bagi sebuah bisnis untuk mencapai pertumbuhan. Contoh dari hal ini adalah mendapatkan akses ke saluran distribusi baru. Di masa lalu ini dicapai dengan mengendalikan tenaga penjualan yang besar melalui jaringan cabang. Sekarang melibatkan membeli jaringan broker atau melalui dealing langsung dari perusahaan asuransi yang ada. Sebuah contoh yang signifikan baru-baru ini adalah upaya oleh Prudential untuk membeli unit Asia dari perusahaan asuransi AIG Amerika Serikat. Tujuannya adalah agar dengan cepat mendapatkan pijakan yang kuat di pasar Asia. Untuk mencapai hal ini, secara organik akan menjadi lambat, tetapi dengan mengambil rute non-organik aspirasi pertumbuhan di pasar ini bisa dicapai lebih cepat. Pada akhirnya, bagaimanapun, harga yang diminta oleh AIG untuk unit Asia itu terlalu tinggi sehingga Prudential tidak melanjutkan pembelian.

Saat ini, kunci utama untuk beroperasi dalam pasar global adalah dengan menjadi besar dan ini sering berarti tumbuh besar melalui jalan M&As. Banyak perusahaan asuransi terbesar sekarang dianggap sebagai penyedia jasa keuangan - lebih dari sekedar pengambil risiko. Ini juga merupakan sarana pertumbuhan non-organik.

Pertumbuhan non-organik lainnya adalah dengan mengalahkan persaingan dalam pasar dan cara yang efektif untuk mencapai ini adalah dengan membeli (akuisisi) atau bergabung dengannya (merger).

Namun, pertumbuhan bukan satu-satunya alasan bahwa perusahaan melakukan merger dengan perusahaan lain atau achquire.

Berikut ini adalah contoh alasan lain untuk M & As:

•    Karena duplikasi dihapus, efisiensi dan peningkatan kinerja dapat diperoleh melalui sinergi atas skala proses atau ekonomi dengan cara menurunkan biaya per unit.

•    Mengatasi biaya TI yang makin besar, melalui berbagi sumber daya, yang menjadi semakin mahal jika platform IT terbaru ini harus digunakan.

•    Menyediakan peluang investasi jika suatu perusahaan asuransi memiliki modal cadangan.

•    Dua perusahaan bergabung bersama untuk menyebar risiko; misalnya jika ada yang berbasis di Amerika Serikat dan satu berbasis di Eropa, dua buku bisnis tersebut akan menyeimbangkan risiko katastropik suatu bencana.

•    Sangat baik bagi perusahaan untuk membeli keterampilan baru atau memasuki pasar baru tanpa harus mengembangkan pengetahuan organik (in-house).

Kelemahan  M&As

Bagaimanapun juga memang perlu diingat bahwa ada sejumlah kerugian dalam merger dan akuisisi, misalnya:

•    Mengurangi pilihan pelanggan melalui pengurangan jumlah organisasi yang menawarkan produk kepada pelanggan. Ini berarti akan ada pengurangan kompetisi. Untuk menjaga hal ini, Pemerintah Inggris membentuk Komisi Persaingan (sebelumnya Merger & Monopoli Komisi). Selain itu, sebagai akibat dari krisis perbankan dan kebutuhan bagi pemerintah untuk masuk dan bale-out beberapa bank, komisaris persaingan Uni Eropa telah terlibat dan menaruh keprihatinan atas kurangnya kompetisi di industri perbankan di Inggris, yang mungkin berarti bahwa bank-bank yang telah menerima dana publik harus dipecah untuk menciptakan kompetisi yang lebih besar.

•    Dampak terhadap staf yang terkena dan biaya redudansi-moral staf dapat berdampak jauh, terutama jika proses perubahan keseluruhan tidak dikelola secara efektif. Seringkali biaya redudansi dan/atau pemindahan staf begitu tinggi dengan kerugian yang signifikan dari pengalaman, keterampilan dan pengetahuan staf yang amat berharga.

•    Kelas dari budaya perusahaan-perusahaan dapat digambarkan sebagai kepribadian organisasi. Jika ini sangat berbeda satu sama lain mungkin sulit untuk menyetujui pendekatan budaya yang akan memungkinkan organisasi untuk bekerja sama dan bergerak maju secara efektif. Ada sejumlah contoh di mana bentrokan budaya mencegah merger akan maju.

•    ‘Eye off the ball' sementara perubahan yang terjadi – sering berupa merger atau akuisisi akan menyebabkan sejumlah besar perubahan. Akibatnya, sebagian besar energi organisasi' diarahkan pada proses perubahan, bukannya menumbuhkan bisnis dan memberikan layanan optimal kepada pelanggan.

•    Mengurangi customer service saat perubahan sedang dilaksanakan – sejumlah faktor dapat berdampak pada layanan pelanggan seperti berkurangnya semangat staf, kurangnya komunikasi, staf tidak tahu apa yang sedang terjadi atau produk apa yang mereka jual atau apa yang mereka katakan kepada pelanggan sebagai akibat peningkatan dalam keluhan dan hilangnya bisnis.

•    Harapan M&As menghemat tidak benar-benar terealisasi – sekalipun pada saat merger atau akuisisi oleh direksi disuarakan janji-janji besar dengan biaya yang dapat disimpan dan bagaimana nilai pemegang saham akan ditingkatkan. Seringkali janji-janji ini tidak datang ke hasil penuh atau tidak diukur dengan benar sehingga nilai riil dari perubahan tersebut tidak jelas terbukti.



ditulis dan diterjemahkan oleh Afrianto Budi, dari buku CII "Insurance Business and Finance"
Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts