Banyak perusahaan asuransi diakui 'gali lubang tutup lubang' ~ Akademi Asuransi

Banyak perusahaan asuransi diakui 'gali lubang tutup lubang'

Merdeka.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui banyak perusahaan asuransi yang melakukan praktik "gali lubang tutup lubang". Dimana, tuntutan klaim untuk asuransi tertentu dipenuhi dari pembayaran premi produk asuransi yang lain.

"Perusahaan yang bermasalah salah satu penyebabnya karena melakukan penjualan polis dengan harga yang sangat tidak wajar. Preminya sudah tidak cukup menutupi risiko, mereka kemudian melakukan subsidi silang, itu sudah fakta," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cornelius Simanjuntak disela-sela acara sosialisasi peraturan baru terkait premi asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (15/1).

Cornelius menegaskan, model subsidi silang sudah tidak bisa lagi diterapkan oleh perusahaan asuransi. Soalnya, jika terjadi banjir klaim, perusahaan asuransi berpotensi mengalami gagal bayar.

"Untuk bayar klaim mobil diambil dari premi properti. Sekarang terjadi klaim akibat banjir, dari mana lagi duitnya? kalau tutup yang dirugikan masyarakat," kata Cornelius.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani. Dia menyatakan kebiasaan perusahaan asuransi di Indonesia yang memberikan premi ringan demi meraup polis sudah tak bisa lagi dipertahankan. Ini membuat struktur industri asuransi tidak sehat, menyusul terjadinya penutupan perusahaan asuransi karena bangkrut beberapa tahun terakhir.
"Tarif acuan premi ini untuk kepentingan masyarakat tertanggung, jangan lagi lakukan premi rendah yang malah membahayakan konsumen," ujarnya.

Menurut Firdaus, sebenarnya, pemerintah sudah pernah mencoba mengatur tarif premi asuransi sejak era 1980-an. Namun banyak perusahaan asuransi membandel karena ingin mengejar keuntungan dengan cara memiliki banyak nasabah alias pemegang polis.

Kini, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 yang mengatur batas bawah dan atas premi asuransi. Berlaku mulai 1 Februari mendatang.

Semisal, tarif premi asuransi pergudangan batas bawahnya ditetapkan 2 persen dan batas atas 2,24 persen. Sedangkan properti seperti apartemen atau komplek pertokoan, premi asuransinya dipatok minimal 0,38 persen dan maksimal 0,42 persen.

Kemudian, premi banjir atau bencana lainnya, seperti kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, sampai tsunami, dipatok 0,005 persen-0,55 persen dari tarif premi murni, ditambah biaya administrasi dan keuntungan.

Khusus asuransi kendaraan bermotor, terjadi perubahan seiring kehadiran mobil murah ramah lingkungan (LCGC). Ada penaikan biaya pengajuan klaim yang harus ditanggung pemegang polis sebesar Rp 100 ribu dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Sumber: Merdeka
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts