Pasar untuk Asuransi ~ Akademi Asuransi

Pasar untuk Asuransi



Seperti pasar pada umumnya, pasar asuransi terdiri dari:
•    penjual: perusahaan asuransi dan Lloyd’s;
•    pembeli: masyarakat umum, industri dan perdagangan, dan otoritas publik;
•    perantara: broker asuransi dan perantara lainnya.

Di pasar umum, pembeli, penjual, dan perantara datang bersama-sama untuk memeriksa barang dagangan yang akan dijual. Tetapi untuk asuransi tidak mungkin untuk membawa rumah, pabrik atau kapal ke pasar, dan bagaimanapun apa yang diasuransikan adalah kepentingan keuangan atas asset yang beresiko.

Pembeli (buyer) adalah setiap orang, perusahaan atau organisasi yang ingin membeli asuransi. Mereka mungkin pemilik rumah yang menghabiskan beberapa ratus pound untuk membeli asuransi rumah atau satu perusahaan tunggal menghabiskan jutaan pound per tahun atas pembayaran premi asuransi. Mereka mungkin dihadapkan dengan banyak perusahaan asuransi yang berbeda sehingga harus memilih secara jeli dengan bantuan jasa broker asuransi atau perantara.

Seorang 'perantara' (intermediary) adalah agen yang diberi wewenang oleh pihak pembeli (buyer); seringkali merupakan sebuah perusahaan komersial yang dapat merekomendasikan perusahaan asuransi dan / atau polis asuransi yang tepat bagi pembeli. Mereka bahkan mungkin diberi wewenang untuk membeli asuransi tersebut.

Broker asuransi (insurance broker) adalah individu atau perusahaan yang bekerja penuh waktu untuk menempatkan risiko dari klien kepada perusahaan asuransi. Sebuah standar keahlian tinggi tentu diharapkan dari broker asuransi. Broker harus menempatkan kepentingan klien mereka di  atas semua pertimbangan lain. Tertanggung dapat memperoleh saran independen untuk berbagai masalah asuransi dari broker tanpa mereka mengeluarkan biaya sedikitpun. Dari sudut pandang asuransi, negosiasi dengan broker lebih mudah dan lebih cepat karena hanya poin yang rumit atau persyaratan khusus yang memerlukan pembahasan rinci, sehingga menghemat waktu dan uang daripada pada hal-hal biasa dan rutin.

Lloyd's

Lloyd menempati posisi yang unik dalam dunia asuransi. Lloyd’s menyediakan tempat, layanan dan regulasi ke pasar ('pasar Lloyd') dan menjadi sarana perdagangan asuransi selama lebih dari 300 tahun.

Lloyd’s sendiri tidak bertransaksi asuransi, karena Lloyd’s hanya menyediakan kegiatan usaha para anggota underwriting Lloyd (baik individu maupun korporasi) yang membentuk pasar Lloyd. Mereka mengunderwrite untuk keuntungan dan kerugian mereka sendiri dan dalam kelompok administratif yang disebut sindikat. Para anggota underwriting menunjuk perusahaan independen yang dikenal sebagai agen pengelola untuk melaksanakan bisnis underwriting (mencatat risiko, membayar klaim dll) atas nama mereka. Sejak Lloyd pertama kali didirikan pada akhir abad ketujuh belas, pasar Lloyd mengalami perkembangan reputasi yang kuat di seluruh dunia karena kemampuannya untuk memberikan solusi terbaik bagi risiko pelanggannya. Pelanggan ini umumnya menginstruksikan salah satu perusahaan broker Lloyd untuk bertindak bagi mereka di mana semuanya memiliki pemahaman yang baik tentang pasar Lloyd dan banyak di antaranya mengkhususkan diri dalam kategori risiko tertentu. Lloyd memiliki 'rantai keamanan' yang unik untuk melindungi pemegang polis asuransi, bilamana ada anggota yang tidak mampu membayar klaim.

Sebuah perkembangan dalam modernisasi dan reformasi Lloyd adalah penciptaan struktur franchise, dimana tindakan Lloyd sebagai franchisor. Agen pengelolaan dan anggota untuk siapa mereka bertindak adalah franchisee. Tujuan dari struktur ini adalah untuk meningkatkan profitabilitas pasar dan untuk memungkinkan pemantauan dan bimbingan kepada franchisee, di mana franchisor memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengeluarkan bisnis yang tidak dapat merespon. Sebagai franchisor, Lloyd kini jauh lebih proaktif daripada sebelumnya. Sebuah Dewan Waralaba (franchise) dengan anggota yang berasal dari dalam dan luar pasar Lloyd menjalankan peran franchisor.

Diambil dari buku terjemahan 103, oleh Afrianto
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts