February 2014 ~ Akademi Asuransi

Perang Tarif Asuransi Masih Terjadi

Dengan dikeluarkannya tarif asuransi property dan kendaraan bermotor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak pihak, terutama regulator, berharap bahwa perang tarif asuransi segera berakhir. Alasannya jelas. Perang tarif berakhir jika semua asuransi menerapkan tarif yang sama untuk jaminan-jaminan yang sama. Peraturan OJK ini berlaku sejak 1 Februari 2014 untuk asuransi properti, dan 1 Maret 2014 untuk asuransi kendaraan. Namun apakah perang tarif sudah berakhir?

Sebagai bagian dari industri asuransi, saya merasa bahwa perang tarif masih terjadi. Justru, rasa saya, sangat hebat. Selain dominasi keluhan dari klien dan broker mengenai tingginya tarif asuransi OJK, tarif Riot, Strike, Malcious Damage, and Civil Commotion dan tarif perulasan untuk asuransi properti menjadi ajang perang baru.

Perusahaan asuransi satu dengan yang lain masih menerapkan tarif yang berbeda-beda, terutama untuk tarif perluasan selain banjir dan gempa bumi. Tentu ini tidak sehat jika terus dibiarkan.

OJK tidak boleh menerapkan tarif baku untuk sebagian jaminan tetapi tarif fleksibel (dengan kalimat "tarif yang wajar") untuk sebagian jaminan yang lain jika motif awalnya adalah untuk menyehatkan industri asuransi dan menyudahi perang tarif. OJK harus segera mengatur jaminan perluasan tambahan yang selama ini belum diatur. Jika tidak, perang masih berlangsung.



Afrianto Budi P

Share:

Bisnis Asuransi di Jambi Tumbuh Pesat



TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Industri asuransi di Jambi terus bertumbuh. Ditandai dengan terus hadirnya sejumlah perusahaan asuransi. Sejumlah perusahaan asuransi mengincar nasabah bank dan perusahaan dalam menawarkan produknya.

Branch Manager Asuransi Jiwasraya Jambi, Yandrawanto mengakui bahwa industri asuransi di Jambi berkembang pesat, utamanya asuransi swasta. Menurutnya persaingan antara asuransi pelat merah dan swasta adalah hal lumrah.

Katanya, dengan bertambahnya kompetitor itu akan menjadi perbandingan bagi asuransi pemerintah agar bisa lebih maju dan berkembang. Disampaing itu Jiwasraya dalam memperkenalkan produk juga menggandeng kerjasama dengan asuransi swasta di Jambi.

"Di Jambi kotanya lebih berkembang, asuransi cukup tumbuh. Sekarang asuransi sudah cukup banyak, dari sisi produk kita punya pemerintah, satu sisi mencari keuntungan, satu sisi mengasuransikan masyarakat," katanya kemarin (11/2/2014).

Dia bilang di perusahaan asuransi ada agency system (sistem keagenan) dan brand system. Fenomena yang kini berkembang adalah, bertumbuhnya sistem keagenan swasta, karena modal agen ini bisa tidak tergantung perusahaan, tetapi pemegang agency itu sendiri. "Kalau kita tetap ada kantor brand, jadi nampaknya swasta banyak itu agency mereka," ujarnya.

Satu di antara perusahaan asuransi yang turut meramaikan Jambi adalah PT Jasa Tania yang berada di kawasan Broni. Manalu, Marketing Asuransi Jasa Tania mengatakan mereka menawarkan dua produk unggulan yaitu asuransi Jt griya (properti) dan Jt Otomobil. Dalam meningkatkan pendapatan asuransi ini mengincar nasabah bank tertentu dan masyarakat umum, selain itu juga para pegawai perusahaan PTPN VI yang merupakan pemilik saham asuransi ini.

Sementara itu, kendati banyak jasa asuransi namun sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Area Jambi, belum mendata jumlahnya. "Untuk asuransi pengawasannya masih ditangani kantor OJK pusat, kalau lewat OJK Jambi bisa melalui surat yang akan diteruskan OJK pusat," kata Farid Faletehan, Kepala Kantor OJK Jambi.

Pengamat ekonomi DR Pantun Bukit mengatakan dengan jumlah penduduk 3,2 juta jiwa, serta pertumbuhan ekonomi yang baik, maka Jambi merupakan pasar potensial bagi pemain bisnis asuransi. Dia mengatakan asuransi kendaraan misalnya. “Itu memang meningkat dengan pertumbuhan kendaraan baru di atas 10 persen per tahun, dengan demikan rata-rata kendaraan baru sudah di asuransikan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, untuk asuransi jiwa juga menunjukkan pertumbuhan, karena hampir semua asuransi jiwa yang ada di Jakarta sudah membuka cabang di Jambi. "Bahkan ada yang menggandeng bank pemerintah, momentum ini digunakan asuransi swasta meningkatkan kepercayaan," jelasnya.

Ia berharap, pemerintah dan OJK harus menjaga asuransi berjalan dengan benar. Karenanya Ojk harus benan-benar menjalankan fungsi pengawasan karena asuransi menghimpun dana dari masyarakat.

"Jadi pertumbuhan asuransi juga dibarengi dengan kontrol yang kuat dengan pemerintah, supaya jangan kepercayaan masyarakat jatuh," katanya. 

Sumber:  Tribunnews
Share:

Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (1 dr 3)


Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.


1.    Apakah diperkenankan untuk memberikan diskon (terhadap tarif) dalam hal renewal (misalnya) 1 Maret 2014, dan kondisi exisiting/expiring, tidak ada klaim?


(Jawab) Diskon yang dimaksud di dalam SE ini adalah diskon renewal/ perpanjangan yang  diberikan  apabila  polis  diperpanjang  di perusahaan asuransi  yang  sama  dengan  objek  pertanggungan  yang  sama yang diberikan kepada tertanggung yang memiliki profil risiko yang baik yang ditunjukkan dengan tidak adanya klaim selama periode asuransi  (minimal  1 tahun).
Diskon dapat diberikan untuk polis yang melakukan renewal dengan  tarif baru 1 tahun setelah SE ini.


2.    Apakah Perantara diperkenankan memberikan diskon kepada Tertanggung?

(Jawab) Tidak. Perantara tidak diperkenankan memberikan diskon dalam bentuk apapun ke tertanggung, karena hal  tersebut  tidak  sesuai  dengan prinsip pemberian biaya akuisisi oleh perusahaan asuransi, yaitu biaya yang dikeluarkan kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. Pemberian diskon oleh broker akan menciptakan perang diskon dan praktek asuransi yang tidak sehat.


3.    Apakah diperbolehkan memberikan diskon untuk fleet account (nasabah dengan jumlah unit yang banyak).
(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan untuk perpanjangan kendaraan yang tidak mengalami klaim (klaim ratio 0%). Tidak ada diskon lain yang boleh diterapkan selain ketentuan diskon pad a SE.


4.    Renewal Discount pada polis fleet/ gugus.  Bagaimana perlakuannya?

(Jawab) Perlakuan berdasarkan per kendaraan. Sebagai ilustrasi, jika ada 10 kendaraan pada satu polis dimana hanya ada satu kendaraan yang mengalami klaim, maka hanya 9 kendaraan yang berhak atas diskon.Namun demikian,pemberian diskon didasari atas diskresi dan pertimbangan undewriter. Pada ilustrasi di atas, jika 1 unit total loss, sehingga loss ratio keseluruhan tinggi (misalnya 80%), perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan  diskon.


5.    Apakah diskon bisa diberikan kepada pihak ketiga, seperti kepada  agen asuransi, agen, dan perusahaan pembiayaan?

(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan pada saat perpanjangan untuk obyek pertanggungan yang tidak mengalami klaim. Tidak ada  diskon  lain yang boleh diterapkan dan diberikan kepada pihak ketiga selain kepada tertanggung langsung mengacu ketentuan diskon pada SE.


6.    Apakah diskon dapat diberikan untnk polis jangka panjang dimana premi dibayarkan total saat mulainya kontrak asuransi?

(Jawab) Tidak ada tumbahan diskon yang dapat diberikan atas dasar pertanggungan jangka panjang (ketentuan SE Lampiran 1:  no  IV DlSKON angka 4).


7.    Apakah  diskon  dapat diberikan jika  nilai  rate  premi  setelah diskon  masih ada diantara tarif batas bawah dan tarif batas atas?

(Jawab) Pemberian istilah diskon pada kasus di atas tidak diperbolehkan. Perusahaan asuransi dapat dengan langsung memberikan tarif premi yang lebih rendah dari tarif premi yang disepakati asalkan dalam rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas, tanpa menyebutkan  adanya Diskon.


8.    Bagaimana  pencatatan  atas biaya-biaya  sponsor/entertain /top  agent award (trip ke luar negeri) terhadap penutupan asuransi ?
(Jawab) Lihat jawaban No. 11


9.    Apakah setelah SE 06 ini, perusahaan asuransi umum masih boleh memberikan reward tambahan seperti tour untuk para agen berdasarkan prestasi mereka, dan bagaimana pembebanan  biayanya ?

(Jawab) Lihat jawaban No. 11


10.    Apakah    biaya promotion/join promo termasuk sebagai biaya akuisisi? Karena di SE hanya menyebutkan  biaya akuisisi adalah komisi dan imbalan

(Jawab) Lihat jawaban No. 11


11.     Apakah marketing  promotion/join  promo  termasuk  dalam  komponcn  biaya akuisisi?

(Jawaban) Masuk ke dalam biaya operasional (OPEX) selama nilainya/ besarannya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Share:

Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (2 dr 3)


Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.

12. Apakah profit sharing   diperkenankan baik kepada tertanggung maupun pihak  perantara?

(Jawab) Tidak diperkenankan. Pengaturan dalam Surat Edaran ini, semua hanya yang dikeluarkan kepada pihak tertanggung atau pihak ketiga hanya dapat diberikan seperti yang diatur pada ketentuan Biaya Akuisisi dan Diskon.


13.     Apakah imbalan jasa dalam bentuk OC (Overiding Commision) sebagai tambahan biaya akuisisi, yang biasanya kepada perorangan (oknum)  diperbolehkan?


(Jawab)  Tidak  diperbolehkan


14. Apakah semua informasi mengenai komisi kepada pihak tertanggung yang dicantumkan di Polis (dalam hal ini juga termasuk dokumen pendukungnya termasuk nota tagihan dan endorsement) juga harus disampaikan kepada tertanggung? Atau dengan kata lain, apakah nota tagihan yang sifatnya terpisah juga harus ditujukan / dialamatkan ke tertanggung sehingga tertanggung mengetahui persis adanya kesesuaian antara nota tagihan dan apa yang dicantumkan di Polis?

(Jawab) Informasi yang terdapat di dalam ikhtisar polis adalah tarif dan besaran premi.


15. Mohon konfirmasi; dalam presentasi disebutkan bahwa "biaya akuisisi tidak termasuk Ppn" apakah ini berarti; akuisisi 15% + Ppn (10%) 1,5% sehingga total biaya akuisisi menjadi 16,5%? Atau sebenarnya biaya  akuisisi  15% sudah  termasuk  Ppn?


(Jawab) Biaya akuisisi 15% + ppn


16. Perusahaan asuransi dapat memberikan komisi atau fee kepada Bank dan Perusahaan Pembiayaan berhubungan dcngan perolehan bisnis asuransi, apakah komisi/fee tersebut harus diberikan kepada perusahaan bank atau perusahaanpembiayaan tersebut atau bolehkah komisi /fee tersebut diberikan kepada pejabat atau karyawan (individu) dari bank atau perusahaan pembiayaan?

(Jawab) Komisi/fee tersebut hanya dapat diberikan kepada perusahaan bank dan  perusahaan  pembiayaan. Perusahaan asuransi  dilarang memberikan komisi/ fee kepada pejabat  atau karyawan bank dan perusahaan pembiayaan  (kecuali telah terdaftar sebagai agen bersertifikat yang mewakili perusahaan), hal  ini  sesuai  dengan  surat  edaran  Kornisi  Pemberantasan Korupsi  (KPK)  No.B-33/01-13/01/2014   tgl  7 Januari  2011  yang  meminta pelaku    usaha tidak mernberikan sesuatu dalam bentuk apapun (suap,gratifikasi,pemerasan  atau  uang  pelican)  dalam  rangka  melakukan pencegahan tindak  pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran mengenai suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin sebagai tindak pidana korupsi."


17.    Merujuk  kepada  Ketentuan  Umum angka 8 (lampiran I), angka 5 (lampiran II) dan  angka 4 lampiran III  & lampiran  IV),  mohon  diberikan  penjelasan apa yang dimaksud dengan biaya akuisisi yang diberikan untuk  Broker, Agen, Bank dan Leasing?


(Jawab) Komisi dapat diberikan kepada perusahaan pialang Asuransi/ Agen Asuransi sedangkan imbalan jasa/ fee dapat diberikan  kepada  pihak  ke-3 yang berhubungan dengan perolehan bisnis asuransi antara lain Bank dan perusahaan Pembiayaan.

18.    Dari penjelasan sosialisasi, Jumat 24 Januari 2013, dijelaskan bahwa Bank atau perusahaan pembiayaaan lainnya jika mempunyai insurable interest dapat    diketegorikan sebagai tertanggung dan tidak berhak atas biaya akuisisi dalam bentuk komisi. Dalam prakteknya, Bank dan perusahaan pembiayaan  selalu menempatkan  dirinya untuk ditulis sebagai tertanggung dalam bentuk QQ di nama tcrtanggung  di  dalam  polis,  walaupun  mereka juga berperan sebagai perantara, karcna juga rnempunyai kepentingan keuangan atas obyek yang diasuransikan. Pertanyaannya, mohon konfirmasi apakah  Bank,  perusahaan  leasing  dan  pcrusahaan  pembiayaan lainnya yang menuliskan QQ pada polis berhak mencrima komisi atau tidak ?

(Jawab) Jika Bank atau Leasing sebagai perantara dan  juga  memiliki insurable interest, maka penulisan pada polis rnenjadi nama tertanggung dan nama bank/leasing. Jika bank sebagai tertanggung saja, maka tertanggung pada polis adalah Bank/ Leasing ditambahkan  informasi  nama  nasabah Bank/ leasing sebagai identifikasi polis saja.
Dalam kasus yang pertama, Bank atau leasing sebagai perantara berhak mendapat imbalan jasa sedangkan dalam kasus kedua, bank sebagai tertanggung tidak berhak at as imbalan jasa.


19.    Bagaimana  aplikasi  diskon  untuk  multi year,  misalnya  penutupan KPR? Apakah refund premi tiap tahun atau di akhir periode (akhir multi year) sementara premi telah dibayar di muka sampm  akhir  pcriode  jangka panjang (upfront)?
(Jawab) Pada polis dengan periode jangka panjang, tidak dapat diberikan diskon selama dalam periode berjalan. Diskon dapat diberikan setelah polis berakhir dan terjadi perpanjangan pada polis tersebut.


20.    Dalam pembukuan, diskon ini akan memotong premi dan diskon ini masuk dalam anggaran tahun lalu atau tahun yang bcrjalan?

(Jawab) Dalam SE diskon yang diatur adalah diskon terhadap tarif premi untuk perpanjangan polis. Lihat jawaban pada pertanyaan no.3 dan no.5.

Share:

Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (3 dr 3)


Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.


21.    Bagaimana perlakuan pada bank dan perusahaan pembiayaan, apakah dianggap sebagai tertanggung atau sebagai perantara?
(Jawab) Pihak Bank / Perusahaan pembiayaan dalam hubungan pemberian kredit memiliki insurable interest  atas objek yang diasuransikan sehingga dapat menjadi tertanggung atau rnenjadi channel/ pernberi bisnis. Jika Bank /Pemsahaan pembiayaan menjadi tertanggung maka tidak berhak atas biaya akuisisi.
Jika Bank/ Perusahaan Pembiayaan memilih menjadi channel/ pemberi bisnis maka berhak atas imbalan jasa  yang  merupakan biaya akuisisi.


22.    Mengenai diskon, yang diatur adalah diskon untuk banjir, flexas, gempa bumi dan jaminan comprehensif/tlo, apakah memungkinkan kalau besar diskon dicoverage selain itu melewati batas maksimum diskon dari risiko yang diatur?

(Jawab)  Diskon    untuk  jaminan    tambahan mengikuti ketentuan   jaminan utama, dalam hal ini asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Untuk jaminan  gempa  bumi  tidak  ada diskon untuk  asuransi  Harta  Benda, tetapi untuk  asuransi kendaraan  bermotor diskon dapat diberikan, mengikuti jaminan  utama maksimum 10%.

23.    Apakah komisi dapat di accrue secara total namun pembayaran dalam  2 termin? Contoh : Komisi secara total masih 25%, namun alokasinya fixed 20% di depan dan 5% di akhir periode bergantung kepada achievement?

 (Jawab) Boleh, asalkan totalnya tidak melebihi 25%.


24.      Apakah  ada peraturan  mengenai komposisi  tarii premi  (max biaya OPEX, dan profit)?

(Jawab) Tarif premi telah mencakup apex dan profit, jadi tidak perlu melakukan perhitungan  ini.


25. Bagaimana penerapan diskon untuk penutupan fleet kendaraan, misalnya apabila ada 10 unit kendaraan (dicover dalam gabungan 1 polis) dimana ada beberapa kendaraan pernah klaim, sedangkan sebagian besar kendaraan lainnya belum pernah klaim, sehingga loss ratio masih rendah, dan sewaktu renewal apakah diskon dapat diberikan untuk  seluruh kendaraan (berdasarkan pertimbangan loss ratio yang masih rendah), atau diskon hanya dapat diberikan untuk kendaraan yang belum pernah klaim saja?


(Jawab) Perlakuan berdasarkan perkendaraan. Sebagai ilustrasi, jika ada 10 kendaraan pada satu  polis dimana  hanya  ada  satu  kendaraan  yany mengalami klaim, maka hanya 9 kendaraan  yang  berhak  atas  diskon. Pemberian diskon (NCB) didasari atas diskresi dan pertimbangan  undewriter. Contoh 10 unit, dan ada 1 unit total loss, sehingga  Loss  Ratio  keseluruhan tinggi (misalnya 80%), perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan diskon.


26. Penerapan diskon pada asuransi  kendaraan  bermotor,  apakah  untuk perluasan iaminan RSMDCC, TPL, PA, tertanggung juga boleh mendapatkan diskon pada saat perpanjangan polis sepanjang tidak terjadi klaim pada saal pcriode berjalan? Atau diskon hanya berlaku  untuk  jaminan  utama  saja pada saat perpanjangan  polis (dengan syarat tidak ada klaim)?

(Jawab) Renewal diskon berlaku juga untuk perluasan jaminannya selama tidak terjadi klaim pada saat periode sebelumnya.


27. Apakah pada saat perpanjangan,  tertanggung  masih  berhak  mendapatkan diskon atas jaminan utama  (comprehensive)  mengingat  tidak  terjadi  klaim untuk jaminan utama (klaim  terjadi  pada jaminan perluasan)?

(Jawab) Tidak, karena renewal diskon dilihat dari keseluruhan jaminan ada klaim atau tidak,bukan hanya dilihat dari jaminan utama saja yang tidak terjadi klaim.


28.     Apakah  fleet discount untuk kendaraan bermotor diatur? Seperti apa pengaturannya?

(Jawab) Tidak ada potongan premi  selain Diskon  yang  diatur pada  SE ini.


29.     Bagaimana pemberian diskon untuk perpanjangan polis tahun kedua, ketiga dst    (selama tidak ada klaim pada periode scbclumnya),  apakah  tetap diberikan diskon  10%, (asuransi KB) setiap tahunnya?

(Jawab) Diskon Tidak berlaku akumulasi. Pada tahun ke-2 dan seterusnya diskon yang diberikan maksimal 10% dari rate tahun ke-1, hal ini berlaku juga untuk asuransi harta benda.
Contoh:
Tidak terjadi klaim di tahun ke-2 dan tahun ke-3 namun  ditahun  ke 4  teradi klaim, maka ilustrasi sebagai berikut:
Tarif tahun ke-1         : 2.47%
Tarif tahun ke 2          : 2.223'%  (diberikan diskon  10%  karena tidak ada klaim)
Tarif tahun   ke-3    :2.223%  (diberikan   diskon    10%  dari  2.47%  krn  tidak  ada klaim)
Tarif tahun   ke-4       : 2.47% (kembali pada tarif premi tahun ke-1 tanpa diskon  10( -,.)


30.     Kami menerima bisnis asuransi kendaraan bermotor  dari  perusahaan "Agency" dimana perusahaan ini menaungi agen-agen asuransi baik yang bcrsertifikasi maupun tidak. Pemberian komisi ditujukan kepada perusahan bukan pada agen pcrorangan. Mohon advise apakah  kami  bisa  memberikan 25% komisi kepada perusahaan "Agency" ini?

(Jawab) Mengacu kepada ketentuan/ aturan yang berlaku


31. Mohon penegasan apakah pelarangan suku premi berdasarkan neto (ONR - on net rate basis) juga berlaku  dalam bisnis reasuransi fakultatif?

(Jawab) Sesuai dengan ketentuan SE No.06/1J.05/2013 berdasarkan  gross  rate basis, artinya semua penempatan  reasuransi fakultatif,  harus menggunakan  OGR.


32. Sehubungan dengan ketentuan batas maksimal OGR/ONR treaty  program yang telah ditentukan sebelum berlakunya SE No.06/D.05/2013, apakah dengan adanya ketentuan tersebut  kita  perlu  melakukan  penyesuaian kembali batas OGR/ONR dengan batas maksimal  sebesar 15%?

(Jawab) Ketentuan OGR berlaku untuk kontrak reasuransi treaty per 01 Februari   2014   dan   sesi   ke   treaty   rnengacu    kepada    ketentuan    SE No. 06/ D. 05/2013
Share:

Mengapa london sangat sentral bagi pasar asuransi? Ini penjelasannya

Pasar London selalu dianggap sebagai bagian dari pasar asuransi global. Ada beberapa faktor yang telah memungkinkan London sukses berkembang menjadi pusat internasional untuk asuransi dan reasuransi:

•    Stabilitas politik dan ekonomi
Antara pembeli dan penjual dari produk ingin memastikan bahwa pasar tidak akan berubah dari semua pengenalan di masa depan. Inggris memiliki sejarah panjang pemerintahan yang stabil dan bebas dari kerancuan terhadap perdagangan bebas sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi, positifnya London telah menjadi titik perdagangan utama untuk pasar dunia.

•    Lokasi geografis
Bagi pasar internasional, untuk menjadi sukses itu harus memiliki akses, tidak hanya pasar asuransi internal tetapi juga di pasar asuransi asing setiap negara tetangga. Inggris adalah bagian dari Uni Eropa (pasar tunggal), ditambah memiliki ikatan yang kuat dengan Commonwealth.

•    Sistem transportasi yang berkualitas
Pasar harus mudah diakses oleh asuransi asing melalui pesawat. London terhubung dengan beberapa bandara yang terbaik dan tersibuk di dunia.

•    Personil yang berkualifikasi
Harus ada suatu pool staf khusus yang tersedia untuk melayani industri. Ini berarti underwriter sebaik staf pendukung seperti klaim dan personil akuntansi. London memiliki pool staff yang sangat baik untuk mendukung pasar London.

•    Ruang kantor dengan harga yang kompetitif
Tidak ada kekurangan ruang kantor berkualitas tinggi di seputaran Kota London. Lloyd of London telah terbukti menjadi magnet bagi asuransi dan reasuransi lain, misalnya Swiss Re Tower.

•    Bahasa Inggris adalah bahasa bisnis
Bahasa bisnis yang paling umum dalam asuransi adalah bahasa Inggris, sehingga London baik ditempatkan sebagai pasar internasional.

•    Lingkungan hukum dan peraturan yang stabil
Hukum Inggris telah membangun sebuah latar belakang besar untuk perkembangan hukum asuransi dan reasuransi dan diakui sebagai pilihan hukum pada persengketaan. Otoritas pengawas Inggris telah membangun track record yang baik dalam mengambil keputusan dan menjadi mendukung untuk pasar asuransi Inggris

•    Zona waktu
London berada pada posisi strategis antara Asia dan Amerika Utara, yang memungkinkan overlap dalam zona waktu antara pasar yang relevan, sehingga paling tidak kadangkala komunikasi langsung tersedia.

•    Kehadiran asing
Perusahaan asuransi domestik tidak hanya mendominasi London. Kehadiran asing yang kuat memungkinkan pengembangan bisnis asuransi dan reasuransi internasional.

•    Pusat Keuangan yang berkembang
London memiliki pasar keuangan premier (perbankan dan perdagangan mata uang). Dengan munculnya teknik risiko alternatif lokasi pasar yang kuat merupakan keuntungan untuk perusahaan asuransi yang mencari cara yang berbeda untuk menangani risiko mereka jauh dari penempatan reasuransi tradisional.

•    Sentralisasi
Jika ada kompetisi terbatas dari kota-kota lain di negara atau kota-kota lain di negara-negara terdekat, ini adalah keuntungan tersendiri. Di Inggris, meskipun ada pusat regional lain seperti Leeds, Birmingham dan Edinburgh, asuransi dan reasuransi asing selalu dominan dilakukan di London.
Share:

Pasar Asuransi London

Pasar asuransi London adalah suatu pembeda, bagian terpisah dari industri asuransi dan reasuransi Inggris yang berpusat di Kota London. Ini terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi, sindikat Lloyd, dan broker yang menangani sebagian besar bisnis. Dalam istilah pasar global, pasar asuransi London ini unik karena menerima risiko dari seluruh dunia. Inggris memimpin dunia dalam perdagangan internasional asuransi dan reasuransi dan pasar global aman nomor satu untuk penerbangan dan bisnis kelautan.

Meskipun tidak ada definisi yang jelas di pasar, sudah disepakati secara umum bahwa inti bisnisnya adalah “bisnis perdagangan asuransi dan reasuransi internasional” yang meliputi risiko yang sangat besar dari perusahaan Inggris maupun perusahaan multinasional. Bisnis yang diperdagangkan hampir semuanya secara eksklusif non-life (umum) dan reasuransi, dengan penekanan pada peningkatan eksposur risiko yang tinggi.

Para peserta utama di pasar London adalah:
  • perusahaan asuransi yang beroperasi di instansi London yang tergabung dalam Asosiasi Internasional Underwriters (IUA), termasuk cabang atau anak perusahaan dari perusahaan asing;
  • perusahaan asuransi lain dengan kantor underwriting di London;
  • Perusahaan-perusahaan Eropa yang menyediakan asuransi atau reasuransi ke Pasar London dari sebuah kantor Eropa (penyelesaian pasar tunggal Eropa, yang berpuncak pada Third Non-Life Insurance Directive yang memperpanjang 'kebebasan pelayanan' untuk semua asuransi umum pada Juli 1994, yang berarti bahwa European Economic Area asuransi sekarang dapat mengambil keuntungan dari lisensi 'negara asal' mereka untuk menjual jasa mereka kepada warga dari negara-negara anggota lainnya);
  • kantor kontrak perusahaan asing yang tidak berwenang untuk bertransaksi bisnis di Inggris, dan
  • P & l club - asosiasi laut ini (klub) mengasuransikan liability untuk kargo, liability kepada kru, liability untuk penumpang dan pihak ketiga, termasuk seperempat dari kewajiban pemilik kapal untuk untuk kerusakan kapal lain dalam hal tabrakan, sebagai liability pemilik kapal untuk kerusakan yang telah terjadi yang menyebabkan pencemaran, karena polis marine hull standar hanya mencakup tiga-perempat dari kewajiban tersebut;
  • Pools - ada dua di London Market, International Oil Asuransi dan Asuransi British (Atomic Energy) Komite. Keduanya beroperasi pada net line basis, yaitu, perusahaan asuransi yang berpartisipasi di pool harus meretensi/menahan sendiri bisnis yang mereka underwrite dan tidak berusaha untuk mentransfernya pada reasuransi;
  • Lloyd of London ;
  • Broker asuransi - sampai sangat baru-baru ( November 2008) hanya Lloyd broker s dapat menempatkan bisnis dengan sindikat Lloyd . Namun, setelah pengenalan Reformasi Legislatif ( Lloyd ) Ordo 2008 yang memperkenalkan paket kebijakan yang bertujuan untuk memodernisasi dan memperkuat operasi dan pemerintahan Lloyd untuk meningkatkan posisinya di pasar asuransi global, pembatasan ini telah dihapus .

Pengelola London Market menyumbang lebih dari sepertiga dari total bisnis asuransi non-jiwa dan reasuransi yang diunderwrite di Inggris.
Share:

Asuransi Syariah Tak Berani Pasang Target Tinggi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bebebapa pelaku usaha yang bergerak di bidang asuransi syariah tak berani pasang target tinggi tahun ini. Apa alasannya?
Presiden Direktur Asuransi Amanah Githa, Azwir Arifin mengakui, pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia cukup bagus. Terutama dengan adanya dukungan dari pemerintah yang cukup kuat,  seperti aturan-aturan dari OJK yang mendukung asuransi syariah dan ditambah dengan peluang asuransi syariah yang sangat besar.
"Kita mayoritas penduduknya muslim. Selain itu, penetrasi pasar juga masih kecil, hanya sekitar 3-4%," kata Azwir.
Kendati begitu, sejumlah pelaku usaha asuransi syariah ini menetapkan target yang moderat. Adapun alasannya adalah pertumbuhan industri asuransi syraiah masih stagnan dan ada juga pemain baru sehingga belum mau memasang target pertumbuhan yang tinggi.
Amanah Githa hanya menargetkan pertumbuhan asuransi syariah pada tahun sekitar 25%-30% atau sama dengan pertumbuhan asuransi syariah tahun lalu dan dengan nilai premi sekitar Rp 100 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Azwir bilang, pihaknya akan memperkuat tim marketing untuk menggejot penjualan produk syariah dan mengeluarkan produk terbaru dengan saluran distibusi melalui kerjasama perusahaan dan agensi penjualan.
Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata L.Tobing mengatakan, target pertumbuhan asuransi syariah tahun ini di Jasindo sebesar 38% dengan target pencapaian nilai premi sebesar Rp 200 miliar.
Menurut Sahata, target pertumbuhan tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan pencapaian tahun lalu karena pertumbuhan asuransi syariah yang stagnan. "Pertumbuhan asuransi syariah kita tahun lalu stagnan. Tidak jauh berbeda dengan target tahun ini. Kalau nilai preminya untuk tahun lalu masih diaudit sehingga belum bisa diberitahukan," kata Sahata.
Strategi asuransi syariah
Sebagai pemain lama, Jasindo mempunyai beragam produk syariah seperti asuransi syariah kargo, asuransi syariah kendaraan bermotor, dan asuransi syariah kebakaran. Asuransi-asuransi ini didistribusikan melalui tenaga pemasaran langsung, perbankan, travel, lembaga pembiayaan, pelaksana umroh, dan travel. "Karena kita menyasar perjalanan umroh juga, jadi distribusinya masuk ke  biro perjalanan dan pelaksanan umroh," kata Sahata menjelaskan.
Corporate Strategic Planning Division Head Adira Insurance Hardianto Wirawan mengatakan, target pertumbuhan asuransi syariah tahun 2014 ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2013 yang hanya tumbuh 2%. Pendapatan premi syariah pada tahun 2012 di Adira Insurance mencapai  Rp 78 miliar dan pada tahun 2013 sebesar Rp 79 miliar dimana 86% disumbang dari produk asuransi kendaraan bermotor.
Produk-produk asuransi syariah di Adira Finance antaranya Autocillin Ikhas, Motopro Syariah, PA Aqila, I-card, dan travel insurance. Untuk menyalurkan produk-produk tersebut, Adira Insurance bekerjasama dengani 4 perusahaan leasing, 11 Bank, 8 Broker Asuransi, para agen asuransi dan beberapa bisnis partner.
Sedangkan Presiden Direktur Mitra Maparya, Joseph D. Angkasa mengatakan, pihaknya baru mulai ikut bermain dalam industri asuransi syariah sejak kuartal 4 tahun 2013 dengan menyasar asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, dia tidak muluk-muluk dalam menetapkan target pencapaian tahun ini yang hanya sebesar Rp 10 milliar. "Pertumbuhan asuransi syariah kita masih kecil sekali. Tahun lalu juga masih kecil. Bahkan pertumbuhan year on year belum bisa dihitung karena baru mulai," kata Joseph.
Untuk mencapai target tersebut, Mitra Maparya sedang mendaftarkan dua produk terbaru, yaitu asuransi syariah alat berat dan asuransi syariah property. Produk-produk syariah tersebut akan didistribusikan melalui cabang Mitra Maparya dan bank-bank rekanan seperti CIMB Niaga Syariah, BII Syariah, dan Permata Syariah. (Febrina Ratna Iskana)

Sumber: Tribunnews
Share:

Pemain Asuransi Travel Semakin Ramai

JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin banyaknya jumlah orang berpergian di Indonesia, menjadi lahan basah bagi industri asuransi terutama yang bergerak dalam produk asuransi perjalanan.

Asuransi Jasindo misalnya, berhasrat memperbesar pangsa pasarnya di lini asuransi perjalanan. Perusahaan asuransi pelat merah ini mengincar pertumbuhan premi hingga 20 persen sepanjang tahun 2014. Produk asuransi perjalanan Jasindo bertajuk Jasindo Pelangi, dilego mulai Rp 10.000 sampai Rp 25.000 untuk penerbangan dan pelayaran.

Direktur Ritel Jasindo, Sahata L. Tobing, mengatakan pihaknya lebih memilih menjual langsung produk ke agen perjalanan atau bandara-bandara. Hingga akhir tahun lalu, Jasindo meraup premi dari asuransi perjalanan Rp 50 miliar dari total premi 2013 sebesar Rp 4 triliun.

Jasindo juga tergabung dalam konsorsium asuransi tanggung jawab pengangkutan udara. Terdapat delapan perusahaan asuransi yang tergabung. Jasindo sebagai pemimpin, Asuransi Central Asia, Asuransi Ekspor Indonesia, Asuransi Dayin Mitra, Asuransi Harta Aman, Arthagraha General Insurance, Panin Insurance, Asuransi Multi Artha Guna.

Konsorsium ini memberikan uang ganti rugi untuk meninggal dunia, cacat total, cacat tetap sebagian, biaya medis, kehilangan/kerusakan bagasi, kehilangan bagasi kabin, keterlambatan bagasi, keterlambatan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan. Selain itu pihaknya juga memberikan santunan untuk kargo kerugian total.

Asuransi Adira Dinamika alias Adira Insurance belum berani memasang target tinggi untuk penjualan asuransi perjalanan tahun ini. Corporate Planning Division Head Adira Insurance, Hardianto Wirawan bilang, asuransi perjalanan Adira baru berjalan kurang dari setahun.

Produk ini hanya menyumbang kurang dari 1 persen terhadap pemasukan total Adira Insurance. Adira belum dapat memastikan target pertumbuhan dan premi asuransi perjalanan  tahun ini. "Kami mau penetrasi. Masih sedikit karena belum sampai setahun," ujar Hardi.

Adira Insurance menawarkan asuransi perjalanan bertajuk Travelin untuk asuransi dalam negeri dan asuransi perjalanan luar negeri. Penjualan dilakukan melalui travel agent dan dapat dibeli secara online. Adira menjual asuransi perjalanan internasional mulai dari harga 1,5 dollar AS per hari hingga 3,25 dollar AS per hari. Untuk yang perjalanan domestik, harga paket silver adalah Rp 10.000 per hari dan paket gold Rp 12.000 per hari.

KOMPAS/IDA SETYORINI Taman Jepang di Leverkusen
Allianz Indonesia yang baru-baru ini meluncurkan produk asuransi perjalanan bekerjasama dengan Garuda Indonesia, tak mematok target yang besar. Perusahaan asuransi patungan ini hanya menargetkan 15 persen dari seluruh penjual online Garuda.

Kontribusi asuransi perjalanan terhadap total pendapatan Allianz pun masih mini. "Kami bukan hanya melihat premi, melainkan juga kesempatan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berasuransi," kata Inkes.

Allianz tengah membidik beberapa kerjasama dengan agen perjalanan dan agen-agen asuransi untuk memasarkan produk asuransi perjalanan. Ada juga rencana pengembangan pemasaran produk asuransi perjalanan  perjalanan domestik. Sedangkan rencana kerjasama dengan maskapai lain masih dalam penjajakan.

Allianz meluncurkan asuransi perjalanan bertajuk TravelPRO pada pertengahan tahun 2013. Distribusi produk ini melalui agen, agen perjalanan, penjualan langsung dan lewat broker. (KONTAN)

Sumber: Kompas
Share:

Kumpulan Regulasi Dewan Syariah Nasional MUI

Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah (Pdf)

Fatwa DSN MUI Nomor 39/DSN-MUI/X/2002
Tentang Asuransi Haji (Pdf)

Fatwa DSN MUI Nomor 50/DSN-MUI/III/2006
Tentang Akad Mudharabah Musytarakah (Pdf)

Fatwa DSN MUI Nomor 51/DSN-MUI/III/2006
Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah (Pdf)

Fatwa DSN MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang Akad Wakalah Bil Ujroh Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah (Pdf)

Fatwa DSN MUI Nomor 53/DSN-MUI/III/2006
Tentang Akad Tabarru´ pada Asuransi Syariah (Pdf)

Fatwa DSN MUI Nomor 81/DSN-MUI/III/2011
Tentang Pengembalian Dana Tabarru´ Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir (Pdf)



Sumber: Website AASI
Share:

Kumpulan Regulasi Pemerintah Terkait Asuransi

Undang-Undang
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (Pdf)

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian [PDF]

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian [PDF]

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian [PDF]

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian [PDF]

Keputusan Menteri
PMK No. 152/PMK.010/2012
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian [.pdf]

PMK No. 55/PMK.010/2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil [.pdf]

PMK No. 53/PMK.010/2012
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi [.pdf]

PMK No. 79/PMK.010/2011
Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil [.pdf]

PMK No. 11/PMK.010/2011
Tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah [.pdf]

PMK No. 01/PMK.010/2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor [.pdf]

PMK No. 168/PMK.010/2010
Tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian [.pdf]

PMK No. 30/PMK.010/2010
Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank [.pdf]

PMK No. 18/PMK.010/2010
Tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah [.pdf]

PMK No. 79/PMK.010/2009
Tentang  Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi [.pdf]

PMK No. 158/PMK.010/2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi [.pdf]

PMK No. 124/PMK.010/2008
Tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit Dan Suretyship [.pdf]

PMK No. 36/PMK.010/2008
Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib  Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan [.pdf]

PMK No. 37/PMK.010/2008
Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum Di Darat, Sungai, Laut dan Udara [.pdf]

PMK No. 135
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi [.pdf]

PMK No. 78/PMK.05/2007
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian [.pdf]

PMK No. 74/PMK.010/2007
Tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan  Bermotor [.pdf]

PMK No. 83/PMK.03/2006
Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya [.pdf]

KMK No. 504/KMK.06/2004
Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas [.pdf]

KMK No. 426/KMK/2003
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi [.pdf]

KMK No. 425/KMK/2003
Tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi [.pdf]

KMK No. 424/KMK/2003
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi [.pdf]

KMK No. 423/KMK/2003
Tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian [.pdf]

KMK No. 422/KMK/2003
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi [.pdf]

Peraturan / SK Dirjen
Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2012
Tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi Dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2013 [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/BL/2012
Tentang Pedoman Perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-09/BL/2012
Tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis Bagi Perusahaan Asuransi Dan Perushaan Reasuransi [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-10/BL/2012
Tentang Laporan Aktuaris Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-11/BL/2012
Tentang Dukungan Reasuransi, Batsa Retensi Sendiri, Serta Bentuk Dan Susunan Laporan Program Reasuransi [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-03/BL/2012
Tentang Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-01/BL/2012
Tentang Format Laporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Oleh PT Taspen (Persero) [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-09/BL/2011
Tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/BL/2011
Tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh atau Sebagian Usahanya dengan Prinsip Syariah [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2011
Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru´ dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Disediakan Perusahaan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian yang Mungkin Timbul Dalam Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-06/BL/2011
Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta Pengumuman Laporan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-04/BL/2011
Tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2011 [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-01/BL/2011
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Perasuransian [PDF]

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2009
Tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2010 [PDF]

Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor:  KEP- 440/BL/2008 
Tentang Penilaian Surat Utang Atau Surat Berharga Lain Yang Diterbitkan Oleh  Negara Dan Obligasi [PDF]
Share:

Klausul Asuransi Syariah: Akad Wakalah Bil Ujrah

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa sesuai dengan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip Takaful (Asuransi Syariah) dengan Akad Wakalah Bil Ujrah, terdapat beberapa penyesuaian Istilah, Persyaratan dan Definisi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam polis ini.

Akad yang diberlakukan dalam Polis
Yang bertanda-tangan di bawah ini selanjutnya disebut Pengelola Takaful, yang bertindak untuk dan atas nama Kumpulan Peserta Takaful yang dikelolanya, akan membayarkan ganti rugi kepada Peserta sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis atas dasar permohonan keikutsertaan Takaful dengan Akad Wakalah Bil Ujrah secara tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang diberikan oleh Peserta dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan dengan syarat Peserta telah membayar kontribusi sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis kepada Pengelola Takaful dan tunduk pada syarat-syarat dan pengecualian-pengecualian yang terkandung di dalamnya dan atau ketentuan-ketentuan yang ditambahkan padanya, terhadap kerugian, kerusakan dan atau biaya atas obyek Takaful sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis dan tanggung jawab hukum yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta ketentuan yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.

Ketentuan Akad Wakalah Bil Ujrah
1. Wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi (Takaful) untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

2. Pengelola Takaful menerima akad Wakalah bil ujrah dari Peserta sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

3. Dalam akad Wakalah bil ujrah ini, kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta memiliki komposisi dana tabarru’ dan ujrah yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

4. Pengelola Takaful menerima wewenang penuh dari Peserta untuk melakukan kegiatan Pengelolaan atas risiko dan dana tabarru’.

5. Dalam hal terjadi defisit dana tabarru’, maka Takaful memberikan Al-Qardh Al-Hasan.

6. Apabila pada akhir periode polis terdapat hasil positif yang diperoleh dari surplus dana tabarru’ ditambah hasil investasi dana tabarru’ dikurangi cadangan teknis akan dialokasikan kepada Peserta sebagai Pengembalian Surplus Tabarru’ dan Pengelola Takaful dengan proporsi sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis dengan ketentuan:
        6.1. Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim.
        6.2. Peserta tidak membatalkan polis.
Adapun ketentuan perhitungan Pengembalian Surplus Tabarru’ untuk Peserta diatur dalam klausula Pengembalian Surplus Tabarru’.

7. Semua Obyek pertanggungan (Manfaat Takaful) yang berlaku dalam Takaful ini harus sesuai dengan Prinsip Syariah Islam. Pengelola Takaful akan mengembalikan kontribusi sejak awal Manfaat Takaful secara proporsional dengan obyek Manfaat Takaful yang diperkenankan diterima di Takaful. Apabila terdapat Obyek Manfaat Takaful yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah yang secara sengaja disembunyikan oleh Peserta pada saat penutupan atau diketahui oleh Peserta pada periode Manfaat Takaful dan tidak disampaikan kepada Pengelola Takaful, maka Pengelola Takaful tidak wajib untuk membayar klaim terhadap obyek Manfaat Takaful tersebut.

Sumber klik
Share:

OJK Targetkan Persoalan Asuransi Bermasalah Segera Selesai

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kewajiban perusahaan asuransi bermasalah kepada masyarakat segera terselesaikan maksimal pada akhir triwulan pertama tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan bermasalah yang dimaksud adalah perusahaan yang tidak mampu membayar klaim hingga perusahaan yang telah dicabut izin usahanya.

Dia berharap kewajiban perusahaan tersebut kepada para nasabahnya segera terselesaikan. “Jadi target saya sih insyaAllah di akhir triwulan satu ini persoalan-persoalan selesailah yang bermasalah,” katanya Kamis (6/1/2014).

Untuk itu, lanjutnya, agar persoalan mereka terhadap para nasabah segera selesai, aset perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut harus segera dilikuidasi untuk membayar kewajiban.

“Itu kita mau selesaikanlah, dengan cara gimana? Kita harapkan mungkin itu segera dilikuidasi,  dibagikanlah asetnya,” katanya.

Menurutnya, perusahaan asuransi yang masih bermasalah saat ini adalah kasus lama sejak masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih beroperasi. Dia mengharapkan, selama OJK menjadi regulator, tidak ada lagi perusahaan yang tertimpa persoalan serupa.

Firdaus mengatakan, ke depan, OJK akan mengambil tindakan cepat ketika menemukan perusahaan yang mengalami masalah. Perusahaan yang bermasalah tersebut nantinya harus melakukan merger, atau OJK akan memindahkan portofolio bisnisnya ke perusahaan asuransi lain.

“Artinya, ke depan akan cepat mengambil tindakan, jadi begitu ada perusahaan yang bermasalah langsung kita merger aja, begitu ada yang bermasalah langsung kita pindahkan portofolio bisnisnya ke perusahaan asuransi lain, karena kita punya wewenang untuk itu gitu lho,” katanya.

Sumber: Bisnis
Share:

OJK Akhiri Perang Tarif Premi Asuransi Kerugian

TRIBUNNEWS.COM -- Dalam dunia dagang, tawaran harga murah dengan pelbagai diskon hingga obral bukanlah barang tabu. Adalah lazim bagi para pedagang menawarkan harga serendah mungkin demi menggaet pelanggan dan memenangi persaingan. Semua itu demi meraup keuntungan.

Namun, saat obral dan diskon semakin tak terkendali, efeknya sangat buruk. Alih-alih menangguk laba, pedagang akan merugi. Gambaran seperti itulah yang menimpa industri asuransi beberapa tahun terakhir.
Masalahnya, obral harga dalam dunia dagang hanya merugikan pedagang, sementara di dunia asuransi akan berdampak pula ke konsumen. Gara-gara merugi, perusahaan asuransi tak bisa membayar klaim nasabah.
Demi memutus “lingkaran setan” tersebut, Otoritas Jasa Keuangan merilis Surat Edaran (SE) Nomor 6/D.05/2013 pada akhir 2013 lalu. Beleid ini mengatur penetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Aturan yang mulai berlaku 1 Februari mendatang ini juga mencakup tarif premi untuk risiko banjir, gempa bumi, letusan gunung, dan tsunami.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan, standardisasi tarif premi asuransi merupakan hal yang jamak di berbagai negara.

Apalagi, OJK merasa perlu mengatur standardisasi tarif premi asuransi di Indonesia lantaran selama ini kecenderungan tarif premi asuransi umum berada di bawah harga wajar alias underprice. “Tarif premi asuransi kadang dipangkas hingga 50%,” katanya.

Wakil Direktur Utama Pan Pacific Insurance Junaidy mengakui persaingan di industri asuransi umum sangat ketat. Lantaran tak ingin kehilangan konsumen, perusahaan asuransi berlomba-lomba membanting tarif premi yang bermuara ke perang tarif.

Apalagi, pengamat asuransi Munawar Kasan menambahkan, konsumen dan pialang asuransi memiliki posisi tawar yang kuat untuk meminta tarif lebih rendah. Maklum, jumlah perusahaan asuransi umum atau kerugian banyak, sedangkan permintaan minim.

Banting tarif premi, kata dia, paling terasa pada bisnis asuransi harta benda alias properti. Kalau tidak didongkrak tarif premi asuransi gempa bumi, tarif premi asuransi properti bisa dibilang tak ada harganya.
Penilaian serupa diutarakan Kepala Bidang Statistik Informasi dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sekaligus Anggota Tim Tarif OJK Budi Hermawan. Ia bilang, hanya asuransi gempa bumi yang memiliki harga. Sementara, risiko lain seperti kebakaran dan banjir hampir tidak memiliki harga. Makanya, “Tarif premi asuransi properti bisa 0,0001 per mil,” imbuh Junaidy.

Begitu pula, tarif premi kendaraan bermotor yang terbilang rendah. Dumoly mengatakan, tarif premi kendaraan bermotor di Indonesia paling murah di seluruh dunia. Padahal, jumlah kendaraan di Indonesia paling banyak. Kalau premi terlalu murah, perusahaan akan kesulitan membayar klaim.

Perang layanan
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB dan anggota Dewan Komisioner OJK, mengatakan, penetapan tarif premi ini bertujuan menghentikan perang tarif yang terjadi di industri asuransi kerugian. Tarif premi yang terlalu rendah bisa mengakibatkan perusahaan asuransi tidak memiliki dana saat terjadi klaim.
“Ini berbahaya bagi konsumen,” tandasnya.

Tapi, demi melindungi konsumen dari kenaikan harga premi yang tinggi, OJK menetapkan batas atas dan bawah tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor. Dus, menurut Dumoly, perusahaan asuransi tetap memiliki ruang untuk berkompetisi.

Selain tarif premi, OJK menetapkan batas maksimum biaya akuisisi dan diskon. Penjelasan sederhananya, biaya akuisisi adalah komisi atau imbalan yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada agen pemasaran, bank, perusahaan multifi nance, dan pialang asuransi yang mendistribusikan produk asuransi.

Budi mengatakan, biaya akuisisi yang dikeluarkan perusahaan asuransi selama ini cukup besar. Porsinya mencapai 45% nilai premi bruto. Alhasil, premi yang masuk ke perusahaan asuransi semakin kecil.
Karena itu, batas maksimum biaya akuisisi dan diskon juga perlu diatur. Kalau tidak, penetapan tarif premi akan percuma. “Jangan sampai komisi lebih besar ketimbang risiko yang harus ditanggung asuransi,” kata Munawar.

Dumoly meminta perusahaan asuransi mematuhi aturan itu. Kalau ada yang melanggar, OJK siap menjatuhkan sanksi. “Kami bertanggungjawab mengawasi penerapan aturan,” katanya. Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor optimistis peraturan baru itu akan menyehatkan persaingan di industri asuransi. Alhasil, perang tarif akan bergeser menjadi perang layanan.

Kalau konsumen, sih, tentu lebih suka tarif premi murah, asalkan pembayaran klaim, kalau kena musibah, terjamin! (Herry Prasetyo/Kontan Mingguan)

Sumber: Tribunnews
Share:

Asuransi Naikkan Tarif Premi, Beban Konsumen Makin Berat


TRIBUNNEWS.COM --  Kado terindah dari regulator di akhir tahun. Inilah kesan yang dirasakan Direktur Utama Asuransi Jasa Tania Basran Damanik terhadap aturan penetapan tarif premi asuransi dan ketentuan biaya akusisi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2013.

Bagi Damanik, Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/D.05/2013 itu akan menjadi obat ampuh untuk mengakhiri perang tarif premi di industri asuransi kerugian. Maklum, para pelaku industri ini sejatinya sudah capek berkompetisi dengan cara saling banting harga. Perang tarif yang berlangsung bertahun-tahun telah membikin industri asuransi umum babak-belur. Nah, surat edaran OJK bagaikan peluit panjang yang menghentikan perang tarif premi yang selama ini berlangsung.

Memang, aturan penetapan tarif premi asuransi kerugian bukan barang baru. Pada tahun 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK 010/2007 tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor.
Beleid ini mengatur tingkat premi yang wajar pada asuransi kendaraan. Sayangnya, “Aturan ini tidak pernah konsisten diadopsi pelaku industri,” kata Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK.

Karena itu, OJK merasa perlu mengatur ulang tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Apalagi, tarif lama yang tertuang dalam PMK memang perlu diperbarui sesuai kondisi saat ini. Selain asuransi kendaraan, OJK juga sekaligus mengatur tarif premi asuransi harta benda alias properti.

Menurut Dumoly, kedua lini usaha asuransi tersebut mencakup banyak konsumen sehingga perlu pengaturan tarif sesuai kondisi sekarang. Dari sisi pangsa pasar, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti merupakan yang terbesar di industri asuransi umum. Keduanya juga memiliki kontribusi klaim terbesar dibanding lini usaha asuransi umum lain.

Dalam penyusunan tarif premi baru itu, OJK membentuk tim yang terdiri atas unsur OJK dan unsur industri untuk melakukan kajian tarif premi. Tim tarif bekerja selama enam bulan hingga menghasilkan rekomendasi tarif yang diajukan ke Dewan Komisioner OJK.

Budi Hermawan, Kepala Bidang Statistik Informasi dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sekaligus Anggota Tim Tarif OJK, mengatakan penetapan tarif premi yang disusun OJK telah didasarkan pada data statistik industri selama beberapa tahun terakhir. Perhitungan juga melibatkan enam aktuaris sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Banyak perubahan
Dalam aturan anyar ini, tarif premi asuransi kendaraan bermotor dibedakan menurut wilayah, sehingga, masing-masing wilayah memiliki tarif premi yang berbeda. Hal ini berbeda dengan aturan tarif premi yang termuat dalam PMK No. 74 Tahun 2007. Dumoly mengatakan, pembagian wilayah didasarkan pada data statistik terjadinya kecelakaan. Data tersebut menjadi justifi kasi menentukan risiko di tiap wilayah.
Perbedaan lain terletak pada kategori jenis kendaraan. Dalam aturan lawas, kategori jenis kendaraan hanya dibagi dua, yakni non-truk dan truk. Pembagian kategori berdasarkan uang pertanggungan pada jenis kendaraan non-truk juga sedikit berbeda. Dalam aturan lawas, yang termasuk kategori 1 adalah jenis kendaraan non-truk dengan uang pertanggungan hingga Rp 150 juta. Di atas Rp 150 juta hingga Rp 300 juga merupakan kategori 2. Begitu seterusnya hingga kategori 5 dengan uang pertanggungan di atas Rp 800 juta.

Surat edaran OJK juga memuat tarif batas atas dan tarif batas bawah. Berbeda dengan tarif dalam PMK yang hanya memuat tarif tunggal. Patokan tarif premi dalam PMK 74/2007 juga sekadar merupakan tarif referensi. Artinya, pelaku industri bisa mematok tarif premi yang berbeda dari tarif referensi. “Makanya, tarif premi asuransi kendaraan bermotor antar perusahaan bisa jauh berbeda,” kata Junaidy, Wakil Direktur Utama Pan Pacific Insurance.

Berbeda dengan tarif referensi sebelumnya, tarif premi asuransi yang ditetapkan OJK saat ini harus dipatuhi pelaku industri. Memang, perusahaan asuransi masih bisa mengenakan tarif yang berbeda-beda. Namun, perbedaan tarif premi asuransi kendaraan tidak akan terlalu jauh lantaran ada batas atas dan batas bawah.
Khusus penerapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor, OJK memberikan waktu masa transisi bagi perusahaan hingga akhir Februari 2014.

Berbeda dengan asuransi kendaraan bermotor, penetapan tarif premi asuransi properti merupakan barang baru. Alasan utama pengaturan tarif premi di lini usaha asuransi properti lantaran tarif yang jauh di bawah harga wajar. Tarif premi asuransi properti dengan perluasan risiko gempa bumi, misalnya, bisa mencapai 1,5 per mil –1,7 per mil. Padahal, berdasarkan tarif asuransi yang disusun Asuransi Maipark Indonesia pada tahun 2010, tarif premi asuransi gempa bumi berkisar 0,85 per mil –1,9 per mil tergantung zona wilayah. “Tarif premi asuransi properti hampir gratis,” kata Junaidy.

Sebagian tarif naik
Pengamat asuransi Munawar Kasan, mengatakan aturan OJK itu bakal mengerek tarif premi asuransi properti. Selama ini, rata-rata tarif premi dasar asuransi properti untuk okupasi apartemen di kisaran 0,1 per mil. Sementara, OJK menetapkan batas bawah tarif premi asuransi properti untuk apartemen sebesar 0,35 per mil dengan tarif batas atas dipatok 0,438 per mil. Tarif itu khusus untuk properti di kelas konstruksi 1. Kalau di kelas konstruksi 2 atau kelas konstruksi 3, tarif preminya lebih tinggi.

OJK memang membagi tarif dalam tiga kelas konstruksi. Kelas konstruksi 1 adalah bangunan dengan dinding, lantai, dan semua penunjang struktural serta penutup atap terbuat seluruhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar.

Bangunan berada di kelas konstruksi 2 jika memiliki kriteria serupa kelas konstruksi 1, dengan beberapa kelonggaran. Antara lain, penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh berbahan yang dapat terbakar hingga maksimal 20% dari luas dinding dan lantai boleh terbuat dari kayu.
Sementara yang termasuk kelas konstruksi 3 adalah bangunan lain yang tidak masuk dalam kelas konstruksi 1 maupun kelas konstruksi 2.
Budi mengakui, beberapa tarif premi baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi properti akan naik pasca berlakunya surat edaran OJK itu. Kenaikan tarif premi bervariasi antara 40% hingga 80%. Tarif premi untuk beberapa okupasi malah bisa naik hingga 100%.

Meski begitu, ada juga tarif premi yang bakal melandai. Mobil pribadi di wilayah Jakarta dengan nilai pertanggungan Rp 500 juta, misalnya, menurut ketentuan lama bakal terkena tarif premi pertanggungan komprehensif sebesar 1,74%. Sementara, merujuk aturan OJK, tarif premi yang harus dibayar konsumen berada di rentang 1,20% hingga 1,32%.

Lain perkara jika nilai pertanggungan mobil Rp 125 juta. Berdasarkan referensi lama, tarif premi untuk pertanggungan komprehensif sebesar 2,18%. Sementara, jika menggunakan ketentuan anyar, tarifnya mencapai 3,82% hingga 4,20%.

Jenry Cardo, Direktur Asuransi Bintang, mengklaim tarif premi dasar untuk asuransi properti dan asuransi kendaraan di perusahaannya justru akan turun. Untuk kendaraan dengan nilai pertanggungan Rp 550 juta, misalnya, selama ini tarifnya 1,35%. Namun, jika mengacu kepada aturan tarif baru, Asuransi Bintang akan mengenakan tarif 1,25%.

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor, mengatakan ada beberapa perusahaan yang menganggap tarif premi yang dipatok OJK terlalu tinggi. Ada pula yang menganggap terlalu rendah. Misalnya, tarif premi asuransi kendaraan di Papua malah turun. Padahal, klaim suku cadang di daerah itu mahal. “Memang perlu ada data yang dibuat selengkap mungkin sehingga tarif premi per tahun yang ditetapkan OJK bisa semakin mendekati akurat,” kata Julian.

Menurut Munawar, dengan pemberlakuan tarif OJK, beban konsumen akan lebih besar lantaran ada beberapa tarif premi yang naik cukup tinggi. Kenaikan tarif premi tentu akan memberatkan konsumen. Managing Director Antara Intermediary Indonesia Freddy Pieloor, juga menilai tarif yang dibebankan konsumen melonjak tinggi. Konsumen nantinya harus memangkas risiko tertentu untuk menghemat premi.
Freddy mengingatkan, penerapan tarif premi perlu pengawasan yang ketat dan investigatif agar tidak terjadi pelanggaran tarif. Ia menyarankan OJK perlu membentuk tim pemantau lintas industri yang melibatkan perwakilan konsumen dan pialang asuransi.

Jika beleid OJK itu merupakan kado terindah bagi perusahaan asuransi, maka buat sebagian konsumen itu tidaklah indah. Dus, calon debitur KPR atau kredit kendaraan mesti menyiapkan duit lebih besar. (Herry Prasetyo/Kontan Mingguan)

Sumber: Tribunnews
Share:

Construction, Erection, Alteration, or Repairs Clause

This insurance hereby extends to cover in respect of damage to property or plant and machinery that is under construction, erection, alteration, or repairs including testing, and commissioning associated with same.

Provided that the total value of the contract does not exceed the the amount provided in the sub-limit in the Schedule
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts