March 2014 ~ Akademi Asuransi

Endorsement 102: Special Conditions Concerning Underground Cables, Pipes and Other Facilities


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured in respect of loss of or damage to existing underground cables and/or pipes or other underground facilities if, prior to the commencement of works, the Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position of such cables, pipes or other underground facilities and takes all necessary steps to avoid damage to same.

Claims in respect of loss of or damage to such underground facilities which are in the same position as shown on the underground maps (drawings indicating the position of the underground facilities) shall be payable after applying a deductible of 20 % of the loss amount or the deductible stated under a below, whichever is the greater.

Claims in respect of loss of or damage to underground facilities incorrectly shown on the underground map shall be payable after applying the deductible stated under b below.

The indemnity shall in any case be restricted to the repair costs of such cables, pipes or other underground facilities, any consequential damage and penalties being excluded from the cover.

Deductibles: a. 20% of the loss amount,
                             minimum …………… any one occurrence
                       b.   ………………

Share:

Endorsement 103: Exclusion of Loss of or Damage to Crops, Forests and Cultures


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly caused to crops, forests and/or any cultures during the execution of the contract works.

Share:

Endorsement 104: Special Conditions Concerning the Construction of Dams and Water Reservoirs


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the insurers shall not indemnify the insured in respect of
grouting of soft rock areas and/or other additional safety measures even if their necessity arises only during construction,
expenses incurred for dewatering even if the quantities of water originally expected are exceeded substantially,
loss or damage due to breakdown of the dewatering system if such breakdown could have been avoided by sufficient stand-by facilities,
expenses incurred for additional sealing or waterproofing and additional facilities for the discharge of run-off and/or underground water,
loss or damage due to subsidence if caused by insufficient compacting,
cracks and leakage.
Share:

Endorsement 105: Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the cover under Section I shall be extended according to the following provisions to cover sudden and unforeseen physical loss of or damage to the structures stated below caused by or arising out of the construction or erection of the items insured under Section I, eg due to vibration, weakening or removal of support, lowering of ground water, underpinning, tunneling or other operations involving supporting elements or the subsoil.

Loss of or damage to the structures stated below shall only be covered if prior to the commencement of the works their condition is found to be satisfactory and/or the necessary safety measures have been taken. The insured shall produce together with the Insurers a report stating the condition of the structures before the beginning of the works.

The following shall be excluded:
loss or damage attributable to errors or omissions in the designing of the works;
loss or damage consisting in cracks that impair neither the stability of the structure nor the safety of its users.

Should further safety measures become necessary during construction, the expenses incurred for such measures shall not be indemnifiable under the Policy.

Structures for which this Endorsement is applicable: ……………

Limit of indemnity : …………… any one occurrence
Total limit of indemnity: ……………
Deductible : 20% of the loss amount,
minimum …………… any one occurrence
Extra premium: ……………
Share:

Endorsement 106: Warranty Concerning Sections


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to or by embankments, cuttings and benchings, ditches and canals or road work if these embankments, cuttings and benchings, ditches and canals or road work are constructed in sections not exceeding in total the length stated below, irrespective of the state of completion of the insured works, and the indemnification for any one loss event shall be limited to the cost of repair of such sections.

Maximum length of section: …………… metres
Share:

Endorsement 107: Warranty Concerning Camps and Stores


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to camps and stores by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.

It is also agreed that the Insurers shall indemnify the lnsured for any one occurrence only up to a limit of indemnity of
…………… for camps,
…………… for each individual storage unit.
Share:

Endorsement 108: Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusion, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to construction plant, equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods.
Share:

Endorsement 109: Warranty Concerning Construction Material


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to construction material by flood and inundation if such construction material does not exceed three days’ demand and the exceeding quantities are kept in areas not endangered by 20-years floods.
Share:

Endorsement 110: Special Conditions Concerning Safety Measure with Respect to Precipitation, Flood and Inundation


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability caused directly by precipitation, flood or inundation if adequate safety measures have been taken in designing and executing the project involved.

For the purposes of this endorsement adequate safety measure shall mean that, at all times throughout the policy period, allowance is made for precipitation, flood and inundation up to a return period of 20 years for the location insured on the basis of the statistics prepared by the meteorological agencies.

Loss, damage or liability resulting from the Insured’s not immediately removing obstructions (e.g. sand, trees) from watercourses within the construction site, whether carrying water or not, in order to maintain free waterflow shall not be indemnifiable.
Share:

Endorsement 111: Special Conditions Concerning Removal of Debris from Landslides


It is agreed understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of
expenses incurred for the removal of debris from landslides in excess of the costs of excavating the original material from the area affected by such landslides,
expenses incurred for the repair of eroded slopes or other graded areas if the Insured has failed to take the measures required or to take them in time.
Share:

Endorsement 112: Special Conditions concerning Fire-Fighting Facilities and Fire Safety on Constructions Sites


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the insured for loss or damage directly or indirectly caused by or resulting from fire or explosion, provided always that:
With regard to the progress of work adequate fire-fighting equipment and sufficient extinguishing agents are available and operative at all times.
Fully operative wet riser hydrants are installed up to one level below the highest current work level and are sealed by temporary end caps.

The cabinets containing hose reels and portable fire extinguishers are inspected at regular intervals but at least twice a week.

Fire compartments as required by local regulations are installed as soon as possible after the removal of formwork.
Openings for lift shafts, service ducts and other voids are provisionally closes as soon as possible but not later than at the commencement of fit-out work.

Waste material is removed regularly. All floors undergoing fit-out are cleared of combustible waste at the end of each working day.

A “permit to work” system is implemented for all contractors engaged in “hot work” of any kind such as but not limited to
grinding, cutting or welding operations,
use of blow lamps and torches,
application of hot bitumen,
or any other heat production operation.

“Hot work” is carried out only in the presence of least one worker equipped with a fire extinguisher and trained in fire-fighting.
The area of any “hot work” is examined one hour after the work has finished.

Storage of material for the construction or erection shall be subdivide into storage units not exceeding the value stated below per storage unit. The individual storage units shall be either at least 50 m apart or separated by fire-proof walls.
All inflammable materials and especially all inflammable liquids and gases shall be stored at a sufficiently large distance from the property under construction or erection and any hot work.

A site safety Coordinator is appointed.
A reliable fire alarm system is installed and whenever possible a direct communication link maintained with the nearest fire brigade.
A Fire Protection Plan and a Site Fire Action Plan are implemented and updated regularly.
The contractor’s personnel are trained in fire-fighting and fire-fighting drills carried out weekly.
The nearest fire brigade is familiarized with the site and immediate access maintained for it all times.

The site is fenced off and access controlled.

Value per storage unit : ……………

Share:

Endorsement 113: Inland Transit

It is agreed and understood that, otherwise subject to the terms, exclusions, provisions, and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the insured having paid the agreed extra premium. Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the property insured whilst in transit to the contract site other than on waterways or by air within the territorial limits of ............... provided that the maximum amount payable under this Endorsement does not exceed ............... per conveyance.

Total value of property : ……………
Deductible : ……………
Extra Premium : ……………
Share:

Endorsement 114: Serial Losses


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following clause shall apply to this insurance:

Loss or damage due to faulty design (if covered by endorsement), defective material and/or workmanship arising out the same cause to structures, parts of structures, machines or equipment of the same type shall be indemnified according to the following scale after applying the policy deductible for each loss:

100 % of the first 2 losses
  80 % of the 3rd loss
  60 % of the 4th loss
  50 % of the 5th loss

Further losses shall not be indemnified.
Share:

Endorsement 115: Cover for Designer's Risk

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c under Special Exclusions to Section I of the Policy shall be deleted and exclusion d replaced by the following wording:

"d The cost of replacement, repair or rectification of loss of or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design."

Extra premium: ……………
Share:

Endorsement 116: Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the insurance shall be extended to cover

- loss of or damage to parts of the insured contract works taken over or put into service if such loss or damage emanates from the construction of the items insured under Section I and happens during the period of cover.

Extra premium: ……………
Share:

Endorsement 117: Special Conditions for Laying Water Supply and Sewer Pipes


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the policy or endorsed thereon, the Insurers shall indemnify the insured for any loss, damage or liability due to the flooding or silting of pipes, trenches or shafts only up to the maximum length of open trench stated below, partially or completely excavated, for any one loss event.
The Insurers shall be liable only if
the pipes, immediately after laying, have been secured in such a manner by backfilling that they cannot be displaced if the trench is flooded;
the pipes, immediately after laying, have been closed to prevent water. Silt or the like from penetrating;
the trenches of tested pipe sections have been backfilled immediately upon completion of the pressure test.

Maximum length: …………… meters
Share:

Endorsement 118: Drilling Work for Water Wells


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusion, provisions and contained in the Policy or endorsed thereon, the cover for well drilling work shall be restricted to loss or damage due to or resulting from the following named perils:
Earthquake, volcanism, tsunami
Storm, cyclone, flood, inundation, landslide
Blow-out and/or cratering
Fire/explosion
Artesian waterflow
Mud loss, which cannot be overcome by known practice
Collapse of hole including collapse of casing due to abnormal pressure or heaving shales, which cannot be overcome by known practice.

The indemnity shall be calculated on the basis of the costs (including material) spent for drilling the well up to the very moment when the first phenomena of the above perils are apparent and the well has to be abandoned due to a hazard insured against, and the Insured shall bear a deductible of 10 % of the loss amount, minimum as stated below for any one occurrence.

Special exclusions:
The insurers shall not be liable for
loss of damage to drilling ring and drilling equipment (for which the drilling contractor may conclude a special insurance),
costs of fishing operations of all kinds
costs of reconditioning and workover operations to restore well conditions including all stimulation work (acidizing, fracturing, etc).

Deductible: 10 % of the loss amount,
Minimum ……………… any one occurrence
Share:

Endorsement 119: Principal's Existing Property or Property Belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the existing property or property belonging to or held in care, custody or control by the Insured caused by or arising out of the construction or erection of the items insured under Section I.

Insured property : ……………
Sum insured : …………..

The Insurers will only indemnify the Insured for loss of or damage to the insured property provided that prior to the commencement of construction its condition is sound and the necessary safety measures have been taken.

In respect of loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support Insurers will only indemnify the Insured for loss or damage as a result of a total or partial collapse of the insured property, and not for superficial damage which neither impairs the stability of the insured property nor endangers its users.

The Insurers will not indemnify the Insured for
- loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the construction work or the manner of its execution,
- the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary during the period of insurance.

Deductible : ……………
Extra premium : ……………
Share:

Endorsement 120: Vibration, Removal or Weakening of Support


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section II of this insurance shall be extended to cover liability consequent upon loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support.

Provided always that
- the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or damage to any property or land or building only if such loss or damage results in the total or partial collapse;
- the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or damage to any property or land or building only if prior to the commencement of construction its condition is sound and the necessary loss prevention measures have been taken;
- the Insured if required shall before commencement of construction and at his own expense prepare a report on the condition of any endangered property or land or building.

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of liability for
- loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the construction work or the manner of its execution,
- superficial damage which neither impairs the stability of the property, land or buildings nor endangers their users,
- the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary during the period of insurance.

Limit of indemnity (any one occurrence): ……………
Total limit of indemnity : ……………
Deductible : ……………
Extra premium : ……………
Share:

Endorsement 121: Special Conditions Concerning Piling Foundation and Retaining Wall Works


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of expenses incurred
1. for replacing or rectifying piles or retaining wall elements
a. which have become misplaced or misaligned or jammed during their construction;
b. which are lost or abandoned or damaged during driving or extraction;
or
c. which have become obstructed by jammed or damaged piling equipment or casings;
2. for rectifying disconnected or declutched sheet piles;
3. for rectifying any leakage or infiltration of material of any kind;
4. for filling voids or for replacing lost bentonite;
5. as a result of any piles or foundation elements having failed to pass a load bearing test or otherwise not having reached their designed load bearing capacity;
6. for reinstating profiles or dimensions.

This endorsement shall not apply to loss or damage caused by natural hazards. The burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.
Share:

Asuransi Sinar Mas akan Luncurkan Asuransi Pemakaman


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Asuransi Sinar Mas (ASM) akan meluncurkan asuransi pemakaman pada tahun ini. Asuransi ini akan melengkapi jajaran asuransi mikro sebelumnya yang sudah dahulu dikeluarkan ASM.

Direktur ASM Dumasi, M. M. Samosir mengatakan Asuransi pemakaman ini akan memiliki premi dengan kisaran dibawah Rp 50.000 dan akan ditujukan bagi biaya tanggungan untuk seseorang yang meninggal dunia.

"Jadi asuransi ini untuk memberikan tanggungan kepada orang yang meninggal dunia, orang yang meninggal akan mendapatkan santunan pemakaman melalui produk asuransi ini," katanya di Jakarta.

Melalui asuransi ini diharapkan akan memberikan perlindungan kepada penduduk yang meninggal. Karena selama ini ada kesulitan bagi orang yang meninggal untuk mendapatkan perlindungan bagi biaya pemakaman.
"Jadi kami menyasar segmen yang masih belum digarap asuransi mikro manapun di indonesia ini," katanya.
Produk ini untuk melengkapi jajaran produk asuransii  mikro ASM yang selama ini  telah memiliki tiga produk yaitu simas pa mikro, simas pa rejeki, dan simas petani. Ketiganya telah masuk ke segmen mikro karena premi yang hanya Rp50 ribu setahun.

Sekadar informasi, untuk tahun ini ASM tengah menyiapkan tiga produk baru yaitu simas touring, Simas Sehat Income (SSI) mikro, dan asuransi pemakaman.

 Sumber: Tribunnews
Share:

Sulit Klaim Asuransi Kendaraan? Fahami Polis Anda

Di tengah persaingan yang ketat dewasa ini, hampir semua perusahaan asuransi memiliki produk asuransi kendaraan. Namun, ketika masyarakat berbondong-bondong untuk mengeluarkan dana demi melindungi kendaraannya, tak sedikit dari mereka yang mengeluh sulitnya proses klaim lantaran banyak terjadi kekeliruan terkait apa saja yang ter-cover oleh asuransi yang diikuti.

Dewasa ini persaingan perusahaan asuransi makin ketat. Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis asuransi, khususnya asuransi kendaraan, berbagai cara dilakukan perusahaan asuransi untuk menarik nasabah. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan produk yang tidak hanya meng-cover kehilangan unit (total lost) saja, namun juga all risk meliputi kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kendaraan termasuk juga kehilangan unit.

Ini dilakukan agar masyarakat semakin berminat menginvestasikan dananya ke asuransi mereka. Namun yang menjadi pertanyaan, akankah perusahaan asuransi akan membayar klaim apabila telah terjadi sesuatu pada nasabah?

Ya, salah satu alasan orang menolak untuk mengasuransikan kendaraannya adalah sulitnya proses klaim. Mungkin ini trauma masyarakat akibat adanya segelintir pengalaman yang kurang menyenangkan dari sebagian kecil perusahaan asuransi keendaraan.

Ketentuan klaim sudah tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Sebenarnya Klaim merupakan hak yang diterima oleh setiap nasabah Asuransi. Dan pastinya, jika risiko termasuk dalam klausul dan tidak berbenturan dengan pengecualian atau cacat hukum, maka klaim penggantian dapat diterima. maka dari itu, agar menjadi jelas apa saja yang ter-cover oleh asuransi, alangkah baiknya jika nasabah mentelaah lebih teliti polis asuransi.

Dalam klausul asuransi standar, musibah yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung berapi, tertimpa pohon atau reklame, dan lain sebagainya tidak di cover oleh perusahaan asuransi. Pasalnya, ini termasuk dalam klausul tambahan, artinya harus ada perluasan asuransi yang menanggung bencana alam agar dapat mengajukan klaim.

Adanya perluasan tambahan polis membuat beberapa risiko yang dikecualikan dapat menjadi risiko yang dijamin oleh polis yang baru sehingga jaminan polis menjadi lebih luas. Terlebih pada musim hujan saat ini dimana risiko terjadinya banjir, angin ribut yang mengakibatkan baliho rubuh dan bencana lainnya dapat ter-cover sepenuhnya tanpa perlu membuat polis asuransi baru.

Proses perluasan asuransi dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransi yang sudah diikuti tanpa perlu menjadi menjadi pemohon asuransi baru. “Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data mengenai penambahan detail yang belum ter-cover,” papar Enterprise Risk Management Deputy Director PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin), Wayan Pariama
Lantas bagaimana cara klaimnya?

Laurentinus Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi, pastikan bahwa polis asuransi Anda sudah termasuk jaminan banjir. Biasanya, konsumen tidak terlalu menyadari kalau kata-kata asuransi all risk sebenarnya tidak termasuk talangan banjir sehingga harus ada klausul tambahan yang bersifat khusus.

Besarnya jumlah penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor sebesar 10% dari nilai kerugian. Minimum Rp 500 ribu per kejadian,” beber Iwan.

Menurut Iwan, ada beberapa faktor yang yang dapat menggagalkan klaim asuransi bencana banjir. Yakni, risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi.

“Klaim akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis Anda,” jawab Iwan merinci.

Terkait musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

 Dalam surat edaran tersebut, patokan tarif yang dikeluarkan OJK menjadi dasar bagi industri asuransi. Selain itu, OJK juga mengimbau dan mendorong agar perusahaan asuransi dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.


Sumber: Neraca

Share:

China Hadirkan 'Asuransi Asap' Bidang Wisata


INILAHCOM, California - Karena di China polusi asap industri sudah sangat mengganggu, maka Negeri Tirai Bambu itu menghadirkan 'asuransi asap' untuk paket wisatanya.

Ubergizmo melansir, kini para wisatawan yang mengunjungi kota Beijing, Shanghai, Guangzhou, Xian, Chengdu dan Harbin di China untuk durasi kurang dari sepekan dapat membeli paket Smog Insurance, jika kabut asap menganggu perjalanan wisata mereka.

Jika polusi udara di atas Pollution Index pada saat wisatawan mengunjungi kota-kota di atas, maka akan diberi biaya kompensasi.

Polusi udara di beberapa kota di China saat ini memang sudah parah. Bahkan banyak yang meninggalkan kota atau Negeri Tirai Bambu karena alasan tersebut. [mor]

Sumber: Inilah
Share:

Klausul yang harus dicoret dalam asuransi PAR / IAR

Inilah klausul yang harus dicoret dalam asuransi Property All Risk / Industrial All Risk:

Machinery Breakdown Clause and Sub Limit
Notwithstanding of anything contained in the policy to the contrary this insurance is extended to cover any unforeseen and sudden damage to any machinery described in the policy from mechanical and electrical breakdown with limit Rp. XXXXX  in the aggregate.
Alasan: OJK mengharuskan asuransi Machinery Breakdown --- dan Electrical Breakdown --- secara terpisah dari asuransi Property

 Special Electrical Short Circuit Clause
Notwithstanding anything herein contained to the contrary it is hereby expressly understood and agreed that this policy also covers loss or damage to any generator, motor, transformer and/or other electrical machine and/or electrical installation insured hereunder caused by short circuit or self heating.

OPTION 2  (versi D.A.I Code 4.9)
It is hereby expressly understood and agreed that in consideration of the payment of an additional  premium as arrange, this policy also covers loss to any generator, motor, transformer, and/or any other electrical machine and/or electrical installation except household appliances insured under item ………. Of the schedule of the policy caused by short circuit or self heating subject to a deductible XX% of sum insured of every unit which Insured with a maximum of Rp. XX.000.000,- any one accident.
However, this cover is inapplicable if the risk is covered under "Machinery Breakdown" or any other special policy.
Alasan: OJK mengharuskan asuransi Machinery Breakdown --- dan Electrical Breakdown --- secara terpisah dari asuransi Property. Generator, motor, transformer and/or other electrical machine termasuk golongan mesin.

Construction, Erection, Alteration, or Repairs Clause
This insurance hereby extends to cover in respect of damage to property or plant and machinery that is under construction, erection, alteration, or repairs including testing, and commissioning associated with same.
Provided that the total value of the contract does not exceed the the amount provided in the sub-limit in the Schedule
 Alasan: Ada unsur kerusakan mesin di sini. Lagipula, klausul ini lebih cocok dipergunakan untuk asuransi EAR/CAR

Money in the premises clause
 Alasan: Klausul ini harusnya ada di asuransi Money (Case in Safe}

Jika ada klausul lain yang bisa Anda usulkan, silakan.


Regards,
Afrianto Budi P SS MM





Share:

Ketentuan Khusus Asuransi Properti

1.    Perusahaan Asuransi Umum dapat memberlakukan tarif premi jaminan risiko    FLEXAS untuk Asuransi Harta Benda yang memiliki nilai pertanggungan untuk kerusakan fisik (sum insured of material damage) lebih besar dari USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) untuk setiap risiko dan setiap lokasi (any one risk and any one location) berdasarkan pertimbangan profesional underwriter, dengan ketentuan tarif premi tersebut tidak lebih rendah dari 50% (lima puluh per seratus) dari tarif premi batas bawah.

2.    Ketentuan tarif premi tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.

3.    Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan Asuransi Harta Benda yang menjamin asuransi machinery breakdown dalam 1 (satu) polis. Jaminan machinery breakdown harus diterbitkan dengan polis terpisah dari Asuransi Harta Benda. Ketentuan ini tidak berlaku untuk harga pertanggungan    atas kerusakan fisik (material damage) di atas USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) pada setiap lokasi dan risiko.

4.    Ketentuan yang berlaku untuk Perusahaan Asuransi Umum yang menjalankan usaha atau unit usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah:

  • Tarif premi batas atas dan batas bawah;
  • Penjelasan mengenai risiko sendiri.

5.    Perusahaan Asuransi Umum yang bertindak sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Maksimal 32,50% untuk Treaty Proporsional;
  • Maksimal 27,50% untuk Facultative.

6.    Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan menempatkan risiko berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate as agreed untuk setiap penutupan risiko.
Share:

Ketentuan Diskon Untuk Asuransi Properti

1.    Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung.

2.    Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.

3.    Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 5% (lima per seratus) dari tarif premi pada polis perpanjangan untuk tarif premi FLEXAS.

4.    Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).

5.    Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.
Share:

Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Properti

Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada kepada    Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.

Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).

Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
Share:

Kelas-kelas Konstruksi


Kelas Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta  kerangkanya,  dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

  • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
  • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
  • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.
Share:

Asuransi Ekspor Indonesia Ganti Nama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) resmi bersulih nama menjadi PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero). Pergantian nama ini sesuai dengan mandat pemegang saham perseroan, yakni Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN) untuk mengembangkan bisnis pertanggungan ulang asuransi alias reasuransi.

Eko Wari Santoso, Direktur Utama Asei-Re menuturkan, pergantian nama sebagai tekad perseroan untuk menjadi pemain di tingkat regional dalam lima tahun mendatang. “Arah menuju kesana dimulai dengan memperkuat dan memperluas cakupan bisnis di bidang reasuransi,” ujarnya ditemui KONTAN, Rabu (19/3).

Niat tersebut, Eko mengklaim, memperoleh restu dari Kemeneg BUMN yang tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan 10 Maret 2014 lalu. Buktinya, tidak sekadar berganti nama, anggaran dasar perseroan asuransi pelat merah ini juga ikut berubah menjadi bidang usaha asuransi kerugian dan reasuransi.

Di anggaran dasar perseroan yang tertera dalam Pasal 3 ayat 1, maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan usaha di bidang asuransi kerugian dan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang (reasuransi) terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian untuk menunjang peningkatan ekspor non minyak dan gas serta kegiatan non ekspor.

Keputusan RUPS tersebut menjadi dasar bagi perseroan untuk melakukan transformasi bisnis dari sekadar perusahaan asuransi kerugian menjadi perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi. “Kami sudah menjalani dua bidang usaha tersebut selama ini. Dengan adanya mandat RUPS, ke depan, kami ingin memperkuat dan memperluas bidang bisnis reasuransi,” terang dia. (Christine Novita Nababan)

Sumber: Tribunnews
Share:

Total Klaim Asuransi Jiwa Meningkat 10,9 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Total klaim asuransi jiwa meningkat 10,9 persen pada 2013. Tahun lalu, industri asuransi jiwa membayar Rp 71,64 triliun klaim dan manfaat. Nilai tersebut setara Rp 196 miliar setiap harinya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu mengatakan, fungsi utama asuransi adalah memberikan perlindungan. "Semua perusahaan anggota berkomitmen terus memberikan perlindungan pada masyarakat," ujar Benny, Kamis (13/3).

Klaim yang dibayarkan sepanjang 2013, meliputi polis yang berakhir masa kontraknya atau maturity berjumlah Rp 9,3 triliun atau naik 25,7 persen. Kedua adalah klaim meninggal dunia. Tahun lalu klaim tersebut mencatatkan penurunan sebesar 1,3 persen menjadi Rp 5,4 triliun.
Selanjutnya adalah polis yang ditebus atau surrender value yang meningkat 11,2 persen menjadi Rp 50 triliun. Terakhir adalah klaim kesehatan senilai Rp 5,7 triliun dan klaim lain-lain senilai Rp 1,6 triliun.

"Di 2013 memang kenaikan untuk surrender dan withdraw. Asuransi ini bukan melulu proteksi, tapi juga bisa opsi tabungan," ujar Benny.

Menurut dia, banyaknya surrender tidak dapat dinyatakan asuransi menjadi industri yang kurang sehat. Peningkatan surrender disebabkan karena kondisi ekonomi yang bergejolak pada akhir 2013. "Mungkin mereka ada kebutuhan karena ekonomi sempat susah," ujarnya.

Benny mengatakan, anggota AAJI akan membayarkan semua klaim yang memiliki persyaratan lengkap sesuai manfaat polis yang dimiliki pemegang polis dan penerima manfaatnya. "Kami berharap masyarakat semakin menanamkan kepercayaannya kepada industri asuransi," ujarnya.

Share:

OJK: Hampir 50 Persen Laporan Terkait Asuransi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Costumer Care (IFCC), OJK mengaku terus berupaya meningkatkan diri. Termasuk melalui sistem yang trackable dan traceable.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo menyatakan hingga 10 Maret 2013 statistik layanan konsumen OJK sebesar 9.995. Dimana  2.340 laporan berasal dari 1 Januari hingga 10 Maret.

Ia menuturkan, masyarakat rata-rata meminta informasi sebanyak 7.846 laporan. Sementara pengaduan sendiri sebesar 1.479 dan penyampaian info 670 laporan. ''Penyampaian informasi itu misalnya ada perusahaan yg menawarkan jasa yang tak memiliki ijin,'' tutur dia, Jumat (14/3).

Khusus dalam hal pengaduan, kata dia, hampir 50 persen adalah asuransi. Berdasarkan data OJK, industri keuangan non-bank sebanyak 692 atau 46,8 persen. Sementara bank sendiri sebanyak 639 sebesar 43,2 persen. Sedangkan pasar modal hanya 38 atau 2,6 persen. Terkait asuransi rata-rata adalah klaim tak dibayarkan. 


Sumber: Republika Online
Share:

Asuransi Incar Pelanggan Luar Jawa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Industri asuransi tidak ingin menyia-nyiakan besarnya pasar Indonesia. Industri ini berupaya meningkatkan penetrasi pasar, yang hingga kini tercatat baru mencapai angka 1,8% Salah satu caranya, merambah pasar di luar pulau Jawa.

Selama ini perusahaan asuransi lebih banyak bermain di Jawa khususnya di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Kenaikan pendapatan per kapita masyarakat di luar Jawa dan semakin sadarnya masyarakat akan perlindungan kesehatan, mulai membuka mata beberapa perusahaan asuransi.

Lirik saja Asuransi Jiwasraya yang sebagian besar kantor cabangnya sudah nongkrong di luar Jawa. Direktur Pemasaran Jiwasraya, De Yong Adrian, menjelaskan dari 88 kantor cabang di seluruh Indonesia, ada 60 kantor yang berada di luar Jawa dan wilayah Indonesia Timur.

Ia optimistis, pertumbuhan premi di luar Jawa tahun ini bisa mencapai 30%. Untuk itu, Jiwasraya akan menambah jumlah agen di luar Jawa dan mengembangkan kerjasama dengan koperasi, dan Credit Union. "Kerjasamanya termasuk mengembangkan jaringan sehingga penjual bertambah dan akses pasar bisa diperbesar," kata Adrian, kepada KONTAN, Rabu (12/3).

Di Jiwasraya, kontribusi pendapatan premi dari Jawa sebesar 60%, sisanya luar Jawa, dari total pendapatan yang sebesar Rp 5,7 triliun. Sedangkan dari portofolio secara keseluruhan, produk tradisional menyumbang hingga 70% dan unitlink 30%.

Asuransi Cigna Indonesia juga mulai tertarik menggarap pasar di luar Jawa. Sejak tahun lalu, perusahaan mulai memasarkan produk melalui sistem telemarketing hingga ke Papua. Berdasarkan pengalaman, ketika berjualan di Jakarta dan beberapa kota besar lain di Jawa, hanya sedikit orang yang mau membeli. "Dibandingkan di luar Jawa, seperti Sumatera, ketika berjualan melalui terlemarketing, hasilnya jauh lebih besar," ujar Chief Marketing Officer, Cigna Indonesia, Reginald Josiah Hamdani.

Bisnis Cigna Indonesia di luar Jawa terus bertumbuh. Kontribusi dari Jawa antara 58% - 60%, sisanya luar Jawa. Pertumbuhan komposisi bisnis di luar Jawa terus meningkat hingga double digit.

Dari sisi produk sendiri, kebanyakan nasabah Cigna lebih tertarik produk terkait perawatan kesehatan dan asuransi kecelakaan. "Sekitar 60% dari rawat inap dan antara 25%-30% berasal dari produk kecelakaan secara nasional. Produk yang diminati di luar Jawa mirip-mirip seperti itu," kata Regi. (Febrina Ratna Iskana)

Sumber: Tribunnews
Share:

Jawaban OJK Terkait Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor (1 dari 3)

1.    Bagaimana penerapan tarif selama masa transisi?
(Jawab) Masa transisi adalah sampai tanggal 28 Februari 2014. Selama periode tersebut, perusahaan asuransi umum dapat menerapkan premi yang diaplikasikan perusahaan.

2.    Apakah tarif ini juga berlaku pada bisnis yang diperoleh melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan?
(Jawab) Ya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan pada perjanjian yang saat ini belum sesuai dengan ketentuan ini. Tarif premi akan berlaku pada semua polis atau sertifikat asuransi yang  diterbitkan setelah tanggal 28 Februari 2014. Untuk polis atau sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya dimana periode tahun kedua atau seterusnya memasuki tanggal 1 Maret 2014, maka polis atau sertifikat ini tidak perlu mengalami perubahan.

3.    Untuk polis jangka panjang, bagaimana pcngaturan mengenai depresiasi'?

(Jawab) SE ini tidak mengatur mengenai ketentuan depresiasi. Perusahaan memberlakukan depresiasi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak tertanggung/ perusahaan pemhiayaan/ bank dan tunduk  pada  ketentuan pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.

4.    Apakah tarif tersebut hanya berlaku untuk polis yang memiliki periode 12 bulan saja?
(Jawab) Tarif yang dituangkan pada SE adalah untuk periode 12 bulan. Untuk polis jangka panjang/ multiyear, maka tarif tersebut diaplikasikan per tahun (12 bulan). Untuk polis dengan periode jangka pendek (kurang dari 12 bulan), maka tarif tersebut harus diberlakukan sekurang kurangnya secara proporsional hari jumlah hari periode pertanggungan/ 365 hari x tarif).

5.    Berapa rate tambahan yang dapat dialokasikan untuk fitur yang disebutkan pada SE?
(Jawab) Perusahaan  dapat  menentukan  sendiri  biaya  wajar yang perlu dibebankan untuk setiap fitur yang diberikan kepada tertanggung.  Rule premi yang dibehankan pada fitur ini dimasukkan ke dalam tarif premi pada pertanggungan dasar PSAKBI. Contoh, premi yang diterapkan untuk kendaraan atas jaminan PSAKBI adalah 2.67%, jika ada tamhahan rate sebesar 0.35% untuk fitur penggunaan bengkel  khusus/ authorized,  maka rate premi akan menjadi 3.02%.

6.    Apa yang dimaksud penggunaan kendaraan komersial:
(Jawab) Definisi komersial mentjuk pada Bab III pasal 4 ayat 10, bagian definisi: Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas  kendaraan bennotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

7.    Apakah risiko sendiri juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor?

(Jawab) Ya, risiko sendiri minimum sebesar Rp 300.000 berlaku untuk kendaran roda empat dan juga  sepeda motor.

8.    Bagaimana  ketentuan loading untuk polis dengan  pertanggungan Total Loss Only?
(Jawab) Loading untuk kendaraan karena faktor umur kendaraan tidak diatur untuk jenis pertanggungan Total Loss Only. Perusahaan dapat memberikan loading jika dirasa diperlukan. Secara teknis loading  karena umur kendaraan dengan pertanggungan TLO tidak relevan  karena  nilai ganti rugi dalam bentuk Total Loss sepadan dengan penurunan harga pertanggungan  yang  disebabkan oleh usia kendaraan.

9.    Bagaimana  perlakuan  untuk  polis  dengan  loss ratio yang  tinggi dimana premi tidak mencukupi meskipun sudah menggunakan tarif batas atas.

(Jawab) Jika risiko tersebut tidak termasuk dalam risiko khusus pada SE, maka penyesuaian pada risiko sendiri dengan menaikkan ke tingkat yang lebih sesuai dapat diterapkan.

10. Apakah  bisa  menerapkan  tarif  tunggal  untuk  account  fleet/ gugus yang memiliki beberapa jenis kategori ?
{Jawab) Tarif harus diberlakukan perindividual kendaraan. Pada ikhtisar polis dituliskan nilai total premi dengan infonnasi terdapat  rincian perkendaraan terlampir.

11. Apakah   Perusahaan   Asuransi  diperkenankan   untuk menggunakan  Polis Asuransi  selain  Polis  Standard Asuransi   Kendaraan Bermotor  Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan AAUI?
(Jawab) Tidak, harus menggunakan PSAKBI yang diterbitkan AAUI berikut pembahannya yang diterbitkan oleh AAUI. Jika risiko dapat dikategorikan sebagai Risiko Khusus seperti yang tercantum pada SE, ketentuan mengenai kondisi dan syarat  asuransi dapat ditentukan oleh underwriter perusahaan.

12. Bagaimana penentuan wilayah untuk tarif premi?
(Jawab) Wilayah kendaraan menggunakan  tanda  nomor  kendaraan bermator (nomor polisi/ plat kendaraan).

13.    Bagaimana menentukan wilayah jika belum ada tanda nomor kendaraan bermotor (Nomor Polisi) untuk pertanggungan yang bersumber dari Bank atau Perusahaan pembiayaan?
(Jawab) wilayah mengikuti KTP yang diajukan untuk pembuatan  STNK.

14.    Apakah Perusahaan Asuransi Umum diperkenankan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga (pialang asuransi, agen asuransi, bank atau perusahaan  pembiayaan)  dengan menggunakan  Net Rate?
(Jawab) Tidak diperkenankan. Sesuai dengan ketentuan, tertanggung harus mengetahui besaran premi yang ditetapkan oleh perusahaan  asuransi sebelum biaya akuisisi.

15.    Bagaimana dengan wording untuk klausula  perluasan  Kecelakaan  Diri pada Asuransi Kendaraan Bermotor?
(Jawab) Wording menggunakan Klausula KL-KBM-05 tentang Klausula Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh DPP AAUI melalui Surat Edaran no. 06/AAUI/2007 tanggal 28 Februari  2007.
Share:

Jawaban OJK Terkait Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor (2 dari 3)

16.    Apakah pemberian layanan fitur Ambulance dapat dimasukkan ke dalam fitur yang dapat dibebankan premi tambahan seperti yang diatur pada Lampiran I Tabel I.B. ketentuan no. 2.c?
(Jawab) Ya. Layanan Ambulance saat terjadi kerugian pada Tertanggung dapat dimasukkan sebagai fitur.

17. Dapatkah penulisan rate pada Ikhtisar Asuransi ditulis secara total dari penggabungan premi untuk kendaraan beserta perluasannya agar penulisan menjadi lebih sederhana?  Contoh, untuk asuransi dengun rate 2,50% ditambah dengan  perluasan banjir dengan rate 0.1% dan gempa bumi dengan rate 0,125% ditulis 2, 725%.
(Jawab) Tidak dipcrkenankan. Rate premi yang dapat digabungkan adalah rate premi tarif untuk kendaraan (casco) dengan rate premi untuk fitur-fitur seperti yang diatur pada Tabel I.B. ketentuan no. 2c. Perluasan jominan untuk dituliskan secara terpisah dan terperinci.

18. Jika ada proses restrukturisasi kredit dengan menambahkan periode yang bisa mulai 2 bulan hingga 12 bulan dari pihak Bank atau Pembiayaan Dalam masa transisi, apakah merupakan pelanggaran dengan memperhatikan  edaran  dari OJK  surat nomor  S.06/D.05/2014.
(Jawab) Kondisi restrukturisasi kredit yang berakibat perpanjangan periode tidak dianggap sebagai pelanggaran, karena hal ini merupakan proses yang natural  untuk  object  asuransi  yang   merupakan  kolateral  dari  transaksi perbankan   atau  Pembiayaan .

19. Dalam banyak transaksi tanpa perantara, seperti program Car Ownership suatu perusahaan, kita menjual dengan rate premi yang  telah  dipotong biaya    akuisisi secara penuh. Dalam ketentuan SE yang  baru  ini, bagaimana jalan  keluar untuk  transaksi  seperti ini?
(Jawab) Ketentuan harus tunduk pada SE ini, tidak ada potongan premi seperti yang diatur pada ketentuan mengenai Biaya Akuisisi dan Diskon.

20.    Apakah product bundling dengan fitur dan perluasan yang beragam dapat diberikan potongan premi karena transaksi yang lebih besar'?

(Jawab) Tidak ada potongan premi selain Diskon yang diatur pada SE ini.

21.    Untuk Tarif Prcmi Total Loss Only, berapa usia kendaraan yang diatur?
(Jawab) Tidak ada   pembatasan   usia   kendaraan   untuk   TLO   dalam kaitannya dengan loading karena usia kendaraan.

22.    Penerapan tarif bawah dan tarif atas, apakah ini berarti range tarif?
(Jawab) Ya. Misal untuk kategori 1 wilayah 1, rate komprehensif: 3,82 % - 4,20% maka diperkenankan mcnggunakan rate 4,00% tergantung puda penilaian underwriters.

23.    Apakah Agent bisa berasal dari karyawan Showroom atau karyawan dealer showroom?
(Jawab) Bisa, dan tunduk pada ketentuan keagenan yang berloku.

24.    Mohon dapat diberikan ilustrasi perhitungan penerapan additional minimal 5% per tahun untuk jaminan komprehensif di atas usia 5 tahun pada asuransi  MV?
(Jawab) sesuai SE, loading premi  dikenakan untuk usia kendaraan di atas 5 tahun minimal sebesar 5% per tahun.
Misal:
Usia kendaraan  6 tahun: Minimum loading 5% dari  tarif premi Usia kendaraan 7 tahun: Minimum  loading   10% dan  total premi
Usia kendaraan 8 tahun :Minimum loading 15% dari tarif premi dan  seterusnya
Misal, Saat ini tahun 2011 ada Penutupan Asuransi Kendaraan mobil Harga 160 juta (kategori 2) tahun kendaraan 2008 (usia 6 tahun) Wilayah I, Pemsahaan menetapkan rate batas bawah 2.67%. Km usia 6 tahun additional premi adalah 5% sehingga perhitungan premi
Comprehensive: 160.000.000 x 2.67% = 4.272.000
Loading 4.272.000 x 5%   213.600
Totalpremi  4.272.000 + 213.600
Apabila ada perluasan jaminan    4.485.600
•    Banjir
•    RSMDCC
•    EQVET   
•    Fitur-fitur lairmya   
Semua ini harus tertulis didalam ikhtisar polis.

25.    Bagaimana perhitungan premi untuk periodc multi years (lcbih dari  1 tahun), dengan mengaplikasikan faktor deprcsiasi  pada  harga perts.:1ggungan,    khususnya    pada    asuransi    kendaraan    bennotor?    Dan bagaimana aturan mcngenat komisi 1  biaya  akuisisi  untuk  polis multiyears?
(Jawab) SE ini tidak mengatur mengenai ketentuan depresiasi. Perusahaan memberlakukan depresiasi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak tertanggung/ pemsahaan pembiayaan/ bank  dan  tunduk  pada  ketentua.n pad a polis standar asuransi kendaraan hermotor Indonesia.
Misal tahun ke 2 Harga Pertanggungan  : 80% dari harga tahun 1 Harga Pertanggungan  Tahun 1 : 150 juta
Harga Pertanggun Tahun 2: 150 juta x 80% = 120 juta
Premi multi year polis tersebut:
Premi Tahun 1 : 150 juta  x rate kategori 2
Premi  Tahun 2 : 120 juta  x rate kategori  1 Total : Premi  tahun  1  + premi  tahun 2
Komisi  misal25% dari Total Premi tahun 1 dan 2 tersebut.

26.    Penctapan tarif berdasar zona untuk kcndaraan ditentukan olch Plat nomor, namun ada kcsinambungan yang terjadi yakni plat untuk dacrah (zona 3) banyak yang dijakarta dimana jakarta adalah zona 2 dengan rate lebih tinggi, bagaimana rnengantispasi hal ini, mohon jawabannya ?
(Jawab) Sesuai dengan Tabel 1.A dan l.B bahwa rate berdasarkan wilayah kendaraan beroperasi yang akan lebih mudah dicenninkan dengan plat nomor kendaraan

27.    Untuk penutupan kendaraan fleet apakah boleh ditarnpilkan ratenya single? Namun single rate ini didapat dari breakdown premi yang sesuai dengan ketentuan SE OJK.
(Jawab) Rate yang dikenakan dan ditampilkan adalah rate per individual kendaraan, hal ini wajih ditampilkan dalam ikhtisar polis atau  lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.


28.    Pembuktian penggunaan komersial bagaimana untuk antisipasi pemeriksaan OJK ?
(Jawab) Pembuktian penggunaan komersial dapat menggunakan dokumen pengajuan Asuransi yang berisi pengajuan    penggunaan     kendaraan komersial yang diinformasikan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Pemeriksaan dilakukan oleh team OJK

29.    Mohon  penjelasan  kriteria  rate  untuk  truk / bus  yang  kami  nilai  terlalu rendah untuk risiko yang dijamin, apakah boleh disesuaikan ?
(Jawab) Jika risiko tersebut  tidak  tennasuk  dalam  risiko  khusus penggunaan komersial pada SE, maka penyesuaian pada risiko  sendiri dengan menaikkan ketingkat yang  lebih sesuai dapat diterapkan.

30.    Untuk polis yang telah diterbitkan sebelumnya dimana menjamm lebih dari 1 unit kendaraan  apakah jika  ada penambahan  unit  setelah  tanggal  efektif ( 1 maret 20 14) berlaku tarif baru atau menggunakan premi lama?
(Jawab) setiap penambahan unit baru pada polis ini harus dikenakan rate sesuai dengan tariff SE No.06/D.05/2013.
Share:

Jawaban OJK Terkait Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor (3 dari 3)

31. Bagaimana penerapan loading kendaraan untuk penutupan dari Bank atau perusahaan pembiayaan dimana biasanya rate sudah ditetapkan untuk multi year (asuransi sampai 5 atau 6 tahun).
(Jawab) Dalam hal perjanjian dengan perusahaan pembiayaan atau Bank untuk menyederhanakan penerapan loading perusahaan asuransi dapat menyederhanakan rate menjadi 2 kelompok rate yaitu:
1)  Rate  untuk  kendaraan  tidak  kena  loading  yaitu  pada  saat penutupan usia kendaraan sampai dengan 5 tahun dan
2)  Rate  kendaraan  kena  loading  yaitu  untuk  usia >  5 tahun  dengan  nilai loading yang sudah ditetapkan satu nilai (misal 10%).

32.    Untuk tarif premi banjir dan eqvet berlaku untuk semua okupasi yang tarif preminya diatur pada asuransi harta benda atau berlaku untuk semua okupasi?
(Jawab) Berlaku untuk semua okupasi untuk asuransi harta benda.

33.    Menunjuk surat edaran OJK No.SE-06/0.05/2013 tentang penerapan tarif premi pada lini usaha Asuransi kendaraan bermotor dan Harta Benda, Mohon penjelasan Bapak, apakah untuk penutupan jangka pendek (short periode) misalnya 3 bulan pada kendaraan bermotor, akan  tetap dikenakantarif untuk 1 tahun dengan tarif di range batas bawah  s/ d batas atas, atau dikenakan rate prorata untuk 3 bulan? jika  ya, bagaimana perhitungannya.
(Jawab) Ya Rate prorata untuk 3 bulan.

34. Dengan diterapkannya Tarif Kendaraan Bermotor oleh OJK, bagaimana dengan Pelaporan Data Statistik yang setiap bulan April dilaporkan ke OJK sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007 dan No.01/PMK.010/2011 yang sebelumnya berlaku, apakah sudah dicabut (ditiadakan) atau Perusahaan Asuransi masih tetap mengirimkan data-data statistiknya?
(Jawab) Sebelum diterbitkan aturan pelaporan aturan yang ham tetap dilaporkan sesuai dengan Jonn yang sudah berjalan sebagai data statistik industri naswnal

35.    Apakah masih diperbolehkan menjamin risiko perluasan selain yang disebutkan dalam Surat  Edaran SE-06/0.05/2013,  misal menjamin risiko pencurian yang dilakukan pegawai/supir, menjamin  risiko penggelapan, dll. Kalau diperbolehkan bagaimana  penentuan  tarif preminya?
(Jawab) Boleh sepanjang dicantumkan didalam ikhtisar polis dan dikenakan tambahan premi yang wajar.

36. Apakah diskon pada suatu perpanjangan berlaku jika ada salah satu peril mengalami klaim? Contoh: Jaminan kendaraan yang diperluas dengan banjir. Casco tidak pernah klaim namun ada klaim banjir. Apakah premi perpanjangan casconya didiskon dan banjir tidak atau sama sekali tidak ada diskon premi perpanjangan?
 (Jawab)  Untuk contoh ini, polis  asuransinya  dianggap  kena klaim, karena banjir (dan EQ) pada polis kendaraan berupa perluasan.

37. Apakah untuk Produk Paket, di dalam lhtisar Pcrtanggungan rate juga Wajib di breakdown Juga, atau diperbolehkan menggunakan rate paket single rate, asalkan breakdownnya tetap mengikuti standard OJK?

(Jawab) Wajib dibreakdown perproduk.
Contoh breakdown rate pada ikhtisar polis:
Untuk Casco : Rate sesuai tarif premi + loading umur KB + tambahan fitur.
Perluasan Banjir  :   xx%  Perluasan  Gempa Bumi  : xx % Perluasan Kecelakaan Diri : xx%

38. Apakah diperbolehkan menggunakan minimum rate?  Misal : Minimum rate  adalah  Rp.  50,000.   Sedangkan  perhitungan   premi  sebenarnya  adalah Rp. 40,000,  Apakah  boleh  kami  mengenakan  minimum  premi  Rp.  50,000 itu?
(Jawab) Aplikasi minimum premi tidak diatur dan tidak diperkenankan. Sebaiknya menggunakan biaya administrasi (Policy cost) yang cukup untuk menutupi biaya operasional.

39.    Mengapa tidak diatur Tarip untuk alat berat yang menggunakan polis PSAKBI? Polis PSAKBI dapat digunakan untuk Heavy Equipment dan di-endorse  dengan  klausula2  tertentu  untuk  mengakomodir?
(Jawab) Untuk alat berat tidak diatur karena karakter risiko berbeda dengan kendaraan yang digunakan di jalan  raya.

40.    Mengapa Tarif untuk kendaraan Roda 2 tidak dibedakan antara MOGE dengan bukan MOGE"? Hal ini dikarenakan dalam hal Roda 2 terdapat Jaminan  comprehensive.
(Jawab) Rate premi yang dihitung untuk tujuan tarif menggunakan data kendaraan dengan sum insured dibawah IDR 50 juta. Untuk kendaraan dengan nilai sum insured lebih dari Rp 50 juta dan diperhitungkan memiliki risiko yang khusus (jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif), maka kendaraan dengan kapasitas besar dapat dikategorikan sebagai kendaraan kategori khusus, sehingga dapat menerapkan rate premi dan kondisi yang berbeda dari ketentuan tariff

41.    Pelaporan Risk Profile Lini Asuransi KBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.Ol0/2011  tentang  Perubahan  atas  PMK  nomor 74 j PMK.O 10/2007 ten tang Pcnyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bcrmotor tetap dierahkan  kcpada  OJK atau tidak? Mengingat PER 010 yang mengeluarkan adalah f3apcpam LK bukan OJK.
(Jawab) Pelaporan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang sebelumnya diatur oleh Bapepam-LK. Kewenangan Bapepam LK telah dilimpahkan kepada OJK.

42. Mengapa penyusunan Tarip tidak dibedakan antara perusahaan  asuransi yang  memiliki captive leasing dengan yang tidak punya captive?
(Jawab)  Tidak ada relevansi untuk membedakan hal ini.

43. Mengapa tarif yang diatur untuk kendaraan berusia maks 5 tahun saja? Sedangkan kendaraan yang berada di jalan tidak diatur  usianya. Seharusnya juga diatur batasan usia kendaraan yg dapat diasuransikan secara comprehensive atau TLO.
(Jawab) Tarif tersebut dibuat untuk umur kendaraan 5 tahun sebagai batas kecukupan premi. Untuk kendaraan yang usianya lebih dari 5 tahun, harga kendaraan yang akan dijadikan acuan (pengali dengan tariff) makin turun sehingga  premi  yang dikumpulkan  akan  semakin  kecil  dan  kurang mencukupi  untuk  menanggung  risikonya.
Share:

Business Interruption Premium Endorsement Clause

It is agreed that premium of Business Interruption under this policy is determined as fixed premium, no premium adjustment to be made at the expiry of this Policy.
Share:

Tarif Premi dengan Loss Limit 67% - 100%

% of Values
% of Total Premium
100,00
100,00
99,00
99,60
98,00
99,20
97,00
98,80
96,00
98,40
95,00
98,00
94,00
97,60
93,00
97,20
92,00
96,80
91,00
96,40
90,00
96,00
89,00
95,60
88,00
95,20
87,00
94,80
86,00
94,40
85,00
94,00
84,00
93,60
83,00
93,20
82,00
92,80
81,00
92,40
80,00
92,00
79,00
91,60
78,00
91,20
77,00
90,80
76,00
90,40
75,00
90,00
74,00
89,80
73,00
89,60
72,00
89,40
71,00
89,20
70,00
89,00
69,00
88,80
68,00
88,60
67,00
88,40
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts